Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Hasil Seminar Nasional Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami di Bumi Teuku Umar

Hasil Keputusan

Musyawarah Komisi I

“Busana dalam Prespektif Fiqih Islam, HAM dan Perundang-undangan”

Seminar Nasional Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami di Bumi Teuku Umar.

Mengingat :

1.     Al-Qur’anul Karim

2.     Sunnah Rasulullah SAW

3.     Undang- Undang Dasar 1945

4.     Undang-Undang No.11 Th.2006. tentang Pemerintahan Aceh.

5.     Qanun No.11 Th.2002. tentang pelaksanaan Syari’at islam bidang Akidah Ibadah dan Syiar islam.

6.     Perda prov. NAD No.5 Th. 2000. tentang pelaksanaan Syari’at Islam

 

Memutuskan Dan Menetapkan :

 

Pertama :
Hukum Menutup Aurat bagi kaum muslim dan muslimat adalah Wajib.

Kedua :
Aurat adalah batas Minimal dari bagian tubuh yang wajib di tutup karena perintah Syari’at Islam, yaitu :

B. Bagi Wanita


1. Berhadapan dengan Allah SWT didalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali muka dan ujung tangan hingga kepergelangan.
2. Berhadapan dengan pria yang bukan mahram ialah seluruh tubuh kecuali muka,dan telapak tangan.

B. Bagi Pria


Berhadapan dengan Allah, dengan wanita mahram atau dengan lainnya kecuali istri, ialah seluruh bagian badan dari pusat sampai lutut.

 

Ketiga :
 Aurat dapat diitutup dengan pakaian (jilbab dan Kerudung)* yang dapat memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Dapat menutup seluruh bagian aurat tersebut di atas
2. Terdiri dari material halal dan tidak terlalu tipis/halus
3. Longgar tidak ketat
4. Berbeda dengan khas ahli agama lain
5. Tidak sama dengan pakaian lawan jenis
6. Bukan pakaian untuk dibangga-banggakan; dan
7. Tidak merupakan pakaian untuk mempesona/menggoda;
*Jilbab pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh wanita (QS Al Ahzab : 59)
*Kerudung : kain yang menutupi seluruh kepala, leher dan lubang baju di dada (Qs An Nur : 31)  

Keempat :
Menganjurkan kepada Kaum Muslim dan Muslimat untuk melaksanakan Kewajiban agama, seperti berbusana secara islami dengan sempurna.

Kelima :
Nilai Sosial, Budaya, dan Olah Raga sesuai dengan Kebudayaan Aceh :
Menggunakan Busana yang Islami.

Keenam :

Bagi non Muslim dalam berpakaian harus menyesuaikan/Menghormati adat dan budaya Daerah Aceh Barat Khususnya dan daerah Aceh pada umumnya

Ketujuh :

Rekomendasi :
a. Menyarankan kepada yang berwenang (Gubernur) untuk dapat mengeluarkan PERGUB tentang : berpakaian yang Islami.
b. Institusi Wilayatul Hisbah (WH) agar Tupoksinya Sesuai dan Seragam untuk Daerah-daerah dibawah Pemerintahan Aceh. 

c. Bagi yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa : Sanksi Administratif, Sanksi Sosial Budaya. Dan Sanksi Denda.

Meulaboh : 20 Desember 2009

      3 Muharram 1431 H.

Team Perumus Komisi I

Ketua            : T. M Ali. SE

Sekretaris      : Cut. Fitri Marfiza. SH

Anggota        : Terlampir

 

 

 

HASIL RUMUSAN KELOMPOK II

Dengan Judul

BUSANA DALAM PERSFEKTIF PERADABAN ISLAM DAN KONTEKS BUDAYA ISLAM

Kriteria Umum

1.       Dapat menutup aurat yang wajib di tutup, busana laki-laki ; berhadapan sesama jenis, pusar-lutut ,berhadapan dengan lawan jenis (Ajnabi), leher sampai dengan bawah lutut, sopan menurut islam,

2.       bahan halal tidak terlalu tipis dan jarang

3.       Harus longgar tidak sempit

4.       Berbeda dengan pakaian khas pemeluk agama lain

5.       Tidak sama dengan pakaian dengan lawan jenis

6.       Berpakaian bukan untuk membangga-banggakan, popularitas/sombong, pamer. Bagi perempuan tidak berpakaian dengan memposona,

7.       Berpakaian menurut kepatutan sesuai dengan etika dan estika

 

 Kriteria khusus

1.       Pns, mahasiswa/I, siswa/I dan pelajar, pakek rok/gamis dan celana panjang di dalam

2.       Pakaian olah raga, harus disesuaikan dengan keadaan tempat

3.       Khusus polwan dan kowad, baju diperpanjang sebatas lutut dan jilbab harus di ulurkan

Rekomendasi

1.       Dalam acara perkawinan baju adat aceh dapat  dipertahankan  dan tidak menggunakan pakaian seloyor

2.       Pakaian yang bergambar, seronok misalnya, hewan, patung, wanita, dll. jangan di bawa ke sholat, untuk itu perlu petunjuk dari MPU.

3.       Sanksi bagi pelanggar diserahkan kebijakan kepada pimpinan lembaga masing-masing,

4.       Untuk menghindari hal ekses yang tidak diinginkan, maka perlu ada penjelasan secara deteail kepada aparat penegak hukum (WH),

 

 

Meulaboh, 20 Desember 2009

 

Tim Perumus Kelompok I

 

 

     Drs. H. A. Munir Basyir                                                                              Fuad Hadi

            Ketua                                                                                                 sekretaris

 

 

Hasil Pembahasan Diskusi Kelompok III

“ Partisipasi Masyarakat Dalam Merancang Model Busana Islami ”

Dari paparan seminar kemarin maka, ada beberapa acuan yang di gunakan didalam menggunakan busana muslim yaitu NORMA HUKUM meliputi : harus  menutup aurat, material/bahan yang digunakan halal, tidak transparan, tidak membentuk lekukan atau bentuk tubuh atau harus longgar, tidak untuk dibangga-banggakan. memenuhi NILAI ETIKA tanpa menghilangkan NILAI ESTETIKA serta budaya dan adat yang berlaku, dan yang paling penting adalah harus fleksibel sesuai dengan profesi, serta nyaman untuk digunakan tanpa menghilangkan nilai-nilai sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Dalam mendesain pakaian atau merancang sebuah busana faktor tersebut menjadi hal yang mutlak untuk diperhatikan. Hasil identifikasi kelompok masyarakat Aceh Barat terdiri dari beberapa profesi yaitu :

1.   Penegak hukum ; menggunakan busana yang sudah ada sekarang ini, tetapi dengan tambahan sedikit yaitu melonggarkan baju dan memanjangkannya, serta celana yang digunakan harus longgar atau tidak membentuk lekuk tubuh polwan, sedangkan untuk polisi yang laki-laki harus memakai baju yang tidak pres body dan celana yang longgar juga.

2.   Untuk PNS ;

a.   Guru; menggunakan busana jubah, rok dan baju yang panjang sebatas menutupi pinggul

b.   Pegawai kantor; menggunakan jubah, baju dan rok ( tidak terbelah)

c.   Pegawai lapangan dan relawan; menggunakan celana yang longgar dan baju sebatas lutut

3.   Perawat/petugas medis ; menggunakan rok dan baju yang panjangnya menutup pinggul dan sabagai alternatif boleh menggunakan celana yang longgar dan baju panjang selutut.

4.   Olahraga menggunakan baju kaus dan celana training bagi kaum laki-laki, sedangkan kaum perempuan disarankan memakai baju kaos yang berlengan panjang, panjang selutut dengan celana training yang longgar.

5.   Masyarakat disarankan agar memakai pakaian jubah atau baju yang panjangnya menutupi pinggul dan rok (tidak berbelah). Dan dalam keaadan tertentu boleh menggunakan celana yang longgar sesuai dengan norma-norma yang di atas.

6.   Nelayan  menggunakan pakaian  menutup aurat dan sesuai dengan norma hokum, etika, adat dan  budaya .

7.   Untuk buruh disarankan menggunakan jubah dan baju yang panjang yang menutup pinggul, dipadukan dengan rok yang tidak ada belahan atau baju selutut dengan celana longgar.

8.   .Mahasiswa/wi dianjurkan memakaian busana yang menutup aurat yaitu munggunakan baju yang tidak ketat atau longgar yang panjjangnya samapai dibawah punggung,  dipadukan dengan rok yang longgar dan tidak membentuk tubuh serta tidak ada belahan.

9.   Seni Budaya ; sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga norma yang telah disepakati.

10.               Pedagang; menggunakan jubah, baju dan rok yang nyaman dan aman

11.               Petani; menggunakan Baju dan celana longgar

 

 Fasilitator: Ibu Inayatillah, M.Ag

 

 

HASIL PEMBAHASAN KELOMPOK IV

“STRATEGI SOSIALISASI BUSANA ISLAMI DALAM JALUR KOMUNITAS

DAN JALUR PENDIDIKAN FORMAL”

 

 

Dari hasil diskusi peserta kelompok IV, dengan Tema “Strategi Sosialisasi Busana Islami Dalam Jalur Komunitas dan Jalur Pendidikan Formal” maka dapat dijelaskan beberapa Lingkup Komunitas yang perlu untuk menjadi perhatian dalam penerapan busana Islami yakni sebagai berikut:

 

I. LINGKUP KOMUNITAS:

 

A. PENDIDIKAN FORMAL

1. Siswa/i (TK, SD, MI, SMP, MTs, SMU, MA)

2. Pesantren

3. Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru

4. Kampus (Rektorat, Dekan, Dosen-dosen dan Mahasiswa/i)

 

B. MASYARAKAT

         1. Gampong (Remaja/pemuda mesjid, ibu-ibu majelis taklim dll)          

         2. Kecamatan

         3. Wiraswasta (Pedagang, dll)

4. Masyarakat Non Muslim

 

C. PEMERINTAH

- Seluruh Instansi Pemerintah/ Badan/ BUMN/ BUMD

- Istri-istri pejabat pemerintah

 

II. STRATEGI / CARA PENERAPAN.

 

  1. Penempelan brosur /pamlet/baliho/ spanduk di tempat strategis dan  tempat-tempat umum seperti terminal, toko-toko/restoran/ rumah makan/ caffe/ warung kopi.
  2. Menyebarkan selebaran atau himbauan melalui media cetak / tabloid ,elektronik, tentang penggunaan busana muslimah di tempat-tempat umum.
  3. himbauan yang bersifat persuasive dari : tokoh-tokoh masyarakat, ulama, lewat pengajian di mesjid dan meunasah.
  4. Musyawarah di tingkat gampong pada pemuda dan remaja mesjid untuk membantu sosialisasi penerapan pemakaian busana islami.
  5. Mengundang semua elemen kampus (PEMA, BEM dan LDK) serta LSM untuk sosialisasi busana muslimah.
  6. Peran serta orang tua untuk mengingatkan anaknya menggunakan busana muslimin.
  7. Mengedarkan Instruksi Bupati kepada istri-istri pejabat, pegawai mulai dari kabupaten, kecamatan, gampong untuk menggunakan pakaian muslim, tinggal di Aceh Barat maupun di luar Aceh Barat.
  8. Mengedarkan surat keputusan ini kepada para pedagang agar tidak menjual pakaian-pakaian luar yang ketat dan transparan (tidak islami).
  9. Bagi non muslim tidak menggunakan penutup kepala atau kerudung tapi tetap menggunakan pakaian yang sopan.

Meulaboh,

Ahad, 3 Muharram 1431 H/20 Desember 2009

 

Kelompok IV

                       

                                   Ketua                                                                      Sekretaris

                           Drs. Husaini, SH                                                      Dasni Husin, S.Ag

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday684
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4491
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27728
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586942

Online (20 minutes ago): 21
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Mei 24, 2012