Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Permen
kumpulan Perturan Mentri Republik Indonesia
Kunjungan
Today
366
Yesterday
1385
This week
4657
Last week
9869
This month
30492
Last month
44088
All days
461778
Online (20 minutes ago): 24 Your IP: 38.107.179.229 , Today: Feb 23, 2012