Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pengesahan Apbk Aceh Barat Cacat Proses
Meulaboh : Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun anggaran 2010 oleh DPRK pada sabtu (13/2/2010) cacat hukum

PENGESAHAN APBK ACEH BARAT CACAT PROSES

 

Pembentukan Badan Anggaran Tidak Sesuai Dengan  Surat Mendagri No.161/3926/SJ tgl 9-11-2009

 Meulaboh : Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun anggaran 2010 oleh DPRK pada sabtu (13/2/2010) cacat hukum karena Badan Anggaran yang dibentuk di DPRK Aceh Barat tidak sesuai dengan Surat Mendagri No.161/3926/SJ tgl 9 November 2009.

Seharusnya sesuai dengan Surat Mendagri No.161/3926/SJ tgl 9 November 2009  Struktur  Badan Anggaran (dulu namanya; Panitia Anggaran) DPRK Aceh Barat terdiri dari Ketua adalah Ketua DPRD sendiri dan  dua wakil ketua langsung menjadi wakil Ketua Badan Anggaran, sedangkan jumlah anggota badan Anggaran adalah minimal 16 orang (50% plus).

Demikian diungkapkan Abdul Jali Direktur  GSF   (Grassroots Society Forum) di Meulaboh Kamis 19 februari 2010 seraya mengatakan, Badan Anggaran DPRK Aceh Barat yang ada sekarang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni strukturnya terdiri dari Ketua, seorang wakil ketua dan 9 (sembilan) orang anggota. “Ini aneh berpedoman dimana panitia anggaran DPRK Aceh Barat dalam pembentukan Badan Anggaran di dewan, kalau berpegang kepada Kepmendagri yang lama juga tidak sesuai  dan  dengan Surat Mendagri  No.161/3926/SJ tgl 9 November 2009  juga tidak sangkut pautnya, paparnya.

Dengan demikian tambah Jalil, pengesahan APBK Aceh Barat tahun 2010 yang telah dilakukan baru-baru ini cacat hukum karena badan anggaran yang membahas dan mengesahkannya tidak sah/illegal, jadi apa yang menjadi produknya tentu tidak sah demi hukum. Untuk itu APBK Aceh Barat harus dimulai proses kembali dan dibahas oleh DPRK setelah Badan Anggaran disempurnakan sesuai dengan Surat Mendagri  No.161/3926/SJ tgl 9 November 2009., tambah Jalil.

Proses alokasi anggaran sangat bertentangan dengan permendagri nomor 25 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010 dengan contoh kasus pegawai negeri sipil dapat jatah makan dua tiga porsi satu hari padahal Belanja Tidak Langsung, meliputi: 1)Belanja Pegawai point e)Apabila daerah telah menganggarkan tambahan penghasilan dalam bentuk uang makan, tidak diperkenankan menganggarkan penyediaan makanan dan minuman harian pegawai dalam bentuk kegiatan; kata direktur GSF.

 

Permendagri nomor 25 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010 juga menekankan penganggaran seperti a) Penganggaran belanja perjalanan dinas daerah, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negeri, agar dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi; b)Untuk perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding agar dibatasi frekuensi dan jumlah pesertanya serta dilakukan sesuai dengan substansi kebijakan yang sedang dirumuskan, yang hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel; c)Penganggaran untuk penyelenggaraan rapat-rapat yang dilaksanakan di luar kantor, workshop, seminar dan lokakarya agar dibatasi; jika kita amati anggaran APBD kabupaten aceh Barat kepala dinas selalu berada diatas udara (dalam pesawat) jika tidak anggarannya tidak habis dalam satu tahun begitu boros kata jalil.

Jalil mengungkapkan penyusunan APBD kabupaten Aceh barat juga bertentangan dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 190 ayat (1) dan (3) yang menyatakan ayat (1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat Ayat (3) Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik (belanja langsung) dalam APBA/APBK harus lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk aparatur (belanja tidak langsung). 

Karena proses panitia anggaran cacat proses dari awalnya sehingga secara menyeluruh cacat proses dan melanggar hukum, inilah system yang pembentukan awal dimulai dengan cacat proses akhirnya ditutup dengan cacat proses dan tidak pernah sempurna, apabila ingin sempurna APBD Kabupaten Aceh Barat Perlu di DAUR ULANG kembali dan diminta pada semua pihak untuk legowo dan berlapang dada demi kebaikan dan menghindari pelanggaran aturan yang telah ada sehingga tidak yang salah semuanya benar dan jika dibiarkan kesalahan ini menjadi bola salju yang membawa kearah negative bagi aceh barat kata jalil(direktur eksekutif GSF).

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday638
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week3486
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month27682
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586896

Online (20 minutes ago): 16
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Mei 24, 2012