Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Anggota DPRK Desak Pemprov Tuntaskan Ganti Rugi Tanah
MEULABOH - Pemerintah Aceh kembali didesak untuk menuntaskan ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek pelebaran jalan Meulaboh (Aceh Barat)-Teunom (Aceh) yang masih belum selesai. Sehingga proyek jalan yang sedang dibangun menggunakan dana Multi Donor Found (MDF) itu tidak menjadi masalah nantinya sehingga kasus pemagaran jalan USAID lintas Calang-Banda Aceh tidak terulang di jalan Meulaboh-Teunom.
 
GSF. Anggota DPRK Desak Pemprov Tuntaskan Ganti Rugi Tanah
Kamis, 9 Februari 2012 11:01 WIB
MEULABOH - Pemerintah Aceh kembali didesak untuk menuntaskan ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek pelebaran jalan Meulaboh (Aceh Barat)-Teunom (Aceh) yang masih belum selesai. Sehingga proyek jalan yang sedang dibangun menggunakan dana Multi Donor Found (MDF) itu tidak menjadi masalah nantinya sehingga kasus pemagaran jalan USAID lintas Calang-Banda Aceh tidak terulang di jalan Meulaboh-Teunom.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, Rizwan MA kepada Serambi, Rabu (8/2) setelah menerima delegasai perwakilan warga dari Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat di gedung DPRK, Rabu siang. 

Sebelumnya, perwakilan warga menyerahkan surat protes agar dibayar ganti rugi yang turut diteken oleh 65 warga. “Aksi ke DPRK sebagai aksi damai dan bila tidak digubris maka tidak tertutup kemungkinan jalan yang terkena tanah kami akan dipagar, sebab selebar 6 meter sudah dihibah dan sisanya yang kami tutut. Kami mendukung pembangunan jalan tetapi bayarlah hak kami,” ujar M Asyad Isa didampingi Mahyul dan M Abduh, perwakilan pemilik tanah.

Menurut Rizwan, Pemerintah Aceh diminta harus merespons dengan cepat terhadap tanah-tanah yang terkena pelebaran yang belum selesai proses ganti rugi, sehingga pengerjaan jalan Meulaboh-Teunom dapat berjalan lancar sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi, warga tidak memprotes pengerjaan tetapi mereka hanya menuntut ganti rugi yang belum dibayar.

Seperti diberitakan edisi (17/1/2011) lalu, Wakil Ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda mendesak Pemerintah Aceh supaya menyediakan dana ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaran jalan di lintasan Meulaboh-Teunom di Kabupaten Aceh Barat. Proyek pelebaran dan pembangunan jalan baru sepanjang 49,1 kilometer dengan jumlah anggaran Rp 330 miliar di ruas jalan lama terkena terjangan gempa dan tsunami 26 Desember 2004 silam. 

Sebagian besar masyarakat pemilik tanah terkena proyek pelebaran dan pembangunan jalan selebar 17 meter sudah menghibahkan tanah mereka selebar 6 meter dengan panjang 9 kilometer, di Aceh Barat. Sedangkan sisanya 11 meter lagi, harus digantirugi sesuai dengan komitmen tim bentukan Pemerintah Aceh yang melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik tanah beberapa waktu  lalu di Meulaboh. 

“Biaya ganti rugi untuk lahan warga di Aceh Barat yang terkena proyek pelebaran jalan ini harus segera dianggarkan, dan apabila tak ada solusi di daerah, maka kami DPR Aceh siap menampung aspirasi masyarakat Aceh Barat,” kata Wakil Ketua DPRA H Sulaiman Abda didampingi anggota DPRA, Zuriat Suparjo di Meulaboh.

Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengaku telah mengajukan nama-nama warga yang akan dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Aceh terkait proyek pembangunan badan jalan di lintasan Meulaboh-Teunom ke DPKKA di Banda Aceh, untuk dilakukan proses sebagaimana mestinya. “Meski masyarakat telah menghibahkan tanah mereka sepanjang 9 kilometer untuk pembangunan jalan, namun sisa tanah yang terkena proyek ini tetap harus dilakukan ganti rugi, sehingga tak merugikan masyarakat khususnya pemilik tanah,” katanya.(riz)
 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday568
mod_vvisit_counterYesterday1045
mod_vvisit_counterThis week3416
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month27612
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days586826

Online (20 minutes ago): 23
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 24, 2012