Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Minggu Ke 19-GSF 2 Jam-Dinas Syari'at Islam 310707-sesion 1-2