Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pendapat akhir Fraksi Bersama RAPBK Aceh Barat

Buku RAPBD Tahun Anggaran 2010  yang diajukan oleh eksekutif setebal 558 halaman itu dipaksakan dalam waktu empat hari harus selesai dibahas.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

KABUPATEN ACEH BARAT

FRAKSI BERSAMA

  Jalan Sultan Iskandar Muda No.01 Meulaboh Telp (0655) 7006115  MEULABOH

========================================================

               Pendapat akhir : Fraksi Bersama Terhadap Rancangan Qanun Tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010.--------------------------------------

Bismillahirahmanirrahim

Assalamu’alaikum wr. Wb.

 Alhamdulillah hirabbil ‘alamin wassahlatu washshalamu ‘ala asyrafil ambiya-i  wal mursalim wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah tuhan yang maha kuasa, atas limpahan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri sidang paripurna ke- III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Tahun 2010 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Anggota Dewan Terhadap Rancangan Qanun Tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010.

Selanjutnya selawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang telah membimbing ummat manusia ke jalan yang benar, beriman, berilmu pengetahuan serta berakhlak mulia.

 

Yang kami hormati :

-   Sdr. Bupati Aceh Barat.

-   Sdr. Ketua, wakil ketua dan anggota DPRK Aceh Barat.

-  Sdr. Sekretaris Daerah Dan Sekretaris Dewan Kabupaten Aceh Barat beserta  jajarannya.

-  Sdr. Para Asisten, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Lembaga Daerah lainnya.

- Sdr Para Kabag/Kabid dan Camat dalam lingkup Pemkab Aceh Barat.

Terima kasih kepada sdr pimpinan atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami guna menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap  Penetapan  Rancangan Qanun Tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010. 

 

Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan

 Setelah kami pelajari dan cermati terhadap rancangan RAPBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2010, maka  kami dari Fraksi Bersama tetap berpendapat bahwa RKA-SKPD yang diusulkan belum sesuai dengan harapan masyarakat Aceh Barat sehingga harus disuaikan sebagaimana mestinya.

 

Kami melihat bahwa APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 tidak memihak kepada kepentingan public akan tetapi anggarannya lebih banyak terserap kepada belanja aparatur (belanja tidak langsung) sehingga harapan masyarakat Aceh Barat  tidak akan terwujud. Terhadap persoalan tersebut  kami dari Fraksi Bersama telah berusaha semaksimal mungkin meminta untuk dapat disempurnakan, akan tetapi apa yang kami sampaikan tersebut kurang mendapat sambutan dari pihak eksekutif dan teman-teman dari fraksi lainnya sehingga kami dari Frakasi Bersama sebagai kelompok minoritas di lembaga legislatif Kabupaten Aceh Barat tidak bisa berbuat banyak untuk masyarakat Aceh Barat dan apabila kami berkeras memperjuangkan aspirasi masyarakat maka pimpinan dewan segera menawarkan untuk voting dan sudah tentu kami selalu kalah telak.

 

Buku RAPBD Tahun Anggaran 2010  yang diajukan oleh eksekutif setebal 558 halaman itu dipaksakan dalam waktu empat hari harus selesai dibahas. Hal ini sungguh sangat tidak rasional, jangankan dibahas dibaca saja dalam waktu yang demikian singkat tidak selesai, apalagi ini adalah menyangkut dengan hajat hidup masyarakat Aceh Barat, sehingga diperlukan waktu yang lama untuk mempelajari secara teliti dan seksama sehingga penggunaan uang Negara benar-benar tetap sasaran.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari sejumlah mantan anggota legislatif terdahulu, bahwa mereka benar-benar melaksanakan peran dan fungsinya sebagai anggota legislatif, dalam pembahasan anggaran di lembaga legislatif setiap tahun membutuhkan waktu minimal 2 (dua) bulan lamanya, sehingga penggunaan APBD setiap tahun benar-benar efesien, efektif dan tepat sasaran sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak pernah menimbulkan masalah-masalah dalam pelaksanaannya.

Akan tetapi tugas dan fungsi legislatif sebagaimana pada masa lalu nampaknya tidak bisa dilakukan di lembaga  DPRK Aceh Barat sekarang, hal tersebut mungkin dikarenakan anggota DPRK periode sekarang jauh lebih pintar dari orang-orang tua terdulu sehingga RAPBK yang diajukan eksekutif tidak perlu lagi dibahas langsung diketuk-ketuk palu saja. Kita doakan mudah-mudahan anggota legislatif dan eksekutif Kabupaten Aceh Barat tidak dicap oleh   masyarakat sebagai pengkhianat serta tidak terjerat dengan hukum. 

 

 

  Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan

Terhadap RAPBD tahun 2010 yang diusulkan oleh eksekutif, pihak kami Fraksi Bersama telah meminta penjelasan dalam pemandangan umum yang kami sampaikan pada hari Senin 8 Februari, dan Sdr Bupati telah menjawab meskipun hanya sekedar telah menjawab sehingga kami meminta diadakan pemandangan umum kedua. Namun pihak pimpinan memaksakan kehendak dengan mengadakan voting. Ini sungguh aneh karena permintaan diadakan pemendangan umum kedua yang merupakan hak kami dari Fraksi Bersama sebagai anggota legislatif diadakan voting. Akan tetapi hak demokrasi kami tersebut dipaksakan untuk menerima.

Dalam pemandangan umum Fraksi Bersama masih banyak yang memerlukan penjelasan-penjelasan secara rinci, akan tetapi pihak eksekutif tidak dijawab,  misalnya : 

 

1.  Bahwa RAPBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2010  tidak berpihak kepada kepentingan publik akan tetapi lebih banyak terserap kepada belanja aparatur seperti biaya perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan-kegiatan, penambahan penghasilan pejabat dan biaya rutinitas kantor (ATK) sehingga kalau dipelajari secara teliti maka dapat dipersentasekan APBK Aceh Barat tahun 2010 sebanyak 80% untuk biaya tidak langsung (aparatur) dan 20% untuk biaya langsung (public) sehingga tujuan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat yang selalu diucapkan hanya khabar bohong belaka. 

 

2.  Kami dari Fraksi Bersama sudah berulang kali meminta kepada eksekutif  bahwa dalam rangka penghematan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat perlu diperbaiki beberapa kebiasaan yang memboroskan pengeluaran anggaran, akan tetapi masalah ini tidak mendapat respon dari eksekutif.

 

3.  Pelatihan yang diprogramkan dibeberapa SKPD menurut pendapat fraksi kami hanya program untuk menghabiskan anggaran sedangkan manfaatnya tidak jelas, seperti di SKPD pendidikan, SKPD Kesehatan dan beberapa SKPD lainnya masih banyak memprogramkan kegiatan pelatihan yang menyerap anggaran APBK milyaran rupiah. 

 

4.  Persoalan pembangunan irigasi Blang Teungoh Kecamatan Panton Reu yang bersumber dari dana DAK yang anggarannya sebasar  Rp. 450.000.000.  Dalam pemendangan umum kami meminta agar proyek tersebut perlu ditinjau ulang sebab proyek tersebut baru dibangun pada tahun 2008. Kami berpendapat bahwa dianggarkan kembali untuk pembangunan irigasi tersebut hanya  untuk menutupi proyek yang bermasalah yang dikerjakan pada tahun 2008.  Dalam penjelasan Sdr Bupati mengatakan proyek irigasi tersebut tetap dilaksanakan karena adanya surat dari tokoh-tokoh masyarakat. Terhadap persoalan ini kami berpendapat proyek tersebut terkesan dipaksakan. Dengan demikian kami tetap menolak usulan proyek tersebut dan apabila  tetap juga diprogramkan maka kami akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum.

 

5.    Masalah pendidikan gratis yang dicanangkan oleh Pemkab Aceh Barat sungguh tidak jelas arah dan tujuannya dan Sdr Bupati tidak dapat menjelaskan secara tegas dan konkrit tentang bagaimana yang sebenarnya kebijakan pendidikan gratis tersebut. Kemudian dalam penjelasan Sdr Bupati meminta peran serta  komite dan dewan pendidikan untuk membantu mencari sumber dana. Ini sangat aneh kerena disatu sisi Sdr Bupati melarang pengutipan-pengutipan, tetapi disisi lain meminta untuk mencari  sumber dana untuk kepentingan memajukan pendidikan.

 

6.  Masalah pemasukan PAD di Aceh Barat yang tidak singkron dengan obyek PAD yang ada, seperti tambang emas di Kecamatan Sungai Mas sudah satu tahun lebih beroperasi tambang emas tersebut tidak satu sen pun masuk dalam PAD. Demikian juga Kebun Sawit  di Desa Padang Sikabu yang luasnya lebih kurang dua hektar yang dibeli pada sdr Saiful sekitar tahun 2007-2008 sebagai ganti rugi harga tanah pembangunan SMK Padang Sikabu.

Sdr Bupati menjelaskan bahwa baru-baru sudah ada perjanjian dari Koperasi Putra Putri Aceh yang mengelola tambang emas itu yaitu akan membayar sebanyak Rp.2000.000. Ini sungguh aneh dan mengherankan, apakah logis sudah sekial lama tambang emas tersebut beroprasi hanya membuat pengakuan akan membayar sebesar itu dan bagaimana dengan perjanjian yang telah dibuat terdahulu? Kalau diambil pajak dari penjual sirih dari nenek-nenek di pingir jalan pun mungkin lebih banyak diperoleh  daripada hasil pajak tambang emas yng telah dijanjikan tersebut.

Sedangkan PAD dari hasil kebun karet di Padang Sikabu tidak dijelaskan ke kantong siapa masuk hasil sawit tersebut setiap kali panen. 

 

7.  Dalam pemandangan umum kami juga meminta agar tambahan penghasilan bagi pejabat dijajaran Pemkab Sekdakab Aceh Barat dapat diturunkan dari yang telah ditetapkan, dan untuk TC guru dapat ditambah dari tahun-tahun sebelumnya. Terhadap sisa anggaran yang dipotong dari penghasilan tambahan pejabat dapat diprogramkam kepada hal-hal yang menyentuh kepentingan rakyat banyak, akan tetapi hal itu tidak ditanggapi oleh pihak eksekutif.   

 

8.  Masalah persentase dana pendidikan, Sdr Bupati menjelaskan telah melebihi angka minimal yaitu sekitar 37%, hal tersebut benar kalau dilihat dari total anggaran yang dialokasikan pada SKPD pendidikan. Namun belum benar jika kita berpedoman pada undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas pada Bab XIII Pendanaan Pendidikan Bagian Keempat Pengalokasian Dana Pendidikan Pasal 49  ayat 1  berbunyi : Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

     Jumlah pendapatan Aceh Barat Rp. 417.795.408.594 (Empat ratus tujuh belas milyar tujuh ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus delapan ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah) Dengan rincian RAPBK di SKPD Pendidikan belanja daerah 157.945.288.398 (Seratus lim puluh tujuh  milyar Sembilan  ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

9.  Masalah bibit karet yang dananya bersumber dari dana OTSUS dan APBK Aceh Barat tahun 2009 yang menimbulkan berbagai persoalan, Sdr bupati mengatakan memang ada sebagaian kecil bibit karet yang berpayung satu yang tidak sesuai spesifikasi dengan alasan karena keterbatasan bibit unggul dari penangkar benih di Sumatera Utara. Hal ini terksan asal telah menjawab saja, sebab yang dimaksudkan memenuhi speksifikasi sesuai kontrak antara PPK dengan rekanan bukan hanya berpayung dua (makkota dua) akan tetapi bibit karet itu mesti memenuhi unsur, diantaranya, mahkota daun harus berpayung dua, warna daun hijau tua, diameter batang bawah 1,5 hingga 3 cm, diameter batang atas 5 hingga 6 cm, tinggi bibit 40 hingga 75 cm, polybag harus berlubang, ukuran polybag 16x40 cm atau 14x40 cm dengan ketebalan 0,08-1 milimeter. Sesuai kontrak antara PPK dengan rekanan spesifikasi mencakup keseluruhan bukan hanya berpayung satu. Akan tetapi kenyataannya banyak bibit yang disalurkan tidak tumbuh mata entrysnya (diprediksikan bibit tersebut adalah bibit ofkir dari medan) seperti yang diberikan kepada kelompok tani di Desa Suak Pangkat Kecamatan Bubon, dan polybag kecil diberikan kepada kelompok tani di Desa Cot Lagan Kecamatan Woyla dan lainnya. Untuk jelasnya kami mengajak sama-sama semua anggota dewan dan Sdr Bupati turun ke desa-desa yang mendapatkan bantuan bibit karet tahun 2009 untuk melihat langsung. Kami tetap meminta agar bibit karet aspal (asli tapi palsu) itu harus tetap diganti sehingga proyek yang menelan biaya sebanyak Rp16 lebih tersebut tidak sia-sia. Terlampir Foto copi speak dan CD pembicaraan Makelar Kasus Karet di Aceh Barat.

       Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan,

 

10.        Masalah pajak PBB dari sector perkebunan dimana Sdr Bupati menjelaskan di Aceh Barat mencapai target sehingga diberikan bonus.    Untuk dimaklumi bahwa pemasukan pajak, ada yang ditargetkan peningkatan dan ada juga yang sudah merupakan ketetapan sehingga tidak ada istilah melampau target berikut kami jelaskan  untuk Pajak PBB dalam pemberian Hak Guna Usaha :

1)  Untuk tanah yang terletak di Pulau Jawa dan Sumatera Rp. 150.000,- 

(seratus lima puluh ribu rupiah) tiap hektar;

2)  Untuk tanah yang terletak di daerah lainnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap hektar.

Untuk diketahui aceh adalah bagian dari sumatera maka perhektar 150.000 Sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1998 Tentang Pedoman penetapan uang pemasukan dalam pemberian hak atas tanah negara pasal 1 ayat 4 huruf b anggka 1 dan bukan insentif  atau apresiasi dari pemerintah pusat dikembalikan sebesar  4.398.232.421,-(empat milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus dua puluh rupiah) namun ini diberikan kembali ke Kabupaten Aceh Barat setelah dibagi dengan sistim pembagian, Pajak HGU pembagian pusat 20% dan daerah 80% dan berikutnya menjadi 100% kembali ditingkat provinsi dibagi 20% untuk provinsi sebanyak 80% untuk kabupaten/kota merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 20 tahun 2000  tentang  perubahan atas undang-undang Nomor 21  tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pasal 23.

Yang kami sampaikan pada pemandangan umum adalah  pemasukan pajak PBB dari perusahaan perkebunan yang memiliki HGU dan telah menunggak pajak puluhan tahun dengan jumlah pertahun Rp. 6.181.483. 500 milyar rupiah. Bukan data kami yang tidak valid tetapi yang kami maksudkan adalah bila benar-benar terealisasi semua pajak tersebut maka pertahun pemasukan menjadi PAD Aceh Barat sebanyak Rp.6.181.483.500,-  

 

11.        Terkait dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 1 tahun 2010 tentang pembentukan Tim Koordinasi Dan Satuan Tugas (Satgas) pendataan dan validasi lanjutan rumah ganda korban gempa/tsunami. Bedasarkan SK tersebut jumlah anggota tim sebanyak 63 orang dengan alokasi anggaran Rp 200 juta yaitu biaya untuk honor tim. Sdr Bupati menjelaskan bahwa tidak pernah membayar honor kepada tim tersebut. Honor tim yang kami maksud adalah tim yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Aceh Barat Nomor 1 tahun 2010, dan besarnya honor tim ini  nampak dengan jelas dianggarkan di SKPD Sekdakab pada pos Satlak Tahun Anggaran 2010 sebanyak Rp. 200 juta rupiah.

 

Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan,

 

12.        Masalah lulusan CPNS di Aceh Barat dari STIKes Payung Negeri Aceh Darusalam NAD. Dalam hal tersebut kami tidak ada maksud apa-apa dibalik itu akan tetapi semata-mata karena sayang kepada anak-anak aceh Barat. Sdr Bupati menjelaskan bahwa masalah tersebut telah sesuai karena berpedoman pada izin Mendiknas Nomor 80/D/O/2005 dan izin Mendiknas Nomor 84/D/O/2008 terhadap izin penyelenggara. Menurut analisa kami kedua SK Mendiknas tersebut tidak ada kaitan, tidak ada coneksi atau disconet kedua SK tersebut. Berikut kami lampirkan foto copi SK Mendiknas Nomor 80/D/O/2005  dan SK nomor 84/D/O/2008 untuk dipelajari secara mendetil sehingga tidak salah dalam menafsirkan tentang keberadaan STIKes ini  Izin Mendiknas Nomor 80 tahun 2005 adalah angkatan tahun 2005-2007 yang terindikasi kelas jauh dari kampus Redelong Bener Meriah. Sedangkan SK Mendiknas Nomor 84 tahun 2008 adalah izin dikeluarkan atas nama Stikes Medika Seuramoe Barat yang berkedudukan di Meulaboh dengan program studi, keperawatan jenjang sarjana SI dan jenjang kebidanan program Diplomat III (D3). Sedangkan 13 orang yang telah lulus CPNS tercantum Ijazah terbitan Mendiknas Nomor 80 tahun 2005 atas Stikes Payung Negeri dan STIkes Payung Negeri yang izin oprasionalnya telah mati akibat belum diperpanjang yang alamat kampus di Redelong Pante Raya Bener Meriah. Hal ini dapat dilihat di data Epsbed: ketik http ://evaluasi.or.id/klik Profil perguruan tinggi masukkan  nomor kode 013126  dan klik. Kami minta agar hal ini benar-benar dipelajari kembali sehingga tidak bertambah banyak korban anak-anak Aceh Barat dengan praktek mafia pendidikan dengan menggunakan berbagai macam modus operandinya. Untuk lebih jelas turut kami lampirkan ijazah yang terindikasi kadarluarsa ini.

 

Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan.

         

Akhirnya setelah kami pelajari dan teliti dengan seksama terhadap RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 dan mempertimbangkan berbagai masukan dari anggota fraksi serta mendasari kepada hal-hal yang kami sebutkan di atas,  maka kami dari fraksi bersama mengambil sikap belum dapat menerima RAPBK Aceh Barat Tahun anggaran 2010, dan kami mohon maaf kepada rakyat Aceh Barat karena kami tidak dapat memperjuangkan aspirasinya di lembaga legislatif ini.

           Demikianlah pendapat Akhir Fraksi Bersama Terhadap Rancangan Qanun Tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 ini. Akhirnya mari kita berserah diri kepada Allah Swt seraya memohon petunjuk dan bimbingannya semoga amanah yang dipercayakan rakyat kepada kita melalui lembaga yang terhormat ini dapat memenuhi harapan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki.

 

Mohon maaf atas segala kekurangan dan terimakasih atas perhatinnya.

 

Wabillahittaufiqwalhidayah.

Assalamualaikum warah matullahiwabarakatuh.

                                                                                                                     Meulaboh,  13 Februari 2010

 

                                                                                 Juru Bicara

 

                                                                   Haji.  ILYAS YUSUF, Sp.di

 

        FRAKSI BERSAMA DPRK ACEH  BARAT

1. RAMLI, SE                 (KETUA)           1......................

 

2. H.BUSTAN ALI,B.Sc    (WKL KETUA)                     2....................

           

3. ABDUL KADIR                   (SEKRETARIS) 3.....................

 

4. DRS. MEURAH ALI            (ANGGOTA)                  4................

  

5. IR.T.RISMAN              (ANGGOTA)   5......................         

 

6. H.ILYAS YUSUF, Sp.di  (ANGGOTA)                         6....................        

              

7.T.MASWAR, SE                     (ANGGOTA)  7......................     

 

8. DRS. SYAMSUL BAHRI  (ANGGOTA)                        8....................       

 

9. H.AMRI. HR, SE           (ANGGOTA)    9...................... 

 

 

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday636
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week3484
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month27680
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586894

Online (20 minutes ago): 16
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Mei 24, 2012