Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Terindikasi Pemalsuan dokumen IUJK CV. Alein Mitana

GSF. Setelah dianalisa sedetil & semendalam ditemukan indikasi pemalsuan dokumen IUJK oleh CV. Alein Mitana & ditemukan peran ganda/ terafiliasi yaitu Ir. Abdurrani Peran ganda Di CV. Al-Shindo Direk Di CV. Alein Mitana Wkl Direk.

Sambungan 2.

Terindikasi Pemalsuan dokumen IUJK CV. Alein Mitana
Peran ganda Di CV. Al-Shindo Direktur Di CV. Alein Mitana Wakil Direktur.
Meulaboh, 08 September 2011.


GSF. Setelah dianalisa sedetil dan semendalam ditemukan indikasi pemalsuan dokumen IUJK oleh CV. Alein Mitana dan ditemukan peran ganda/ terafiliasi yaitu Ir. Abdurrani Peran ganda Di CV. Al-Shindo Direktur Di CV. Alein Mitana Wakil Direktur.


Paket proyek Perkuatan  Krueng Seunagan DS/ Babah Krueng ( Otsus Kab/kota) Lelang Ulang kode paket (SDA-215) Nomor 525/ULP-SDA/2011 dan Tanggal Penetapan 01 Juli 2011 dengan perusahaan pemenang CV. Alein Mitana Nomor Urut pemenang 1  NPWP 02.651.244.2-103.000 dengan perusahaan ber alamat di Jalan Meulaboh Tutut  Kecamatan Kaway XVI  Kabupaten Aceh Barat  dengan harga penawaran terkoreksi Rp 946.827.000.00. terbilang ( Sembilan ratus juta empat puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).


Pemenang lelang CV. Alein Mitana Berdasarkan surat penawaran Alein Mitana nomor: 005-B/NR/AM/VI/2011 tanggal 04 Juni 2011 diajukan penawaran oleh direktris Rafasah sebesar Rp 857.477.330. ( Delapan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) setelah dilakukan koreksi aritmatik oleh panitia bertambah nilai proyek menjadi Rp 89.349.670 ( Delapan puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).


Dalam pengumuman pemenang lelang empat perusahaan tersebut diatas ditemukan indikasi penyimpangan prosedur yaitu kecurangan yang terindikasi KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) telah melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010  prinsip pengadaan pasal 5  yaitu prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dan melanggar Perpres 54 thn 2010 pasal 6 huruf a-h.

Terindikasi dilakukan oleh  ULP Dinas Pengairan Kabupaten Nagan Raya dengan terjadinya pengelumbungan harga dengan dalih evaluasi atau koreksi aritmatik dengan indikasi empat proyek tersebut mark up harga sebesar Rp 937.243.200, ( Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) pemborosan dan tidak efesien.

A.    Terindikasi Penanggung Jawab perusahaan rangkap jabatan di dua perusahaan yaitu Perusahaan CV. Al-Shindo dan CV. Alein Mitana


Pemenang proyek Perkuatan  Krueng Seunagan DS/ Babah Krueng ( Otsus Kab/kota) Lelang Ulang kode paket (SDA-215) Nomor 525/ULP-SDA/2011 dan Tanggal Penetapan 01 Juli 2011 dengan perusahaan pemenang CV. Alein Mitana alamat di Jalan Meulaboh Tutut  Kecamatan Kaway XVI  Kabupaten Aceh Barat.


Berdasarkan surat penawaran Alein Mitana nomor: 005-B/NR/AM/VI/2011 tanggal 04 Juni 2011 diajukan penawaran oleh direktris Rafasah. Dalam Akta CV. Alein Mitana nomor 100 tanggal 14 Maret 2007 notaris Cut Ida Khairani, SH, M.Kn.,  Sdr  Ir. Abdurrani Nik KTP 1105020107630199 dengan jabatan Wakil Direktur I, sedangkan dalam akta perubahan CV.  Alein Mitana nomor 1 tanggal 1 April 2009 notaris Cut Ida Khairani, SH, M.Kn. sdr  Ir. Abdurrani Nik KTP 1105020107630199 dengan jabatan sebagai Wakil Direktur I sebagai penanggungjawab penuh dengan persentase kepemilikan saham 10 % di CV.  Alein Mitana.


Dan  Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi nomor: 70/pokja-ulp pengairan /nr /2011 pada hari ini kamis tanggal tiga puluh juni tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini pokja kabupaten nagan raya ulp dinas pengairan provinsi aceh  yang dibentuk berdasarkan sk ketua ulp dinas pengairan provinsi aceh nomor: 002/ulp-sda/2011 tanggal 3 maret 2011 telah melakukan klarifikasi dan verivikasi terhadap dokumen penawaran penyedia jasa penawar CV. Alein mitana paket pekerjaan Pekuatan tebing kr. Seunagan ds Babah Krueng (otsus kab.kota) nomor paket SDA-215 , sebagai mana hasil terlampir.


 Demikian berita acara klarifikasi dan verivikasi ini kami buat dengan penuh tanggung jawab, suka makmue tanggal seperti tersebut diatas  ditanda tangan Oleh Ir. Abdurrani Selaku penyedia Jasa/kontraktor dan di tanda tangan semua oleh pokja kabupaten Nagan Raya Ulp Dinas Pengairan Aceh Ketua T.Yusmaidi Kamsuri, S.Hut, M.Sc,  Wakil Ketua Kurniawan Udi, SE, para anggota Junaidi, ST,  Zulkifli, S.Pd dan Marijal, A.md.


Berdasarkan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) pada lembaran bagian belakang IUJK tertulis Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pemegang IUJK pada point satu yaitu Penanggungjawab perusahaan tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus perusahaan lain, harus bertugas penuh (Full-Time) dan harus bertempat tinggal diwilayah kabupaten domisili perusahaan.


Dan Perpres No 54 tahun 2010 pasal 6 huruf e yaitu: menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; Pada penjelasan perpres Huruf e dijelaskan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki /melakukan peran ganda atau terafiliasi.


Yang dimaksud dengan peran ganda, misalnya: point a. Dalam suatu Badan Usaha, seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;

B.    Terindikasi Pemalsuan dokumen IUJK oleh CV. Alein Mitana
Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nomor : 0017/1-000037-1107-2/08-KPPT/IX/2010 Nama perusahaan CV. Alein Mitana dengan nama penanggung jawab perusahaan/ direktur utama Rafasah Npwp 02-651.244.2-103.000 yang IUJK berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2013.


 Yang dikeluarkan di meulaboh pada tanggal 28 september 2010 an. Bupati Aceh Barat Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Aceh Barat Drs. Roswandy Mourny Pembina Tk.I Nip.195703241984021001. terindikasi dipalsu tanda tangan dan nama kepala KPPT yaitu pada tahun 2010 kepala KPPT Adalah Tjut Yanti Polem, S.H. Hasil Investigasi Tim GSF ( AJ TIM GSF). Sambungan 2.

Kontak person jika mau konfirmasi”

Ketua panitia lelang dinas pengairan: T.Yusmaidi Kamsuri, S.Hut, M.Sc, Hp: 085370321139

CV, Aneuk Naggroe  direktur ZulFadli hp: 0852163841169


Berita Terkait:
1.Harga 4 Proyek Dinas Pengairan Nagan Di Mark Up Panitia Lelang part 1
    

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday648
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week4455
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month27692
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586906

Online (20 minutes ago): 18
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 24, 2012