Loading Poll...
Loading Poll...| Hasil Seminar Nasional Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami di Bumi Teuku Umar |
Hasil Keputusan Musyawarah Komisi I “Busana dalam Prespektif Fiqih Islam, HAM dan Perundang-undangan” Seminar Nasional Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami di Bumi Teuku Umar. Mengingat : 1. Al-Qur’anul Karim 2. Sunnah Rasulullah SAW 3. Undang- Undang Dasar 1945 4. Undang-Undang No.11 Th.2006. tentang Pemerintahan Aceh. 5. Qanun No.11 Th.2002. tentang pelaksanaan Syari’at islam bidang Akidah Ibadah dan Syiar islam. 6. Perda prov. NAD No.5 Th. 2000. tentang pelaksanaan Syari’at Islam
Memutuskan Dan Menetapkan :
Pertama : B. Bagi Wanita
B. Bagi Pria
Ketiga : Keempat : Bagi non Muslim dalam berpakaian harus menyesuaikan/Menghormati adat dan budaya Daerah Aceh Barat Khususnya dan daerah Aceh pada umumnya Ketujuh : Rekomendasi : c. Bagi yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa : Sanksi Administratif, Sanksi Sosial Budaya. Dan Sanksi Denda. Meulaboh : 20 Desember 2009 3 Muharram 1431 H. Team Perumus Komisi I Ketua : T. M Ali. SE Sekretaris : Cut. Fitri Marfiza. SH Anggota : Terlampir
HASIL RUMUSAN KELOMPOK II Dengan Judul “ BUSANA DALAM PERSFEKTIF PERADABAN ISLAM DAN KONTEKS BUDAYA ISLAM “ Kriteria Umum 1. Dapat menutup aurat yang wajib di tutup, busana laki-laki ; berhadapan sesama jenis, pusar-lutut ,berhadapan dengan lawan jenis (Ajnabi), leher sampai dengan bawah lutut, sopan menurut islam, 2. bahan halal tidak terlalu tipis dan jarang 3. Harus longgar tidak sempit 4. Berbeda dengan pakaian khas pemeluk agama lain 5. Tidak sama dengan pakaian dengan lawan jenis 6. Berpakaian bukan untuk membangga-banggakan, popularitas/sombong, pamer. Bagi perempuan tidak berpakaian dengan memposona, 7. Berpakaian menurut kepatutan sesuai dengan etika dan estika
Kriteria khusus 1. Pns, mahasiswa/I, siswa/I dan pelajar, pakek rok/gamis dan celana panjang di dalam 2. Pakaian olah raga, harus disesuaikan dengan keadaan tempat 3. Khusus polwan dan kowad, baju diperpanjang sebatas lutut dan jilbab harus di ulurkan Rekomendasi 1. Dalam acara perkawinan baju adat aceh dapat dipertahankan dan tidak menggunakan pakaian seloyor 2. Pakaian yang bergambar, seronok misalnya, hewan, patung, wanita, dll. jangan di bawa ke sholat, untuk itu perlu petunjuk dari MPU. 3. Sanksi bagi pelanggar diserahkan kebijakan kepada pimpinan lembaga masing-masing, 4. Untuk menghindari hal ekses yang tidak diinginkan, maka perlu ada penjelasan secara deteail kepada aparat penegak hukum (WH),
Meulaboh, 20 Desember 2009
Tim Perumus Kelompok I
Drs. H. A. Munir Basyir Fuad Hadi Ketua sekretaris
Hasil Pembahasan Diskusi Kelompok III “ Partisipasi Masyarakat Dalam Merancang Model Busana Islami ” Dari paparan seminar kemarin maka, ada beberapa acuan yang di gunakan didalam menggunakan busana muslim yaitu NORMA HUKUM meliputi : harus menutup aurat, material/bahan yang digunakan halal, tidak transparan, tidak membentuk lekukan atau bentuk tubuh atau harus longgar, tidak untuk dibangga-banggakan. memenuhi NILAI ETIKA tanpa menghilangkan NILAI ESTETIKA serta budaya dan adat yang berlaku, dan yang paling penting adalah harus fleksibel sesuai dengan profesi, serta nyaman untuk digunakan tanpa menghilangkan nilai-nilai sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dalam mendesain pakaian atau merancang sebuah busana faktor tersebut menjadi hal yang mutlak untuk diperhatikan. Hasil identifikasi kelompok masyarakat Aceh Barat terdiri dari beberapa profesi yaitu : 1. Penegak hukum ; menggunakan busana yang sudah ada sekarang ini, tetapi dengan tambahan sedikit yaitu melonggarkan baju dan memanjangkannya, serta celana yang digunakan harus longgar atau tidak membentuk lekuk tubuh polwan, sedangkan untuk polisi yang laki-laki harus memakai baju yang tidak pres body dan celana yang longgar juga. 2. Untuk PNS ; a. Guru; menggunakan busana jubah, rok dan baju yang panjang sebatas menutupi pinggul b. Pegawai kantor; menggunakan jubah, baju dan rok ( tidak terbelah) c. Pegawai lapangan dan relawan; menggunakan celana yang longgar dan baju sebatas lutut 3. Perawat/petugas medis ; menggunakan rok dan baju yang panjangnya menutup pinggul dan sabagai alternatif boleh menggunakan celana yang longgar dan baju panjang selutut. 4. Olahraga menggunakan baju kaus dan celana training bagi kaum laki-laki, sedangkan kaum perempuan disarankan memakai baju kaos yang berlengan panjang, panjang selutut dengan celana training yang longgar. 5. Masyarakat disarankan agar memakai pakaian jubah atau baju yang panjangnya menutupi pinggul dan rok (tidak berbelah). Dan dalam keaadan tertentu boleh menggunakan celana yang longgar sesuai dengan norma-norma yang di atas. 6. Nelayan menggunakan pakaian menutup aurat dan sesuai dengan norma hokum, etika, adat dan budaya . 7. Untuk buruh disarankan menggunakan jubah dan baju yang panjang yang menutup pinggul, dipadukan dengan rok yang tidak ada belahan atau baju selutut dengan celana longgar. 8. .Mahasiswa/wi dianjurkan memakaian busana yang menutup aurat yaitu munggunakan baju yang tidak ketat atau longgar yang panjjangnya samapai dibawah punggung, dipadukan dengan rok yang longgar dan tidak membentuk tubuh serta tidak ada belahan. 9. Seni Budaya ; sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga norma yang telah disepakati. 10. Pedagang; menggunakan jubah, baju dan rok yang nyaman dan aman 11. Petani; menggunakan Baju dan celana longgar
Fasilitator: Ibu Inayatillah, M.Ag
HASIL PEMBAHASAN KELOMPOK IV “STRATEGI SOSIALISASI BUSANA ISLAMI DALAM JALUR KOMUNITAS DAN JALUR PENDIDIKAN FORMAL”
Dari hasil diskusi peserta kelompok IV, dengan Tema “Strategi Sosialisasi Busana Islami Dalam Jalur Komunitas dan Jalur Pendidikan Formal” maka dapat dijelaskan beberapa Lingkup Komunitas yang perlu untuk menjadi perhatian dalam penerapan busana Islami yakni sebagai berikut:
I. LINGKUP KOMUNITAS:
A. PENDIDIKAN FORMAL 1. Siswa/i (TK, SD, MI, SMP, MTs, SMU, MA) 2. Pesantren 3. Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru 4. Kampus (Rektorat, Dekan, Dosen-dosen dan Mahasiswa/i)
B. MASYARAKAT 1. Gampong (Remaja/pemuda mesjid, ibu-ibu majelis taklim dll) 2. Kecamatan 3. Wiraswasta (Pedagang, dll) 4. Masyarakat Non Muslim
C. PEMERINTAH - Seluruh Instansi Pemerintah/ Badan/ BUMN/ BUMD - Istri-istri pejabat pemerintah
II. STRATEGI / CARA PENERAPAN.
Meulaboh, Ahad, 3 Muharram 1431 H/20 Desember 2009
Kelompok IV
Ketua Sekretaris Drs. Husaini, SH Dasni Husin, S.Ag
|






![]() | Today | 684 |
![]() | Yesterday | 1045 |
![]() | This week | 4491 |
![]() | Last week | 7557 |
![]() | This month | 27728 |
![]() | Last month | 38113 |
![]() | All days | 586942 |