|
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan jalur independen untuk pilkada di Aceh di satu sisi dianggap sebagai “kemenangan rakyat” Aceh, namun--bagi sekelompok orang--justru menjadi kekalahan. “Kemenangangan” karena jalur ini akan memberikan ruang kepada tokoh--atau yang merasa tokoh--masyarakat Aceh untuk maju mencalonkan diri menjadi pemimpin lima tahun mendatang.
Ulama di Ranah Politik Oleh Sehat Ihsan Shadiqin - Opini Mon, Jan 10th 2011, 08:33
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan jalur independen untuk pilkada di Aceh di satu sisi dianggap sebagai “kemenangan rakyat” Aceh, namun--bagi sekelompok orang--justru menjadi kekalahan. “Kemenangangan” karena jalur ini akan memberikan ruang kepada tokoh--atau yang merasa tokoh--masyarakat Aceh untuk maju mencalonkan diri menjadi pemimpin lima tahun mendatang.
Belajar dari pilkada 2006 lalu, jalur ini sukses mengantarkan Irwandi-Nazar menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Aceh periode 2006-2011. Sementara disebut “gagal” karena ada partai tertentu merasa tersaingi dengan kesempatan ini. Bagi mereka, jalur independen akan memberikan pekerjaan berat untuk menyukseskan calonnya memenangi pilkada. Akan lebih “aman” jika kepala daerah dipilih parlemen sebab mereka merasa di atas angin karena memiliki suara mayoritas.
Hingga saat ini yang menarik kita lihat adalah geliat yang muncul di berbagai komunitas untuk masuk ke dalam percaturan pemilihan kepala daerah ke depan. Di beberapa tempat mulai terdengar bisik-bisik tentang bakal calon yang akan diusung dan dianggap layak untuk menjadi pemimpin. Dan seperti biasanya, bagi kebanyakan masyarakat Aceh, seseorang “layak” adalah mereka yang dianggap ahli dalam ilmu agama Islam atau ulama. Sebagai masyarakat dengan keterikatan yang amat dekat dengan agama, orang Aceh merasa, ulama merupakan sosok yang “cukup syarat” untuk memimpin organisasi pemerintahan. Meskipun mereka sadar kebanyakan ulama di Aceh tidak memiliki pengetahuan tentang manajemen dan birokrasi pemerintahan, namun sikap wara’, zuhud, arif, tawadhu’ dan ketaqwaannya dianggap menjadi modal penting untuk mengelola sebuah pemerintahan.
Namun, ada beberapa pertayaan yang layak kita kemukakan. Apakah keterlibatan ulama di ranah politik benar-benar “demi kepentingan umat”? Apakah ulama yang masuk ke dalam wilayah politik sanggup “mewarnai” atau malah akan “diwarnai” oleh kepentingan politik? dan yang lebih penting, apakah seorang ulama mampu memisahkan kepentingan politik yang dasar pertimbangannya “untung-rugi” dengan kepentingan agama yang dasarnya “ridha Allah”? Intinya adalah, apakah ulama yang menjadi pengelola pemerintahan benar-benar dapat menjadi figur yang akan melakukan “integrasi damai” antara politik dan moralitas agama?
Secara pribadi, saya meragukannya, untuk tidak mengatakan tidak mungkin sama sekali. Ada sejumlah perubahan penting dalam perpolitikan modern yang membuat ulama Aceh dengan sistem kaderisasi yang ada saat ini tidak akan mungkin melibatkan diri ke dalamnya. Pertama, pola pendidikan eklusif yang berkembang di kalangan ulama Aceh. Hingga saat ini kebanyakan ulama masih memandang pendidikan utama adalah pendidikan agama, agama dalam arti doktrin-doktrin yang ada dalam Alquran dan Sunnah semata.
Pandangan seperti ini menjadikan sebagian besar ulama bersikap resistant dengan berbagai keilmuan yang lain, termasuk politik dan demokrasi modern. Padahal dalam konteks politik saat ini ilmu-ilmu baru sangat menentukan dalam mengelola sebuah organisasi politik.
Kedua, sikap di atas berimplikasi pada ketidakmampuan ulama dalam mengintegrasikan perkembangan pengetahuan politik modern dalam doktrin-doktrin dasar dalam Islam. Misalnya bagaimana wujud “syura” dalam Alquran menjadi “syura” dalam politik. Bagaimana ketaatan pada “ulil amri” dalam Alquran ditranformasikan dalam sistem administrasi pemerintahan dan kewenangan masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Bagaimana ayat yang menegaskan mengenai pencatatan utang piutang diterjemahkan dalam sistem anggaran yang ada saat ini.
Ketiga, belajar dari keterlibatan ulama dalam ranah politik pada masa lalu, jelas masyarakat Aceh kontemporer sepertinya tidak tertarik lagi memberikan mandat kepada ulama dalam mengelola politik. Yang paling dekat misalnya, partai lokal yang berbasis dayah di Aceh hampir tidak memiliki wakil di parlemen dalam pemilihan legisatif yang lalu. Demikian halnya beberapa pasangan berbasis dayah yang maju dalam pemilihan pilkada lima tahun yang lalu, mereka bernasib sama, hampir tidak ada pemilih. Bukan hanya di daerah dengan masyarakat heterogen, bahkan di kalangan dayah sendiri tidak ada satu kata yang sama dalam menentukan kandidatnya.
Bargaining Empowerment Apa yang perlu dilakukan oleh ulama dalam menghadapi proses politik ke depan, menurut saya, adalah sebuah penguatan daya tawar (bargaining empowerment) di kalangan ulama dan lembaga pendidikan Islam. Dalam amatan saya, selama ini ulama di Aceh sering dimanfaatkan hanya untuk kepentingan politik sesaat oleh politisi nakal atau pejabat yang ingin menebar pesona. Karena ketawadhu’an dan sikap santun ulama, sulit bagi mereka menolak ajakan tersebut. Padahal mereka jelas dimanfaatkan, bahkan diperalat oleh penguasa untuk menjustifikasi kesalahan. Namun keterikatan emosional, finansial, kepentingan, menjadikan ulama tidak bisa tidak, tetap akan mengikuti apa yang diinginkan penguasa.
Dalam konteks seperti inilah ulama dapat memposisikan diri sebagai tokoh perubahan sosial yang berbasis pada nilai-nilai agama. Contoh Fethullah Gulen dari Turki. Ia menghindari politik namun menggalang “islamisasi sosial” dalam konteks politik Turki yang sekuler. Bahkan saat ini Gulen menjadi salah seorang tokoh pergerakan Islam internasional yang disegani. Ia sama sekali tidak melibatkan diri dalam politik, namun menunjukkan pengaruh sosialnya dalam masyarakat sehingga politisi “tunduk” pada keinginananya.
Dengan jalan ini Gulen telah membangun ribuan lembaga pendidikan Islam di seluruh dunia, rumah sakit, perbankkan, stasion televisi, penerbitan dan lainnya. Fatih Billingual School yang ada di Banda Aceh Aceh tidak terlepas dari gerakan Gulen tersebut. Gerakan seperti ini menurut saya merupakan kekuatan sosial masa depan yang dapat dipelopori oleh ulama. Melibatkan diri dalam politik bukan hanya sarat dengan pertarungan kepentingan yang tidak sehat, namun juga bisa menjadi awal yang buruk bagi kharisma keulamaan.
* Penulis adalah Direktur Bandar Institut Banda Aceh. http://aceh.tribunnews.com/news/view/46671/ulama-di-ranah-politik |