|
Suasana Minggu pagi di Darussalam kurang bersahabat. Mentari masih malas menampakkan batang hidungnya. Ditutupi awan gelap yang sesekali membentuk rupa manusia. Randi (Samaran-Red) juga terlihat senada. Meski telah beranjak dari kasurnya, tubuhnya masih dibalut sarung yang warnanya memudar.
Warning : Jangan Tunggu Jakarta Oleh Yuli Rahmad Monday, March 21, 2011 5:56 PM
Oleh Yuli Rahmad*
Suasana Minggu pagi di Darussalam kurang bersahabat. Mentari masih malas menampakkan batang hidungnya. Ditutupi awan gelap yang sesekali membentuk rupa manusia. Randi (Samaran-Red) juga terlihat senada. Meski telah beranjak dari kasurnya, tubuhnya masih dibalut sarung yang warnanya memudar.
LED dispenser miliknya menampilkan warna merah. Randi bergegas mengambil satu bungkus Nescafe praktis yang kemudian dituangkan dalam gelas bertuliskan namanya. Kedalam gelas itu, ditambah pula sedikit gula. Randipun kembali ambil tempat. Duduk bersila sambil menyeruput kopi.
Entah mimpi apa, Randi mulai bercerita. Salah satu mahasiswa tingkat akhir Universitas Syiahkuala ini membuka kata dengan prihatin. Prihatin pada tingkah laku mahasiswa yang mencoba-coba belajar korupsi.
Menariknya, mahasiswa yang sedang belajar korupsi justru kalangan yang sering diagung-agungkan oleh kalangannya sendiri di kampus. Entah diagungkan karena dia jago mengolah kata dalam beretorika, entah pula karena dia rela dihantam pentungan Satpol PP dalam berbagai aksi demontrasi.
Dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, khususnya intra kampus misalnya. Tokoh-tokoh organisasi tersebut tak segan memanipulasi berbagai data untuk mendapatkan kucuran dana dari rektorat. Bilamana uang itu dipergunakan untuk kemaslahatan mahasiswa entahlah. Namun justru mereka berfoya-foya dengan alasan biaya komunikasi (uang pulsa), biaya transportasi kegiatan, dan banyak kambing hitam lainnya.
Walhasil, laporan pengeluaran organisasinya hamburadul. Pasalnya, si tokoh mahasiswa bukanlah koruptor ulung. Dia lupa meminta bon uang yang telah dibelanjakannya untuk keperluan tertentu, sebagai kelengkapan laporan pengeluaran dana.
Selain itu, sejumlah mahasiswa juga acapkali membuat proposal haram kepada rektorat. Dibilang haram karena proposal itu digunakan hanya untuk mencari uang bukan untuk menyukseskan kegiatan. Mudah, hanya dengan bekal stempel organisasi, semuanya dimanipulasi.
Di pojok tak bernama, seorang mahasiswa juga tak sungkan menggadaikan nama baik keluarganya untuk memperoleh beasiswa tertentu. Pontang-panting dia mengimitasikan stempel kepala desa untuk secarik surat miskin. Ironis memang, meski kuda bermesin itu juga dimiliki, tak sungkan mereka memburu bantuan yang tak semestinya dimiliki. Sementara yang seyogianya berhak malah tak beruntung. Mereka kalah gesit dengan koruptor-koruptor junior yang sangat amatiran ini.
Bila kita kembali meruntun adegan demi adegan, praktik korupsi ala mahasiswa ini tentu akan memakan kertas berhalaman-halaman. Ada banyak sekali kemunafikan dan dosa yang ditorehnya saat menggunakan almamater mahasiswa. Bayangkan saja jika kelak mereka menjadi pejabat publik. Tak sungkan mereka menilap uang rakyat. Kalau dulu cuma bermain dengan uang receh, ini saatnya mengikuti jejak Gayus Halomoan Tambunan. Bukanlah mustahil!
Daripada itu, patutlah kita menghatur barisan. Membuat benteng pertahanan agar tak menjadi akut. Kalaulah merasa pernah melakukan hal demikian, saatnya mandi kembang 1000 bunga. Menabuh gendang perlawanan pada korupsi. Apa yang bisa dilakukan mahasiswa?
Ada banyak sekali hal yang bisa dilakukan mahasiswa untuk memerangi korupsi. Sebagai langkah awal tentu mencerna praktik apa saja yang termasuk korupsi.
Pada dasarnya, definisi korupsi secara gamblang telah disebutkan dalam 13 pasal pada UU No 31 Tahun 1999 jo.UU No 20 Tahun 2001. Ada tiga puluh kelompok tindak pidana korupsi yang kemudian secara umum dibagi pada tujuh kategori yakni kerugian uang negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, bentuk kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dengan pengertian di atas, mungkin agak sulit jika diaktualisasikan dalam beberapa kasus “belajar korupsi” yang dipraktekkan mahasiswa. Namun bila dipaksakan, pasal perbuatan curanglah yang sedikit tidak menjadi pijakan tudingan korupsi kecil-kecilan yang dilakukan mahasiswa.
Dengan demikian, ada beberapa upaya kedalam kampus yang bisa dilakukan. Yang pertama yakni belajar anti korupsi melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Anti Korupsi. Terlepas dari berbagai ketidak percayaan, hal ini perlu dilakukan oleh mahasiswa. Yakni belajar mengkritisi kaumnya sendiri dengan gaya-gaya lembaga anti korupsi professional. Diharapkan mereka juga bisa mengungkap beberapa indikasi-indikasi korupsi baik di level rektorat, maupun mahasiswa.
Sejauh yang penulis ketahui, hanya Unsyiah satu-satunya kampus di Aceh yang memiliki UKM tersebut. UKM itu bernama Gema Anti Korupsi Unsyiah. Mungkin hal ini patut menjadi pijakan kampus lain dalam membangun gerakan yang bersifat local daerah.
Kedua, dewasa ini mayoritas perguruan tinggi, begitu juga di Aceh sudah memiliki UKM Pers. Terlepas dari besar atau kecilnya kontribusi yang diberikan dengan berbagai alasan, mereka telah berupaya menegakkan pilar demokrasi ketiga. Dengan berbagai hadangan baik dari segi kualitas, kuantitas, dan persoalan klasik yakni biaya penerbitan, mereka telah menembus dimensi-dimensi yang kerap membuat pembuat kebijakan di kampus tertentu geram.
Tentunya untuk menembus dimensi perlawanan terhadap praktik korupsi, seluruh elemen mahasiswa perlu berkolaborasi. Memperjuangkan optimalisasi UKM Pers dalam menggasak indikasi-indikasi korupsi. Bila yang menjadi permasalahan merupakan kualitas dan kuantitas, tentu kerjasama dengan wadah jurnalis professional menjadi solusi. Hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan.
Namun jika masalahnya adalah kurangnya kemampuan anggaran, tentu langkah yang perlu dilakukan lebih agresif. Perlu pendekatan-pendekatan persuasive dengan pihak rektorat agar alokasi anggaran UKM Pers dikhususkan. Ini tidak mudah, namun bukanlah mustahil. Pasalnya sejumlah universitas di luar Aceh bisa memberikan kepercayaan yang luar biasa kepada UKM Pers untuk mengelola media kampus yang professional.
Bahkan sejumlah kampus seperti Universitas Sumatera Utara dengan Tabloid Suara USU telah dijual kepada konsumen sebagai penggerak roda media secara berkelanjutan. Ini bisa dilakukan mesti memerlukan proses yang panjang.
Ketiga, lumrahnya pihak rektorat dalam hal ini rector jarang sekali membuka forum-forum diskusi untuk membicarakan transparansi dan akuntabilitas kampus. Hal itu karena adanya kekhawatiran munculnya pertanyaan-pertanyaan sensitive terkait dana yang diterima universitas baik dari pemerintah maupun dari pihak tertentu dan realisasinya.
Hingga empat tahun menempa ilmu di Unsyiah, hanya sekali Rektor Unsyiah Prof Darni Daud duduk bersama mahasiswa membahas Jantong Hatee. Itupun hanya karena tuntutan polemik UU BHP yang melahirkan gerakan represif saat itu.
Diskusi inilah yang perlu diinisiasi oleh mahasiswa secara berkelanjutan. Tujuannya tentu untuk memberikan shockteraphy kepada pembuat kebijakan. Menarik pula jika bisa disandingkan dengan pekerja anti korupsi professional.
Keempat, penting bagi mahasiswa membangun jaringan dengan lembaga anti korupsi professional baik dari pemerintah maupun non pemerintah. Karena, lumrahnya bocoran-bocoran indikasi korupsi justru diperoleh dari mereka. Dengan adanya informasi-informasi awal tersebut, tentu gerakan perlawanan terhadap korupsi yang dibangun lebih matang dan terarah. Selain itu, mahasiswa juga membutuhkan mereka dalam rangka upaya meningkatkan kapasitas mahasiswa sendiri dalam memerangi korupsi.
Belajar melawan korupsi dengan seni menjadi metode kelima. Dengan ragam kekayaan seni yang dimiliki Aceh, pesan-pesan melawan korupsi bisa disampaikan secara massal. Memang usulan ini bukanlah barang baru. Namun aksi-aksi yang dilakukan pegiat seni nasional dan lokal, begitu juga pegiat seni dari kampus minim. Padahal, seni selalu menghipnotis masyarakat banyak. Dan bentuk-bentuk perlawanan korupsi melalui seni perlu diakarkan menjadi budaya.
Sebagai salah satu control social, tentunya mahasiswa perlu melakukan gerakan-gerakan ke luar kampus. Selain dengan mengawal sejumlah kasus indikasi korupsi yang muncul ke permukaan, pengawalan-pengawalan itu juga perlu dilakukan secara sistematis di kejaksaan sendiri. Caranya dengan mengoptimalisasi UKM Anti Korupsi dan UKM Pers ke luar kampus. Dengan dua label itu, tentunya Kejaksaan sulit menahan tuntutan-tuntutan data sebagai bahan penelaahan (investigasi).
Disamping itu, gerakan-gerakan massal mahasiswa juga tak bisa dipungkiri ikut memberikan angin segar. Sekali lagi, semuanya harus dioptimalkan secara berkelanjutan dan tersistematis.
Selanjutnya, dengan begitu sadarnya praktik korupsi dilazimkan oleh pemerintah, kurrikulum anti korupsi menjadi bentuk edukasi yang paling penting dalam mencegah adanya korupsi sejak dini. Hal ini belum direalisasikan oleh pemerintah meski Kementrian Pendidikan sudah memberikan angin segar. Sekali lagi, ini perlu dituntut secara berkelanjutan dengan gerakan massa dan gerakan intelektual yang sistematis.
Dengan keistimewaan Aceh di sector agama melalui Syariat Islam, mahasiswa memiliki celah untuk menuntut lahirnya Qanun Anti Korupsi dan hukuman potong tangan bagi koruptor. Pada dasarnya, Majelis Permusyawaratan Ulama telah mengusulkan hal ini dalam revisi Rancangan Qanun Jinayah. Namun perkembangannya sangat minim.
Harus diakui, usulan pasti bakal mendapatkan pro dan kontra yang luar biasa. Akan tetapi jika pemerintah mau membicarakan Syariat Islam seputar jilbab dan rok, kenapa harus takut bicara potong tangan bagi koruptor sesuai syariat Islam? Bukankah ini lebih penting dari sekadar jilbab dan rok untuk kemaslahatan umat?
Namun sebagai bahan wejangan, Pemerintah China yang notabene tidak menganut faham Islam telah mempraktekkan Syariat Islam dalam hal memerangi korupsi. Dibawah kepemimpinan Hu Jintao, sedikitnya sampai tahun 2007, 4.800 pejabat China yang terpidana korupsi telah dihukum mati (antaranews.com).
Dari kesekian metode yang telah penulis tawarkan, tentunya kunci kesuksesan peperangan melawan korupsi berada pada siapa pemimpin bangsa ini. Pun metode yang kita tawarkan memiliki konsep yang sangat sistematis, hal itu tidak akan terealisasi jika ternyata pemimpin bangsa ini terus melazimkan praktik korupsi dengan pembiaran-pembiaran.
Di nusantara ini, hal itu lumrah kita saksikan. Mega kasus Bank Century dan kasus mafia pajak saat ini hanya menjadi isu politis. Ianya terus digulirkan tanpa arah. Sementara pemilik kebijakan hanya tertawa dibalik sandiwara penuh dusta ini. Tak salah jika masyarakat berprasangka keterlibatan RI 1 di sebalik ini semua.
Di Aceh, aneka kasus korupsi masih menjamur. Pada 2007 lalu, GeRAK Aceh pernah merilis sedikitnya terdapat 24 kasus yang belum tuntas. Ketidaktuntasan kasus ini tentunya dipicu ketidaktransparan kejaksaan. Bukanlah tudingan belaka. Pada 2007 pula, Serambi Indonesia pernah merilis 10 dari 17 kejari di Aceh memiliki catatan merah dalam penyelesaian kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Berpijak dari fakta itu, tentu yang kita harapkan hanyalah kerendahan hati pemimpin Aceh untuk melakukan langkah antisipatif secara tersendiri. Membuat kebijakan khusus yang tidak sekadar fenomenal tetapi juga realistis dan aplikatif. Tak perlu menunggu intervensi Jakarta (Pemerintah Pusat) jika Serambi Mekkah makin diinfeksi korupsi. Jika tidak demikian, apa kata dunia?
*Penulis merupakan Mahasiswa Teknik Elektro Unsyiah dan peminat hukum Tulisan ini telah diikutkan dalam lomba menulis artikel yang digelar Lembaga Pers Kampus Lensa Unmuha awal 2011 lalu. http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150114856459902 |