Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Dishutbun: PT PBS Sudah Miliki Izin Gubernur

MEULABOH - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Barat mengatakan, kehadiran PT Potensi Bumi Sakti (PBS) guna membuka kebun karet di Aceh Barat sudah mengantongi izin pembersihan lahan dari Gubernur Aceh. Namun sejauh ini, perusahaan itu belum melakukan aktivitas perkebunan dan masih dalam tahap verifikasi lahan di lapangan termasuk melengkapi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Dishutbun: PT PBS Sudah Miliki Izin Gubernur
Jumat, 10 Februari 2012 09:06 WIB
MEULABOH - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Barat mengatakan, kehadiran PT Potensi Bumi Sakti (PBS) guna membuka kebun karet di Aceh Barat sudah mengantongi izin pembersihan lahan dari Gubernur Aceh. Namun sejauh ini, perusahaan itu belum melakukan aktivitas perkebunan dan masih dalam tahap verifikasi lahan di lapangan termasuk melengkapi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Penjelasan itu disampaikan Kadishutbun Aceh Barat, T Helmi SP MM menjawab Serambi, Kamis (9/2) terkait aksi sejumlah warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat yang mendatangi DPRK pada Selasa lalu.

“Untuk izin HGU sejauh ini belum ada, dan izin yang diminta untuk pembersihan lahan dari Gubernur Aceh. Keberadaan PT PBS itu sejak tahun 2008 lalu sebelum saya menjabat kadis di Dishutbun memang sudah ada,” ujar Helmi.

Menurut Helmi, PT PBS sebelumnya merencanakan kebun sawit, akan tetapi belakangan merubah komoditas menjadi kebun karet. Luas areal sebelumnya direncanakan seluas 22.000 hektare, akan tetapi setelah dilakukan verifikasi dengan mengurangi lahan masyarakat, maka kini luas lahan mereka hanya sekitar 6.751,68 hektare.

“Tidak tertutup kemunginan areal yang diberikan bisa kembali berkurang dan tergantung di lapangan nantinya. Artinya, lahan masyarakat yang terkena tidak akan diberikan menjadi lokasi perkebunan karet PT PBS,” tegas Helmi.

Seperti diberitakan, tujuh warga Kecamatan Pante Ceuremen, Aceh Barat, Selasa (7/2) mendatangi gedung DPRK setempat untuk menyampaikan protes dan mempertanyakan rencana pembukaan lahan perkebunan karet oleh PT Potensi Bumi Sakti (PBS) di Aceh Barat seluas 6.751,68 hektare yang arealnya termasuk dalam Kecamatan Pante Ceureumen.

Menurut warga, kehadiran PT PBS tidak pernah disosialisakan dan tidak pernah disampaikan oleh Pemkab kepada masyarakat dan tiba-tiba sudah diumumkan di media massa pada 24 Januari 2012 lalu bahwa akan diurus Amdal.(riz)
http://aceh.tribunnews.com/2012/02/10/dishutbun-pt-pbs-sudah-miliki-izin-gubernur

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday585
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week3433
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month27629
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586843

Online (20 minutes ago): 19
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 24, 2012