Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. PT PBS Dituding Rambah Hutan Lindung

Meulaboh | Harian Aceh – Hak Guna Usaha (HGU) PT Potensi Bumi Sakti (PT PBS) ditengarai merambah hutan lindung yang ada di Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat, selain hutan lindung, perusahaan tersebut juga diduga akan mengambil hutan gampong dan tanah ulayat.

PT PBS Dituding Rambah Hutan Lindung


Pantai Barat - 4 February 2012 | 1 Komentar

Meulaboh | Harian Aceh – Hak Guna Usaha (HGU) PT Potensi Bumi Sakti (PT PBS) ditengarai merambah hutan lindung yang ada di Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat, selain hutan lindung, perusahaan tersebut juga diduga akan mengambil hutan gampong dan tanah ulayat.

Sekretaris Imum Mukim Lango, Kecamatan Pante Ceuremen, Idrus, kepada wartawan, Sabtu (3/2) mengatakan, PT Potensi Bumi Sakti (PBS) akan membuka lahan perkebunan karet di Kecamatan Woyla Timur, Panton Reu, Sungai Mas dan Kecamatan Pante Ceureumen seluas 6.751,64 hektar, warga menduga lahan tersebut menerobos hutan lindung di kecamatan Pante Ceureumen.

“Kami menduga HGU yang direncanakan tersebut bukan hanya hutan lidung, namun hutan desa, kawasan hutan adat dan hak ulayat juga termasuk dalam perencanaan mereka, kemana anak cucu kita akan tinggal nanti jika telah dijadikan HGU,” papar Idrus.

Menurut Abdul Rafar, Imum Mukim Manjeng, Kecurigaan Warga HGU perusahaan karet itu masuk dalam areal hutan lindung berdasarkan pengumuman No: 660/058 /amdal /I/2012 dari komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup daerah (amdalda) di sebuah media beberapa hari lalu.

“Padahal Gampong Lawet, Canggai dan Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen telah ditanam bibit kayu oleh instasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat sumber anggaran milyaran dari APBN, karena kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung, kenapa hari ini sudah ada pengumuman masalah amdal dalam hutan lindung di kecamatan Pante Ceureumen,” kata Rafar.

Abdur Rafar, menjelaskan Gampong Lawet, Canggai dan Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen telah ditanam bibit kayu oleh intasi dinas kehutanan dan perkebunan Aceh Barat sumber anggaran milyaran dari APBN, karena kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung, kenapa hari ini sudah ada pengumuman masalah amdal dalam hutan lindung di Kecamatan Pante Ceureumen,” ungkapnya.

Menurut Imum Mukim Manjeng, pihaknya bersama Sekretaris Mukim Lango dan Sekretaris Mukim Gunong Meuh telah mempertanyakan masalah itu kepada Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. “Kami telah mempertanyakan desa–desa mana saja yang termasuk dalam kawasan pengumuman amdal PT PBS. tetapi kepala kantor tidak memberikan data tersebut dengan alasan nanti tim amdal akan turun ke lapangan,” jelas Imum Mukim Manjeng.

Mereka berharap pada pemerintah daerah tidak merusak hutan lindung dengan membuka HGU PT PBS, sebab disamping merusak serta penyusutan flora dan fauna juga akan terjadi banjir.(azh)
http://harian-aceh.com/2012/02/04/pt-pbs-dituding-rambah-hutan-lindung

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday583
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week3431
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month27627
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586841

Online (20 minutes ago): 17
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Mei 24, 2012