Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Wartawan Gubernur
SERAMBI Indonesia, Sabtu (19/02) menurunkan berita pernyataan Gubernur Aceh, bahwa 95 persen wartawan di Banda Aceh tidak suka Irwandi Yusuf. Sebagai pembaca, saya kaget dan tersentak dengan judul berita tesebut.
Wartawan Gubernur
Mukhtaruddin Yakob - Opini  Mon, Feb 21st 2011, 08:08
SERAMBI Indonesia, Sabtu (19/02) menurunkan berita pernyataan Gubernur Aceh, bahwa 95 persen wartawan di Banda Aceh tidak suka Irwandi Yusuf. Sebagai pembaca, saya kaget dan tersentak dengan judul berita tesebut. Namun, saya bisa mafhum bahwa ketidaksenangan wartawan tersebut karena tidak mendapat bantuan sang Gubernur.  

Curhat Gubernur kepada pers ini, mengutip laporan seorang wartawan senior kepadanya. Gubernur memang tidak menyebutkan siapa wartawan itu. Klaim itu bisa dimaklumi apalagi dilaporkan wartawan senior yang mungkin saja sangat dekat dengan Irwandi Yusuf. Mungkin juga wartawan Gubernur yang selama ini merasa terganggu dengan munculkan wartawan lain yang mencoba mendekati sang Gubernur. Namun, klaim angka 95 persen sungguh angka yang miris untuk sebuah barometer hubungan baik antara pers dan pemerintah.

Di sisi lain, klaim Gubernur itu belum tentu benar meskipun dilaporkan sang wartawan senior mungkin berpengaruh itu. Bisa jadi Gubernur atau wartawan senior itu belum bisa memisahkan antara wartawan yang sebenarnya dengan wartawan yang hanya mengantongi kartu pers. Soalnya ada juga wartawan cuma mengaku wartawan tapi tidak pernah menulis berita apalagi melakukan liputan lapangan.     
Itulah tugas organisasi pers memberi pemahaman terhadap tugas  wartawan dan yang mengaku wartawan.

Jika karena niat Gubernur tidak membantu wartawan hanya karena mendambakan wartawan memihak kebenaran dan profesional pantas dihargai. Apalagi, selama ini oknum wartawan organisasi tertentu telanjur “leumak” mendapat kucuran dana dari pemerintah. Wajar, kalau tak dibantu berbalik jadi antipati. Sebaliknya, wartawan atau organisasinya tidak akan pernah mandiri bila tidak pernah disapih.

Mencermati kegelisahan Irwandi, saya teringat kembali “Piagam Palembang” yang melahirkan berbagai terobosan termasuk kompetensi wartawan. Piagam itu diterjemahkan Dewan Pers dalam tugasnya siapa yang berhak dan bisa menjadi wartawan. Sayangnya, dalam peringatan Hari Pers Nasional 2011--sebagian menyebutnya Ulang Tahun PWI--tidak ada yang menyinggung esensi “Piagam Palembang”, di antaranya Standar Perlindungan Wartawan (SPW), Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Standar Perusahaan Pers (SPP) dan KEJ.

Piagam sebenarnya membawa semangat baru bagi pers Indonesia. Semua kriteria yang digulirkan itu, Dewan Pers bersama organisasi profesi dan gabungan perusahaan pers setidaknya bisa diasumsikan sebagai Standar Kompetensi Pers (SKP). Karena keempat standard itu bertujuan menjadikan pers profesional, berwibawa dan disegani.

“Piagam Palembang” yang ikut ditandatangani sejumlah korporasi perusahaan pers ini seyogyanya bisa berjalan cepat dan tepat.  Apalagi 19 penadatanganan “Piagam Palembang” adalah perusahaan bergengsi di antaranya MNC Group, Tempo Group, Jawa Pos Group, Trans Corporation sudah sepakat menjalankan SKW, SPP, SPW dan KEJ.

Dari empat standard yang digulirkan, SKW dan SPP sangat mendesak. Kedua standard ini diyakini akan bisa mengangkat harkat dan martabat pers. Selama ini, kesan terhadap wartawan sangat miris. Menjadi wartawan begitu mudah tanpa melewati kompetensi apa pun.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers memroteksi pers Indonesia ternyata menjadi bumerang bagi dunia pers itu sendiri. Ratusan ribu Kartu Pers dikeluarkan perusahaan pers yang tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Persyaratan modal minimum sebesar Rp 50 juta menjadi celah bagi siapa pun berhak mendirikan perusahaan pers. Perusahaan pers ini pula, mengobral Kartu Pers kepada yang siapa saja, tanpa memandang latar belakang. Padahal, pekerjaan pers adalah pekerjaan profesional dan sarat skill.

Tercemar
Kondisi ini pula yang menyentak Dewan Pers harus mengeluarkan SKW dan SPP. SKW mengharuskan wartawan di Indonesia melewati beberapa tahap hingga para calon wartawan menjadi wartawan yang sebenarnya. Kapasitas akademik dan profesi menjadi keharusan bagi mereka yang ingin menjadi wartawan. Keharusan pendidikan sarjana calon wartawan  diharapkan bisa memperketat proses rekruitmen wartawan di Indonesia. Demikian pula jenjang pelatihan yang harus dilalui akan melahirkan wartawan handal. Apalagi nantinya, mereka akan mengantongi sertifikat SKW untuk bisa bertugas dan dilayani narasumber.

Upaya ini bisa jadi satu dari beberapa tindakan mereduksi menjamurkan wartawan liar atau wartawan gadungan yang berbekal Kartu Pers dari penerbitan yang tidak jelas. Namun, SKW tidak cukup jika SPP tidak dilakukan secara simultan. Ambang batas modal Rp50 juta sangat fleksibel jika dibandingkan dengan nilai uang saat ini. Siapa pun bisa mendirikan perusahaan pers hingga mereka mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut.

Dewasa ini, dinamika profesi wartawan sudah masuk stadium akut. Jumlah wartawan gadungan di sebuah kota atau daerah lebih tinggi dari wartawan media mainstream. Mereka sering bertindak sebagai informan, agen atau perantara berbagai kegiatan proyek dan transaksi. Celakanya, pejabat publik atau dunia usaha malah lebih  mengenali mereka daripada wartawan murni.

Para wartawan gadungan bisa berasal dari preman, kontraktor, oknum penegak hukum bahkan para mafia proyek. Mereka menggunakan Kartu Pers untuk memuluskan tender dan mendapatkan jatah bulanan dari kantor dan dunia usaha. Sehingga, muncul image bahwa wartawan boleh menjalankan berbagai profesi selain menulis berita.

Penertiban
Organisasi profesi PWI, AJI, IJTI sebenarnya sangat gusar dengan fenomena ini. AJI sendiri kerap mengampanyekan peningkatan kapasitas jurnalis dan anti-amplop. Namun, upaya ini mental karena praktik di lapangan bertolak belakang. Kampanye anti-amplop bagaikan pepesan kosong karena tidak dibarengi dengan solusi. Belum lagi, upaya “pembiaran” yang diterapkan di perkantoran pemerintah dan swasta.

Publik sangat hati-hati menghadapi wartawan, meskipun bukan wartawan sebenarnya. Publik belum bisa mengidentifikasi sosok wartawan di lapangan. Adanya regulasi yang memproteksi wartawan cenderung dimanfaatkan para oknum yang mengaku jurnalis. Demikian juga proses hukum terhadap pelaku kekerasan justru melahirkan ketakutan di kalangan publik. Bahwa mereka tidak akan berani melawan wartawan, meskipun itu wartawan gadungan.

Kondisi lain adalah konspirasi wartawan gadungan dengan oknum. Wartawan gadungan yang sering dijadikan informan berimbas pada penertiban wartawan. Aparat penegak hukum akan enggan menindak mereka, karena sudah telanjur “berbalas budi”, akibatnya penertiban pun tidak akan jalan. Kondisi dunia pers saat ini sudah memprihatinkan bahkan memalukan.

Malah angka kekerasan terhadap pers meningkat tahun ini. AJI Indonesia merilis terjadi 46 kasus kekerasan 15 di antaranya kekerasan fisik terhadap jurnalis di Indonesia atau naik dari 37 kasus tahun sebelumnya. Tren kekerasan tidak terlepas dari SKW dan SPP belum ada, demikian juga dengan standar perlindungan wartawan.

Dewan Pers sebagai pengawas dan pembina pers Indonesia harus bergerak cepat. SKW dan SPP segera digulirkan. Jurnalis yang memiliki SKW dan media yang mengantongi SPP bisa lahir cepat di negeri ini. Jika, standard yang direncanakan seperti ISO, maka para wartawan gadungan dan media kacangan bisa tergusur. Paling tidak, publik khususnya narasumber menilai media yang profesional dan menjunjung tinggi kompetensi yang terlayani. Dengan demikian, dunia pers kembali dihargai dan berperan sebagai pilar keempat demokrasi.

* Penulis Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh.
http://aceh.tribunnews.com/news/view/49869/wartawan-gubernur
 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday702
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4509
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27746
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586960

Online (20 minutes ago): 22
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Mei 24, 2012