Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Kinerja “Ompong” MPD Aceh

MENARIK membaca opini Mukhlisuddin Ilyas (MI) dengan judul “Unsyiah Fenomenal” (Serambi, 23/10). Tulisan itu membahas berbagai peristiwa terakhir yang dianggap `fenomenal’ oleh saudara MI, dengan menyajikan serangkain kasus, seperti demo mahasiswa FKIP dengan tuntutan pembubaran Majelis Pendidikan Daerah (MPD), mogok mengajar dosen Sendratasik, serta isu pencalonan Rektor Unsyiah sebagai kandidat Gubernur Aceh. 

 

Kinerja “Ompong” MPD Aceh
Budi Azhari - Opini Wed, Oct 27th 2010, 09:27

MENARIK membaca opini Mukhlisuddin Ilyas (MI) dengan judul “Unsyiah Fenomenal” (Serambi, 23/10). Tulisan itu membahas berbagai peristiwa terakhir yang dianggap `fenomenal’ oleh saudara MI, dengan menyajikan serangkain kasus, seperti demo mahasiswa FKIP dengan tuntutan pembubaran Majelis Pendidikan Daerah (MPD), mogok mengajar dosen Sendratasik, serta isu pencalonan Rektor Unsyiah sebagai kandidat Gubernur Aceh.

Dua isu terakhir kurang menarik untuk didiskusikan. Namun mengenai tuntutan mahasiswa FKIP dalam demo, Kamis (21/10) agar MPD dibubarkan patutlah dibahas lebih lanjut. Isu ini sangatlah menarik, karena kehadiran lembaga itu (MPD-red) selama ini sangat jarang sekali diskusi di media berkitan dengan kinerja MPD. Sehingga terkesan MPD merupakan lembaga “keramat” yang tetap harus disanjung-sanjung.

Jika kita mundur ke belakang, di mana Aceh adalah sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dalam bidang keagamaan, peradatan dan pendidikan, melalui Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Mei 1959. Untuk mengisi keistimewaan daerah Aceh dalam bidang pendidikan, maka pada tahun 1990 dibentuklah Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 420/435/1990 tanggal 31 Agustus 1990 tentang Pembentukan Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan tugas menangani keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan.

Untuk memperkuat keberadaan MPD, kemudian lahirlah Qanun Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di mana di dalam qanun tersebut, diatur mengenai pembentukan dan tugas-tugas Majelis Pendidikan Daerah (MPD). Tidak hanya itu, tahun 2006 lahir qanun No.3 tentang susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam secara jelas menerangkan kedudukan, fungsi, wewenang, dan tugas MPD. Sedangkan secara Nasional lembaga seperti MPD ini disebut dengan Dewan Pendidikan, yang dibentuk di seluruh Indonesia berdasarkan Kepmendiknas No.044/2/2002.

Jika kita menelaah qanun No. 3 Tahun 2006, MPD memiliki fungsi antara lain; sebagai badan pemikir mengenai pembangunan pendidikan, pemberi pertimbangan, penggerak partisipasi masyarakat dalam pendidikan, badan pengontrol dan penilai pelaksanaan kebijakan dan program-program pendidikan, serta sebagai badan perantara masyarakat dan pemerintah, serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat.

Sehingga dengan fungsinya yang sangat strategis itu, Pemerintah Aceh setiap tahun harus mengeluarkan dana APBA lumayan besar, tahun 2010 ini saja lebih dari 3 miliar untuk MPD, tidak kurang 2 miliar lebih untuk membayar gaji dan tunjangan personil yang telah dipercaya mengurusi lembaga ini.

Dalam hal ini masyarakat tidaklah terlalu mempermasalahkan, karena seperti yang disampaikan MI personil MPD itu para pakar di bidangnya. Apalagi melihat tugas-tugas yang diemban oleh personil MPD ini tidaklah mudah dan tidak dapat dilaksanakan oleh sembarangan orang, seperti yang tertuang dalam Qanun No. 3 Tahun 2006 pasal 6.

MPD Aceh mempunyai tugas diantaranya; memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan, menyusun konsep pendidikan Islami dan pedoman implementasinya di sekolah/madrasah dan perguruan tinggi, menyusun kurikulum sekolah/madrasah yang Islami, meningkatkan mutu, dan menjaga standar mutu pendidikan.

Masih begitu banyak tugas-tugas yang diamanahkan kepada MPD yang sampai hari ini belum dapat dilihat realisasinya dan dirasakan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Aceh. Permasalahan yang seharusnya mendapat perhatian dari perhatian MPD namun terabaikan, seperti kasus terlunta-luntanya mahasiswa Universitas Jabal Ghafur yang seolah tanpa solusi.

Bukankan salah satu tugas MPD juga memperhatikan atau mengontrol penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi swasta seperti yang tertuang dalam qanun. Sudah semestinya jika tidak dapat berbuat banyak, minimal MPD dapat memfasilitasi agar masalah yang terjadi Universitas Jabal Ghafur tidak mengorbankan mahasiswa dan masyarakat.

Belum lagi permasalahan yang berkaitan dengan penyusunan konsep pendidikan Islami dan pedoman implementasinya di sekolah/madrasah dan perguruan tinggi sampai sekarang belum terwujud. Permasalah belum terkoordinasinya antara Universitas yang memiliki LPTK sebagai pencetak calon guru dengan dinas pendidikan sebagai pengguna, sehingga keduanya masih bergerak di jalur yang berbeda.

Harapan masyarakat adalah MPD dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal untuk membenahi pendidikan di Aceh, bukan malah sebaliknya, seperti personil MPD terlibat dalam “skandal hasil penelitian” TKP2A yang mendapat protes keras dari pemerintah kabupaten/kota, LSM, mahasiswa, dan akademisi. Kita semua menyadari, permasalah pendidikan tidaklah sederhana dan tidaklah dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, baik itu dinas pendidikan, LPTK maupun MPD, semua stakeholder harus memainkan perannya secara maksimal. Apalagi seperti yang dituliskan MI, bahwa selama ini peranan MPD hanya sebatas pemberi saran, pemikir dalam pengembangan pendidikan, pengontrol, dan mediator antara pemerintah dan masyarakat. Walaupun sebenarnya MPD memiliki peran lebih dari itu, namun peran yang dimaksudkan MI itu saja tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh MPD.

Pertanyaannya, haruskah Pemerintah Aceh menghabiskan anggaran hingga miliyaran rupiah, hanya untuk memperkuat lembaga pemberi saran yang “ompong” atau ditutup saja seperti saran mahasiswa FKIP Unsyiah pada demo yang lalu. Kalau untuk sekadar memberi pemikiran dan saran, Pemerintah Aceh bisa memintanya dengan para pimpinan universitas dan guru besar di setiap universitas yang ada di Aceh.

Seperti saran saudara MI untuk mendorong atau menjadikan MPD sebagai lembaga pengambil kebijakan pendidikan di Provinsi Aceh sangatlah menarik, namun permasalahan pengelolan pendidikan kita di Aceh bukanlah terletak pada Dinas Pendidikan yang selama ini pengambil kebijakan sekaligus juga menjadi lembaga implementor program. Tetapi Dinas Pendidikan kita selama ini identik dengan Dinas PU yang sibuk mengerjakan proyek-proyek fisik daripada meningkatkan mutu pendidikan.

Tulisan ini hanyalah bahan renungan kita semua, karena kita menginginkan pengelolaan pendidikan yang lebih baik, dan bukan bermaksud ingin mendukung pembubaran MPD, walaupun hal tersebut tidak tertutup kemungkinan jika MPD dirasakan tidak mampu lagi memberikan kontribusi untuk memajukan dunia pendidikan kita di Aceh. Pada dasarnya meruntuhkan lebih mudah dari pada membangun. Namun kita masih berharap MPD itu tetap ada dan tidak “ompong” lagi.

* Penulis adalah Ketua Aliansi Sarjana Pendidikan Aceh dan Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry.
http://www.serambinews.com/news/view/41636/kinerja-ompong-mpd-aceh

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday675
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4482
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27719
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586933

Online (20 minutes ago): 20
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Mei 24, 2012