Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Hai, Martti!

KETUA DPR Aceh, Hasbi Abdullah, mengutip pernyataan Martti Ahtisaari yang berhasrat untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Katanya: “CMI akan mengawal proses amandemen ini.” Pertanyaannya, apakah Martti sungguh-sungguh akan melakukan itu bila ia berkesempatan mempelajari konteks politik Aceh, nasional dan prosedur formal amandeman di Indonesia?

 

Hai, Martti!
Otto Syamsuddin Ishak - Opini Tue, Nov 23rd 2010, 09:45

KETUA DPR Aceh, Hasbi Abdullah, mengutip pernyataan Martti Ahtisaari yang berhasrat untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Katanya: “CMI akan mengawal proses amandemen ini.” Pertanyaannya, apakah Martti sungguh-sungguh akan melakukan itu bila ia berkesempatan mempelajari konteks politik Aceh, nasional dan prosedur formal amandeman di Indonesia?

Sudah barang tentu Martti bertanggungjawab terhadap kelangsungan perdamaian di Aceh, bukan saja karena ia berperan sebagai mediator perundingan RI-GAM, tapi karena ia juga penerima hadiah Nobel Perdamaian. Namun, suasana politik di saat perundingan tentunya berbeda dengan suasana politik di Aceh maupun Pusat saat ini. Akibatnya, peran mediator pun harus dibedakan. Apalagi hal amandemen sangat tergantung pada struktur dan kultur legislasi yang bisa unik dan pelik bila dibandingkan Indonesia dengan konteks Eropa.

Pemahaman perihal itu harus diupayakan oleh Martti sendiri agar ia tak terjerembab dari peran mediator yang cenderung rasional menjadi sangat emosional manakala mulai melibatkan diri dalam mewujudkan dan memelihara perdamaian di Aceh-Indonesia. Apalagi Martti sangat minus pengetahuan tentang bagaimana detail upaya mentransfer MoU Helsinki ke dalam draf dan, akhirnya menjadi UUPA.

 Politik Aceh
Aceh telah menjalani 2 peristiwa politik yang sangat dalam pengaruhnya terhadap reformulasi solidaritas politik orang Aceh secara keseluruhan. Kedua peristiwa itu adalah Pilkadasung 2006 dan Pemilu Presiden dan Parlemen 2009. Pada saat bersamaan, GAM telah bertransformasi menjadi KPA, dan akhirnya PA. Sementara simbol pemersatu politik Aceh, Hasan Di Tiro telah tiada.  

Memang Irwandi Yusuf-yang berasal dari pihak GAM-telah berhasil menjadi Gubernur Aceh, dan wakilnya Muhammad Nazar yang berasal dari SIRA. Meskipun kemenangan Irwandi meninggalkan perpecahan politik di dalam tubuh GAM yang ditularkan ke dalam tubuh KPA dan PA. Demikian pula, PA telah menguasai parlemen Aceh pada level provinsi dan beberapa kabupaten/kota.

Walau demikian adalah sebuah kecerdasan yang terburu-buru untuk menarik kesimpulan Irwandi adalah gubernur PA. Lalu, penguasaan parlemen oleh PA adalah cerminan dari politik KPA. Lanjutnya, capaian KPA itu mencerminkan kesuksesan GAM. Bahkan kesuksesan politik GAM merupakan keberhasilan politik AM (Aceh Merdeka).

Demikian pula, keberhasilan politik Muhammad Nazar dari SIRA, bukanlah kesuksesan politik masyarakat sipil. Baik Irwandi maupun Nazar bukanlah representasi politik golongan yang membesarkan mereka. Bedanya, kebijakan Irwandi bisa mendatangkan keuntungan ekonomi bagi sebagian elite KPA sehingga muncul sebagai golongan orangkaya baru, maka hampir tidak ada kebijakan Nazar yang membawa keuntungan ekonomi dan politik bagi gerakan masyarakat sipil.

 Politik Nasional
Pemilu 2009, telah memberikan SBY untuk melanjutkan masa kepresidenannya dalam periode kedua, dengan kemenangan sekitar 93% suara di Aceh. Namun, pada saat yang bersamaan, SBY berseteru dengan Yusuf Kalla. Hal ini berakibat pada hilangnya patron politik Aceh di Jakarta, apalagi selama ini yang melayani penampungan aspirasi politik-lebih tepatnya hasrat politik elite GAM-adalah JK. Tambahan pula, JK merasa dipermalukan di Aceh, justru ketika ia telah banyak memberi untuk elite GAM, khususnya.

Sebenarnya, Aceh memiliki patron politik yang potensial di dalam tubuh kepresidenan SBY, yakni Kuntoro, mantan Kepala BRR. Namun, akibat perilaku yang tidak visioner dari Irwandi-Nazar dan sejumlah kepala pemerintahan kabupaten/kota-termasuk elite GAM yang menerima fasilitas, tapi tidak memberi dukungan politik terhadap Kuntoro-- yang mana mereka cenderung sebagai “pecundang politik” Kuntoro sepanjang periode rehabilitasi dan rekonstruksi, maka Aceh kehilangan patron politik potensialnya di Pusat.

Pemilu 2009, juga telah mengubah komposisi politik di parlemen, di samping adanya regenerasi. Artinya, sebagian besar anggota DPR sama sekali tidak memiliki keterlibatan emosional dengan konflik dan perdamaian di Aceh. Bahkan ada rumor politik bahwa sebagian besar anggota eksekutif dan legislatif sama sekali tidak mengenal, apalagi memahami MoU Helsinki dan UUPA. Tambahan pula, konsentrasi kontestasi politik DPR sekarang hampir dapat disimpulkan sama sekali tak menyentuh Aceh.

Prosedur Amandemen
Dalam suasana politik lokal dan nasional yang sedemikian rupa itu, ikhtiar Martti untuk mengamandemen UUPA masih harus mengikuti prosedur legislasi ala Indonesia. Baiklah, PA bersama KPA dan kaum politiknya bisa memberikan sejumlah poin yang harus diamandemen. Apakah mereka bisa mengelola politik parlemen di Aceh sehingga poin itu maujud dalam draf akademis, draf rancangan UUPA baru yang kemudian disetujui oleh Irwandi-Nazar--yang mana PA belum membuka pintu politiknya bagi pencalonan Pilkadasung 2011--untuk diusulkan ke eksekutif di Jakarta.

Apalagi, solidaritas politik keacehan tidaklah “selonjong” di masa konflik, karena itu sulit untuk menjamin adanya partisipasi politik yang seluas di masa memperjuangkan draf RUUPA dahulu. Demikian pula, sekarang semakin sulit untuk memperoleh dukungan politik dari organisasi masyarakat sipil di Jakarta.

Konstelasi politik eksekutif yang mana Aceh tidak memiliki patron politiknya di dalam rezim SBY-Budiono. Lalu DPR yang sedemikian rupa itu pengetahuannya tentang konflik, MoU Helsinki dan UUPA. Apakah Partai Demokrat bisa menggantikan peran Partai Golkar--yang berada di dalam kontrol Yusuf Kalla--seperti di saat pembahasan RUUPA di DPR? Maka proyeksi politiknya akan cenderung negatif daripada positif. Amandemen UUPA bisa berarti resentralisasi daripada perluasan kewenangan otonomi khusus.

Manakala saya menyimak pernyataan Martti yang dikutip Hasbi Abdullah, saya bertanya: apakah yang sedang terjadi dengan Martti?

Pertama, saya membayangkan Martti sedang terjerembab dalam “tipu politik Aceh” yang sedang dijalankan oleh golongan politik tertentu. Mereka menyatakan tak bisa berbuat banyak--termasuk untuk menyembunyikan kegagalan pembangunan di Aceh-karena belum seluruh butir MoU diwujudkan ke dalam UUPA.   

Kedua, saya terpikir Martti menjadi sentimental--logis karena merasa begitu bertanggungjawabnya--manakala melihat nasib perkembangan ekonomi Aceh yang melamban dan melambaikan tangan kepada masyarakatnya.

Barangkali, dalam kedua kondisi itulah Martti memutuskan sikap untuk mengawal amandemen UUPA. Kiranya saya perlu untuk berseru padanya: Hai Martti, are you still okey now?

* Penulis adalah sosiolog dengan fokus Aceh.
http://www.serambinews.com/news/view/43337/hai-martti

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday676
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4483
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27720
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586934

Online (20 minutes ago): 20
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 24, 2012