|
GSF. Hasil Ukur Ulang Lahan Dipertanyakan |
|
Hasil Ukur Ulang Lahan Dipertanyakan Aceh Barat 26 December 2009, 10:57 MEULABOH - Warga Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen, Kabupeten Aceh Barat mempertanyakan kepastian pengumuman hasil ukur ulang lahan hak guna usaha (HGU) PT Sari Inti Rakyat (SIR) dipresentasikan oleh tim Badan Pertanahan Aceh. Pasalnya hasil ukur ulang HGU pernah ditolak oleh Pemkab dan diminta direvisi akan tetapi sejauh ini belum diserahkan kembali. Seperti berita sebelumnya, persoalan lahan ini menjadi persoalan, apalagi ada komplain bahwa lahan ini masih menjadi hak warga. M Sani, seorang warga kepada Serambi, Rabu (23/12) mengatakan, masyarakat sudah menanti kepastian hasil ukur ulang lahan sehingga jelas. Sebab jika mengambang maka status semakin tidak jelas. “Kami berharap BPN Aceh tanggap dan tidak membiarkan masalah ini berlarut,” ujar Sani, warga asal Kecamatan Kaway XVI. Sebelumnya Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Aceh Barat, M Nasir menyatakan Pemkab menolak terhadap hasil ukur ulang yang dipresentasikan sebab dinilai perlu ada revisi apalagi ada yang janggal. Ia mengatakan, Pemkab sudah meminta BPN Aceh segera menyerahkan hasil revisi agar ada hasil dan kepastian terhadap lahan yang disengketakan. Sebab, dalam mengukur ulang lahan Pemkab telah menguncurkan dana hingga 75 persen dari total dana diminta BPN Rp 672 juta, sedangkan 25 persen ditanggung PT SIR. Sementara itu, penolakan diutarakan Ketua Komisi B DPRK, Abdul Kadir yang ikut hadir dalam presentasi itu yang digelar sekitar empat pekan lalu. Oleh kerena itu, BPN diminta segera menyelesaikan dan mempresentasikan hasil revisi sehingga ada kepastian terhadap status tanah tersebut.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/20535/hasil-ukur-ulang-lahan-dipertanyakan |