Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pengaman Tebing Sungai Tripa Terindikasi KKN

GSF. Paket proyek Pengaman Tebing Sungai Tripa Baroh (Otsus Kab/Kota) kode paket SDA-337  No: 528/ULP-SDA/2011 dan Tgl Penetapan 01-7-11 & perusahaan pemenang CV.Famili Jaya Utama No Urut pemenang 1 .

Pengaman Tebing Sungai Tripa Terindikasi KKN

Pemenang 2 Abdya dan 2 Aceh Barat Siapakah Pemiliknya.    
Meulaboh, 10  September 2011


GSF. Paket proyek Pengaman Tebing Sungai Tripa Baroh (Otsus Kab/Kota)  kode paket SDA-337  Nomor 528/ULP-SDA/2011 dan Tanggal Penetapan 01 Juli 2011 dengan perusahaan pemenang CV.Famili Jaya Utama Nomor Urut pemenang 1  NPWP 02.172.403.4-106.000 dengan perusahaan ber alamat di jalan Persada No 45 blang pidie (Abdya).


Dengan harga penawaran terkoreksi Rp 1.082.425.000. terbilang ( Satu Milyar delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Pemenang lelang CV.Famili Jaya Utama.


Berdasarkan surat penawaran CV.Famili Jaya Utama nomor: 09.PENG/01-FJU/VI/2011 tanggal 04 Juni 2011 diajukan penawaran oleh direktur Adli sebesar Rp 899.114.000. (Delapan ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah) setelah dilakukan koreksi aritmatik oleh panitia bertambah nilai proyek menjadi Rp 183.311.000. ( Seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sebelah ribu rupiah).


Tangapan dari tokoh Masyarakat Yus Efendi
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26.

Dengan demikian tidak diperkenankan dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama mengikuti pelelangan paket yang sama, bilamana kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang yang sama. Dalam hal terbukti adanya tindakan persekongkolan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 118 dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kata Yus Efendi.

Dalam hal beberapa dokumen penawaran yang disampaikan peserta dalam suatu paket yang sama setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya indikasi persekongkolan dan tidak ada penawaran dari peserta lainnya, maka lelang dinyatakan gagal dan dilakukan lelang ulang.

Dalam pengumuman pemenang lelang empat perusahaan tersebut diatas ditemukan indikasi penyimpangan prosedur yaitu kecurangan yang terindikasi KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) telah melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010  prinsip pengadaan pasal 5  yaitu prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dan melanggar Perpres 54 thn 2010 pasal 6 huruf a-h.

Terindikasi dilakukan oleh  ULP Dinas Pengairan Kabupaten Nagan Raya dengan terjadinya pengelumbungan harga dengan dalih evaluasi atau koreksi aritmatik dengan indikasi empat proyek tersebut mark up harga sebesar Rp 937.243.200, ( Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) pemborosan dan tidak efesien.

Berdasarkan pengumuman pelelangan pada harian serambi Indonesia nomor: 02/ULP-APBA/2011 tanggal 18 Mei 2011 dan pengumuman pemenang lelang nomor: 80/Pokja-Ulp/Pengairan/Nr/2011pada tanggal 08 Juli 2011 pokja kabupaten Nagan Raya Ulp Dinas Pengairan Aceh.


Setelah dilakukan investigasi dan analisa yang mendalam terhadap penetetapan pemenang lelang di SKPD Pengairan Kabupaten Nagan Raya ditemukan kecurangan panitia ULP dengan penyedia jasa yang terindikasi KKN dan melanggar Perpres No 54 tahun 2010.


Terindikasi Empat Proyek dimark up harga oleh panitia (ULP) melalui evaluasi aritmatik. Terindikasi data personalia salah satu personil inti telah meninggal masih digunakan oleh CV. Krueng Nagan. Terindikasi Penanggung Jawab perusahaan rangkap jabatan di dua perusahaan yaitu Perusahaan CV. Al-Shindo dan CV. Alein Mitana. Terindikasi Pemalsuan dokumen IUJK oleh CV. Alein Mitana. Terindikasi pemalsuan dokumen SIUP oleh CV. Tua Abdya.  Hasil investigasi tim grassroots society forum (AJ. Tim GSF).


Berita Terkait:
1. Pemenang dua proyek lelang di Nagan Raya Rangkap Jabatan

2. CV. Tua Abdya Terindikasi memalsukan SIUP

3.  Terindikasi Pemalsuan dokumen IUJK oleh CV. Alein Mitana

4.  Harga 4 Proyek Dinas Pengairan Nagan Di Mark Up Panitia Lelang

Kontak person jika mau konfirmasi”
Ketua panitia lelang dinas pengairan: T.Yusmaidi Kamsuri, S.Hut, M.Sc, Hp: 085370321139  
CV, Aneuk Naggroe  direktur ZulFadli hp: 0852163841169

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday648
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4455
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27692
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586906

Online (20 minutes ago): 18
Your IP: 38.107.179.227
,
Today: Mei 24, 2012