|
GSF.Setelah dilakukan investigasi dan analisa yang mendalam terhadap penetetapan pemenang lelang di SKPD Pengairan Kabupaten Nagan Raya ditemukan kecurangan panitia ULP dengan penyedia jasa yang terindikasi KKN,
Sambungan I Harga 4 Proyek Dinas Pengairan Nagan Di Mark Up Panitia Lelang. Terindikasi Kerugian Negara Rp 937.243.200 Dari 4 Proyek Meulaboh, 08 September 2011 GSF.Setelah dilakukan investigasi dan analisa yang mendalam terhadap penetetapan pemenang lelang di SKPD Pengairan Kabupaten Nagan Raya ditemukan kecurangan panitia ULP dengan penyedia jasa yang terindikasi KKN, Terindikasi Empat Proyek dimark up harga oleh panitia (ULP) melalui evaluasi aritmatik.
Terindikasi Kerugian Negara Rp 937.243.200 Dari Empat Proyek, Berdasarkan pengumuman pelelangan pada harian serambi Indonesia nomor: 02/ULP-APBA/2011 tanggal 18 Mei 2011 dan pengumuman pemenang lelang nomor: 80/Pokja-Ulp/Pengairan/Nr/2011pada tanggal 08 Juli 2011
Teridikasi melakukan mark up harga 4 (empat) Buah Proyek yaitu:
1. Proyek Pengaman Tebing Sungai Tripa Baroh harga Oe/hps Rp 1.183.487.828.-, Ditawar CV.Famili Jaya Utama Rp 899.114.000. Dimark Up panitia menjadi Rp 1.082.425.000. kerugian Negara Rp 183.311.000.
2. Proyek Kue Karah Pembangunan Imtake D.I Pulo Raga harga Oe/hps Rp 2.500.000.000.-, Ditawar CV. Tuah Abdya Rp 1.938.862.470. Dimark Up panitia menjadi Rp 2.236.611.000.00. kerugian Negara Rp 297.748.530
3. Proyek Kue Karah Peningkatan D.I Jeuram harga Oe/hps Rp 2.500.000.000.-, Ditawar CV. Al-Shindo Rp 1.834.724.000 Dimark Up panitia menjadi Rp 2.201.108.000.00. kerugian Negara Rp 366.834.000
4. Proyek Kue Karah Perkuatan Krueng Seunagan Ds. Babah Krueng harga Oe/hps 1.000.0000.000.-. Ditawar CV. Alein Mitana Rp 857.477.330 Dimark Up panitia menjadi Rp 946.827.000.00 kerugian Negara Rp 89.349.670
Dalam pengumuman pemenang lelang empat perusahaan tersebut diatas ditemukan indikasi penyimpangan prosedur yaitu kecurangan yang terindikasi KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) telah melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 prinsip pengadaan pasal 5 yaitu prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dan melanggar Perpres 54 thn 2010 pasal 6 huruf a-h.
Terindikasi dilakukan oleh ULP Dinas Pengairan Kabupaten Nagan Raya dengan terjadinya pengelumbungan harga dengan dalih evaluasi atau koreksi aritmatik dengan indikasi empat proyek tersebut mark up harga sebesar Rp 937.243.200, ( Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) pemborosan dan tidak efesien Kata Empat Kontraktor Nagan Raya pada GSF. (AJ.Tim GSF)Hasil investigasi I Kontak person jika mau konfirmasi” Ketua panitia lelang dinas pengairan: T.Yusmaidi Kamsuri, S.Hut, M.Sc, Hp: 085370321139 CV, Aneuk Naggroe direktur ZulFadli hp: 0852163841169 |