Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pembangunan “Model Of”

APA kabarnya Rancangan Qanun Wali Nanggroe (Raqan WN) sekarang? Sejak kemunculannya, raqan kontroversial tersebut berhasil menjadi “primadona” yang menyedot perhatian ragam kalangan.

 

Pembangunan “Model Of”
Bustami Abubakar - Opini  Thu, Feb 17th 2011, 08:27

APA kabarnya Rancangan Qanun Wali Nanggroe (Raqan WN) sekarang? Sejak kemunculannya, raqan kontroversial tersebut berhasil menjadi “primadona” yang menyedot perhatian ragam kalangan. Karena memang kehadiran Draf Raqan WN yang diinisiasi oleh DPRA itu telah mengundang perdebatan yang panjang di tingkat masyarakat.

Munculnya perdebatan bahkan penolakan terhadap draf Raqan WN produk DPRA terutama disebabkan beberapa pasal yang dianggap kontra produktif dengan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, draf itu dinilai telah mengangkangi wewenang WN versi UUPA. WN versi draf DPRA tidak lagi sekadar sebagai lembaga adat, tetapi telah jauh menjangkau ranah yang lain. WN menjadi lembaga yang powerful, sebagaimana dikritisi Teuku Kemal Fasya melalui artikelnya bertajuk “Waliisasi Nanggroe” (Serambi, 15/12/10). Sementara Helmy N. Hakim menyebutnya sebagai “Qanun Feodal” (Serambi, 20/12/10).

Pendekatan antropologis
Terlepas dari rantai diskusi tersebut di atas, saya mencoba menganalisis kehadiran WN dengan menggunakan pendekatan antropologi. Ketika seorang antropolog hendak melakukan riset kebudayaan, setidaknya dia dihadapkan pada dua model pendekatan yang ditawarkan, yaitu “model for” dan “model of”. “Model for” berarti konsep yang telah ada diterapkan ke dalam realitas fenomena sosial budaya. Sedangkan “model of” bermakna realitas fenomena sosial budaya ditafsirkan atau dipahami. Kesimpulan “model for” bersifat deduktif, yang berarti penyimpulan fenomena berdasarkan penerapan konsep yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sementara kesimpulan “model of” bersifat induktif, yaitu kesimpulan yang ditarik berdasarkan pendapat-pendapat yang ada di lapangan untuk menyusun konsep tertentu. Para peneliti budaya lebih banyak menggunakan “model of”, karena lebih relevan dengan fenomena budaya dan memungkinkan si peneliti mendeskripsikan fenomena tersebut secara mendalam (Endraswara, 2003:37).   

Jika WN dianalisis dengan pendekatan “model for” dan “model of”, maka saya melihat, draf Raqan WN yang telah diinisiasi oleh DPRA adalah salah satu draf “model for”. Dari aspek yuridis, draf itu dirancang sebagai implementasi dari UUPA, tanpa melihat apakah kondisi sosio-ekonomi, sosio-kultural, dan sosio-politik masyarakat Aceh hari ini membutuhkannya atau tidak. Ia dirancang demi memenuhi kewajiban UU. Setelah draf itu disusun, barulah dicarikan justifikasi rakyat dengan mengatasnamakan UUPA. Pertanyaan yang penting diajukan adalah “Apakah tanpa kehadiran WN masyarakat Aceh tidak akan mencapai taraf makmur, sejahtera, dan berkeadilan? Apakah tanpa adanya WN, kelestarian perdamaian Aceh akan stagnan? Mana yang lebih penting, membangun kantor WN dan membayar gaji dan ragam tunjangannya, ataukah menggunakan anggaran itu untuk mengentaskan kemiskinan yang kian menggunung?”

Apabila draf WN dirancang dengan “model of”, maka sejak awal rakyat telah dilibatkan. Keterlibatan rakyat di sini bersifat langsung. Artinya, pihak yang diberi wewenang atau yang menginisiasi kehadiran WN hendaklah berkomunikasi langsung dengan rakyat, baik melalui musyawarah gampong, melalui survei, atau melalui ragam metode lainnya. Jika rakyat menghendaki pembentukan WN, maka kehadiran lembaga adat tersebut menjadi suatu keniscayaan. Jika pun atas dalih perintah UUPA WN harus dihadirkan, maka rakyat tentu mempunyai aspirasi yang dapat mengisi pasal demi pasal dalam draf Raqan WN. Penyerapan aspirasi rakyat yang kemudian dijadikan sebagai basis dalam penyusunan rancangan qanun WN merupakan implementasi dari pendekatan “model of”.

Tidak hanya dalam proses penyusunan Raqan WN, jika diamati lebih luas, pendekatan “model of” juga tidak cukup jamak digunakan dalam proses pembangunan di Aceh. Lazimnya, pembangunan kita menggunakan pendekatan “model for”. Indikasinya terlihat ketika hasil pembangunan tidak dimanfaatkan atau tidak membawa kemaslahatan bagi rakyat. Pembangunan “model for” menempatkan rakyat sebagai sasaran atau objek pembangunan. Yang penting pembangunan telah dilakukan dan anggaran telah terserap. Soal apakah itu berguna bagi rakyat, itu perkara nanti.  

Sebaliknya, pembangunan “model of” dirancang benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat. Rancangannya tidak bersifat top-down, melainkan bersifat “bottom-up”. Pembangunan model of meniscayakan rakyat sebagai subjek pembangunan. Sebelum proses pembangunan dilakukan, terlebih dahulu pemerintah melakukan need assessment untuk memetakan kebutuhan masyarakat dan menyusun skala prioritas pemenuhannya.  

KPM Berbasis PAR
Ketidaklaziman penggunaan “model of” dalam pembangunan telah berlangsung turun-temurun, sehingga sulit untuk diubah. Tetapi perubahan itu harus dilakukan, agar dana pembangunan tidak terserap sia-sia. Perubahan yang efektif tidak diharapkan dari para pemangku kekuasaan sekarang, melainkan dari para calon pemimpin rakyat masa depan. Kelompok yang disebutkan terakhir, sekarang tengah menimba ilmu di berbagai perguruan tinggi. Karena itu, sedari kini konsep pembangunan model of diperkenalkan kepada mereka.

Pembangunan model of dapat diaplikasikan melalui Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) yang dilakoni para mahasiswa menjelang menjadi sarjana. Pola KPM (dahulu KKN) yang dilakukan mahasiswa di banyak kampus dewasa ini lebih berorientasi pada program, bukan pada kepentingan masyarakat. Pola seperti ini merupakan replika dari “model for”.

Ciri-ciri KPM “model for” adalah mahasiswa telah menyiapkan sejumlah program yang hendak dilaksanakan, baik secara sistematis maupun sporadis, sebelum mereka turun ke lokasi KPM. Maka yang terlihat adalah hampir tidak ada perbedaan kegiatan mahasiswa dari tahun ke tahun dalam KPM.

Kegiatan mereka adalah menuliskan nomenklatur jalan atau lorong, membersihkan parit dan lingkungan, mencat meunasah atau mushalla, mendirikan atau mengajar Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), memberi les matematika atau bahasa Inggris, dan sebagainya. Mereka tidak peduli, apakah kegiatan-kegiatan itu sangat dibutuhkan masyarakat atau tidak.

Dikarenakan program itu disusun secara sepihak oleh mahasiswa, maka mereka merealisasikannya secara sepihak pula, tanpa dukungan yang cukup memadai dari masyarakat, kecuali pak keuchik dan beberapa orang tokoh masyarakat. Akibatnya, mahasiswa yang sejatinya memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui KPM, justeru menyulap dirinya menjadi kuli. Dalam beberapa kasus, misalnya, seringkali mahasiswa KPM sibuk mencat meunasah, sementara sebagian besar warga menjadi penonton saja.

Sudah saatnya model KPM diganti dari “model for” ke “model of”. KPM seperti ini pernah dilakukan oleh IAIN Ar-Raniry pada semester genap Tahun Akademik 2009-2010 lalu. KPM waktu itu dilaksanakan berbasis pada Participatory Action Research (PAR). Praktiknya, mahasiswa turun ke lokasi, melakukan observasi, wawancara, dan melakukan pertemuan dengan masyarakat. Setelah itu, barulah mereka menyusun program yang hendak dilaksanakan berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Hasilnya sungguh berbeda dengan KPM konvensional. Masyarakat benar-benar merasa dilibatkan dalam penyusunan program. Karena itu mereka berpartisipasi dan merasa turut bertanggung jawab bagi kesuksesan program tersebut.

Implikasi lebih jauh adalah munculnya perubahan paradigma di kalangan mahasiswa tentang sistem pembangunan masyarakat. Jika paradigma ini bertahan terus sampai mereka menjadi para decision maker pembangunan masa depan Aceh, maka dapat dibayangkan model pembangunan yang akan mereka lakukan nanti. Saya kira, mereka akan melakukan pembangunan “model of”, yaitu pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pembangunan yang sekedar menghabiskan anggaran.

* Penulis adalah Antropolog dan dosen pada Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry.
http://aceh.tribunnews.com/news/view/49550/pembangunan-model-of

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday703
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4510
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27747
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586961

Online (20 minutes ago): 21
Your IP: 38.107.179.227
,
Today: Mei 24, 2012