Loading Poll...
Loading Poll...| Pemandangan Umum Fraksi Bersama RAPBK |
Setelah kami pelajari dan cermati terhadap rancangan RAPBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2010, maka kami dari Fraksi Bersama berpendapat bahwa RKA-SKPD
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT FRAKSI BERSAMA Jalan Sultan Iskandar Muda No.01 Meulaboh Telp (0655) 7006115 MEULABOH ========================================================================== Pemandangan Umum: Fraksi Bersama Terhadap Rancangan Qanun Tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010.
Bismillahirahmanirrahim Assalamu’alaikum wr. Wb.
Alhamdulillah hirabbil ‘alamin wassahlatu washshalamu ‘ala asyrafil ambiya - i wal mursalim wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah tuhan yang maha kuasa, atas limpahan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri sidang paripurna ke- III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Tahun 2010 dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Anggota Dewan Terhadap Rancangan Qanun Tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010.
Selanjutnya selawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang telah membimbing ummat manusia ke jalan yang benar, beriman, berilmu pengetahuan serta berakhlak mulia.
Yang kami hormati : - Sdr. Bupati Aceh Barat. - Sdr. Ketua, wakil ketua dan anggota DPRK Aceh Barat. - Sdr. Sekretaris Daerah Dan Sekretaris Dewan Kabupaten Aceh Barat beserta jajarannya. - Sdr. Para Asisten, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Lembaga Daerah lainnya. - Sdr Para Kabag/Kabid dan Camat dalam lingkup Pemkab Aceh Barat.
Terima kasih kepada sdr pimpinan atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami guna menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Bersama Terhadap Penetapan Rancangan Qanun Tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010.
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan
Setelah kami pelajari dan cermati terhadap rancangan RAPBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2010, maka kami dari Fraksi Bersama berpendapat bahwa RKA-SKPD yang diusulkan belum sesuai dengan harapan masyarakat Aceh Barat sehingga memerlukan penyesuaian sebagaimana mestinya. Kami melihat bahwa APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 tidak memihak kepada kepentingan public tetapi anggarannya lebih banyak terserap kepada belanja aparatur pemerintahan sehingga harapan masyarakat Aceh Barat tidak akan terwujud sebagaimana yang diharapkan. Terhadap persoalan tersebut anggota Badan Anggaran dari Fraksi Bersama telah berusaha untuk mengoreksi, memberikan saran dan pendapat meminta untuk dapat disesuaikan dengan aspirasi rakyat Aceh Barat, akan tetapi apa yang kami sampaikan tersebut kurang mendapat sambutan dari pimpinan Badan Anggaran dan terkesan pimpinan memaksa kehendak dalam pengesahan anggaran dengan alasan waktu.
Kita sadari bersama buku RAPBD Tahun Anggaran 2010 yang tebalnya 558 halaman ini dalam waktu empat hari harus selesai dibahas, ini sangat tidak rasional, jangankan dibahas dibaca saja dalam waktu yang demikian singkat tidak selesai, apalagi ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak selama setahun, sehingga diperlukan waktu lama untuk mempelajari secara teliti mana yang menjadi prioritas dan yang mana yang dianggap tidak penting. Jangan sampai yang menjadi prioritas ditinggalkan dan yang tidak penting dipogramkan. Seseuai dengan tugas dan fungsi Legislatif bahwa anggota DPRK yang duduk di Badan Anggaran mempunyai wewenang untuk mengoreksi dan meneliti secara seksama semua persoalan yang mnyangkut dengan keuangan.
Sehubungan dengan hal itu, kami dari Fraksi Bersama sejak tanggal 3 Februari 2010 telah menarik 3 orang anggota yang duduk di Badan Anggaran DPRK Aceh Barat khusus dalam pembahasan ABPK tahun 2010, karena kami menganggap apa yang menjadi harapan masyarakat Aceh Barat tidak dapat kami perjuangkan. Hal tersebut kami lakukan berdasarkan hasil keputusan rapat fraksi setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari anggota fraksi.
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan
Terhadap RAPBD tahun 2010 yang diusulkan oleh eksekutif, setelah kami pelajari dan teliti kami dari Fraksi Bersama meminta penjelasan sebagai berikut: A. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan
1. Ada sejumlah program pembangunan yang telah disahkan dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak dimunculkan lagi dalam RKA-SKPD. Pada hal program pembangunan dalam KUA dan PPAS telah bahas secara teliti oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRK Aceh Barat dan ada sejumlah catatan yang diminta untuk disempurnakan sehingga program yang diusulkan benar-benar menyentuh kepantingan masyarakat. Hal ini kami berpendapat yang pertama bahwa perencanaan program yang dilakukan oleh beberapa SKPD tidak matang alias cilet-cilet dan yang kedua bisa diduga ada kepentingan tertentu dibalik itu. Hal ini kami mohon penjelasan kenapa bisa demikian?
2. Bahwa RAPBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 tidak berpihak kepada kepentingan publik akan tetapi lebih banyak terserap kepada belanja aparatur pemerintahan seperti biaya perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan-kegiatan, penambahan penghasilan pejabat dan biaya rutinitas kantor (ATK) sehingga kalau dipersentasekan APBK Aceh Barat tahun 2010 sebanyak 80% untuk biaya langsung (aparatur) dan 20% untuk biaya tidak langsung (public) sehingga tujuan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat sebagaimana yang diharapkan hanya retorika dalam pidato-pidato pejabat saja. Pada hal secara konstitusional bahwa tugas aparatur pemerintahan yang digaji oleh Negara adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat, ini malah terjadi sebaliknya dengan alasan kegiatan yang diprogramkan telah sesuai dengan peraturan. Mohon penjelasan kenapa terjadi demikian?
3. Kami dari Fraksi Bersama sudah berulang kali meminta kepada eksekutif bahwa dalam rangka penghematan anggaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat perlu diperbaiki beberapa kebiasaan yang memboroskan pengeluaran anggaran, seperti semua biaya untuk kebutuhan pengadaan alat-alat tulis kantor (ATK) di setiap SKPD di program satu pintu yang ditangani oleh salah satu bagian di Setdakab. Demikian juga biaya perbaikan atau rehabilitasi alat-alat Kantor seperti komputer dan AC ditangani oleh beberapa orang tenaga ahli yang disediakan di Sekretariat Setdakab yang khusus menangani bidang tersebut. Akan tetapi apa yang kami sarankan tersebut dianggap angin lalu saja yang tidak perlu ditanggapi, buktinya dalam RKA-SKPD yang diusulkan masih nampak jelas diprogramkan di setiap SKPD dan ketika kami pertanyakan pada waktu pembahasan, jawabannya adalah kalau hal tersebut dilakukan maka dapat memperpanjang birokrasi dan belum ditemukan bagian yang tepat untuk menangani bidang tersebut di Sekdakab. Kami berpendapat bahwa pihak eksekutif tidak ada niat untuk merubah hal tersebut dan jawaban itu adalah sebagai alasan yang dibuat-buat.
4. Berdasarkan hasil laporan sebuah LSM dan beberapa orang masyarakat, bahwa persoalan bantuan bibit karet yang dananya bersumber dari Otsus dan APBK Aceh Barat tahun 2009 masih banyak menyisakan masalah, banyak bibit karet yang tidak sesuai spek yang telah dibagikan kepada masyarakat belum diganti. Kami punya data tentang hal tersebut, malah SKPD yang menangani masalah tersebut terus berupaya merekayasa agar bibit karet yang tidak sesuai spek itu tidak diganti lagi. Yang sangat mencegangkan lagi adalah mengutuskan orang untuk meloby sebuah LSM dengan mengiming-iming Akan diberikan sejumlah dana agar persoalan tidak diungkit-ungkit lagi. Tapi sayang, Pimpinan LSM itu tidak mau menerima uang haram itu. Hal ini menarik, di Jakarta ada kasus Bibit-Candra, di Meulaboh ada bibit karet. Diantaranya Bibit-Candra ada Anggodo sebagai markus, di Aceh Barat di antara bibit karet ada juga Anggodo sebagai markus. Kami punya bukti rekaman hasil pembicaraan Anggodo kasus Bibit karet di Aceh Barat dengan sebuah LSM, dan kalau perlu kita putar dalam ruangan yang terhormat ini untuk sama-sama kita dengar isi pembicaraan tersebut.
5. Program pelatihan dibeberapa SKPD Pemkab Aceh Barat menurut pendapat fraksi bersama tidak perlu dilakukan lagi, karena beberapa kegiatan tersebut telah memadai dilakukan oleh NGO dan BRR baik untuk dinas maupun kepada masyarakat, seharusnya semua pelatihan yag telah didapatkan diinplimentasikan pada stack holder. Tapi di SKPD pendidikan dan SKPD Kesehatan masih banyak memprogramkan kegiatan pelatihan yang menyerap anggaran APBK mencapai 5 milyar lebih. Yang menjadi pertanyaan kami dari fraksi bersama, mengapa Sdr bupati membiarkan SKPD untuk melakukan kegiatan tersebut yang terkesan hanya kegiatan untuk menghabiskan dana dan hasilnya tidak jelas.
6. Mengenai status desa Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan hingga sekarang belum jelas statusnya. Kami mohon kepada Sdr Bupati agar permaslahan tersebut segera dituntaskan
7. Pada tahun 2010 di Dinas Pengairan kembali diprogramkan pembangunan irigasi Blang Teungoh Kecamatan Panton Reu yang bersumber dari dana DAK yang anggarannya sebasar Rp. 450.000.000. Kami minta agar proyek tersebut perlu ditinjau ulang sebab irigasi tersebut baru dibangun pada tahun 2008 tetapi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami berpendapat bahwa dianggarkan kembali untuk pembangunan irigasi tersebut hanya untuk menutupi proyek yang bermasalah yang dikerjakan pada tahun 2008, seharusnya proyek tersebut harus diminta pertanggungjawaban rekanan, konsultan dan pengawas terlebih dahulu, karena dana yang diperioritaskan bukan untuk lanjutan pekerjaan tersebut namun dialihkan untuk menutupi keborokan proyek tersebut. Dengan demikian kami tetap menolak usulan proyek tersebut dan apabila tetap juga diprogramkan maka kami dari fraksi bersama akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum.
8. Pada tahun 2010 Dinas Pendidikan terlihat banyak dialokasi anggaran untuk fisik seperti rehabitasi sekolah bangun pustaka, pembuatan pagar dan lainnya. Sebanarnya kami dari fraksi bersama sangat setuju dengan kegiatan tersebut dengan catatan harus tepat sasaran. Dalam ketentuan proyek tersebut dilakasanakan oleh komite sekolah, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh kepala sekolah akibatnya kepala sekolah berubah fungsi menjadi pemborong dan tidak sempat lagi mengurus sekolah. Kami mendapat informasi dari beberapa sumber bahwa hal tersebut terkesan sengaja dibiarkan karena setiap paket proyek ada mengalir setoran kepada oknum pejabat di dinas pendikan sebanyak 10%, tapi masalah ini sangat sulit dibuktikan secara hukum karena menyangkut dengan soal sogok menyogok. Bagaimana maslah ini, mohon penjelasan.
9. Paska Tsunami lahirnya program pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah Kabupaten, padahal kita sadari pendidikan itu mahal. Sebab pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan sesuai amanah undang-undang nomor 20 tahun 2003 peran serta masyarakat adalah faktor utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Namum saudara Bupati Aceh Barat mengharamkan bantuan subsidi masyarakat terhadap kemajuan pendidikan. Kami dari Fraksi Bersama meminta penjelasan riil dari Saudara Bupati yaitu mulai dari jam berapa pendidikan gratis dan sampai jam berapa pendidikan gratis dan apa saja yang dikatagorikan gratis. Menurut penilaian kami dari fraksi bersama pendidikan tidak cukup sampai pada pukul 14.00 wib saja tapi perlu pendidikan sampai pukul 18.00 wib, dan jika daerah tidak mampu maka rakyat telah siap membantu untuk kepandaiannya anaknya. Kami meminta kepada saudara bupati agar tidak mengorbankan dunia pendidikan dengan penyebaran isu pendidikan gratis.
10. Biaya perjalanan dinas luar daerah di beberapa SKPD anggaranya sangat membengkak seperti di Dinas Pendidikan mencapai Rp.700 juta. Dengan dana sebesar itu setiap tahun maka diperkirakan kepala dinas atau stafnya selalu mengudara pergi ke luar daerah, karena terbukti setiap tahun biaya perjalanan habis terpakai tidak pernah ada sisanya. Mengapa saudara bupati menyetujui kegiatan menghambur-hamburkan uang rakyat seperti ini?
11. Kita pelajari pemasukan PAD di Aceh Barat tidak singkron dengan obyek PAD yang ada, seperti tambang emas di Kecamatan Sungai Mas sudah satu tahun lebih beroperasi tambang emas tersebut tidak satu sen pun masuk dalam PAD. Demikian juga Kebun Sawiet di Desa padang Sikabu yang luasnya lebih kurang dua hektar yang dibeli pada sdr Saiful sekitar tahun 2007-2008 sebagai ganti rugi harga tanah pembangunan SMK Padang Sikabu. Hal ini mohon penjelasan. Selanjutnya kami juga meminta kepada sdr Bupati agar dapat merincikan pos-pos mana saja pemasukan PAD Aceh Barat tahun 2010.
12. Tambahan penghasilan bagi PNS di lingkup Sekdakab Aceh Barat banyak diperioritas hanya untuk menambah penghasilan para petinggi dilingkungan pejabat, seperti untuk Bupati Rp.15.000.000,- Wakil Bupati Rp. 10.000.000,- Sekdakab Rp. 7.500.000, Para Asisten Rp. 5.000.000,- Eselon VI Rp. 4.000.000,- dan lain-lain. Jika dijumlahkan maka besarnya anggaran yang tersedot untuk penambahan penghasilan pejabat itu mencapai Rp.61 milyar lebih. Sedangkan untuk guru dan pengawai kecil tidak ada penambahan penghasilan sehingga nampak sekali anggaran tidak merakyat. Menyikapi persoalan ini kami dari fraksi bersama dalam sidang Badan Anggaran beberapa hari lalu telah meminta untuk dipotong 50% dan dimanfaatkan untuk kegiatan public mengingat keuangan daerah tidak mampu. Mohon penjelasan.
13. Kami minta kepada sdr bupati agar pelelangan proyek tahun 2010 benar-benar berpedoman pada Kepres No 80 sehingga pelaksanaan tender proyek setiap tahun tidak lagi menimbukan masalah-masalah sebab kalau pelaksanaan tender benar-benar perpedoman kepada Kepres maka pelaksanaan proyek akan tepat sasaran dan bermutu baik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Jangan seperti anikdot yang berkembang selama ini diwarung-warung kopi bahwa pelaksanaan tender proyek di Aceh Barat kurang berpedoman kepada Kepres akan tetapi lebih berpedoman kepada Kepbup sehingga pelaksanaan proyek dibuat asal jadi karena pihak rekanan yang dimenangkan tender hanya bertanggungjawab sampai pada penarikan uang muka sebanyak 30%. Kami mohon penjelasan kepada Sdr Bupati apakah pelelangan proyek tahun 2010 di Aceh Barat masih seperti tahun-tahun sebelumnya?
14. Penggalian dranase di jalan Singgah Mata dan jalan Manekro yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan pada tahun 2009 lalu sampai hari ini belum ditutup sehingga dranase tersebut telah banyak jatuh korban. Fraksi bersama meminta kepada saudara bupati untuk menjelaskan kenapa dibiarkan drainase itu terbuka, jika tidak dibangun kenapa dirusak.
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan,
B. Keuangan, Ekonomi dan Sosial
1. Pada tahun 2010 kami melihat bahwa dana bantuan sosial dianggarkan sebanyak Rp. 8 milyar lebih. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu bahwa dana bantuan tersebut tidak disalurkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Seharusnya dana bantuan sosial harus diberikan langsung dalam bentuk uang kontan kepada pihak penerima tidak dalam bentuk barang akan tetapi dalam kenyataannya pada tahun 2009 di Aceh Barat dana tersebut diberikan dalam bentuk barang kepada masyarakat.
2. Penyertaan modal untuk PT Bank BPD Aceh dari Pemkab Aceh Barat sejak tahun 2005 s.d 2009 banyak yang tidak jelas seperti depiden untuk tahun 2009 belum ada penjelasan. Apakah masuk dalam PAD tahun 2010 atau langsung dimasukkan dalam penyertaan modal dan kami mohon kepada Sdr Bupati untuk meminta laporan neraca laba rugi PT. Bank BPD tahun 2009 sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada kami oleh Pimpinan Cabang BPD Meulaboh pada pertemuan beberapa waktu yang lalu. Neraca rugi laba dari BPD tersebut dapat diberikan kepada semua anggota DPRK Aceh Barat.
3. Berdasarkan data dari buku potensi ekonomi dari Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2007 terdapat tujuh HGU di Aceh Barat dengan luas areal HGU 41.209,89 ha. Dari seluas itu yang ada dimanfaatkan seluas 18.151,22 ha sedangkan 23.058,67 ha ditelantarkan oleh perusahaan pemegang HGU. Kami dari fraksi bersama mengusulkan kepada saudara bupati untuk mengambil tanah terlantar tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertanahan Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2 tahun 2003 tentang norma dan standar mekanisme ketatalaksanaan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Kami meminta kepada saudara Bupati Aceh Barat untuk mempelajari lebih mendalam hukum di atas sehingga PT.PAAL tidak perlu menyerobot tanah masyarakat di Kecamatan Kaway XVI, Kecamatan Samatiga, Kecamatan Bubon, Kecamatan Arongan, dan Woyla. Kepada PT.PAAL dapat berikan saja tanah yang ditelantarkan oleh perusahaan HGU seluas 23.058,67 ha dengan catatan ditertipkan dahulu tanah telantar tersebut dengan mempedomani aturan hukum sebagaimana kami sebutkan di atas.
4. Sehubungan dengan defisit anggaran APBK Aceh Barat pada tahun 2009 supaya ada keseimbangan antara kebutuhan pemasukan perlu ditindaklanjuti pemasukan pajak PBB dari perusahaan Perkebunan yang memiliki HGU yang telah menunggak pajak puluhan tahun dengan jumlah pertahun Rp.6.181.483.500 milyar. Apabila dapat ditagih pajak tersebut maka ratusan milyar rupiah menjadi sumber PAD Aceh Barat yang sangat mengiyurkan. Kalau ini dapat dilakukan maka masyarakat tidak lagi menuding bahwa pejabat di Aceh Barat hanya pandai menghamburkan uang, tetapi dapat mengiringi kepandaian memasuki anggaran PAD. Dalam hal ini kami dari fraksi bersama meminta pada saudara bupati Aceh Barat untuk membentuk tim penagih pajak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
5. Perssoalan perparkiran pada ruas jalan dalam kota Meulaboh harus dilakukan secara transparan dan jangan lagi dimonopoli oleh salah satu koperasi di Meulaboh. Kami minta agar masalah parkir ini harus di tender secara terbuka setiap tahun sehingga benar-benar menjadi sumber yang dapat menambah PAD di Aceh Barat. Mohon penjelasan Sdr Bupati kenapa yang mengelola parkir ini dalam kota Meulaboh selalu dimonopoli oleh satu koperasi, pada hal di Aceh Barat banyak koperasi lainnya yang mungkin lebih mampu dan professional dalam mengelola perparkiran dan dapat menambah penghasilan PAD dari sumber parkir.
6. Masalah bantuan untuk KONI Aceh Barat yang selalu dianggarkan setiap tahun, akan tetapi menurut pengamatan kami bantuan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada tahun 2009 bantuan untuk Persabar dari Rp.500 juta yang dianggarkan tapi hanya yang diterima sebesar Rp.400 juta sedangkan Rp.100 juta lagi tidak tahu kemana. Mulai tahun 2010 kami dari Fraksi bersama meminta agar bantuan untuk KONI dianggarkan melalui SKPD Dinas Pemuda dan Olah Raga sehingga setiap cabang Olahraga dapat mengambil sendiri di Dinas tersebut tidak lagi melalui KONI. Kemudian kami mohon penjelasan Sdr Bupati kenapa sangat kurang perhatian kepada pengembangan olahraga di Aceh Barat pada hal tidak hanya program pengadaan rok saja yang dapat melobi pengusaha untuk membantu akan tetapi pengembangan olah raga juga dapat dilakukannya, sebab melalui olehraga dapat membawa harum nama daerah dimata luar. 7. Baru-baru ini saudara Bupati Aceh Barat telah mengeluarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 1 tahun 2010 tentang pembentukan Tim Koordinasi Dan Satuan Tugas (Satgas) pendataan dan validasi lanjutan rumah ganda korban gempa/tsunami serta permasaalahn rumah bantuan di komplek relokasi. Bedasarkan SK tersebut jumlah anggota tim sebanyak 63 orang dengan alokasi anggaran Rp 200 juta yaitu biaya untuk honor tim. Fraksi bersama meninta kepada saudara bupati untuk menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh tim tersebut..? jangan sampai terjadi seperti tim yang dibentuk pada tahun 2009, uang habis hasilnya tidak ada.
8. Proyek Irigasi Lhok Guci merupakan andalan yang selalu diharap oleh masyarakat Aceh Barat, sebab dengan adanya irigasi tersebut Aceh Barat ke depan akan menjadi swasembada pangan. Dalam hal ini kami meminta kepada saudara bupati untuk mengajukan percetakan sawah baru dilokasi Kecamatan Kaway XVI, Bubon, Samatiga, Arongan Lambalek dan Woyla, dan segera mencabut izin yang telah diberikan kepada PT.PAAL. Jadikanlah lokasi tersebut untuk persawahan masyarakat. Fraksi Bersama mendesak saudara bupati Aceh Barat untuk meninjau ulang Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Nomor 665/V/2008, dan Nomor : 007/PAAL/SK/IX/08 Tertanggal 8 September 2008 antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan PT. Prima Agro Aceh Lestari (PT.PAAL) Tentang Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat Pola Kemitraan di Kecamatan Samatiga, Bubon, Woyla, Woyla Barat dan Kaway XVI.
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan,
9. Kami minta pada saudara Bupati Aceh Barat untuk segera mengajukan Qanun untuk merealisasikan UU No 28 Tahun 2009 Tentang pajak Daerah dan Resribusi Daerah sebagai perlimpahan dari undang-undang tersebut agar pemasukan PAD dapat ditingkatkan mengingat Aceh Barat yang sangat serius dilanda penyakit defisit anggaran walaupun penyebabnya adalah karena pemborosan.
10. Pada tahun 2009 Pemkab Aceh Barat telah mengalokasikan dana sebanyak Rp.450 juta untuk biaya pengukuran tanah HGU PT.SIR karena diduga telah terjadi persengketaan perusahaan perkebunan karet dengan masyarakat. Namum menurut informasi yang kami terima masalah tersebut sampai saat ini belum ada penjelasannya atau penyelesaiannya. Kami dari fraksi bersama meminta kepada saudara bupati untuk serius melakukan penyelesaiannya mengingat masyarakat dan daerah sudah puluhan tahun rugi dengan kehadiran PT.SIR tersebut. Kami minta penjelasan sejauh mana telah diselesaikan permasaalahan tersebut.
11. Sejak tahun 2007 s.d 2009, bantuan untuk MPU dan MAA tidak pernah diusulkan oleh pihak eksekutif akan tetapi selalu diusulkan oleh pihak Legislatif, kenapa demikian. Mohon penjelasan.
12. Pasca pengumuman testing CPNS pada tanggal 31 Januari 2010 di Aceh Barat telah membawa mala petaka bagi murid SDN Desa Tungkop Kecamatan Sungai Mas karena gedung sekolah mereka disegel. Menurut informasi hal tersebut terjadi karena anak pemilik tanah tidak lulus PNS maka kekecewaan tersebut dilampiaskan pada penyegelan sekolah. Akibatnya sudah sekian hari anak murid SDN Tungkop tidak berlansung proses belajar mengajar karena rumah sekolah mereka disegel pemilik tanah. Kejadian tersebut malah bertambah rumit yaitu pada hari senin tanggal 1/2/2010 pukul 16.00 wib pintu pagar SD tersebut disegel mati dengan mesin las listrik. SDN Tungkop didirikan pada tahun 1997 dan kini mempunyai 77 orang murid dari kelas 1 sampai kelas VI dengan jumlah tenagan pengajar (guru) PNS 5 orang dan guru honorer 8 orang. Guru PNS katanya berasal dari luar kecamatan Sungai Mas, bahkan ada dua orang dari Kabupaten Nagan Raya. Padahal ada putra daerah yang honor mulai tahun 2004 namum tidak ada kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil walaupun sudah beberapa kali mengikuti testing. Fraksi bersama sangat menyesalkan dan prihatin terhadap kejadian ini semoga saudara bupati segera menyelesaikan masaalah ini mengingat sebentar lagi akan ada ujian nasional (UN).
13. Pada Pengumuman Gubernur Aceh Nomor : Peg.800/001/2010 tanggal 31 Januari 2010 tentang pengumuman kelulusan CPNS ditemukan 13 orang lulus Formasi Kualifikasi Pendidikan D-III Kebidanan Tahun 2010 yaitu lulus 11 orang di Kabupaten Aceh Barat dan 2 (dua) orang di Kabupaten Nagan Raya. Ke tiga belas orang ini produk dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Payung Negeri Aceh Darussalam (Nanggroe Aceh Darussalam) izin mendiknas RI No:80/D/O/2005 Kelulusan Prodi D-III Kebidanan Angkatan Tahun 2005 pada ijazah tersebut tertulis Izin Mendiknas RI No:80/D/O/2005 yang ditanda tangan oleh Ketua STIKes Prof.Dr.H.TMA Chalik, SpOG (K) dan Pembantu Ketua Bidang Akademik Tri Mulyono Herlambang, SKM, M.Kes Meulaboh tanggal 07 Maret 2009, keduanya ini pemberi gelar A.Md.Keb pada mahasiswa Akademi Kebidanan (Jenjang Diploma III) segala hak dan kewajiban yang melekat pada gelar tersebut diberikan di Meulaboh Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 16 februari 2009 berdasarkan izin yang telah kadarluasa (mati). Dengan kasus tersebut fraksi bersama sangat kecewa kepada panitia penerimaan CPNS yang tidak serius dan tidak teliti pada saat seleksi administrasi. Hal ini dapat mengakibatkan fatal pada lulusan tersebut yang berimbas kepada CPNS tidak diproses NIP oleh BPAKN sehingga Kabupaten Aceh Barat akan kehilangan 11 orang CPNS yang telah diluluskan. Seandainya pihak panitia teliti pada saat penerimaan maka sejak awal yang bersangkutan telah gugur sehingga tidak rugi hari ini. Dengan ini kami minta pada saudara bupati untuk memberi penjelasan yang mendetil mengingat permasalahan ini akan membawa akibat negative kepada peserta yang sudah lulus, namum gagal menjadi PNS sehingga akan membuat mereka kecewa. Dalam hal ini diharapkan kepada saudara bupati untuk memberikan keputusan rill terhadap keafsahan ijazah STIkes Payung Negeri tersebut yang tertulis pada ijazah izin mati. Kami sangat meragukan legalitas STIKes ini dan sekolah lainnya agar segera dilakukan pengawasan karena masih banyak kampus lain di Aceh Barat yang sama seperti STIKes ini. Jangan sampai lulusan tersebut salah melakukan diagnosa obat yang menyangkut hidup mati masyarakat Aceh Barat.
14. NGO World Vision telah membantu komputer dan memberi pelatihan kepada pegawai Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mengoprasikan Biling system. Namum sampai hari ini belum difungsikan, padahal setiap tahun ada alokasi tambahan anggaran APBK untuk komputer dan pengoprasian biling system yang mengakibatkan kepada kerugian daerah dengan tidak dioperasi biling system ini dapat mengakibatkan transparansi dan akuntabilitas serta kebocoran keuangan sangat tinggi di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh. Maka kami dari fraksi bersama meminta kepada saudara bupati untuk memberi jawaban serta alasan kenapa peralatan ini tidak difungsiakn..?
15. Korban bencana tsunami dan gempa bumi di Aceh Barat yang menuntut rumah sudah 40 hari melakukan aksi dan pengalangan koin dalam indikasi protes korban menuntut untuk mendapat hunian yang layak. Fraksi bersama meminta kepada saudara bupati untuk menjelaskan sampai dimana sudah masalah perumahan ini ditangani..?
16. Dalam RKA SKPD Dinas Kesehatan setiap tahun selalu dianggar dana untuk kegiatan sweping orang gila, namun yang anehnya orang gila setiap tahun terus berjamur di jalan-jalan dan emperan toko tetapi tidak nampak adanya tindakan dari dinas kesehatan. Mohon penjelasan?
17. Sebagaimana kita sama-sama memaklumi, bahwa dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Barat sdr Bupati sudah sangat sering mengekspus di media tantang telah disediakan ribuan rok untuk wanita. Kami mohon penjelasan kepada Sdr Bupati, kapan rok tersebut dibagikan, sebab banyak masyarakat yang menanyakan persoalan tersebut kepada kami. Selanjutnya kami juga mohon penjelasan kenapa di kota Meulaboh masih banyak wanita berkeliaran yang masih menggunakan celana ketat di jalan-jalan sedangkan sdr Bupati sudah menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 januari 2010 di Aceh Barat tidak dibenarkan lagi para wanita menggunakan celana atau pakaian ketat. Mohon penjelasan.
18. Temuan BPK dibeberapa intasi SKPD aceh barat fraksi bersama mempertanyakan kembali pada saudara bupati apa saja yang sudah ditindaklanjuti selama ini mohon perinciannya.
19. Mungkin sangat baik untuk sama-sama kita merenungkan kata-kata Bukhari Muslim yang ditulis dalam buku Adab al-Mulk, dengan menyatakan ada tiga perkara utama yang membuat sebuah kerajaan runtuh.
a. Peminpin tidak memperoleh informasi yang benar dan terinci tentang keadaan negeri yang sebenar-benarnya dan hanya menerima pendapat satu pihak atau golongan. b. Peminpin melindungi orang jahat, keji, bebal, thamak, dan pengisap darah rakyat. c. Pegawai-pegawai peminpin senang menyampaikan berita bohong, menyebar fitnah, dan membuat intrik-intrik sehingga dapat menimbul konflik dalam masyarakat.
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan,
Demikianlah pemandangan umum fraksi bersama Terhadap Rancangan Qanun Tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya mari kita berserah diri kepada allah swt seraya memohon petunjuk dan bimbingannya semoga amanah yang dipercayakan rakyat kepada kita melalui lembaga yang terhormat ini dapat memenuhi harapan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki.
Mohon maaf atas segala kekurangan dan terimakasih atas perhatinnya.
Wabillahittaufiqwalhidayah. Assalamualaikum warah matullahiwabarakatuh. Meulaboh, 22 januari 2010
Juru Bicara
RAMLI,SE DAN IR. T.RISMAN
FRAKSI BERSAMA DPRK ACEH BARAT
1. RAMLI, SE (KETUA) 1......................
2. H.BUSTAN ALI,B.Sc (WKL KETUA) 2......................
3. ABDUL KADIR (SEKRETARIS) 3.....................
4. DRS. MEURAH ALI (ANGGOTA) 4.....................
5. IR.T.RISMAN (ANGGOTA) 5......................
6. H.ILYAS YUSUF, Sp.di (ANGGOTA) 6......................
7.T.MASWAR, SE (ANGGOTA) 7......................
8. DRS. SYAMSUL BAHRI (ANGGOTA) 8......................
9. H.AMRI. HR, SE (ANGGOTA) 9......................
|






![]() | Today | 636 |
![]() | Yesterday | 1045 |
![]() | This week | 3484 |
![]() | Last week | 7008 |
![]() | This month | 27680 |
![]() | Last month | 38113 |
![]() | All days | 586894 |