Loading Poll...
Loading Poll...| Calon Independen; Pondasi Perubahan Aceh |
Calon Independen; Pondasi Perubahan Aceh Oleh Helmy N Hakim - Opini Mon, Jan 3rd 2011, 10:36 SORE tanggal 30 Desember 2010, pesan singkat masuk dari Safarudin SH, seorang pengacara, mengabarkan permohonan uji materi pasal 256 UUPA telah dikabulkan. Sidang Majelis Konstitusi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud MD--didampingi delapan hakim konstitusi lainnya--menyatakan Pasal 256 UUPA yang mengatur calon perseorangan kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan saat ini tidak mempunyai kekuatan hukum. “Karena itu Majelis mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” (Serambi, 31 Desember 2010). Sungguh ini suatu kejutan terbesar di akhir tahun 2010. Rakyat Aceh kembali memenangkan hak demokratisnya atas calon independen. Kita patut bersyukur, karena sesuatu yang menurut grup rock lawas Scorpion “the wind of change” atau angin perubahan kembali berembus di Aceh. Sekadar catatan lagu tersebut diciptakan pada saat runtuhnya tembok Berlin yang memisahkan Jerman Timur dan Jerman Barat yang diawali dengan runtuhnya negeri komunis Uni Sovyet. Banyak pihak meragukan pengajuan uji materil pasal 256 tidak akan dikabulkan oleh Majelis Konstitusi, selain dikarenakan tidak banyak mendapat dukungan dari banyak pihak termasuk publik Aceh sendiri. Secara politis calon independen ini juga terindikasi dianggap mengganggu kepentingan politik kelompok tertentu yang tidak menginginkan hadirnya pemimpin Aceh dari luar kelompoknya. Calon independen memiliki catatan tersendiri untuk Aceh. Aceh adalah provinsi dalam wilayah Indonesia yang pertama memperoleh izin tersebut pasca-penghentian konflik antara RI-GAM. Yang kemudian juga diikuti oleh provinsi di seluruh Indonesia. Euforia pada masa itu membuat masyarakat memilih calon independen dengan kriteria “asal awak geutanyoe”. Harapan perubahan yang melambung tinggi tersebut ternyata tidak diimbangi dengan kemampuan para kandidat calon independen--yang berhasil menang di tingkat provinsi dan kabupaten kota--untuk mengurus daerah kekuasaannya. Kepemimpinan calon independen ternyata tidak membawa banyak perubahan untuk Aceh. Kandidat calon independen pada 2006 lebih pantas disebut “orang beruntung” yang “kurang bersyukur” atas keberuntungannya dengan secara “asal-asalan” mengelola pemerintahan. Sebut saja, Ilyas A Hamid atau lebih sering dipanggil Ilyas Pasee yang hari ini malah sedang menjalani proses hukum atas kasus deposito Bank Mandiri yang tentu saja itu adalah uang milik rakyat. Bahkan Pemkab Aceh Utara sempat dilaporkan ke kepolisian oleh Ikatan Pemuda Aceh Utara karena beasiswa ribuan mahasiswa Aceh Utara tertunda pembayarannya. Di lain tempat, kepemimpinan Muslim Hasballah, hingga sampai saat ini masih belum mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai untuk rakyat Aceh Timur. Sementara, di Aceh Selatan sebuah stasiun televisi swasta sempat menyiarkan masyarakat Aceh Selatan yang hanya bisa menonton hasil tambangnya yang menurut masyarakat setempat diduga adalah emas. Dengan mencari di situs youtube anda bisa menyaksikan rekaman tayangan tentang proses hasil tambang “batu” yang berada di Kecamatan Kluet dibawa keluar Aceh dengan menggunakan kapal penampung berukuran besar oleh perusahaan pertambangan. Tentunya hal ini tidak mungkin tidak diketahui oleh bupati Muhammad Husin yang “gebrakan” hebatnya hanya sebatas melarang jenggot bagi PNS di Aceh Selatan. Sementara itu, di Aceh Barat Bupati Ramli, malah lebih sibuk mengurus rok daripada menyejahterakan rakyat yang dapat mencegah kekufuran yang disebabkan kefakiran. Begitu juga, Kabupaten Pidie, di bawah kepemimpinan Mirza Ismail, kabupaten ini mengalami defisit anggaran. Contoh-contoh tersebut tidak ada hubungan dengan pasal calon independen, melainkan terjebaknya masyarakat pada euforia pilihan yang lebih mengedepankan emosional ketimbang rasional. Kemenangan Demokrasi Kemenangan kelompok pro demokrasi yang dimotori partai SIRA dalam memperjuangkan hak seluruh kalangan untuk bisa dipilih, merupakan langkah maju dalam kerangka membuka kesempatan lahirnya pemimpin yang memiliki kapasitas namun tidak mendapat kesempatan untuk dipinang oleh partai politik. Gerakan partai SIRA bersama seluruh elemen sipil pro demokrasi ini, seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, karena mereka yang mengajukan gugatan belum tentu memenangkan Pilkada 2011, namun mereka bersedia “pasang badan” demi terjaminnya hak-hak demokratis rakyat Aceh dalam ruang partisipasi politik di 2011. Sebut saja Tami Anshar, merupakan tokoh yang tidak terlalu populis di kalangan masyarakat Pidie. Latar belakangnya pun jauh dari nilai-nilai kemapanan ekonomi sehingga bukan mustahil Tami Anshar malah sebenarnya membuka jalan yang tidak bermanfaat untuk dirinya sendiri ketika ia tidak berhasil menang Pilkada 2011. Saya meyakini hal ini telah diketahui oleh Tami Ansar Cs bersama para pengacara sekaliber Mukhlis Mukhtar, SH. Dari sini kita dapat memetik pelajaran bahwa menunjukkan komitmen atas nilai demokrasi di Aceh lebih penting daripada sekadar partisipasi politk yang hanya berorientasi kekuasaan. Bagi elit politik, memanfaatkan terbukanya peluang bagi calon independen dapat dilaksanakan dengan mempersiapkan diri secara lebih baik bagi mereka yang ingin bertarung di 2011 agar lebih matang dan jika terpilih tidak mengulangi kesalahan pemimpin sebelumnya yang juga lahir dari calon independen. Yang perlu diingat, situasi menunjukkan masa euforia pada masyarakat telah berakhir dikarenakan situasi Aceh yang juga belum membaik telah membuka mata masyarakat dalam kesadaran berpolitik. Sudah saatnya, masyarakat Aceh mempelajari kembali setiap calon pemimpin daerahnya masing-masing. Sedikit banyak kerugian dari salah memilih telah dirasakan oleh banyak orang, sementara manfaat kekuasaan hanya dinikmati segelintir elit dari kalangan tertentu yang menganggap dirinya paling berhak menikmati. Sudah saatnya menyadarkan diri bahwa pemimpin yang memiliki ide membangun jauh lebih baik daripada pemimpin yang hanya bisa mengagitasi masyarakat dengan haba jameun namun buet jinoe. Pelajarilah setiap masalah yang ada di wilayah kita masing-masing dan carilah pemimpin yang benar-benar dapat memberikan solusi atas segala permasalahan di masyarakat. Kenali latar belakang para calon pemimpin, terutama bila para kontestan terdiri dari individu-individu yang sudah teruji. Karena bisa jadi dari segelintir politisi yang sudah teruji dengan baik, terselip satu atau dua orang yang sebenarnya telah gagal dalam amanah di jabatan tertentu. Bukan mustahil, politisi-politisi era “khanduri raya” (pascatsunami dan perdamaian) akan terlibat dalam pertarungan dengan mengaku pernah berprestasi di posisi tertentu padahal apabila dikaji ternyata keberadaanya di suatu posisi bukan hanya tidak memberi kontribusi apapun bagi masyarakat namun malah berperan besar dalam merugikan masyarakat. Terakhir, saya mengucapkan selamat atas kemenangan gugatan calon independen! Batu pondasi demokrasi telah diletakkan, mari kita bangun bersama. * Helmy N Hakim S.IP adalah pemerhati sosial politik Aceh. http://aceh.tribunnews.com/news/view/46002/calon-independen-pondasi-perubahan-aceh |






![]() | Today | 701 |
![]() | Yesterday | 1045 |
![]() | This week | 4508 |
![]() | Last week | 7557 |
![]() | This month | 27745 |
![]() | Last month | 38113 |
![]() | All days | 586959 |