|
BAGAI borok di zaman reformasi. Era yang menjamin kebebasan berpendapat sekaligus menumbuhkan banyak media, tercoreng dengan munculnya orang-orang mengaku jurnalis yang kerjanya memeras alias “wartawan bodrex”.
Dikepung “Wartawan Bodrex” (Refleksi Hari Pers Nasional ke-65) Salman Mardira - Opini Wed, Feb 9th 2011, 08:35
BAGAI borok di zaman reformasi. Era yang menjamin kebebasan berpendapat sekaligus menumbuhkan banyak media, tercoreng dengan munculnya orang-orang mengaku jurnalis yang kerjanya memeras alias “wartawan bodrex”. Pers sebagai pilar keempat demokrasi pun menuai sial. Organisasi wartawan bagai bingung mengatasi masalah ini.
"Wartawan bodrex” tak hanya menggerogoti Aceh, tapi di berbagai penjuru nusantara fenomena ini juga terjadi. Mereka rata-rata tak memiliki media, sebagian terbitnya tak jelas, bahkan tak begitu dikenal publik. Dengan bermodal kartu pers, mereka berpetualang, memeras narasumber dengan cara-cara bertentangan dengan etika jurnalistik.
Konon, praktik wartawan gadungan sudah ada sejak 1980-an. Konferensi pers merupakan santapan lezat mereka, karena ada kebiasaan yang sulit diubah dari penyelenggaranya sampai kini; diujung acara kerap ada bagi-bagi amplop. Inilah target utama “wartawan bodrex”, bukan semata-mata berita yang harus diketahui publik.
Alkisah, disebut “bodrex”, merujuk kepada salah satu obat sakit, bodrex. Dalam iklan produk itu pernah menampilkan pasukan bodrex. Slogannya, bodrex datang bodrex menyerang. Istilah ini akhirnya ditabalkan kepada wartawan gadungan yang kerap bergerombolan menyerang narasumber, mirip pasukan bodrex. “Bodrex lantaran selalu beramai-ramai jika mendatangi narasumber,” kata seorang wartawan senior di Bandung, Jawa Barat Chevy Ganda seperti dilansir okezone.com akhir Juni 2010.
Seiring zaman, pola kerja “wartawan bodrex” berubah, tak melulu selalu beramai-ramai dalam beraksi. Satu dua orang saja cukup untuk mendulang sukses, meraup rupiah. Isu yang kerap dibawa adalah korupsi. Mereka menyerang pejabat atau orang yang dituduh terlibat suatu kasus damai atau diberitakan. Damai berarti harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mereka agar tak diberitakan.
Sasaran utama “wartawan bodrex” adalah perkantoran pemerintah, tempat banyak indikasi korupsi terjadi. Pejabat yang berkasus kerap menjadi target. “Wartawan bodrex” memanfaatkan kebodohan pejabat yang tak mengerti kerja media sesungguhnya, untuk mendulang rupiah. Alhasil, pejabat yang jadi sasaran sering tak berkutik ketika disudutkan. Kalau pejabat bersih atau setidaknya paham hukum dan kerja media, pasti tak gentar menghadapi “wartawan bodrex.”
“Wartawan bodrex” memang tergolong licik. Mereka biasanya mengumpulkan dulu sejumlah data indikasi korupsi atau penyelewengan dana publik seorang pejabat sebelum beraksi. Media massa salah satu referensi untuk mencari kasus-kasus. Pejabat setingkat kampung atau sekolah-sekolah juga menjadi target. Misal menuduh menyelewengkan dana kampung atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kabar seperti ini sering sampai di telinga jurnalis sesungguhnya, tapi apa daya mereka hanya bisa “mengurut dada” akan profesinya dilecehkan.
Meski banyak organisasi wartawan lahir di zaman ini, tapi fenomena “wartawan bodrex” yang jelas-jelas praktiknya melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40/1999 tentang pers sulit diberantas. Tiga organisasi jurnalis yang diakui oleh Dewan Pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga tak berdaya menghadapi masalah ini. Buktinya, “wartawan bodrex” masih menjamur.
Ketidaksolidan antar organisasi wartawan selama ini akibat masing-masing menonjolkan ego sektoralnya, membuka celah bagi “wartawan bodrex” beraksi. Padahal salah satu fungsi organisasi wartawan adalah mengawasi profesi jurnalis agar tak melenceng dari etika dan UU Pers.
Maraknya “wartawan bodrex” sebenarnya merugikan organisasi wartawan sendiri karena pelecehan terhadap profesi terus terjadi. Tak pelak wartawan kerap dinilai negatif oleh sebagian orang, padahal jurnalis adalah pekerjaan mulia yang berfungsi mencerdaskan masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan kearah lebih baik.
Mudahnya menerbitkan media di era ini menjadi salah satu faktor menjamurnya “wartawan bodrex”. Tak sedikit media yang begitu saja merekrut wartawan, tanpa menguji atau membatasi latar pendidikannya yang seharusnya tiap jurnalis itu harus setidak-tidaknya tamatan diploma III atau memiliki kemampuan khusus di bidang jurnalistik sekalipun melalui pendidikan informal. Di samping kurangnya pemberian pemahaman terhadap kode etik jurnalistik yang harus dipedomani setiap wartawan dalam bertugas.
Lahirnya “wartawan bodrex” juga tak terlepas dari masih buruknya kesejahteraan diperoleh wartawan selama ini. Padahal hampir semua media sekarang berafiliasi bisnis, tapi sayang masih banyak wartawan yang digaji tak layak oleh medianya. Wartawan sendiri bagai tak mampu memperjuangkan kesejahteraannya. Meminjam kata seorang kawan, “Wartawan, pekerja yang menyuarakan penderitaan orang lain, hidupnya masih menderita.”
Hanya beberapa media yang komit menyejahterakan wartawannya. Padahal kerja jurnalis tak mudah dan berisiko. Akibatnya ada sebagian di antara wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk menambah pendapatan.
Memberantas “wartawan bodrex” memang tak mudah. Perlu dukungan semua pihak, karena kehadirannya tak hanya melecehkan jurnalis sungguhan, tapi juga merugikan masyarakat. Masyarakat atau pejabat yang menjadi korban pemerasan “wartawan bodrex” harus berani melapornya ke polisi, karena perbuatan mereka masuk katagori kriminal. Tak perlu takut dengan pemberitaan mereka, karena efeknya tak begitu luas. Jika pelakunya wartawan dari media ternama, maka laporkan saja ke redaksi media tersebut. Sayangnya selama ini tak banyak masyarakat yang melaporkan pemerasan oleh wartawan kepada polisi, meski itu diakui masih terjadi.
Wartawan adalah profesi intelektual, diikat etika, bukan semata-mata untuk bergagah-gagahan. Jurnalis sesunguhnya berpihak kepada publik, bukan malah merugikannya.
Dewan Pers harus mempercepat pelaksanaan uji kompetensi bagi wartawan, untuk menekan munculnya “wartawan bodrex”. Uji kompetensi sangat dibutuhkan untuk menentukan layak tidaknya seseorang menjadi jurnalis, sehingga mereka yang lulus benar-benar agent of change sesungguhnya.
Pemahaman kode etik mutlak dibutuhkan bagi setiap wartawan, agar tak melenceng. Media dan organisasi wartawan bertanggungjawab dengan hal ini. Negara sendiri wajib melindungi wartawan yang bekerja sesuai kode etik, karena itu amanah UU. Di samping untuk wartawan, masyarakat juga butuh pemahaman tentang kerja media dan UU Pers. Minimnya pemahaman masyarakat tentang hal itu memicu banyaknya kekerasan menimpa jurnalis.
Sepatutnya Hari Pers Nasional ke 65 pada 9 Februari 2011 menjadi momentum untuk mengangkat martabat wartawan, yang kini tercoreng dengan ulah oknum-oknum tak bertanggungjawab. Bersatulah organisasi wartawan. Bravo Pers Indonesia!
* Penulis adalah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh. http://aceh.tribunnews.com/news/view/49001/dikepung-wartawan-bodrex |