|
Lagi, BPN Didesak Tuntaskan Tanah Bersengketa Aceh Barat 6 Januari 2010, 08:58
MEULABOH - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupetan (DPRK) Aceh Barat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh segera menuntaskan tanah hak guna usaha (HGU) yang bersengketa antara warga Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceuremen dengan PT Sari Inti Rakyat (SIR). BPN sudah melakukan pengukuran ulang dibiaya melalui APBK 2009, sehingga masalah ini tidak terkatung-katung.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, Rizwan MA didampingi Ketua Komisi B, Abdul Kadir usai menerima delegasi warga yang mengklaim tanah bersengketa kepada Serambi, Selasa (5/1) mengatakan, hasil ukur ulang oleh tim BPN Aceh itu harus segera diserahkan ke Pemkab Aceh Barat sehingga akan menjadi jelas. “Kita minta BPN Aceh tidak main-main dan harus menuntaskan segera masalah ini,” ujar Rizwan.
Dikatakan, pengukuran sudah beberapa bulan lalu oleh BPN menghabiskan biaya mencapai Rp 627 juta yakni 75 persen biaya APBK 2009 dan 25 dari PT SIR. Sehingga warga sekarang menanti-nantikan hasil dan tidak berlarut sebab biaya sudah banyak habis dan tidak terkesan BPN hanya bisa menghabiskan uang saja. Karena itu, ujar Abdul Kadir, BPN harus segera mempublikasikan hasil ukur ulang yang dilakukan itu sehingga ada kepastian tanah apakah benar selama ini tanah warga diserobot oleh PT SIR atau tidak.
Sebab, sebelum diukur ulang lalu, kata Abdul Kadir, sudah ada kesepatana bahwa bila tanah melebihi HGU maka dikembalikan ke warga, dan bila pas maka tidak dipersoalkan. “Kita sayangkan saat pengukuran lalu oleh tim BPN Aceh tidak melibatkan warga dan unsur terkait di Pemkab sehingga seperti diam-diam,” sebutnya.
Rizwan mengatakan, bila juga dalam waktu dekat BPN tidak memberikan hasil, DPRK Aceh Barat akan ke Banda Aceh guna mempertanyakan langsung, sebab warga sudah berulang kali mempertanyakan hasil ke DPRK, sebab warga butuh kejelasan terhadap tanah yang diukur ulang tersebut.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/21126/lagi-bpn-didesak-tuntaskan-tanah-bersengketa |