Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Terindikasi PT.PBS Buka Lahan HGU di Hutan Lindung

GSF. Abdul Rafar imum mukim Manjeng kecamatan pante ceureumen sangat kecewa pada pemerintah daerah kabupaten aceh barat dengan pengumuman No: 660/058 /amdal /I/2012 dari komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup daerah (amdalda) hari sabtu tanggal 28 januari 2012 dimedia serambi halaman 12.  Dalam pengumuman tersebut pt. potensi bumi sakti (PBS) akan membuka lahan perkebunan karet di kecamatan woyla timur, kecamatan panton reu, kecamatan sungai mas dan kecamatan pante ceureumen seluas +- 6.751.64 Ha dan ini terindikasi menerobos hutan lindung di kecamatan pante ceureumen kata idrus sekretaris mukim lango.

GSF.  Terindikasi PT.PBS  Buka Lahan HGU di Hutan Lindung
Mukim dan Sekkim menolak HGU di Kecamatan Pante Ceureumen
Meulaboh, 01 Januari 2012
GSF. Abdul Rafar imum mukim Manjeng kecamatan pante ceureumen sangat kecewa pada pemerintah daerah kabupaten aceh barat dengan pengumuman No: 660/058 /amdal /I/2012 dari komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup daerah (amdalda) hari sabtu tanggal 28 januari 2012 dimedia serambi halaman 12.


Dalam pengumuman tersebut pt. potensi bumi sakti (PBS) akan membuka lahan perkebunan karet di kecamatan woyla timur, kecamatan panton reu, kecamatan sungai mas dan kecamatan pante ceureumen seluas +- 6.751.64 Ha dan ini terindikasi menerobos hutan lindung di kecamatan pante ceureumen kata idrus sekretaris mukim lango.


Kami menduga lahan hgu (hak guna usaha) yang direncanakan tersebut bukan hanya hutan lidung, namun hutan desa, kawasan hutan adat dan hak ulayat juga termasuk dalam perencanaan hgu pt. potensi bumi sakti, kemana anak cucu kita akan tinggal nanti jika telah dijadikan hgu kata idrus.


Imum mukim manjeng bersama sekretaris mukim lango dan sekretaris mukim gunong meuh telah menjumpai kepala kantor pengendalian dampak lingkungan hidup kabupaten aceh barat hari selasa tanggal 31 januari 2012 mempertanyakan desa –desa mana saja yang termasuk dalam kawasan pengumuman amdal pt. potensi bumi sakti (PT.PBS), tetapi kepala kantor pak mulyadi, S.Hut tidak memberikan data tersebut dengan alasan nanti tim amdal akan turun tutur imum mukim  manjeng abdul rafar.


Abdur rafar mengatakan desa lawet, desa canggai dan desa sikundo kawasan kecamatan pante ceureumen telah ditanam bibit kayu oleh intasi dinas kehutanan dan perkebunan aceh barat sumber anggaran milyaran dari APBN, karena kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung, kenapa hari ini sudah ada pengumuman masalah amdal dalam hutan lindung di kecamatan pante ceureumen.


Mereka berharap pada pemerintah daerah untuk tidak merusak hutan lindung dengan membuka hak guna usaha (HGU) pt. PBS karena disamping merusak serta penyusutan flora dan fauna juga akan terjadi banjir, perubahan alam dan hidrologi yang berdampak pada masyarakat pante ceuremen serta masyarakat se kabupaten aceh barat kata Zaini sekretaris mukim gunong meuh.


Pada hakekatnya hutan adalah tempat ketergantungan hidup ribuan warga baik mencari ikan, rotan, daun obat-obatan/rempah, buah jerenang, damar serta tempat berlindung gajah,  harimau, beruang dan berbagai jenis binatang hutan lainnya, apabila telah dibuka lahan hgu ini akan menjadi malapetaka bagi masyarakat dikecamatan pante ceureumen kata idrus.


Seharusnya sebelum diberikan izin hgu ditanyakan dulu pada masyarakat apakah ada lokasi atau tidak ada lokasi, mengingat kecamatan pante ceureumen telah ada hgu Pt. SIR (Perusahaan Sari Inti Rakyat), hgu Pt BETAMI ( Perusahaan Benih Tamiang) dan perusahaan tambang Batu Bara.  Apabila diberikan untuk PT. Potensi Bumi Sakti (PBS) dimana lagi anak cucu kita melansungkan hidupnya.


Sewajibnya pemerintah daerah mengingat batasan –batasan yang dapat diberikan untuk lahan hgu, karena lahan hgu diberikan dengan jarak tempuh satu hari pulang pergi dari desa. Ini diberikan masih dalam kawasan desa dan dalam kawasan hutan lindung dan ini terjadi karena pemerintah mengukur diatas meja kata abdul rafar.


Grassrots Sosiety Forum (gsf) melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya kepala kantor pengendalian dampak lingkungan hidup bapak Mulyadi, S,Hut tidak mengangkat teleponnya, namun keti di sms ditanyakan desa-desa mana saja yang termasuh dalam lahan hgu pt.potensi bumi sakti. Mulyadi menjawab hari senin ada tim amdal datang jawab sms.


Kepala mukim manjeng, sekretaris mukim lango dan sekretaris mukim gunong meuh kecamatan pante ceureumen menolak kehadiran pt. potensi bumi sakti membuka lahan hgu di kecamatan pante ceureumen dan apabila tetap dilakukan kami bersama kepala desa dan rakyat pante ceureumen akan melakukan aksi kata mereka yang datang kekantor GSF. (AJ).

Pengumuman Amdal di media cetak serambi tanggal 28 Januari 2012


Berikut beberapa nomor hp jika mau konfirmasi tambahan.
Mukim Manjeng ( Abdul Rafar ) Hp: 085297681829
Sekretaris Mukim Gunong Meuh (Zaini) Hp: 085261405860
Sekretaris Mukim Lango ( Idrus) Hp: 085225655380
Mulyadi, S.Hut kepala kantor pengendalian dampak lingkungan hidup hp: 08126936745

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday582
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week3430
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month27626
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586840

Online (20 minutes ago): 16
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 24, 2012