Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Self-Government

ISTILAH Self-Government, meskipun perundingan Helsinki telah berlalu 5 tahun lamanya, tetap saja masih diperbincangkan hingga kini. Ada yang mengungkapkan istilah itu secara sinis terhadap situasi pemerintahan atau politik di Aceh. Untuk itu mereka mengatakan self-government dengan bunyi: sep govermen, cukup berkuasa; dan yang mengatakan pemerintahan semaunya dia saja.Ada lagi yang berikhtiar,

Self-Government
Otto Syamsuddin Ishak - Opini
ISTILAH Self-Government, meskipun perundingan Helsinki telah berlalu 5 tahun lamanya, tetap saja masih diperbincangkan hingga kini. Ada yang mengungkapkan istilah itu secara sinis terhadap situasi pemerintahan atau politik di Aceh. Untuk itu mereka mengatakan self-government dengan bunyi: sep govermen, cukup berkuasa; dan yang mengatakan pemerintahan semaunya dia saja.

Ada lagi yang berikhtiar, kedua, untuk memformulasikan dan mempromosikan apa yang dimaksud dengan sistem politik yang disebut sebagai self-government. Lalu, apa perbedaannya dengan otonomi khusus. Ikhtiar ini telah dilakukan oleh Yusra Habib dengan bukunya  Self Government: Studi Perbandingan Tentang Desain Administrasi Negara, 2009.

Ada kelompok ketiga, melalui pesan singkatnya menyatakan, “self-government adalah hasil dari MoU Helsinki yang akan mengalami nasib yang sama dengan status keistimewaan Aceh yang merupakan hasil dari Ikrar Lamteh.” Sebuah pandangan yang mencerminkan pesimisme yang kuat.

Terakhir, ada kelompok yang mencoba meyakinkan publik bahwa Aceh pasca MoU Helsinki bersistem politik self-government, bukan otonomi khusus. Namun, mereka tidak pernah memformulasikan apa yang dimaksud dengan sistem politik self-government itu sendiri, sejak di meja perundingan hingga saat ini.

Pandangan yang terakhir ini terkonstruksi menyimpang dari fakta yang terjadi di meja perundingan, setidak-tidaknya menurut catatan Hamid Awaluddin, sebagaimana yang tertoreh dalam bukunya, Damai Di Aceh: Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki, 2008. Karena itu dibutuhkan upaya untuk merekonstruksikan perdebatan tentang self-government dengan secara berat hanya merujuk pada karya Hamid Awaluddin ... semata, oleh sebab tidak memiliki rujukan yang ditulis oleh salah seorang dari juru runding GAM. Jadi, masalah otonomi khusus tidak terlihat sebagai batang terendam dalam air, yang dari permukaan terlihat bengkok-yang terendam otsus, yang tampak di permukaan self-government.

Suasana
Rupa-rupanya ada momen yang sangat menegangkan ketika putaran pertama perundingan Helsinki dimulai. Hal ini menyangkut perdebatan tentang apa yang menjadi kerangka politiknya sebagai titik anjak dialog mencari solusi.

Jelang istirahat minum kopi, Martti mengatakan: “Belum ada yang mengangkat agenda otonomi khusus.” Ketika masuk dari istirahat, Martti lagi-lagi mengingatkan dan, bahkan menegaskan bahwa “Kerangka kita adalah otonomi khusus.” Lalu, Nur Djuli berkomentar: “Soal otonomi khusus, sudah ada di sana sejak 40 tahun silam. Apa yang baru dari pemerintah Indonesia?”

Sesi ketiga, Martti membawa ke inti permasalahan: “apa bentuk otonomi khusus itu?”  Malik melontarkan pertanyaan: “Apakah kami ditawari otonomi khusus dari pemerintah Indonesia?”

Pertanyaan itu dijawab oleh Maarti: “Ini hanya semacam kerangka untuk mencari solusi.” Namun, setelah disela Malik dengan pernyataan: “biarkanlah rakyat sendiri yang menentukan nasib dan masa depannya sendiri,” tiba-tiba Martti mengatakan: “Jika Anda  tetap tidak mau melupakan ide dan pembicaraan tentang kemerdekaan, lebih baik Anda meninggalkan tempat dan pertemuan ini.”

Martti berkali-kali mengingatkan hal tentang “meninggalkan ruangan ini” dan tentang agenda yang tercantum dalam undangan, yakni salah satunya tentang otonomi khusus. Kemudian Martii mempersilahkan kedua pihak untuk berunding langsung dengan tanpa kehadirannya.

Setelah usai perdebatan tentang bahasa apa yang digunakan, lalu Sofyan mengusulkan UU NAD sebagai kerangka. Hal ini disambut oleh Nur Djuli, dengan isi pembicaraan perihal substansi NAD.

Di akhir pertemuan putaran pertama, Martti mengingatkan 4 agenda dalam putaran kedua, salah satunya perihal otonomi khusus, dengan topik pengaturan desentralisasi dan pelaksanaan pemilu lokal.

Gaya
Putaran kedua dibuka oleh Martti dengan menekankan dialog berdasarkan pada hal otonomi khusus. Setelah makan siang Martti memberikan kesempatan pada pihak GAM untuk berbicara.

Nurdin mengajukan hal penghentian kontak senjata dan pembebasan tahanan GAM. Bachtiar membicarakan pengaturan keamanan. Kesemua itu dinilai oleh Hamid sebagai retorika yang menawan, tapi tanpa hasil. Lalu, Sofyan menyodorkan topik otonomi khusus kembali. Kemudian disergah oleh Zaini: “Selama ini kan memang tidak berarti kami menyetuji proposal otonomi khusus.”

Rupanya hal itu membuat Martti mengulang: “Saya tidak menemukan alasan untuk melanjutkan diskusi ini jika kita keluar dari koridor otonomi khusus. Kalau begini terus, lebih baik saya hentikan pertemuan ini dan menyampaikan selamat jalan.”

Pada hari kedua Nurdin menyebut istilah self-government dengan pengertian “berarti orang Acehlah yang menentukan dirinya sendiri, tidak ada campurtangan militer.” Akan tetapi hal ini tidak dikembangkan karena juru runding yang lain menyampaikan topik-topik yang berbeda, antara lain, soal amnesti, negosiator, all inclusive dialog, pengaturan keamanan, kekuatan asing, pelanggaran ham, dan seterusnya.

Keesokannya, Martti mengajukan topik otonomi khusus versus self-government dan pengaturan keamanan. Namun, topik self-government khususnya tidak berkembang.

Pada putaran ketiga, Martti lagi-lagi mengagendakan “self-government di dalam kerangka otonomi khusus dalam Republik Indonesia.” Setelah makan siang, Malik mengatakan: “Soal self-government of Aceh: kami menghendaki adanya hukum yang mengatur kami yang dibuat oleh kami sendiri. Bukan oleh pihak lain.” Lalu, Nurdin keluarkan gagasan self-governing, dengan KTP-nya. Nur Djuli dengan ide governing territory of Aceh.

Pada putaran keempat, Kingsbury mengatakan: “Self-governing, pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh orang Aceh sendiri secara sejati. Tak ada intervensi pusat lagi. Semua dilaksanakan dengan kerangka demokrasi sejati.” Hal ini dinilai oleh Hamid sebagai “mutar-mutar saja dan bermain dengan kata-kata. Tak ada substansi konsep.”

Dalam 5 pertemuan di Helsinki, pada keempat putaran tersebut terlontar usulah untuk membahas lebih dalam tentang self-government, namun tidak ada rumusan yang disepakati bersama tentang apa yang dimaksud. Lalu, pada putaran kelima, pembahasan sudah masuk ke isu tentang istilah pemerintahan Aceh.

Dalam perundingan itu, dengan tingkat ketegangan yang tinggi dan gaya yang melontarkan berbagai topik dengan tanpa maju ke arah konseptualisasi, maka kita hanya bisa mendapatkan kerangka seperti yang dikatakan Martti, self-government dalam kerangka otonomi khusus. Apakah itu? Inilah pekerjaan rumah para elite politik untuk merumuskannya sehingga sistem politik pemerintahan Aceh berkembang ke arah yang lebih baik.* Penulis adalah sosiolog dengan fokus Aceh. Thu, Oct 7th 2010, 09:19
http://www.serambinews.com/news/view/40213/self-government

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday696
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4503
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27740
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586954

Online (20 minutes ago): 17
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Mei 24, 2012