|
GSF.Pemenang Proyek Peningkatan D.I Jeuram ( Otsus Kab/kota) kode paket (SDA-137) No:523/ULP-SDA/2011 & Tgl Penetapan 01-7-11 dgn perusahaan pemenang CV. Al-Shindo almt di Gp Alue Tampak Kec.Kaway XVI Kab. Aceh Barat.
Pemenang 2 proyek di Nagan Raya Rangkap Jabatan. Ir. Abdurrani Direktur CV. Al-Shindo dan Wkl Direktur CV. Alein Mitana Meulaboh, 10 Agustus 2011 GSF.Pemenang Proyek Peningkatan D.I Jeuram ( Otsus Kab/kota) kode paket (SDA-137) Nomor 523/ULP-SDA/2011 dan Tanggal Penetapan 01 Juli 2011 dengan perusahaan pemenang CV. Al-Shindo alamat di Gp Alue Tampak Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan surat penawaran CV Al-Shindo nomor: Al-shindo-001/NR /06/ 2011 tanggal 04 Juni 2011 diajukan penawaran oleh Ir. Abdurrani Nik KTP 1105020107630199 dengan jabatan Direktur sebagai penanggungjawab penuh persentase kepemilikan saham 35% di CV. Al-Shindo dengan akta pendirian nomor 1 tanggal 09 maret 2006 notaris Cut Ida Khairani, SH, M.Kn. Dan Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi nomor: 68/pokja-ulp pengairan /nr /2011 pada hari ini kamis tanggal tiga puluh juni tahun dua ribu sebelas.
Kami yang bertanda tangan dibawah ini pokja kabupaten nagan raya ulp dinas pengairan provinsi aceh yang dibentuk berdasarkan sk ketua ulp dinas pengairan provinsi aceh nomor: 002/ulp-sda/2011 tanggal 3 maret 2011 telah melakukan klarifikasi dan verivikasi terhadap dokumen penawaran penyedia jasa penawar CV. Al-Shindo paket pekerjaan Peningkatan D.I Jeuram ( Otsus Kab/kota) nomor paket SDA-137 , sebagai mana hasil terlampir.
Demikian berita acara klarifikasi dan verivikasi ini kami buat dengan penuh tanggung jawab, suka makmue tanggal seperti tersebut diatas ditanda tangan Oleh Saiful Adri Selaku penyedia Jasa/kontraktor, jika dianalisa dengan cermat tandan tangan saiful adri yang diberita acara dengan yang tanda tangan di ktp sangat jauh perbedaan dan terindikasi dipalasukan,
Pemenang proyek Perkuatan Krueng Seunagan DS/ Babah Krueng ( Otsus Kab/kota) Lelang Ulang kode paket (SDA-215) Nomor 525/ULP-SDA/2011 dan Tanggal Penetapan 01 Juli 2011 dengan perusahaan pemenang CV. Alein Mitana alamat di Jalan Meulaboh Tutut Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan surat penawaran Alein Mitana nomor: 005-B/NR/AM/VI/2011 tanggal 04 Juni 2011 diajukan penawaran oleh direktris Rafasah. Dalam Akta CV. Alein Mitana nomor 100 tanggal 14 Maret 2007 notaris Cut Ida Khairani, SH, M.Kn., Sdr Ir. Abdurrani Nik KTP 1105020107630199 dengan jabatan Wakil Direktur I, sedangkan dalam akta perubahan CV. Alein Mitana nomor 1 tanggal 1 April 2009 notaris Cut Ida Khairani, SH, M.Kn. sdr Ir. Abdurrani Nik KTP 1105020107630199 dengan jabatan sebagai Wakil Direktur I sebagai penanggungjawab penuh dengan persentase kepemilikan saham 10 % di CV. Alein Mitana.
Dan Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi nomor: 70/pokja-ulp pengairan /nr /2011 pada hari ini kamis tanggal tiga puluh juni tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini pokja kabupaten nagan raya ulp dinas pengairan provinsi aceh yang dibentuk berdasarkan sk ketua ulp dinas pengairan provinsi aceh nomor: 002/ulp-sda/2011 tanggal 3 maret 2011 telah melakukan klarifikasi dan verivikasi terhadap dokumen penawaran penyedia jasa penawar CV. Alein mitana paket pekerjaan Pekuatan tebing kr. Seunagan ds Babah Krueng (otsus kab.kota) nomor paket SDA-215 , sebagai mana hasil terlampir.
Demikian berita acara klarifikasi dan verivikasi ini kami buat dengan penuh tanggung jawab, suka makmue tanggal seperti tersebut diatas ditanda tangan Oleh Ir. Abdurrani Selaku penyedia Jasa/kontraktor dan di tanda tangan semua oleh pokja kabupaten Nagan Raya Ulp Dinas Pengairan Aceh Ketua T.Yusmaidi Kamsuri, S.Hut, M.Sc, Wakil Ketua Kurniawan Udi, SE, para anggota Junaidi, ST, Zulkifli, S.Pd dan Marijal, A.md.
Berdasarkan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) pada lembaran bagian belakang IUJK tertulis Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pemegang IUJK pada point satu yaitu Penanggungjawab perusahaan tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus perusahaan lain, harus bertugas penuh (Full-Time) dan harus bertempat tinggal diwilayah kabupaten domisili perusahaan.
Dan Perpres No 54 tahun 2010 pasal 6 huruf e yaitu: menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; Pada penjelasan perpres Huruf e dijelaskan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya.
Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki /melakukan peran ganda atau terafiliasi. Yang dimaksud dengan peran ganda, misalnya: point a. Dalam suatu Badan Usaha, seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama; Hasil Investigasi Grassroots Society Forum (AJ. Tim GSF).
Kontak person jika mau konfirmasi” Ketua panitia lelang dinas pengairan: T.Yusmaidi Kamsuri, S.Hut, M.Sc, Hp: 085370321139 CV, Aneuk Naggroe direktur ZulFadli hp: 0852163841169
Berita terkait: 1. CV. Tua Abdya Terindikasi memalsukan SIUP 2. Terindikasi Pemalsuan dokumen IUJK oleh CV. Alein Mitana 3. Harga 4 Proyek Dinas Pengairan Nagan Di Mark Up Panitia Lelang |