Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
APBA dalam UUPA

BEBERAPA mahasiswa Sosiologi Hukum bertanya; apa itu APBA, dan apa relasi sociolegal-nya dengan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

APBA dalam UUPA
8 Maret 2010, 09:03
Taqwaddin - Opini
BEBERAPA mahasiswa Sosiologi Hukum bertanya; apa itu APBA, dan apa relasi sociolegal-nya dengan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Sekilas pertanyaan tersebut tampak sederhana. Tetapi jika direnungkan secara kontemplatif, pertanyaan itu menyiratkan paling tidak empat aspek sekaligus untuk mempreskrepsikannya, yaitu meliputi aspek politis, juridis, sosiologis, dan ekonomis.

Pertama, dari sepek politis, dapat ditengarai bahwa APBA adalah kental sekali berupa produk politik, yang di dalamnya merupakan akumulasi berbagai kepentingan sebagai refleksi dari berbagai fraksi. Sehingga, semakin besar kekuatan suatu fraksi maka tentulah semakin mendominasi arahan mata anggaran (nomenklateur) yang tertera di dalam APBA. Begitu pula sebaliknya, semakin sedikit kursi suatu partai maka semakin kecil pula kekuatan bargainingnya dalam merumuskan suatu anggaran.   

Mengacu pada logika ini, tepatlah asumsi yang menyatakan, bahwa APBA 2010 merupakan cerminan politik anggaran dari Partai Aceh. Sebagai partai yang mendominasi kursi DPRA, tentu saja segala kebijakan DPRA saat ini ditentukan oleh eksistensi dan peran-peran yang dimainkan partai tersebut. Idealnya, Partai Aceh sebagai satu-satunya partai lokal yang mereprsentasikan sebagai pejuang untuk kesejahteraan dan keadilan rakyat Aceh, maka politik anggaran yang diusungnya haruslah memiliki paradigma: pro-public, pro-poor, pro-peace and pro-green.

Dominasi besaran suara yang diperoleh oleh Partai Aceh pada Pemilu lalu merupakan indikator betapa besarnya dukungan dan harapan rakyat Aceh terhadap partai ini untuk melakukan perubahan-perubahan guna mempercepat kemajuan kesejahteraan rakyat. Perubahan dimaksud akan mudah digapai jika APBA 2010 sebagai politik anggaran memihak kepada yang lebih banyak orang, prioritas bagi kaum miskin (poor), melanggengkan perdamaian (peace), dan berwawasan lingkungan (green). Masalahnya, apakah substansi APBA 2010 sudah berparadigma demikian? Mari sama-sama kita nantikan dan cermati.

Kedua, APBA merupakan aspek juridis karena keberadaannya melalui proses pembentukan dan pengesahan menjadi Qanun Aceh. Perlu dimaklumi bahwa, Qanun Aceh adalah payung hukum dan kebijakan operasional dalam kehidupan masyarakat dan tata pemerintahan Aceh yang merupakan tindaklanjut dari UUPA.

Dalam UUPA ditegaskan bahwa APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Aceh yang ditetapkan dengan qanun. Sebagai rencana keuangan tahunan, maka sepatutnyalah APBA berisikan serangkaian misi dan aksi pemerintahan yang akan dilakukan pada tahun berjalan. Makanya, harmonisasi eksekutif-legislatif mutlak diperlukan untuk mencapai misi dimaksud. sehingga, jika misi pemerintah tidak mendapat approval dari DPRA, ini dapat mengindikasikan mulainya disharmonis antara eksekutif-legislatif.  

APBA merupakan Qanun Aceh. Tetapi berbeda dengan qanun-qanun lainnya, Rancangan Qanun tentang APBA harus diajukan oleh eksekutif (pemerintah). Ketentuan ini merupakan lex specialis dari mekanisme proses pembentukan qanun pada umumnya, yang rancangan qanun dapat diajukan oleh eksekutif maupun legislative (DPRA). Sedangkan Qanun APBA hanya dapat diajukan oleh Pemerintah Aceh.

Mengacu pada logika ini, maka fungsi budgeting dari DPRA, hanyalah melakukan pembahasan, persetujuan dan pengesahan bersama dengan Pemerintah Aceh. Sedangkan tugas perencanaan anggaran merupakan tupoksi-nya eksekutif. Masalahnya, apa yang direncanakan untuk diajukan anggaran oleh pihak eksekutif, bisa jadi, tidak menjabarkan permasalahan aktual di dalam masyarakat. Dengan kata lain, musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) tidak terjabarkan dalam perencanaan anggaran. Mungkin, inilah yang menjadi justifikasi munculnya wacana dana aspirasi anggota DPRA. Masalahnya, apakah ini problem solving yang tepat jika dikaitkan dengan fungsi kontrol yang juga harus dijalankan oleh DPRA.

Ketiga, APBA adalah masalah sosiologis. APBA, di satu sisi merupakan instrument responsif Pemerintahan Aceh (eksekutif-legislatif) terhadap keberpihakan atau tidaknya kepada masyarakat. Disisi lain, APBA dapat juga menjadi tolok ukur bagi rakyat Aceh dalam menilai niat dan kemauan pemerintahannya dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi NKRI, yaitu melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan rakyatnya.  

Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar rakyat Aceh bermukim di gampong, jauh dari kota, dan masih minim fasilitas serta kesulitan akses untuk mempercapat kemajuan. Adanya ketimpangan konsentrasi pembangunan dan perhatian (responsive) Pemerintahan Aceh kepada daerah di kawasan pesisir Timur dibandingkan dengan daerah pesisir Barat-Selatan dan kawasan Tengah-Tenggara. Kondisi inilah yang beberapa waktu lalu memunculkan respon sosiologis yang dibungkus nuansa politis sehingga melahirkan wacana dan gerakan ABAS-ALA yang berpotensi tidak pro-peace.

Gerakan tersebut, hemat saya, akibat adanya politik anggaran masa lalu yang kurang berperspektif sosiologis dan kewilayahan. APBA masa lalu lebih berperspektif se-etnic and cultural keacehan. Sedangkan saudara kita di Barat-Selatan dan Tengah-Tenggara nyaris terabaikan. Sehingga wajar, jika timbul kecemburuan sosial mereka terhadap rakannya yang bermukim di wilayah pesisir Aceh.

Berkaitan aspek sosiologis APBA dapat pula dikemukakan, bahwa adanya BKPG yang diprogramkan Pemerintahan Aceh (eksekutif-legislatif) 2009 lalu yaitu per gampong akan menerima bantuan seratus juta rupiah, mendapat respon yang cukup simpatik dari semua warga gampong di Aceh. Dalam lawatan saya ke seluruh kabupaten di Aceh baru-baru ini, saya mendapat kesan bahwa dari semua APBA yang begitu besar angkanya, hanya dana BKPG-lah yang riil dapat langsung diterima manfaatnya oleh para warga gampong. Namun sayang, dari 100 juta yang dijanjikan dalam tahun anggaran 2009 hanya dibayarkan sebesar 50 juta. Sisanya 50 juta lagi tidak jelas bagaimana ceritanya. Kemanakah larinya anggaran 2009 yang telah diplotkan untuk gampong? Dan, bagaimanakah kelanjutan BKPG 2010?

Menurut saya, BKPG merupakan instrument merakyatkan APBA. Artinya, melalui pos anggaran inilah keberadaan APBA yang begitu besar angkanya dapat langsung dirasakan kenikmatannya oleh para warga 6400 gampong yang mendiami seluruh pelosok Aceh. BKPG yang dilakukan dengan sistem padat karya, telah pula menimbulkan multiplier effect berupa: pengurangan pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan terbangunnya infrastruktur gampong. Karenanya, keberlangsungan BKPG dengan angka yang lebih besar atau paling tidak setara dengan alokasi anggaran tahun sebelumnya merupakan kebijakan anggaran yang tepat dalam rangka memantapkan kepercayaan rakyat kepada DPRA dan Pemerintah Aceh.    

Keempat, dari perspektif ekonomi, APBA jelas memiliki fungsi penting dan strategis untuk meningkatkan dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi Aceh. Ini karena, APBA bukan hanya stimulus, tetapi adalah dana utama penggerak ekonomi Aceh saat ini. Sebagian besar dana yang bergulir di Aceh bersumberkan dari APBA. Tidak banyak dari sektor investasi, dan nyaris tidak ada lagi dari donor asing sebagaimana masa recovery. Karenanya, alokasi dana publik- dana untuk pembangunan-harus lebih besar dan harus diprioritaskan, bukan dikebiniskan sebagaimana ungkapan Aceh “keu-rakyat-tan”. Artinya, tak ada untuk rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 190 ayat (3) UUPA menegaskan bahwa alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA lebih besar dari alokasi belanja untuk aparatur. Bagimanakah faktanya di dalam UUPA? Mari sama-sama mencermatinya.

Akhirnya, dapat dikemukakan bahwa APBA meliputi multi dimensi yang memiliki nilai penting dan strategis untuk kepentingan rakyat Aceh, sehingga kajian terhadapnya haruslah multi-disipliner, tidak mono-disiplin an sich. Karenanya, diharapkan sangat adanya kearifan para anggota DPRA untuk melahirkan APBA yang pro public, pro poor, pro peace, and pro green.
* DR.Taqwaddin,SH,SE,MS Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
http://www.serambinews.com/news/view/25655/apba-dalam-uupa

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday690
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4497
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27734
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586948

Online (20 minutes ago): 20
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 24, 2012