|
BERAKHIR sudah polemik calon independen di Provinsi Aceh. Penyelesaian polemik itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan kembali kehadiran calon independent pada hari kamis (30/1).
Reinkarnasi Calon Independen Oleh Aryos Nivada - Opini Wed, Jan 5th 2011, 09:46
BERAKHIR sudah polemik calon independen di Provinsi Aceh. Penyelesaian polemik itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan kembali kehadiran calon independent pada hari kamis (30/1). Pertimbangan MK menyatakan pasal 256 UUPA yang mengatur calon perseorangan kepala daerah ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1), Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2). Jadi, pasal 256 itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan kembali di Aceh. Kalau di Aceh dihalangi oleh partai tertentu dengan menggunakan patokan UUPA, maka sudah melanggar konstitusi negara Indonesia. Jika itu tetap dilakukan, berarti melawan negara dan negara berhak mengambil tindakan apa pun terhadap partai itu. Dengan disahkan kandidat perorangan telah mengakomondir hak-hak perorangan yang ingin maju pada pilkada 2011 nantinya.
Putusan MK mengesahkan calon independen membawa dinamika politik Aceh akan kian memanas. Alasan utamanya siapa pun orang yang memiliki kapasitas bisa mengajukan dirinya menjadi kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu menunjukan kemajuan demokrasi dan partisipasi politik masyarakat Aceh yang tidak dibatasi hanya melalui kendaraan politik berupa partai saja. Pertarungan memperebutkan dukungan baik kandidat dari calon yang diusung partai maupun kandidat perorangan akan beradu strategi politik pada pilkada 2011. Tidak cukup dengan strategi saja, kekuatan keuangan, jaringan, dan dukungan dari rakyat menjadi faktor penentu pada pemilihan kepala daerah nantinya.
Siapa pun calonnya, mau dari independen atau partai, rakyat akan menilai pada kapabilitas dan figur yang benar-benar mumpuni, berintelektual, tanggung jawab, berdedikasi serius, peduli pada masalah kerakyatan dari orang yang berkeinginan maju sebagai gubernur. Bukan asyik dengan kehidupan hedonisme dan lebih peduli pada kelompoknya, di mana pada dasarnya perilaku itu telah menciderai hakikat seorang pemimpin. Dikabulkannya kembali calon independen untuk berpartisipasi di Aceh memunculkan ketakutan di kalangan partai politik nasional dan partai lokal. Apa itu? ketakutan calon yang tidak masuk bursa pencalonan akan menggunakan alternatif independen sebagai jalur untuk berkompetisi pada pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketika kondisi itu terjadi akan menimbulkan fragmentasi di tingkat internal partai tersebut. Ujung-ujungnya kesolidan dari partai itu sendiri kian melemah. Ditambah lagi nilai tawar secara politik partai nasional dan lokal akan menurun seiring hadirnya calon independen. Bisa juga dukungan finansial ke partai akan berkurang, karena para pengusaha juga akan memasang kaki ke kandidat perorangan. Selain itu, hitung-hitungan mahar partai akan mengalami penurunan yang sangat besar, diakibatkan hadiranya calon independen.
Harus diingat, bahwa kehadiran calon independen merupakan corak khusus dari demokrasi di Aceh. Calon independen bisa memicu kebangkitkan dari gerakan masyarakat sipil di Aceh. Bentuk gerakan itu akan ditunjukkan dengan membangun social movement bersama seluruh rakyat Aceh yang berkeinginan melakukan restorasi terhadap sebuah keadaan menuju Aceh Baru yang gemilang. Dari kekhususan itulah, maka daerah lain mengikuti Aceh. Intinya Aceh telah menjadi episentrum perubahan sistem politik Indonesia. Hal menarik lainnya, elit Jakarta maupun MK juga peka dalam memahami situasi di Aceh. Maksudnya, pada beberapa kabupaten/kota hanya PA yang bisa mengajukan calon tunggal. Berangkat dari memahami kondisi itulah, maka pengesahan akan calon independen diperlukan. Tujuannya untuk mengimbangi kekuatan politik pada pilkada 2011.
Kembali dibolehkannya calon independen yang akan bertarung pilkada 2011 otomatis akan memunculkan banyak calon pemimpin yang dapat dipilih rakyat Aceh ke depan. Rakyat juga pasti lebih senang karena akan menemukan banyak alternatif. Mengakhiri tulisan ini, saya mengajak masyarakat Aceh agar tidak salah memilih gubernur. Jangan tergoda ataupun diiming-imingi janji palsu, baik dari calon yang di usung partai maupun calon independen. Apalagi suara rakyat Aceh yang hanya dihargai 50.000-100.000 rupiah per orang plus 100.000 lagi untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bergerak bersama dengan pemimpin yang akan dipilih dengan keikhlasan untuk melakukan perubahan bersama. Dipilih karena benar-benar dan peduli terhadap hak-hak kita semua sebagai rakyat Aceh. Walhasil pemimpin itu menjadi milik bersama dan bukan milik kelompok tertentu.
Terakhir, bagi perorangan yang maju melalui jalu independen jangan ulangi perilaku pendahulunya yang tidak banyak memberi sesuatu bagi rakyat saat mereka maju di jalur itu. Jadikan reinkarnasi independen jalan bagi kesejahteraan rakyat Aceh lima tahun yang akan datang.
* Aryos Nivada adalah pengamat politik dan keamanan. http://aceh.tribunnews.com/news/view/46212/reinkarnasi-calon-independen |