|
Berdasarkan indentifikasi Masaalah berlandaskan pada Analisis Yuridis, Analisis Sosiologis, Analisis Ekonomis, Analisis Dokumentasi dan Penelitian Lapangan Kami dari Mahasiswa peduli STIKES menyampaikan sanggahan/bantahan terhadap jawaban yang belum jelas sebagai berikut :
MAHASISWA-MAHASISWI PEDULI STIKES MEDIKA SEURAMOE BARAT SANGGAHAN/BANTAHAN DARI MAHASISWA Berdasarkan indentifikasi Masaalah berlandaskan pada Analisis Yuridis, Analisis Sosiologis, Analisis Ekonomis, Analisis Dokumentasi dan Penelitian Lapangan Kami dari Mahasiswa peduli STIKES menyampaikan sanggahan/bantahan terhadap jawaban yang belum jelas sebagai berikut : 1. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Sesuai KepMendiknas RI No 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi persyaratan BAB II pasal 4 persyaratan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan Kepmendiknas RI No 184/u/2001 tentang Pedoman pengawasan - pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pascasarjana diperguruan tinggi meliputi: A. Rencana Induk Pengembangan (RIP); B. Kurikulum; C. Tenaga kependidikan; D. Calon mahasiswa; E. Statuta; F. Kode etik civitas akademik; G. Sumber pembiayaan ; H. Sarana prasarana; I. Penyelenggaraan perguruan tinggkat tinggi.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Mengenai Kepmendiknas RI No 234/U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi bahwa kesemua persyaratan tersebut sudah di penuhi karena MENDIKNAS RI sudah memberikan izin penyelenggaraan dengan surat Keputusannya No 84/D/2008 Tanggal 22 Mei 2008.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i) STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 1 (satu) agar diperjelas sbb : Setelah membaca jawaban dari pihak pengelola dan pihak yayasan kami belum menemukan kebenaran seperti : Ø Pihak akademik belum memenuhi persyaratan pendirian perguruan tinggi, yang tertera dalam Kepmendiknas RI No 234/U/2000, BAB II pasal 4, dengan bukti sbb: a) Kampus belum mempunyai statuta yang menjadi landasan berpijak, pengelola dan mahasiswa Kepmendiknas RI No 234/U/2000 BAB II pasal 4 point E b) Pihak akdemik belum juga ada RIP (Rencana Induk Pengembangan ) sebagai pedoman dasar pengembangan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun Kepmendiknas RI No 234/U/2000 BAB II pasal 4 point A c) Akademik juga belum melaksanakan persyaratan perguruan tinggi, KepMendiknas RI No 234/U/2000, pasal 8 yaitu dosen tetap pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya untuk setiap program, studi 6 orang dengan latar belakang pendidikan sama/sesuai dengan program studi yang di selenggarakan dan dengan kualitasi yang memenuhi syarat sedangkan di STIKES Medika Seuramoe Barat untuk kependidikan pada data epsbed hanya terdapat 5 orang yang 3 orang tidak mengajar di STIKES medika seuramoe barat (2 orang yang ada di STIKES Yusnidar dan Yushida sedangkan Anasril, Evidarni, Ramli Ahmat itu tidak mengajar dikampus) untuk kebidanan hanya 1 orang yang terdapat pada data espbed pengajar tetap selain permasalahan dosen tetap terdapat juga dosen-dosen yang tidak layak untuk mengajar. d) Pihak akademik belum memaksimalkan pelaksanaan konsep kurikulum sesuai Kep.Mendiknas RI Nomor.234/U/2000 BAB II pasal 4 point B yang wajib merujuk pada KepMendiknas No 045/U/2000 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi semoga pihak yayasan dan pengelola dapat membaca kepmen ini untuk tidak asal jawab.
Ø Pihak akademik juga tidak menjalankan point g pasal 4 tentang sumber pembiayaan, bahkan pihak akademik berani berbohong didepan publik dengan mengatakan bahwa sumbangan APBD sebesar Rp.50.000.000/tahun, dimana 10 % dialokasikan untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, padahal pada kenyataannya mahasiswa yang berprestasi tinggi dan kurang mampu tidak pernah menerima penghargaan atau sumbangan apapun dari pihak kampus dan yang anehnya pada saat pertemuan pihak yayasan mengatakan tidak ada bantuan atau dana hibah yang disumbangkan ke yayasan mau ke kampus, sehingga sangat kontroversial dengan statemen direktur bahwa ada dana hibah pemkab Aceh barat sebesar 50 juta/tahun, terkesan bantuan Pemkab Aceh Barat tersebut tidak di koordinasikan dengan yayasan atau terindikasi disalah gunakan. Ø Pihak yayasan dan pengelola STIKES tidak memenuhi keputusan menteri untuk syarat perpanjangan ijin kedua, bukan ijin pertama yang kami tanyakan tetapi proses ijin kedua....? dan perlu membaca dan mempelajari: A. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), B. PP No 19 Tahun 2005 Tentang standar nasional pendidikan, C. PP No 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, D. Kepmendiknas No 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi yaitu Bab V Pembinaan pasal 30 ayat f berbunyi Penutupan Perguruan Tinggi, E. KepMendiknas RI no 184/u/2001 tentang Pedoman pengawasan - pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pascasarjana diperguruan tinggi, F. KepMendiknas RI No 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, G. KepMendiknas RI No: 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian Dan Pembinaan Progam Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi. H. Kepmen No 042/U/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum. I. KepDikti No 08/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis KemenDiknas No 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, J. KepDikti No 34/Dikti/Kep/2002 Tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan Kepdikti No 08/Dikti/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis K. KepDikti No 034/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Penggunaan Program Pengisian Data Untuk Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi L. KepDikti No 314 Thn 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan M. KepDikti No 304 Tahun 1998 Tindak Lanjut Kepmen No 188u1998 Tentang Akreditasi Program Studi N. Surat Dikti No 1597-D tahun 2003 Perihal: penyalahgunaan kewenangan pendirian perguruan tinggi swasta, O. Surat Dikti No 2209/D/T/2001 Perihal : Permohonan Rekomendasi Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk Mempelajari aturan dari point A-O secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus STIKES Medika Seuramoe Barat sehingga Mahasiswa(i) tidak dirugikan.
2. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Legalitas kampus STIKES Medika Seuramoe Barat mengantongi izin operasi Mendiknas RI Nomor: 84/d/o/2008 dan DEPKES RI No.hk.03.2.4.1.0.0180 yang berakhir (mati) pada tanggal 22 Mei 2010 seharusnya pada tanggal 22 November 2009 laporan epsbed harus 100% dengan syarat-syarat perpanjangan izin sebagai berikut: a) PT dapat mulai mengajukan perpanjangan izin 6 (enam) bulan sebelum Tanggal berakhirnya s.k. Nomor: 84/d/o/2008 b) PT mengajukan surat permohonan ke kopertis dengan melampirkan: i. Foto kopi s.k terakhir ii. Profil progran studi yang di cetak dari tampilan website http://evaluasi.or.id iii. Mulai tahun 2009,proses perpanjangan izin pts dilaksakan oleh kopertis dengan menggunakan program yang telah disiapkan dikti dan berlaku (sama) secara nasional iv. Evaluasi atas persyaratan perpanjangan izin didasarkan pada laporan Epsbed dengan mengikuti ketentuan yang ada SK-034/Dikti/Kep/2002 v. Syarat utama laporan epsbed 100%. c) Untuk menghindari masa ”vakum”izin sudah berlaku sedangkan izin baru belum ada, Perguruan Tinggi sangat dianjurkan mengajukan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum berakhir d) Masa ”vakum” mengakibatkan pada status legalitas program studi yang bersangkutan terkendala e) Dimana tanggung jawab pihak yayasan terhadap proses perpanjangan izin yang seharusnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir Surat Keputusan (SK) untuk tidak vakum......?
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Mengenai legalitas STIKES Medika Seuramoe Barat dan perpanjangan ijin penyelengaraan sedang dalam proses dan dalam jangka waktu 3 bulan di harapkan sudah selesai.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i)STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 2 (dua) agar diperjelas sbb : Setelah membaca jawaban dari pihak yayasan dan pihak pengelola dimana kami menilai masaalah legalitas STIKES, pihak yayasan mengatakan dalam jangka waktu 3 bulan mengenai legalitas dan perpanjangan izin sudah selesai, kita ketahui bersama bahwa Izin Mendiknas Ri No 84/D/U/2008 berakhir ( mati pada tanggal 22 Mei 2010 ), pihak yayasan mengatakan masih dalam proses, namun kami mendesak untuk memenuhi semua peraturan dan perundang undangan sehingga kami tidak rugi seperti mahasiswa payung sebelum kami dengan ini kami tegaskan untuk merujuk pada: A. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), B. PP No 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, C. KepDikti No 34/Dikti/Kep/2002 Tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan KepDikti No : 08/Dikti/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis KepMendiknas No: 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian Dan Pembinaan Progam Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Di Perguruan Tinggi, D. Kepdirjen No 108/DIKTI/Kep/2001 Tentang Pedoman pembukaan program studi dan / atau jurusan Berdasarkan KepMendiknas 234/u/2000 Tentang pendirian perguruan tinggi E. KepDikti No 08/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis KepMendiknas No 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, F. KepDikti No 034/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Penggunaan Program Pengisian Data Untuk Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi yang telah habis masa berlakunya untuk dipelajari secara mendetil semua pihak. G. KepDikti No 314 Thn 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan H. KepDikti No 304 Tahun 1998 Tindak Lanjut Kepmen No 188/u/1998 Tentang Akreditasi Program Studi I. Surat Edaran Dikti No 3492-D-Tahun 2001 tentang Evaluasi Status program studi yang telah habis masa berlakunya
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk Mempelajari aturan dari point A-I secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus STIKES Medika Seuramoe Barat sehingga Mahasiswa(i) tidak dirugikan.
3. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Laporan data epsbed STIKES Medika Seuramoe Barat nomor kode perguruan tinggi 013144 ditemukan data pada http://evaluasi .or.id/profile-students-list.php?shcoolid 013144 &majorid =14201&level =c&s... sebagai berikut: a) Jumlah mahasiwa STIKES Medika Seuramoe Barat 750 orang semuanya. b) Pada data epsbed STIKES Medika Seuramoe Barat kenapa hanya 264 mahasiswa yang terdaftar dengan rincian sebagai berikut 1. Untuk keperawatan yang terdaftar dalam epsbed hanya 91 orang sedangkan jumlah mahasiswa keperawatan 160 orang yang tidak tercatat di epsbed 69 orang 2. Untuk kebidanan yang terdaftar dalam epsbed hanya 173 orang sedangkan jumlah mahasiswa kebidanan 590 orang, yang tidak tercatat di epsbed 417 orang. c) Jumlah mahasiswa yang tidak terdaftar dalam epsbed 486 orang sehingga mahasiswa ini tidak memiliki Nomor Induk Mahasiswa Nasional (Niman) d) Berdasarkan surat Departemen Pendidikan Nasional Dikti Nomor 2254/D2.5/2007 tentang prosedur perpanjangan izin pada point pertama salah satu Sub persyaratan yaitu apabila laporan EPSBED program studi tersebut belum lengkap maka harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan izin sesuai dengan prosedur yang berlaku e) Mahasiswa telah mengeluarkan biaya yang banyak kami mendesak yayasan STIKES medika seuramoe barat untuk bertanggung jawab laporan epsbed
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Mengenai pelaporan Epsbed STIKES Medika Seuramoe Barat sudah di laporkan ke kopertis wilayah 1 aceh-sumut di medan seminggu yang lalu ( poto copy terlampir ).maka profil perguruan tinggi semester genap tahun akademik 2008/2009 pada website http:/:evaluasi.or.id akan bisa di akses paling lambat 1 bulan lagi, karna masih di proses pengiriman oleh Kopertis Ke Dirjen Dikti Depdiknas RI. Mengenai jumlah mahasiswa seluruh nya 750 orang yang dengan princian sbb : pada data Epsbed STIKES Medika Seuramoe Barat sebanyak 264 orang,pada STIKES Payong Negeri Aceh Darussalam sebanyak 135 orang mahasiswa angkatan 2007 dan yang selebih nya merupakan mahasiswa baru angkatan 2009 dengan program study di kebidanan dan SI keperawatan yang baru di laporkan kekopertis seperti yang di sebutkan di atas.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i)STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 3 (tiga) agar diperjelas sbb : Kami berharap tidak hanya statemen yang bisa bapak keluarkan namun di harapkan adanya perangkat bukti yang bisa di berikan untuk meyakini kami bahwa benar adanya, apa yang bapak sampaikan, karena dalam peraturan laporan Epsbed enam bulan sebelum izin berakhir sedangkan pihak yayasan mengatakan seminggu yang lalu laporan dikirim sehingga membuat kami kwatir perpanjangan izin kedua terkendala dan mahasiswa(i) tidak memiliki Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIMAN) Untuk lebih jelas serta rinci kami mohon pada bapak-bapak untuk mempelajari: A. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), B. KepMendiknas No 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian Dan Pembinaan Progam Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Di Perguruan Tinggi, C. Kepmendiknas No 042/U/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum D. KepDikti No 34/Dikti/Kep/2002 Tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan KepDikti No 08/Dikti/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis E. Kepdirjen No 108/DIKTI/Kep/2001 Tentang Pedoman pembukaan program studi dan /atau jurusan Berdasarkan KepMendiknas no 234/u/2000 Tentang pendirian perguruan tinggi, F. KepDikti No 34/Dikti/Kep/2002 Tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No : 08/Dikti/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No: 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian Dan Pembinaan Progam Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Di Perguruan Tinggi, G. KepDikti No 034/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Penggunaan Program Pengisian Data Untuk Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi. H. Kepdikti No 314 Thn 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan I. KepDikti No 304 Tahun 1998 Tindak Lanjut Kepmen No 188/u/1998 Tentang Akreditasi Program Studi J. Surat Edaran Dikti No 3492/D/ 2001 Tentang Evaluasi Status program studi yang telah habis masa berlakunya,
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk Mempelajari aturan dari point A-J secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus STIKES Medika Seuramoe Barat sehingga Mahasiswa(i) tidak dirugikan.
4. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Sesuai dengan Surat pertimbangan Dikti No: 0762/d2.2/2008 tanggal 9 April 2008 perihal: Pertimbangan untuk pembukaan program studi dan pendirian STIKES Medika Seuramoe Barat Kabupaten Aceh Barat diMeulaboh Point 2 (dua) yang dikeluarkan oleh direktur akademik setiap perguruan tinggi harus ada BANK GARANSI sebagai jaminan biaya oprasional /penyelanggaraan pendidikan RP. 540.000.000 per program studi/tahun selama 6 (enam) tahun sesuai dengan rician sebagai berikut: A. Untuk satu prodi DIII Kebidanan sebesar Rp.540.000.000 selama 4 (empat)tahun B. Untuk satu prodi SI Keperawatan sebesar Rp.540.000.000 selama 6 (enam) tahun C. Untuk dua prodi jumlah uangnya sebesar Rp.1.080 000 000 D. Kami mau melihat garansi bank yang disaksikan DPRD dan Bupati Aceh Barat.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Mengenai garansi bank sebagai jaminan biaya operasional dari pihak yayasan, sudah ada sejak ada pengajuan proposal permohonan izin penyelenggaraan STIKES Seuramoe Barat ke dirjen dikti Depdiknas RI di jakarta,jaminan biaya oprasional STIKES Medika seuremoe barat sebesar 5.000.000.000 milyar melebihi ketentuan yang di tetapkan ( terlampir ).
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i)STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 4 (empat) agar diperjelas sbb : Setelah dijawab oleh pihak pengelola dan menurut kami yang di jawab oleh pihak pengelola belum benar karena pihak pengelola dan yayasan melampirkan SURAT KETERANGAN BANK BNI sebagai nasabah dan dapat diberikan fasilitas kridit oleh bank bni bukan BANK GARANSI yang merupakan jaminan, surat itu dikeluarkan atas permintaan yayasan untuk mengambil kredit pada Bank sebesar Rp. 5.000.000.000 , yang ironisnya lagi yayasan menjadikan mahasiswa sebagai anggunan /borok untuk membuka proyek pendidikan ini. Jadi jika sewaktu-waktu kampus ini di tutup dimana jaminan untuk mahasiswa (i) dari yayasan sebagai jaminan yang harus ada dibank milik yayasan selama 6 tahun tidak boleh di ambil, bukan malah ambil kredit dengan menjadikan mahasiswa sebagai anggunan/borok. Dalam surat keterangan bank jelas disebutkan SURAT KETERANGAN BANK INI BUKAN MERUPAKAN JAMINAN DAN HANYA BERLAKU UNTUK KEPERLUAN TERSEBUT DIATAS. Seharusnya tertera BANK GARANSI STIKES medika Seuramoe barat jurusan SI keperawatan Rp 540 Juta dan D III kebidanan Rp 540 Juta Total Bank Garansi Rp 1.080.000.000.- sebagai jaminan biaya oprasional/penyelenggaraan program studi selama enam tahun dan tolong pedomani Kepdirjen Nomor 108/DIKTI/Kep/2001 Tentang Pedoman pembukaan program studi dan / atau jurusan Berdasarkan kepmendiknas nomor 234/u/2000 Tentang pendirian perguruan tinggi
5. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Transparansi pengelolahan keuangan oleh pihak akademik STIKES
a) Transparansi uang SPP persemester yang telah di bayar oleh mahasiswa,kenapa ada pengutipan uang mitem dan final lagi ?? b) Uang untuk pustaka Rp.1.000.000/mahasiswa keperawatan dan kebidanan angkatan 2008, dan Rp.1.100.000/mahasiswa untuk keperawatan, kebidanan Rp.1.000.000/mahasiswa angkatan 2009. c) Uang ospek kenapa terjadi 2 kali prengutipan yaitu pada saat pembayaran uang pertama sebesar Rp.7.500.000 itu telah di conteng pada slip dan di kutip kembali sebesar Rp.250.000 /mahasiswa baru angkatan 2009 d) Kami minta segera dihapuskan uang mitem final, uang final serta di kembalikan uang ospek yang telah dikutip dan uang pustaka
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Tentang uang mitem yang di anggap overlapping ini di sebabkan kesalahn petugas dalam mencontreng item-item sebahagian penerimaan dan sudah di perbaiki sesuai dengan penerimaan sebenarnya.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i) STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 5 (lima) agar diperjelas sbb : a) Pengutipan uang ospek yang memang overlapping, dan itu bukan salah contreng karna lengkap dengan bukti kwintasi, jadi jelas telah terjadi 2x pengutipan uang ospek dan itu jelas pungutan liar. b) Pihak yayasan tidak menunjukkan transparansi uang SPP kemana saja dipergunakan, kenapa tidak ada rincian bahkan terjadi pengutipan uang lagi pada UTS dan UAS, ini jelas peraturan yang di buat-buat oleh pihak yayasan tanpa dasar hukum, seperti kita ketahui bersama mahasiswa hanya wajib membayar SPP sebagai kewajiban. c) Transparansi uang untuk perpustakaan yang dibayar mahasiswa D3 dan S-I keperawatan senilai Rp.1.000.000 permahasiswa ini tidak sangat jelas pemakaiannya karena keadaan perpustakaan yang tidak mamadai bahkan yang lebih ironisnya lagi setelah mahasiswa membayar senilai Rp.1.000.000 per mahasiswa untuk buku keperawatan hanya terdapat beberapa buku saja tidak lebih dari 10 buah,ini sangat jelas pembohongan.
Kami minta untuk dipelajari aturan sebagai berikut: A. UU No 2 Tahun 1989 Tentang Pendidikan , B. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), C. UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, D. UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, E. UU No 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, F. PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, G. Kepmendiknas No 042/U/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk Mempelajari aturan dari point A-G secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus STIKES Medika Seuramoe Barat sehingga Mahasiswa(i) tidak dirugikan. 6. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Memperjelas setiap pengutipan uang kepada mahasiswa agar ada ketetapan siapa yang berwenang dalam pengelolaan keuangan : a) Ketua yayasan ? b) Pembina yayasan ? c) Pengawas yayasan ? d) Pengelola STIKES ?
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Masalah pengutipan uang pada mahasiswa di dasari pada keputusan bersama rapat bersama pengurus yayasan dan pengelola STIKES Seuremoe Barat.pengutipan dana pendidikan adalah berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 46 ayat 1,yo peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i) STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 6 (enam) agar diperjelas sbb : Yang kami maksudkan siapa yang berhak kami percaya terhadap keputusan pengutipan uang pada STIKES medika Seuramoe barat siapa yang berwewenang apakah Ketua yayasan... ?, apakah Pembina yayasan.... ? apakah Pengawas yayasan... ? dan apakah Pengelola STIKES.... ? ini yang kami maksudkan kenapa dijawab lain, karena kami tahu UU nomor 20 tahun 2003 pasal 46 ayat 1, yo peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 berlaku bagi sekolah Negri sedangkan STIKES medika Seuramoe barat adalah swasta dan kami tahu bukan pemerintah yang menetapkan biaya, kami akan menunaikan kewajiban kami dan pihak STIKES memenuhi hak kami Bedasarkan aturan sebagai berikut:
A. UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, B. UU No 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, C. UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, D. PP No 63 Tahun 2008 tentang yayasan. E. PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, F. PP No 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan G. Inpres No 20 Tahun 1998 Tentang Yayasan
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk Mempelajari aturan dari point A-G secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus STIKES Medika Seuramoe Barat sehingga Mahasiswa(i) tidak dirugikan.
7. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Penuhi segala kewajiban untuk pelayanan pendidikan yang layak seperti janji tertera di brosur: a. Fasilitas yang memadai diantaranya OHP, Proyektor LCD, kursi, buku-buku sesuai dengan jurusan, laboraturium komputer, laboraturium bahasa, asrama putra-putri, dll. b. Tenaga pengajar profesional seperti magister nersing(MN) dan ,D-IV kebidanan (sst) itu tidak ada seperti yang di brosur,bahkan yang lebih ironisnya lagi dosen pengajar cuma 1 orang yang magister kesehatan (m.kes) yang lain sarjana bahkan ada tenaga pengajar D-II(A.Ma) dan untuk D-III kebidanan bahkan ada dosen pengajar D-I kebidanan. c. Pelayanan/kedisiplinan pengelola kampus yang memuaskan
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: a) Pihak yayasan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan pendidikan yang layak sesuai dengan kewajibannya dan untuk ini sebahagian fasilitas telah tersedia dan yang belum tersedia dalam waktu singkat ini akan dipenuhi sesuai dengan kebutuhan. b) Suatu hal yang perlu kami ingatkan bahwa para mahasiswa atau mahasiswi di samping mempunyai hak untuk meminta pelayanan pendidikan yang layak, juga harus di imbangi dengan pembayaran uang oprasional pendidikan, sebahagian besar mahasiswa yang ikut berdemontrasi berdasarkan data yang ada pada kami sebahagian besar masih belum membayar kewajibannya sehingga antara tuntutan hak dan kewajiban tidak seimbang. c) Mengenai tenaga yang prefesional yang sedang di upayakan untuk memenuhi kebutuhan, disamping itu saat ini sedang di usahakan melalui pemberian tugas belajar kepada dosen untuk mengambil S2 di kampus USU Medan, begitu juga dengan dosen D-IV kebidanan.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i) STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 7 (tujuh) agar diperjelas sbb : a. Jangan hanya janji-janji manis saja karna berbicara akan berusaha, kenapa tidak dari dulu, kenapa pada saat ada problem saja pihak penyelenggara berusaha untuk memenuhi hak-hak mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal. b. Sejak awal pendirian kampus mahasiswa selalu memenuhi kewajiban untuk membayar administrasi perkuliahan, namun fasilitas yang di berikan tidak berubah, artinya kami mengangap konstribusi yang diberikan sejak dulu sampai sekarang tidak berbanding lurus dengan apa yang di berikan oleh pihak penyelenggara pendidikan, padahal biaya yang kami berikan angkanya cukup besar tidak sebanding dengan ilmu yang diberikan. c. Kami meminta agar dosen yang memiliki kopetensi yang baik sesuai dengan UU Nomor14 tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dan memiliki tanggung jawab yang penuh bukan mengajar 10 menit karena lepasan dua jurusan ini berhubungan dengan nyawa manusia.
Kami beritahukan pada yayasan dan pengelola STIKES dalam menjawab point 7 (tujuh) ini tidak asal menjawab tetapi harus berpedoman pada: A. UU No 2 Tahun 1989 Tentang Pendidikan, B. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), C. UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, D. UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh , E. PP No 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, F. PP No 61 Tahun 99 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum, G. PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, H. PP No 30 Tahun 1980 Tentang Peratuan Disiplin Pegawai Negri Sipil, I. Kepmendiknas No 184/U/2001 tentang Pedoman pengawasan - pengendalian dan pembinaan program Diploma, sarjana dan pascasarjana di perguruan tinggi, J. Kepmendiknas No 57 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, K. Kepmendiknas no 107 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh, L. Kepmendiknas No 042/U/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum, M. Kepmendiknas No 56 tahun 2007 tentang Pembentukan konsorsium sertifikasi guru, N. Permendiknas No 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan O. KepDikti Nomor 034/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Penggunaan Program Pengisian Data Untuk Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi.
P. KepDikti No : 34/Dikti/Kep/2002 Tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No : 08/Dikti/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No: 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian Dan Pembinaan Progam Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Di Perguruan Tinggi, Q. SK Dikti no 44 Tahun 2006 Tentang rambu Rambu Mata kuliah pengembangan Masyarakat perguruan tinggi, R. Kep nomor 04.04.3.3.1.242.1 Tentang Pendayagunaan Poltekkes Depkes, S. Surat Edaran Nomor : DL.02.02.2.1.00409.1 Tentang Penyelenggaraan Program Khusus D-III Kebidanan & D-III Keperawatan pada institusi pendidikan Di luar Depkes,
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk Mempelajari aturan dari point A-S secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus ini sehingga tidak merugikan mahasiswa yang kuliah di sekolah tinggi medika Seuramoe barat karena ini bukan permintaan mahasiswa(i) tetapi permintaan hukum sebagai syarat wajib harus ada.
8 Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Pihak akademis tidak menjalankan aturan sesuai dengan sistem perkuliahan seperti: a. Mengisi KRS (Kartu Rencana studi) tanpa pedoman terhadap KHS (Kartu Hasil Studi), itu dikarenakan pihak akademis tidak bertanggung jawab mengeluarkan KHS setelah final. (setelah final KRS langsung diisi KHS nya mengusul 2-3 bulan kemudian setelah nya). b. Mitem tetap dilaksanakan meskipun belum mencapai 8x pertemuan pada beberapa mata kuliah dengan jumlah limit waktu belajar tdak sampai 12 jam (1 jam = 45 menit). c. Dosen ada yang masuk mengajar cuma 10 menit/tatap muka padahal untuk mitem 8x pertemuan yaitu 12 jam, final 16x pertemuan yaitu 24 jam tapi selama ini proses belajarnya tidak mencapai peraturan waktu yang telah ditetapkan untuk perkuliahan yatu sekali pertemuan 2 jam berdasarkan jam pendidikan ( 1 jam = 45 menit). d. Pihak akademis meliburkan masa kuliah sampai 2 bulan lebih ( 2 minggu sebelum puasa, satu bulan puasa saat puasa dan 2 minggu setelah lebaran ). e. Pihak akademis tidak menyeleksi tenaga pengajar sehingga terdapatnya dosen pengajar yang tidak menguasai mata kuliah bidang ajarannya. f. pihak akademis tidak disiplin membuka kantor sehingga menghambatnya proses perkuliahan yaitu dosen masuk jam 08.00 kantor belum terbuka.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: a) KRS di isi sebelum keluar KHS karena selama ini sistem pendidikan di STIKES medika seuramoe barat mengunakan system paket, sehingga mahasiswa yang nilai Indeks Prestasinya rendahpun bisa mengambil mata kuliah (ma) ini untuk memberikan kemudahan bagi mahasiswa akan tetapi untuk masa yang akan datang harus di sesuaikan dengan System Kurikulum Berbasis Kopetensi ( KBK ). b) Syarat-syarat ikut UTS, jumlah pertemuan 6-8 kali, tapi kebijakan UTS adalah hak dari koordinator, dan ini merugikan mahasiswa karena jika jumlah pertemuan UTS sedikit maka jumlah persentase untuk UTS lebih sedikit dibandingkan UAS. c) Ada dosen yang masuk selama 10 menit karena media PBM belum tersedia (sudah terpakai oleh dosen yang bersangkutan) d) Libur lebih kurang 2 bulan di karenakan pembangunan gedung yang tertunda tidak sesuai janji dengan kontraktor. e) Ada dosen tamu/ tidak tepat yang kebetulan saat memberikan materi belum bisa memberikan jawaban dengan puas padahal dosen tersebut di bidang nya. f) Masalah ini udah di tanggulangi.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i)STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 8 (delapan) agar diperjelas sbb : a) Pihak yayasan tidak mau mengakui kelemahan manajemen pengelola yang membuat KHS selalu terlambat dikeluarkan, bukan masalah sistem paket atau KBK, sekarang kami minta semester tiga ini KHS sudah bisa keluar dua minggu setelah final. b) Syarat ikut UTS itu harus delapan kali pertemuan, bukan suka-suka hati, koordinator itu jelas merugikan mahasiswa pada saat aplikasi ilmu tersebut dan yang menjadi korban adalah pasien, delapan kali pertemuan di rincikan satu kali pertemuan 2 jam yaitu 90 menit, jumlah waktu belajar secara keseluruhan 12 jam, syarat kedua ikut UTS, melunaskan sedikit uang spp sebagai bukti mengambil KRS dan tidak ada pengutipan lain, selain SPP, jadi pengutipan mitem dan final itu merupakan pengutipan liar. c) Pihak akademik menjawab karna media PBM belum tersedia, ini jelas masalah sarana dan prasarana di STIKES Medika Seuramoe Barat, belum lengkap dan tidak sesuai dengan pengeluaran yang di keluarkan oleh mahasiswa. d) Libur 2 bulan itu menjadi kerugian besar mahasiswa, pihak akademik jangan mengkambing hitamkan kontraktor, karena semua kebijakan terdapat pada direktur. e) Di STIKES Medika Seuramoe Barat memang terdapat dosen yang tidak berkompeten, bukan masalah tanya jawab namun memang masalah tidak layak menjadi dosen
Untuk melahirkan tenaga profesional kami harapkan pada yayasan dan pengelola STIKES mempelajari: A. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), B. UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, C. PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. D. PP No 60 tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, E. Kepmendiknas no 125/u/ 2002 tentang Kalender pendidikan dan jumlah jam Belajar efektif di sekolah, F. Kepmen No 232 tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi & Penilaian Hasil Belajar. G. Kepmendiknas Ri No 178/U/2001 tentang gelar dan lulusan perguruan tinggi yang menyelenggaran pendidikan profesional, H. KepMendiknas No 042/U/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum. I. Kepmendiknas nomor 125/U/ 2002 tentang Kalender pendidikan dan jumlah jam Belajar efektif di sekolah sarjana yang dikeluarkan tidak menjadi malapetaka masyarakat . J. KepDikti No : 34/Dikti/Kep/2002 Tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No : 08/Dikti/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No: 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian Dan Pembinaan Progam Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Di Perguruan Tinggi, K. KepDikti No 034/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Penggunaan Program Pengisian Data Untuk Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi.
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk mempelajari aturan dari point A-J secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus ini sehingga tidak merugikan mahasiswa yang kuliah di sekolah tinggi medika Seuramoe barat karena ini bukan permintaan mahasiswa(i) tetapi permintaan hukum sebagai syarat wajib harus ada.
9. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Kampus tidak pernah mengadakan kartu tanda mahasiswa(ktm) sebagai bukti tercatatnya sebagai mahasiswa STIKES Medika Seuramoe.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: pihak kampus selama ini mengusahakan KTM Online dengan bank, namun ada kendala harus membuka rekening sehingga KTM tertunda,dan sekarang pihak akademik telah mengupayakan untuk proses pembuatan KTM manual. Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i) STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 9 (sembilan) agar diperjelas sbb :
Akademik tidak pernah mengadakan KTM, baik secara manual maupun secara online dengan bank, ini membuat mahasiswa kelabakan karena tidak punya kartu identitas.
10. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Pihak akademis tidak pernah menertipkan jadwal masuk dosen bahkan lebih ironis nya lagi mahasiswa menelepon dosen tapi ada juga dosen yang mengundurkan waktu masuk.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Penertipan jadwal dosen sudah di tangani dengan menyesuaikan jadwal kelender akademik yang telah di tetapkan.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i)STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 10 (sepuluh) agar diperjelas sbb :
Pengelola belum menetapkan jadwal dosen dengan roster, bahkan jadwal masuk pun masih di tunda-tunda, mohon ini untuk di pertegaskan pada dosen-dosen pengajar Perlu dipelajari:
A. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), B. UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, C. Kepmendiknas no 125/u/ 2002 tentang Kalender pendidikan dan jumlah jam Belajar efektif di sekolah
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk Mempelajari aturan dari point A-C secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus ini sehingga tidak merugikan mahasiswa yang kuliah di sekolah tinggi medika Seuramoe barat karena ini bukan permintaan mahasiswa(i) tetapi permintaan hukum sebagai syarat wajib harus ada.
11. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: pihak akademis tidak bertanggung jawab dalam proses adm menghubungi dosen untuk masuk,sehingga terkesan mahasiswa selalu harus memakai pulsa pribadi untuk menghubungi dosen dalam proses belajar mengajar dan pihak akademis tidak menyediakan sejenis minuman pada saat dosen masuk, sehingga mahasiswa mengeluarkan pribadi untuk menyediakannya.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Akademik sudah menyediakan telepon umum, gunanya untuk menghubungi dosen dan menyediakan minuman dosen yang mengajar.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i)STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 11 (sebelas) agar diperjelas sbb : Kalau memang sudah disediakan terima kasih karena itu memang itu kewajiban pihak pengelola.
12. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Pihak akademis tidak memilih pengelola pustaka yang tepat sesuai dengan jadwal dan pekuliahan dan pustaka jarang di buka.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Karena masih kurangnya tenaga perpustakaan yang handal maka akan di upayakan untuk menyediakan tenaga perpustakaan yang lebih profesional dibidangnya (ahli perpustakaan/DIII kepustakaan).
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i) STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 12 (dua belas) agar diperjelas sbb : Jika pengelola menyediakan tenaga D-III, perpustakaan harus secepatnya, karena selama ini sudah merugikan mahasiswa dan jadwal pembukaannya harus online sesuai jadwal perkuliahan, Kami minta pada Bapak untuk mempedomani:
A. UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, B. UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
13. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa:BEM di STIKES medika Seuramoe barat tidak aktif.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Sebenarnya BEM pada STIKES Seuramoe barat yang merupakan hasil pilihan dari mahasiswa-mahasiswi sangat aktif, akan tetapi karena Bem tidak ikut berdemontrasi dan tidak menyetujui adanya tuntutan lewat demontrasi maka Bem di laporkan Bem tidak aktif oleh para pendemo, pernyataan Ben tidak setuju diadakan demontrasi karna melanggar mekanisme penyaluran aspirasi mahasiswa ( terlampir ).
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i)STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 13 (tiga belas) agar diperjelas sbb :
BEM STIKES Medika Seuremoe Barat memang tidak aktif, baik di mulai pada pengurusan awal maupun akhir dan yang lebih penting BEM yang bernama Sopan sopyan telah di nyatakan dimisioner sejak tanggal 9 November 2009 pada rapat MUSMA dan berdasarkan peraturan ketua BEM yang telah dimisioner tidak memiliki wewenang lagi, jadi tidak ada pernyataan yang bisa di keluarkan oleh BEM yang sudah dimisioner, sementara ketua BEM baru belum terpilih dan sekarang kondisi BEM dalam keadaan vakum.Jadi ketua BEM dimisioner yang bernama Sopan sopyan telah melanggar AD/ART BEM STIKES MEDIKA SEURAMOE BARAT, Bagian III Tentang masa pengurusan pasal 3 poin B,yang berbunyi : masa kepengurusan berakhir apabila,yaitu pada poin 1 (satu) telah berakhir masa kepengurusan sebagai ketua BEM berdasarkan hasil MUSMA.
14. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Menurut Kepmendiknas Nomor 234/U/2000 pasal 8 yang menyatakan bahwa dosen tetap pada Perguruan Tinggi sekurang-kurang nya 6 orang, tapi pada data epsbed untuk keperawatan hanya terdapat 5 orang dengan 2 orang tidak di kenal dan kebidanan pada data Epsbed hanya 1 orang.
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: mengenai Kepmendiknas No 3234/U/2000 pasal 8 yang menyatakan dosen tetap pada perguruan tinggi sekurang-kurang nya 6 orang, namun pada data epsbed hanya 5 orang karena dosen tetap yang mengajar pada STIKES medika seuramoe barat sudah banyak mendapatkan NIDN (nomor induk dosen nasional ), pada home base tetap STIKES medika Seuramoe barat yayasan payung negri aceh darusalam, karna kedua STIKES ini merupakan penyelenggaraannya adalah yayasan payung negeri aceh darussalam.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i)STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 14 (empat belas) agar diperjelas sbb : Jika dinyatakan STIKES Seuramoe Barat terdapat perguruan tinggi berarti dosen tetapnya harus bertambah sesuai dengan prodi masing-masing di perguruan tinggi, berdasarkan : A. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), B. UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, C. Kepmendiknas No 234/U/2000 pasal 8 tentang pedoman pendirian Perguruan Tinggi seharusnya jika tidak ada dosen tetap harus ada dosen kontrak selama lima tahun setiap jurusan dengan kualifikasi yang memenuhi syarat bukan dosen jeruk makan jeruk. D. KepDikti No 034/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Penggunaan Program Pengisian Data Untuk Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi
Kami minta pada pihak yayasan, pihak akademik, Bapak Bupati dan Bapak Anggota komisi D DPRK Untuk Mempelajari aturan dari point A-D secara mendalam dalam rangka penyelesaian kasus ini sehingga tidak merugikan mahasiswa yang kuliah di sekolah tinggi medika Seuramoe barat karena ini bukan permintaan mahasiswa(i) tetapi permintaan hukum sebagai syarat wajib harus ada.
15. Pertanyaan/pernyataan sikap Mahasiswa: Amanah UU Nomor 9 Tahun 2009, tentang Badan Hukum Pendidikan ( BHP ) ,pasal 18 ayat 2 berbunyi anggota organ Representasi pemangku kepentingan didalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas :
a) Pendiri atau wakil pendiri b) Wakil organ repersentasi pendidik c) Pemimpin organ pengelolaan pendidikan d) Wakil tenaga pendidikan dan e) Wakil unsur masyarakat.
Sepengetahuan kami, hal ini belum ada di STIKES apa alasan dan komitmen dari pihak yayasan tentang masalah ini....?
Jawaban Ketua Yayasan dan ketua STIKES Medika Seuramoe Barat Sebagai berikut: Mengenai amanah UU No.9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan (BHP) pasal 18 ayat 2 sepengetahuan mahasiswa yang menuntut harus ada di STIKES adalah sangat keliru kerena badan hukum pendidikan bukan ada di STIKES tapi harus ada di yayasan payung negeri aceh darussalam sebagai penyelenggara STIKES Medika seuramoe barat sudah mengajukan ke BHP penyelenggarakan pada mendiknas RI dengan surat pengantar dari notaris H.Nasrullah sh.nomor 337/ns/ba/xi/2009 tanggal 13 November 2009 untuk di maklumi bahwa pengajuan ini sepengetahuan kami untuk provinsi aceh yang telah mengusulkan adalah Yayasan Payung Negeri Seuramoe Barat.
Sanggahan/bantahan dari mahasiswa(i) STIKES Medika Seuramoe Barat terhadap jawaban pernyataan sikap nomor 15 (lima belas) agar diperjelas sbb :
Yang kami maksud adalah BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) yaitu wakil unsur masyarakat dan struktur organ Representasi pemangku kepentingan serta anggaran dasar, tugas dan wewenangnya.
Harapan ini kami sampaikan pada yayasan dan pengelola STIKES agar dapat menjawab dengan sebenarnya sehingga mahasiswa(i) tidak rugi, masyarakat tidak menjadi korban akibat tindakan medis, analisa medis, rekam medis dan dianogsa obat dari sarjana keluaran STIKES medika Seuramoe barat. Serta segala janji yang dibuat dalam pernyataan ini ikut ditanda tangan oleh pihak Pengelola, Yayasan, Bupati dan DPRD. Dan dalam segala pertemuan kami harapkan agar dilibatkan pendamping kami yang telah kami beri kuasa pada LSM SoMBep, AsoH, GeBRak dan GSF dengan ketentuan pendamping berhak berbicara dan meng advokasi kami.
Demikian pernyataan ini disampaikan agar Pemerintah daerah dan DPRD dapat memfasilitasinya, apabila tidak mampu menyelesaikan pemasaalahan ini agar diberi jawaban dengan resmi supaya kami dapat menempuh jalur hukum.
Salam mahasiswa peduli STIKES ” katakanlah kebenaran meskipun itu pahit ”
Dasar-dasar Yuridis Sebagai Berikut: 1. Undang-Undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Pendidikan 3. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 4. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen 6. Undang-Undang No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh 9. Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan 10. Peraturan Pemerintah 60 tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi 11. Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 99 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum 12. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan 13. Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan 14. Peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang yayasan 15. Peraturan pemerintah no 30 Tahun 1980 Tentang Peratuan Disiplin Pegawai Negri Sipil 16. Intruksi presiden Nomor 20 Tahun 1998 Tentang Yayasan 17. Permendiknas No 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 18. Kepmendikbud No 222/U/1998 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi 19. keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi 20. Kepmendiknas RI nomor 184/u/2001 tentang Pedoman pengawasan - pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pascasarjana diperguruan tinggi 21. KepMendiknas RI Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi 22. Kepmendiknas nomor 125/u/ 2002 tentang Kalender pendidikan dan jumlah jam Belajar efektif di sekolah 23. Kepmendiknas No 042/U/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum 24. Kepmendiknas nomor 107 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh 25. Permenkes No 1192 tahun 2004 Tentang Pendirian Diploma Bidang Kesehatan 26. Kepmendiknas no 57 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 27. Kepmendiknas No 56 tahun 2007 tentang Pembentukan konsorsium sertifikasi guru 28. Keputusan Dikti Nomor 034/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Penggunaan Program Pengisian Data Untuk Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi 29. Keputusan Dikti No : 34/Dikti/Kep/2002 Tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No : 08/Dikti/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No: 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian Dan Pembinaan Progam Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Di Perguruan Tinggi 30. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi 31. Kepdikti No 314 Thn 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan 32. Kepdirjen Nomor 108/DIKTI/Kep/2001 Tentang Pedoman pembukaan program studi dan / atau jurusan Berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional nomor 234/u/2000 Tentang pendirian perguruan tinggi 33. Kep Dikti Nomor 304 Tahun 1998 Tindak Lanjut Kepmen No 188u1998 Tentang Akreditasi Program Studi 34. Surat dikti No 1597-D tahun 2003 Perihal: penyalahgunaan kewenangan pendirian perguruan tinggi swasta 35. Surat Edaran Dikti Nomor 3492/D/2001 Tentang Evaluasi Status program studi yang telah habis masa berlakunya 36. Surat Dikti No : 2279/d2.2/2006 Tentang pertimbangan pendirian perguruan tinggi 37. Surat Dikti Nomor: 2668/D/T/2000 Perihal : Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru. 38. Surat Dikti Nomor : 2209/D/T/2001 Perihal : Permohonan Rekomendasi Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat 39. Surat Dikti No 273 Tahun 2003 perihal: keteladanan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 40. Surat Dikti Nomor: 1232 -D tahun 2003 tentang Citra perguruan tinggi negeri dan BHMN yang terganggu akibat adanya pemberitaan media cetak yang mengarah kepada komersialisasi 41. Surat Dikti Nomor : 2630/D/T/2000 Perihal : Penyelenggaraan Kelas Jauh 42. Kep nomor: 04.04.3.3.1.242.1 Tentang Pendayagunaan Poltekkes Depkes pada institusi pendidikan Di luar Depkes 43. Surat Edaran Nomor : DL.02.02.2.1.00409.1 Tentang Penyelenggaraan Program Khusus D-III Kebidanan & D-III Keperawatan
|