Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Contak Admin GSF
kontak emil admin
Alamat Emil Admin: 1.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
2.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
3.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
4.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya