|
SAAT ini di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah berlangsung proses penting menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun 2011.
Quo Vadis Qanun Pilkada? Oleh Titi Anggraini - Opini Thu, Mar 24th 2011, 08:11
SAAT ini di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah berlangsung proses penting menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun 2011. DPRA melalui Panitia Kerja (Panja) tengah berusaha merampungkan rancangan qanun yang mengatur penyelenggaraan pilkada sebagai revisi atas Qanun No.7 Tahun 2006 jo. Qanun No. 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Aceh.
Dalam bayangan saya, jika menggunakan logika Pemerintah Aceh dan DPRA, setidaknya ada tiga alasan mengapa qanun pilkada harus diubah. Pertama, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010 tentang pembatalan keberlakuan Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang membatasi keikutsertaan calon perseorangan hanya untuk satu satu kali saja. Kedua, latar belakang ingin menyingkronkan aturan penyelenggaraan pilkada di Aceh dengan peraturan perundang-undangan mutakhir di Indonesia, serta ketiga, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada itu sendiri.
Dinamika Pasca-UUPA Harus diakui, pascaberlakunya UUPA tahun 2006 lalu, banyak perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemilu yang terjadi di Indonesia. Antara lain, dikeluarkannya UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur dibolehkannya keikutsertaan calon peerseorangan dalam pilkada di seluruh Indonesia serta pengetatan persyaratan pencalonan dengan tujuan melegitimasi terpilihnya orang-orang bermasalah. Dan dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, semakin memperkokoh kedudukan penyelenggara pemilu sebagai bagian dari rezim penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sesuai mandat Pasal 22E ayat (5) UUD Tahun 1945.
Belum lagi kemajuan di bidang teknis penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden melalui UU No. 10 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008 yang memperkenalkan metode baru pemberian suara dari coblos ke memberi tanda yang selanjutnya dikenal dengan sebutan contreng, centang, maupun cawang; memangkas tahapan rekapitulasi suara dengan memotong tahapan penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan dan langsung dilakukan di kecamatan. Selain juga diatur tentang penguatan ketentuan penerimaan, pembelanjaan dan pelaporan dana kampanye pemilu.
Lalu, pasca-Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010, timbul pertanyaan, apa yang “masih” membedakan pengaturan pilkada di Aceh dengan pilkada di daerah lain di Indonesia? Keistimewaan pilkada Aceh menurut UUPA (pasca-Putusan MK) setidaknya mencakup 5 (lima) hal. Pertama, adanya persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus menjalankan syariat agama berupa mampu baca Alquran; kedua, mekanisme pembentukan dan komposisi penyelenggara dan pengawas pilkada yang berbeda dengan pembentukan dan komposisi penyelenggara dan pengawas di daerah lain.
Ketiga, masa tugas pengawas Pilkada yang lebih lama dibandingkan pengawas pilkada di daerah lain, yaitu berakhir 3 (tiga) bulan setelah tahapan terakhir pilkada (di daerah lain 2 bulan setelah tahapan terakhir); keempat, syarat dukungan calon perseorangan sejumlah 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk (di daerah lain besaran dukungan disesuaikan dengan besaran jumlah penduduk, bervariasi antara 3 sampai 6,5%, dengan ketentuan semakin besar jumlah penduduk semakin kecil jumlah dukungan yang dipersyaratkan), dan kelima, pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan tahapan pilkada dalam qanun.
Lebih dari itu, tidak ada yang membedakan pengaturan pilkada di Aceh dengan pilkada di daerah lain di Indonesia. Karena, yang semula calon perseorangan dibatasi hanya untuk satu kali kontestasi, sekarang boleh berpartisipasi tanpa batas dalam pilkada Aceh seperti halnya yang berlaku di daerah lain di Indonesia. Selain itu, meskipun ada keleluasaan bagi DPRA untuk membuat qanun yang mengatur penyelenggaraan tahapan pilkada di Aceh, namun tetap saja ketentuan tersebut dikunci oleh frasa “...dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan” (vide Pasal 73 UUPA).
Padahal dalam konteks pengaturan ini, ada KPU dan Bawaslu berdasar wewenang yang ada padanya melalui Pasal 117 dan Pasal 118 UU 22 Tahun 2007 diberikan kuasa untuk membuat Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang mengatur teknis penyelenggaraan dan pengawasan pemilu (termasuk di dalamnya masalah penyelenggaraan pilkada).
Stagnasi Pilkada Dengan demikian, apabila revisi qanun pilkada tidak kunjung selesai apakah pilkada Aceh tidak bisa dimulai penyelenggaraannya dan stagnan di tempat, KIP tidak bisa memulai kerja-kerja persiapan pilkada, dan Pengawas Pemilu tidak bisa dibentuk?
Jawabnya tidak, sebab sepanjang Qanun No. 7 Tahun 2006 jo. Qanun No. 2 Tahun 2004 tidak dibatalkan keberlakuannya maka qanun tersebut masih sah berlaku sebagai dasar pengaturan penyelenggaraan pilkada Aceh. Selain juga alasan bahwa Qanun No. 7 Tahun 2006 disusun sudah dan memang mendasarkan diri pada ketentuan UUPA (dengan keikutsertaan calon perseorangan di pilkada).
Lalu bagaimana kalau ada aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemilu lainnya? Sesuai adagium hukum, lex superior derogat legi inferiori, aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah, maka ketentuan yang ada dalam qanun menyesuaikan dengan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut. Sehingga tidak perlu dipertentangkan keberlakuannya.
Bagaimana jika ada pengaturan tahapan pilkada yang tidak tercakup dalam qanun lama? Penyelenggara dan pengawas pemilu bisa berpedoman kepada Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang khusus mengatur soal itu. Sebab bagaimanapun mekanisme pembentukan KIP dan pengawas pemilu, struktur dan kedudukan mereka dalam penyelenggaraan pilkada adalah tetap hirarkis dengan penyelenggara dan pengawas di tingkat nasional sebagai bagian besar dari rezim pemilu di Indonesia (vide Pasal 22E UUD 1945).
Tidak benar jika ada kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pilkada di Aceh dengan tidak rampungnya revisi qanun pilkada, karena aturan yang ada saat ini (baik Qanun No. 7 Tahun 2006 maupun Qanun No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh) tetap bisa digunakan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada. Jika pun diperlukan pengaturan baru, hal itu semata untuk memperbaiki kualitas dan teknis penyelenggaraan pilkada sehingga bisa mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tanpa ragu.
Akhirnya, jika penyusunan revisi qanun pilkada sudah jelas tujuan dan materi muatan yang akan diatur, lantas mengapa proses penyusunannya menjadi begitu berlarut-larut sehingga menimbulkan kesan adanya tarik menarik dan bobot yang rumit yang mesti diatur dalam qanun revisi tersebut? DPRA, wabil khusus Panja Qanun Pilkada, tentunya yang lebih paham akan hal itu.
* Penulis adalah Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pemerhati Masalah Aceh. http://aceh.tribunnews.com/news/view/52223/quo-vadis-qanun-pilkada |