Loading Poll...
Loading Poll...| Rancangan Tata Tertip DPRD Aceh Barat Priode 2009-2014 |
DPRD Aceh Barat sedang melakukan pengesahan tata tertip berikut: lampiran tata tertib DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT JALAN SULTAN ISKANDAR MUDA NO. 01 Telp (0655)7006115 Fax.(0655)7551033 MEULABOH RANCANGAN KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR : TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, perlu menetapkan dalam suatu Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, Jo. Undang- undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801); 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986); 10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711); 12. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 07); 13. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13); 14. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/486/2009 Tanggal 20 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat; 15. Pengumuman Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor : 175/133/II/SET-DPRK/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Pimpinan Sementara DPRK Aceh Barat. M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah DPRK Aceh Barat ; 2. Pimpinan DPRK adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRK Aceh Barat; 3. Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur Aceh dan Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati Aceh Barat; 4. Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah Wakil Gubernur Aceh dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten adalah Wakil Bupati Aceh Barat; 5. Anggota DPRK adalah Anggota DPRK Aceh Barat; 6. Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dan Panitia Legislasi, adalah Alat Kelengkapan DPRK Aceh Barat yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRK Aceh Barat; 7. Alat kelengkapan Lainnya adalah Alat Kelengkapan DPRK Aceh Barat yang bersifat tidak tetap dan dibentuk oleh DPRK Aceh Barat; 8. Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut Kode etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagai acuan kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat dalam melaksanakan tugas; 9. Sekretaris DPRK adalah pejabat perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRK Aceh Barat 10. Sekretaris DPRKyang selanjutnya disebut Sekwan adalah Sekretaris DPRK Aceh Barat BAB II SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 2 DPRK Aceh Barat terdiri dari Anggota Partai Politik Nasional dan Lokal peserta Pemilihan Umum yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2009. (1) Peresmian keanggotaan DPRK Aceh Barat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia berdasarkan usul Bupati sesuai laporan dari Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat; (2) Anggota DPRK Aceh Barat harus berdomisili dalam wilayah Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat; Pasal 3 (1) Anggota DPRK Aceh Barat sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji bersama-sama dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh dalam Rapat Paripurna DPRK yang bersifat Istimewa; (2) Anggota DPRK Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan Sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau Wakil Ketua DPRK Aceh Barat dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa; Pasal 4 Bunyi Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) adalah sebagai berikut : “DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA, AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN SAYA SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEADIL-ADILNYA, SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DENGAN BERPEDOMAN PADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945; BAHWA SAYA DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN AKAN BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH, DEMI TEGAKNYA KEHIDUPAN DEMOKRASI, SERTA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI, SESEORANG, DAN GOLONGAN; BAHWA SAYA AKAN MEMPERJUANGKAN ASPIRASI RAKYAT DAN DAERAH YANG SAYA WAKILI UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN NASIONAL DEMI KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; Pasal 5 (1) Tata Urutan Acara untuk pelaksanaan Pengucapan Sumpah/janji Anggota DPRK Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), dan ayat (2), meliputi : a. Pembukaan Rapat oleh Pimpinan DPRK; b. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an Nulkarim; c. Salawat Badar; d. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya; e. Pembacaan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRK oleh Sekreteris DPRK; f. Pengucapan Sumpah/janji Anggota DPRK yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh dan atau oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRK Aceh Barat dan dikukuhkan oleh pengukuh sumpah/rohaniwan; g. Penandatanganan Berita Acara Sumpah/janji Anggota DPRK oleh Anggota DPRK dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh dan atau oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRK Aceh Barat; h. Pengumuman tentang Pimpinan Sementara oleh Sekretaris DPRK; i. Serah terima Pimpinan DPRK dari Pimpinan lama kepada Pimpinan Sementara, secara simbolis dengan menyerahkan Palu Pimpinan dan Buku Memori; j. Sambutan Pimpinan Sementara DPRK; k. Sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Bupati Aceh Barat; l. Menyanyikan lagu Padamu Negeri; m. Pembacaan Do’a oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Aceh Barat ; dan n. Penyampaian Ucapan Selamat. (2)Tata Pakaian yang digunakan dalam acara Pengucapan Sumpah/janji Anggota DPRK meliputi : a. Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh menggunakan Pakaian sesuai dengan ketentuan dari Instansi yang bersangkutan ; b. Ketua atau Wakil Ketua DPRK Aceh Barat menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan memakai Peci Nasional warna hitam polos; c. Kepala Daerah menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan memakai Peci Nasional warna hitam polos; d. Anggota DPRK yang akan mengucapkan Sumpah/janji menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan memakai Peci Nasional warna hitam polos dan bagi Wanita menggunakan Pakaian Nasional dengan memakai Tutup Kepala atau Jilbab ; (3) Tata tempat dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK meliputi: a. Pimpinan DPRK duduk disebelah kiri Bupati dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh disebelah Kanan Wakil Bupati Aceh Barat. b. Anggota DPRK yang akan Mengucapkan Sumpah/janji duduk ditempat yang telah ditentukan. c. Setelah pengucapan Sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRK duduk disebelah kiri Bupati Aceh Barat. d. Pimpinan DPRK yang lama dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh duduk di tempat yang telah ditentukan. e. Sekretaris DPRK duduk dibelakang Pimpinan DPRK. f. Para Undangan dan anggota DPRK lama duduk ditempat yang telah ditentukan dan g. Pers/Kru TV/Radio ditentukan tempat tersendiri. Pasal 6 Masa Jabatan Anggota DPRK adalah Lima Tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRK yang baru mengucapkan Sumpah/janji BAB III PENETAPAN PIMPINAN DPRK Pasal 7 1. Pimpinan DPRK Aceh Barat terdiri atas seorang Ketua dan Dua orang Wakil Ketua. 2. Pimpinan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRK Aceh Barat. 3. Ketua DPRK Aceh Barat ialah Anggota DPRK Aceh Barat yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbayak pertama di DPRK Aceh Barat 4. Wakil Ketua DPRK Aceh Barat ialah Anggota DPRK Aceh Barat yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua dan ketiga di DPRK Aceh Barat. 5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sama, Wakil Ketua Sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak. Pasal 8 (1) Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sebagaimana tersebut diatas, Pimpinan DPRK Aceh Barat berasal dari partai politik sebagai berikut : Ketua DPRK dari Partai Aceh Wakil Ketua dari Partai Demokrat Wakil Ketua dari Partai Keadilan Sejahtera (2) Calon Pimpinan DPRK Aceh Barat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), masing-masing diajukan oleh Pimpinan Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Partai kepada Pimpinan Sementara DPRK Aceh Barat. (3) Pimpinan Sementara DPRK Aceh Barat menetapkan calon Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna melalui keputusan DPRK Aceh Barat. (4) Calon Pimpinan DPRK yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRK Aceh Barat diajukan kepada Gubernur Aceh untuk diresmikan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat dengan Keputusan Gubernur Aceh Atas Nama Presiden Republik Indonesia. (5) Pimpinan DPRK Aceh Barat sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji bersama-sama dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh dalam Rapat Paripurna DPRK yang bersifat Istimewa; (6) Bunyi Sumpah/ Janji sebagaimana dimaksud pada pasa 7 ayat (5) adalah sebagai berikut : “DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA, AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN SAYA SEBAGAI KETUA/WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEADIL-ADILNYA, SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DENGAN BERPEDOMAN PADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945; BAHWA SAYA DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN AKAN BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH, DEMI TEGAKNYA KEHIDUPAN DEMOKRASI, SERTA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI, SESEORANG, DAN GOLONGAN; BAHWA SAYA AKAN MEMPERJUANGKAN ASPIRASI RAKYAT DAN DAERAH YANG SAYA WAKILI UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN NASIONAL DEMI KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; (7) Masa Jabatan Pimpinan DPRK mengikuti masa jabatan keanggotaan Periode 2009-2014. Pasal 9 (1) Dalam hal Pimpinan DPRK Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1) belum terbentuk, DPRK Aceh Barat dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRK Aceh Barat. (2) Pimpinan sementara DPRK Aceh Barat sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua Partai Politik yang memperoleh Kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRK Aceh Barat. (3) Apabila terdapat lebih dari satu Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sama, maka Ketua Sementara ditentukan secara Musyawarah oleh Pimpinan partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sama. (4) Apabila terdapat lebih dari satu Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sama, maka Wakil Ketua Sementara ditentukan secara Musyawarah oleh Pimpinan partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak Kedua sama. Pasal 10 (1) Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Pimpinan Sementara DPRK Aceh Barat masa keanggotaan 2009-2014 adalah sebagai berikut : Ketua Sementara dari Partai Aceh. Wakil Ketua Sementara dari Partai Keadilan Sejahtera. (2) Pimpinan Sementara DPRK Aceh Barat mempunyai tugas pokok memimpin Rapat-rapat DPRK, menyusun Rancangan Peraturan Tata Tertib, memfasilitasi pembentukan Fraksi dan memproses pembentukan alat-alat kelengkapan DPRK Aceh Barat BAB IV PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN PIMPINAN DPRK Pasal 11 Pimpinan DPRK Aceh Barat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena : a. meninggal dunia b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis. c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRK Aceh Barat selama 3 (tiga) bulan berturut–turut tanpa keterangan apapun. d. melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRK Aceh Barat berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRK Aceh Barat. e. dinyatakan bersalah berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ; f. tidak menghadiri rapat paripurna dan / atau rapat alat kelengkapan DPRK Aceh Barat yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah g. diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan h. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRK sesuai dengan ketentua peraturan Perundang-undangan mengenai pemilihan umum; i. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. j. diberhentikan sebagai Anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau k. menjadi Anggota Partai Politik lain. Pasal 12 (1) Pemberhentian Pimpinan DPRK sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilaporkan dalam rapat Paripurna oleh Pimpinan DPRK. (2) Usulan pemberhentian Pimpinan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Usulan pemberhentian Pimpinan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRK dan dilengkapi dengan Berita Acara Rapat Paripurna DPRK. Pasal 13 (1) Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Barat tentang usul pemberhentian Pimpinan DPRK disampaikan oleh Pimpinan DPRK Aceh Barat dan atau oleh Sekretaris DPRK kepada Gubernur melalui Bupati Aceh Barat untuk peresmian pemberhentiannya. (2) Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRK Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat Keputusan Gubernur. Pasal 14 (1) Pengisian Pimpinan DPRK yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 diusulkan oleh Partai Politik asal Pimpinan DPRK yang berhenti atau yang diberhentikan; (2) Penetapan Pimpinan DPRK Pengganti Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat dan diproses sebagaimana dimaksud pasal 10 Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6); BAB V AlAT KELENGKAPAN DPRK ACEH BARAT Pasal 15 (1) Alat kelengkapan DPRK Aceh Barat terdiri dari : a. Pimpinan; b. Komisi; c. Panitia Musyawarah; d. Panitia Anggaran; e. Badan Kehormatan; f. Panitia Legislasi ; dan g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna; (2) Dalam menjalankan tugasnya alat kelengkapan DPRK dibantu oleh Sekretariat. (3) Pembentukan, Susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Barat. Pasal 16 (1) Pimpinan DPRK mempunyai tugas : a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan; b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua; c. pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua sebagai berikut : - Ketua DPRK bertanggung jawab terhadap semua tugas-tugas dan kebijakan DPRK Aceh Barat. - Mengkoordinir Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II - Wakil Ketua I membidangi Komisi A dan Komisi C - Wakil Ketua II membidangi Komisi B dan Komisi D d. dalam melaksanakan kebijakan menganut pola sistem Botton Up ( dari bawah ke atas). e. menjadi juru bicara DPRK; f. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRK; g. mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRK; h. mewakili DPRK dan/atau alat kelengkapan DPRK di pengadilan; i. melaksanakan keputusan DPRK berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pimpinan DPRK berkewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada anggota DPRK; k. pimpinan DPRK wajib memberikan hak dan pelayanan yang sama terhadap anggota DPRK sesuai dengan hak-haknya sebagai anggota. l. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRK. (2) Pelaksanaan tugas Pimpinan DPRK dilakukan secara kolektif. (3) Apabila Ketua dan Wakil Ketua Meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bersama-sama, tugas-tugas pimpinan DPRK dilaksanakan oleh Pimpinan DPRK sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). (4) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRK diberhentikan dari jabatannya, para Pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti yang definitif. (5) Dalam hal seorang Pimpinan DPRK dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRK yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rata-rapat DPRK, dan menjadi juru bicara DPRK sebagaimana dimaksud dalam pasal 16. (6) Dalam hal Pimpinan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, Pimpinan DPRK melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16. Pasal 17 (1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK. (2) Setiap anggota DPRK kecuali Pimpinan DPRK, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. (3) Jumlah komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk DPRK Kabupaten Aceh Barat maksimal 4 (empat) komisi. (4) Jumlah anggota setiap komisi diupayakan sama. (5) Penempatan Anggota DPRK dalam komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya. (6) Ketua Wakil Ketua dan Sekretaris komisi dapat dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRK. (7) Masa penempatan anggota dalam komisi dan perpindahan ke Komisi lain diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRK atas usul Fraksi pada awal Tahun Anggaran. (8) Anggota DPRK pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan. (9) Masa tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun (10) Susunan keanggotaan Komisi-komisi ditetapkan dengan Keputusan DPRK melalui Rapat Paripurna. Pasal 18 (1) Komisi DPRK Aceh Barat terdiri dari : Komisi “A” : Bidang Pemerintahan. Komisi “B” : Bidang ekonomi dan Keuangan. Komisi “C” : Bidang Pembangunan. Komisi “D” : Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh. (2) Pembidangan tugas masing-masing Komisi DPRK Aceh Barat sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Komisi “A” (Bidang Pemerintahan), meliputi : 1. Politik, Keamanan dan Ketertiban. 2. Perizinan. 3. Pertanahan. 4. Kepagawaian. 5. Aparatur Pemerintahan, Pengawasan dan tindak lanjut. 6. Hukum dan Perundang-undangan. 7. Pemberdayaan masyarakat, kependudukan dan catatan sipil. b. Komisi “B” (Bidang ekonomi dan Keuangan) meliputi: 1. Pertanian, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan dan Peternakan, 2. Pengelolaan Keuangan dan kekayaan daerah 3. Perbankan. 4. Penanaman modal Asing dan daerah Perusahaan Internasional, Nasional dan Daerah 5. Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi serta UKM. 6. Pertambangan dan energi 7. Dunia usaha dan perusahaan daerah. c. Komisi “C” (Bidang Pembangunan), meliputi : 1. Bina marga/Pekerjaan Umum. 2. Cipta Karya dan Pengairan. 3. Tata Kota. 4. Kebersihan dan Pertamanan. 5. Perhubungan dan Telekomunikasi. 6. Perumahan Rakyat dan lingkungan hidup. 7. Transmigrasi. d. Komisi “D” (Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh) meliputi : 1. Agama, Pendidikan dan Kesehatan. 2. Tenaga kerja dan Sosial Kemasyarakatan. 3. Kesejahteraan Keluarga. 4. Parawisata. 5. Pemberdayaan perempuan Pemuda dan olah raga. 6. Pelaksanaan syariat Islam dan pemberdayaan dayah. 7. Adat istiadat dan kebudayaan. (3) Komisi mempunyai tugas : a. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing; c. membantu Pimpinan DPRK untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRK; d. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat; e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah; f. melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRK; g. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat; h. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRK yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; i. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRK tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi. Pasal 19 (1) Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRK bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK. (2) Pemilihan anggota Panitia Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRK, Komisi-komisi, Panitia Anggaran dan Fraksi. (3) Panitia Musyawarah terdiri dari unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan berjumlah sebanyak-sebanyaknya tidak lebih dari setengah jumlah anggota. (4) Ketua dan Wakil Ketua DPRK karena jabatannya adalah Pimpinan Panitia Musyawarah merangkap anggota. (5) Susunan keanggotaan Panitia Musyawarah ditetapkan dengan keputusan DPRK melalui Rapat Paripurna. (6) Sekretaris DPRK karena jabatannya adalah sekretaris Panitia Musyawarah bukan anggota. Pasal 20 Panitia Musyawarah mempunyai tugas : a. memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRK diminta atau tidak diminta; b. menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRK; c. memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat; d. memberikan saran pendapat untuk memperlancar kegiatan; e. merekomendasi pembentukan Panitia Khusus. (1) Setiap Anggota Panitia Musyawarah wajib : a. mengadakan konsultasi dengan fraksi-fraksi sebelum mengikuti rapat Panitia Musyawarah. b. menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Panitia Musyawarah kepada fraksi. (2) Penggantian Anggota Panitia Musyawarah dilakukan pada awal tahun anggaran. Pasal 21 (1) Panitia Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK. (2) Panitia Anggaran terdiri dari Pimpinan DPRK, dan Anggota DPRK Aceh Barat. (3) Ketua dan Wakil Ketua DPRK karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota. (4) Jumlah Panitia Anggaran sebanyak 50 % plus dari jumlah Anggota DPRK (5) Susunan keanggotaan,Ketua dan wakil Ketua Panitia Anggaran ditetapkan dengan keputusan DPRK melalui rapat Paripurna. (6) Sekretaris DPRK karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Anggaran bukan anggota. (7) Masa keanggotaan Panitia Anggaran dapat dirubah pada setiap tahun. Pasal 22 Panitia Anggaran mempunyai tugas : a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRK kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten selambat-lambat lima bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; b. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebelum ditetapkan dalam rapat Paripurna; c. memberikan saran dan pendapat kepada DPRK mengenai pra Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah; d. memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRK; e. menyusun anggaran belanja DPRK dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja sekretariat DPRK. Pasal 23 (1) Badan Kehormatan DPRK merupakan alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRK dalam Rapat Paripurna. (2) Anggota Badan Kehormatan DPRK Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas Anggota DPRK. (3) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh DPRK. (4) Pimpinan Badan Kehormatan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan kehormatan. (5) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRK. Pasal 24 (1) Badan kehormatan mempunyai tugas : f. mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRK; g. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRK terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRK serta sumpah/janji h. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atau pengaduan pimpinan dan anggota DPRK, masyarakat dan/atau pemilih; dan i. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh DPRK; (2) mekanisme kerja Badan kehormatan disusun oleh badan kehormatan dan disetujui oleh pimpinan DPRK; (3) dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Badan kehormatan dapat meminta bantuan dari tenaga ahli Independen. Pasal 25 Tugas Panitia legislasi DPRK sebagai pusat perencanaan pembentukan Qanun adalah : a. menyusun program legislasi Daerah yang memuat daftar urutan rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRK; b. menyiapkan rancangan qanun usul inisiatif DPRK berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; c. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan kosepsi rancangan qanun yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan; d. memberi pertimbangan terhadap pengajuan rancangan qanun yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi diluar rancangan qanun yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan qanun berjalan; e. melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah; f. melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan qanun yang telah disahkan; g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi qanun melalui koordinasi dengan komisi; h. menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan qanun; i. memberikan pertimbangan terhadap rancangan qanun yang sedang dibahas oleh Bupati dan DPRK; j. menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRK untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya; Pasal 26 Alat kelengkapan dewan lainnya adalah merupakan Alat Kelengkapan DPRK Aceh Barat yang bersifat tidak tetap dan dibentuk oleh DPRK Aceh Barat dalam Rapat Paripurna dan atau rapat Panitia Musyawarah. BAB VI PEMBENTUKAN FRAKSI Pasal 27 (1) Setiap Anggota DPRK wajib berhimpun dalam fraksi. (2) Fraksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pengelompokkan Anggota DPRK berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Pasal 28 (1) Pembentukan Fraksi dapat dilakukan oleh Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal yang memperoleh Kursi di DPRK Aceh Barat sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal Komisi DPRK Aceh Barat. (2) Partai Politik yang tidak cukup untuk membentuk Fraksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau dapat membentuk 1 (satu) Fraksi Gabungan. (3) Fraksi yang ada wajib menerima Anggota DPRK dari Partai Politik Nasional/ Partai Politik Lokal lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) Fraksi. (4) Dalam hal telah dibentuk Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai Fraksi Gabungan seluruh Anggota Fraksi Gabungan tersebut wajib bergabung dengan Fraksi lain. (5) Partai Politik/Partai Politik Lokal yang memenuhi persyaratan untuk membentuk Fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) Fraksi. (6) Fraksi Gabungan dapat dibentuk oleh Partai Politik Nasional / Partai Politik Lokal dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (7) Pimpinan Fraksi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi dipilih dari dan oleh anggota Fraksi. (8) Disamping Pimpinan Fraksi sebagaimana tersebut pada ayat (7) dapat ditunjuk penasehat fraksi dan wakil penasehat fraksi yang terdiri dari anggota fraksi yang bersangkutan. (9) Pembentukan Fraksi, Pimpinan Fraksi dan keanggotaan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) disampaikan kepada Pimpinan DPRK yang selanjutnya diumumkan kepada seluruh Anggota DPRK Aceh Barat. (10) Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di DPRK Aceh Barat terbentuk empat Fraksi yaitu : 1. Fraksi Partai Aceh (FPA). 2. Fraksi Partai Demokrat (FPD) 3. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) 4. Fraksi Gabungan (FG) (11) Fraksi mempunyai Sekretariat (12) Sekretariat DPRK menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan Fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBK. BAB VII WAKTU TEMPAT DAN HARI KERJA FRAKSI DAN ALAT KELENGKAPAN DPRK Pasal 29 (1) Hari Senin sampai Kamis Waktu kerja Rapat DPRK pukul 09.00 Wib. s/d 12.30 Wib kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan. (2) Hari Jum’at waktu kerja/Rapat DPRK Pukul 08.30 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib Kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan. (3) Waktu kerja sebagaimana tersebut pada Point 1 dan 2 dapat dilanjutkan pada siang hari mulai pukul 14.00 Wib. s/d dengan 16.00 Wib. Dan atau pada malam hari mulai pukul 20.30 Wib s/d pukul 24.00 Wib. (4) Tempat/Ruang kerja atau ruang rapat ditentukan sebagai berikut : a. tempat Ruang Kerja Fraksi, Komisi dan alat kelengkapan DPRK ditentukan oleh Sekretaris DPRK. b. ruang Rapat Paripurna dan Rapat Paripurna Istimewa DPRK di Ruang Sidang Utama DPRK. c. ruang Rapat Panitia Musyawarah di Kamar Ketua DPRK atau Ruang lain yang ditunjuk. d. ruang Rapat Panitia Anggaran dan Rapat Gabungan Komisi, Gabungan Fraksi dan rapat Dengan pendapat dan lain-lain di Ruang Rapat Gabungan Komisi. (5) Hari kerja pimpinan ditetapkan Hari Senin sampai dengan Hari jum’at kecuali ada rapat atau kegiatan DPRK. (6) Hari kerja Komisi ditetapkan hari Senin sampai dengan Hari Rabu, kecuali ada rapat atau kegiatan DPRK. (7) Hari kerja Fraksi ditetapkan Hari Kamis, kecuali ada rapat atau kegiatan DPRK. (8) Hari kerja Badan Kehormatan DPRK ditetapkan setiap Hari Senin dan Jum’at, kecuali ada Rapat atau kegiatan DPRK. Pasal 30 (1) Sebelum menghadiri rapat Anggota DPRK harus menandatangani daftar hadir. (2) Untuk para undangan disediakan daftar hadir sendiri. (3) Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain dalam Keputusan ini. (4) Anggota DPRK yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan Rapat, wajib memberitahukan kepada Pimpinan Rapat. Pasal 31 (1) Apabila pada waktu yang ditentukan untuk Pembukaan Rapat jumlah Anggota DPRK belum mencapai qourum, Pimpinan Rapat membuka dan sekaligus menunda Rapat paling lama dua kali masing-masing satu jam. (2) Apabila Qourum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum terpenuhi Pimpinan Rapat dapat melanjutkan Rapat dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota DPRK. (3) Apabila pada akhir waktu penundaan Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), quorum belum juga tercapai, Pimpinan Rapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah. (4) Setiap terjadi penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat. (5) Setelah rapat dibuka pimpinan rapat memberitahukan surat-surat masuk dan surat keluar yang dipandang perlu untuk diberitahukan atau dibahas dengan peserta rapat, kecuali surat-surat urusan rumah tangga DPRK. Pasal 32 (1) Pimpinan rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan. (2) Apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan, sedangkan waktu rapat belum berakhir, pimpinan rapat menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan rapat. (3) Pimpinan rapat mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh rapat sebelum menutup rapat. (4) Pada saat memasuki waktu shalat rapat diskor untuk memberikan kesempatan pada anggota dewan untuk melaksanakan shalat. Pasal 33 Apabila Ketua DPRK berhalangan untuk memimpin rapat, rapat dipimpim oleh salah seorang Wakil Ketua DPRK dan apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRK berhalangan, Pimpinan rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir. Pasal 34 (1) Fraksi dan alat kelengkapan DPRK atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPRK mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah yang akan dibahas. (2) Usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusul selambat-lambatnya tiga hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan kecuali ditentukan lain. (3) Pimpinan DPRK mengajukan usul perubahan, sebagaimana dimaksud pad ayat (1), kepada Panitia Musyawarah untuk segera dibicarakan. (4) Panitia Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, Pimpinan DPRK menetapkan dan mengambil keputusan perubahan acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 35 (1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPRK, Pimpinan Fraksi, atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan tentang acara Rapat Paripurna yang sedang berlangsung. (2) Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut. Pasal 36 1) Pimpinan rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRK. 2) Pimpinan Rapat hanya berbicara selaku Pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat. 3) Pimpinan rapat berhak berbicara selaku anggota rapat. Pasal 37 (1) Sebelum berbicara, anggota rapat yang akan berbicara mendaftarkan namanya lebih dahulu dan pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh fraksinya. (2) Anggota rapat yang belum mengdaftarkan namanya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh berbicara, kecuali apabila menurut pendapat Pimpinan Rapat ada alasan yang dapat diterima. Pasal 38 (1) Giliran berbicara diatur oleh Pimpinan rapat menurut urutan pendaftaran nama. (2) Anggota Rapat berbicara ditempat yang telah disediakan setelah dipersilahkan oleh Pimpinan rapat. (3) Seorang anggota rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara dapat digantikan oleh anggota rapat dari fraksinya dengan sepengetahuan pimpinan rapat. (4) Pembicara dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara. Pasal 39 (1) Pimpinan Rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara. (2) Pimpinan rapat memperingatkan dan memintanya supaya pembicara mengakhiri pembicaraan apabila seseorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Pasal 40 1. Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk : a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan; b. menjelaskan soal yang didalam pembicaraan menyangkut diri dan atau tugasnya; c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang dibicarakan; atau d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara. 2. Pimpinan Rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan. 3. Terhadap pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu ruf a, dan b, tidak dapat diadakan pembahasan. 4. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c, dan d, untuk dapat dibahas harus mendapat persetujuan anggota rapat Pasal 41 1) Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagiamana dimaksud dalam Pasal 35. 2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat pimpinan Rapat menyimpang dari pokok pembicaraan Pimpinan rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan. Pasal 42 (1) Pimpinan rapat memperingatkan pembicara yang menggunakan kata-kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. (2) Pimpinan rapat meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya. (3) Apabila pembicara memenuhi permintaan pimpinan rapat, kata-kata pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan rapat. Pasal 43 (1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pimpinan rapat melarang pembicara tersebut meneruskan pembicaraan dan perbuatannya. (2) Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan pimpinan rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat. (3) Apabila pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah pimpinan rapat. Pasal 44 (1) Pimpinan rapat dapat menutup atau menunda rapat apabila pimpinan rapat berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 38. (2) Lama penundaan rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih dari 24 jam. Pasal 45 (1) Untuk setiap Rapat Paripurna, dibuat risalah yang ditandangani oleh pimpinan rapat. (2) Risalah adalah catatan Rapat Paripurna yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang : a. Jenis dan sifat rapat; b. Hari dan Tanggal rapat; c. Tempat rapat; d. Acara rapat; e. Waktu pembukaan dan penutupan rapat; f. Ketua dan Sekretaris rapat; g. Jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir; dan h. Undangan yang hadir. (3) Sekretaris rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf F adalah salah seorang dari Anggota Rapat dan atau pejabat dilingkungan Sekretariat DPRK yang ditunjuk untuk itu; Pasal 46 Sekretaris rapat menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. Pasal 47 (1) Dalam setiap rapat DPRK kecuali rapat Paripurna DPRK, dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat yang bersangkutan. (2) Catatan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2). (3) Laporan singkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan dan atau keputusan rapat. Pasal 48 (1) Sekretaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk segera dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46. (2) Setiap anggota dan pihak yang bersangkutan diberi untuk mengadakan koreksi terhadap catatan rapat sementara dalam waktu dua hari sejak diterimanya catatan rapat sementara tersebut dan menyampaikannya kepada sekretaris rapat yang bersangkutan. Pasal 49 (1) Dalam risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata “rahasia”. (2) Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukan dalam risalah, catatan rapat, dan atau laporan singkat. Pasal 50 (2) Undangan rapat terdiri atas : a. Mereka yang bukan anggota DPRK, yang hadir dalam rapat DPRK atas undangan pimpinan DPRK; b. Anggota DPRK yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPRK atas undangan Pimpinan DPRK dan bukan anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. (3) Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPRK tanpa undangan Pimpinan DPRK dengan mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRK atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (4) Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan Pimpinan Rapat tetapi tidak mempunyai hak suara (5) Untuk undangan peninjau dan wartawan disediakan tempat tersendiri (6) Undangan, peninjau dan wartawan wajib mentaati tata tertib rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPRK Pasal 51 (1) Pimpinan rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 tetap dipatuhi. (2) Pimpinan rapat dapat meminta agar undangan, peninjau dan/atau wartawan yang menggnggu ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah pimpinan rapat. (3) Pimpinan rapat dapat menutup atau menunda rapat tersebut apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lama penundaan rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh lebih dari 24 jam. Pasal 52 (1) Dalam menghadiri Rapat Paripurna, Pimpinan dan anggota DPRK mengenakan pakaian : a. Pakaian Sipil Harian (PSH) dalam hal rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRK. b. Pakaian Sipil Resmi (PSR) dalam hal rapat direncanakan akan mengambil keputusan DPRK. (2) Dalam menghadiri Rapat Paripurna Istimewa, Pimpinan dan anggota DPRK mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan memakai peci nasional warna hitam polos dan bagi wanita berpakaian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan memakai Tutup Kepala atau Jilbab. (3) Diluar rapat-rapat yang disebut pada ayat (1) dan ayat (2) Anggota DPRK berpakaian Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Pakaian Dinas Lapangan (PDL); Pasal 53 (1) Dalam hal melakukan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, Pimpinan dan Anggota DPRK memakai pakaian sipil harian (PSH) atau pakaian dinas lapangan (PDL). (2) Dalam hal acara-acara tertentu Pimpinan dan Anggota DPRK dapat memakai pakaian yang rapi dan sopan; Pasal 54 (1) Pengambilan Keputusan merupakan proses penyelesaian akhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis rapat DPRK. (2) Keputusan rapat DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan atau penolakan. Pasal 55 (1) Pengambilan Keputusan dalam rapat DPRK diupayakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, karena adanya perbedaan pendapat sebagian anggota DPRK yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan anggota DPRK yang lain, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara. (3) Setiap keputusan rapat DPRK berdasarkan pemungutan suara mengikat semua pihak yang terkait. Pasal 56 Setiap keputusan Rapat DPRK berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara harus dilengkapi daftar hadir dan risalah rapat yang ditandangani oleh pimpinan rapat. Pasal 57 (1) Kebijakan yang ditetapkan DPRK, berbentuk Keputusan DPRK dan Keputusan Pimpinan DPRK. (2) Keputusan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK dan ditandangani oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRK yang memimpin Rapat Paripurna pada hari itu juga. (3) Keputusan Pimpinan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat Pimpinan DPRK dan ditandangani oleh Ketua dan Wakil Ketua yang hadir dalam rapat pimpinan pada hari itu juga. (4) Keputusan Pimpinan DPRK yang menyangkut dengan kebijakan DPRK harus melalui Rapat Gabungan Komisi atau Rapat Fraksi. Pasal 58 (1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dilakukan setelah anggota DPRK yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau saran dan dipandang cukup sebagai bahan penyelesaian masalah yang dimusyawarahkan. (2) Untuk dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan rapat menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat. Pasal 59 (1) Pengambilan keputusan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. (2) Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. (3) Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara tertutup dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. Pasal 60 (1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan dilakukan oleh anggota DPRK yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota DPRK yang hadir. (2) Perhitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap anggota DPRK. (3) Anggota DPRK yang meninggalkan ruangan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. (4) Keputusan sidang dianggap sah apabila anggota yang meninggalkan ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi setengah dari jumlah anggota yang hadir. BAB VIII FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRK ACEH BARAT Pasal 61 (1) DPRK Aceh Barat mempunyai fungsi : a. Legislasi, b. Anggaran dan c. Pangawasan. (2) Fungsi Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam membentuk Qanun-qanun Kabupaten Aceh Barat. (3) Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBK bersama Pemerintah Daerah. (4) Fungsi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Qanun Kabupaten, Keputusan kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapka oleh Pemerintah Daerah. (5) DPRK Aceh Barat disamping mempunyai fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (1) juga hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh. Pasal 62 (1) DPRK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. membentuk qanun Kabupaten yang dibahas dengan bupati untuk mendapat persetujuan bersama. b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun kabupaten dan peraturan perundang-undangan lain. c. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pmerintah Kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan Kabupaten pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain serta penanaman modal dan kerja sama internal. d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. e. memberitahukan kepada Bupati dan KIP Kabupaten mengenai akan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati. f. memilih Wakil Bupati dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Bupati. g. memberikan pendapat, pertimbangan dan persetujuan kepada pemerintah Kabupaten terhadap rencana kerja sama internasional di Kabupaten Aceh Barat; h. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan kabupaten Aceh Barat; i. mengusulkan pembentukan KIP Kabupaten/Kota dan membentuk Panitia Pengawas Pemilihan; j. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati; dan k. meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan. (2) DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN KODE ETIK Pasal 63 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat mempunyai hak: a. interpelasi b. angket c. mengajukan pernyataan pendapat d. mengajukan rancangan qanun e. mengadakan perubahan atas rancangan Qanun. f. membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat dengan Bupati. g. menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRK Aceh Barat dengan menggunakan stándar harga yang disepakati Bupati dengan DPRK, yang ditetapkan dengan peraturan Bupati. h. menggunakan anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBK dan diadministrasikan oleh Sekretaris Dewan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan i. menyusun dan menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode Etik DPRK (2) hak interpelasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, diusulkan oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRK dan lebih dari 1 (satu) fraksi. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Pimpinan DPRK. (4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi hak interpelasi DPRK apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna DPRK yang dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRK yang hadir. (5) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRK yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRK dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. (6) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Panitia angket yang terdiri atas unsur DPRK yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh hari) telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRK. (7) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselediki, serta meminta menunjukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselediki. (8) Setiap orang yang dipanggil, didengar dan diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan panitia angket kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal seseorang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi penggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) panitia angket memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (10) Seluruh hasil kerja Panitia Angket bersifat rahasia. (11) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Barat. (12) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat mempunyai hak: a. mengajukan usul Rancangan Qanun Kabupaten; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas. h. Protokoler; dan i. keuangan dan administrasi. Pasal 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat mempunyai kewajiban : a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala Peraturan Perundang-undangan. b. membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat; c. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. d. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian. e. Mentaati Peraturan Tata Tertib,kode etik,dan sumpah/janji anggota DPRK f. mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; g. memberikan pertanggung jawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRK sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah pemilihannya; dan h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait Pasal 66 (1) DPRK Aceh Barat wajib menyusun Kode Etik untuk menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. (2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi : a. pengertian Kode Etik b. tujuan Kode Etik c. pengaturan sikap Tata kerja dan hubungan antar penyelenggara pemerintahan Daerah dan antar anggota serta antar anggota DPRK dengan pihak lain. d. hal-hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRK. e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan dan f. sanksi dan rehabilitasi BAB X PENYELIDIKAN DAN PENUNTUTAN Pasal 67 (1) Anggota DPRK Aceh Barat tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis dalam Rapat DPRK sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan Kode Etik DPRK Aceh Barat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman Rahasia Negara dalam Peraturan perundang-undangan. (3) Anggota DPRK tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRK Pasal 68 (1) Tindakan penyelidikan terhadap Anggota DPRK dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari gubernur atas nama Menteri dalam Negeri. (2) Dalam hal Persetujuan tertulis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dapat dilakukan. (3) Tindakan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dipelukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (5) setelah tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dilakukan, tindakan penyelidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam. BAB XI LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DPRK Pasal 69 (1) Anggota DPRK dilarang merangkap jabatan sebagai : a. pejabat negara; b. hakim pada badan peradilan; c. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan / atau badan lain yang anggaran bersumber dari APBN/APBA/APBK (2) Anggota DPRK dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga Pendidikan Negeri dan Swasta, Akuntan Publik, konsultan, advokat/Pengacara, Notaris, Dokter Praktek, jurnalis, dan pengelola media masa, serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRK. (3) Anggota DPRK dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (4) Anggota DPRK yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRK. (5) Anggota DPRK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan pemberhentianya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRK. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan Tata Tertib DPRK yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 70 (1) Anggota DPRK berhenti antar waktu sebagai anggota karena : a. meninggal dunia; atau b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis. (2) Anggota DPRK diberhentikan antar waktu karena : a. diusulkan oleh partai politik /partai politik lokal yang bersangkutan; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRK; d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau melanggar kode etik DPRK; e. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRK; f. melanggar larangan bagi anggota DPRK; atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau menjadi anggota partai politik lain; (3) Pemberhentian anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (2) diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRK Kabupaten dengan tembusan kepada Gubernur ; (4) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pimpinan DPRK menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRK kepada Gubernur melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian; (5) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati menyampaikan usul tersebut kepada Gubernur; (6) Gubernur meresmikan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima usulan pemberhentian dari Bupati (7) Pemberhentian anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan setelah ada Keputusan DPRK berdasarkan rekomendasi dari Badan kehormatan DPRK (8) Keputusan Badan kehormatan DPRK mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPRK kepada Rapat Paripurna; (9) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan kehormatan DPRK yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Pimpinan DPRK menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRK kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan; (10) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terima keputusan Badan kehormatan DPRK sebagaimana dimaksud ayat (8) dari pimpinan DPRK; (11) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memberikan keputusan pemberhentiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pimpinan DPRK meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat 8 kepada Gubernur melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian; (12) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) , Bupati menyampaikan keputusan tersebut kepada Gubernur; (13) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRK atau keputusan Pimpinan Partai politik tentang pemberhentiaan anggotanya dari Bupati; BAB XII SANKSI ANGGOTA DPRK Pasal 71 (1) Anggota DPRK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 65 dikenai sanksi Badan Kehormatan; (2) Anggota DPRK yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRK; (3) Anggota DPRK yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68. ayat (4) huruf a, dan b, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRK; Pasal 72 Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. diberhentikan dari Pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan; Pasal 73 Setiap orang, kelompok, atau Organisasi dapat mengajukan Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRK dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat Anggota DPRK yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pasal 69. Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRK tentang tata cara Badan Kehormatan. BAB XIII PENGGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 75 (1) Anggota DPRK yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal … ayat (..) diganti oleh calon anggota DPRK yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (2) Dalam hal calon anggota DPRK yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRK yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (3) Masa jabatan anggota DPRK penganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK yang digantikannya Pasal 76 (1) Pimpinan DPRK menyampaikan nama anggota DPRK yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat (2) Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menyampaikan nama calon pengganti antar waktu bedarsarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRK paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRK Aceh Barat (3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antar waktu Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan DPRK menyampaikan nama anggota DPRK Aceh Barat yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur melalui Bupati (4) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRK yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati menyampaikan nama anggota DPRK yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur (5) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRK yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur meresmikan pemberhentian dan penggangkatannya dengan keputusan Gubernur (6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRK pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRK dengan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam pasal 4; (7) Penggantian antar waktu anggota DPRK tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRK yang dingantikan kurang dari 6 (enam) bulan Pasal 77 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antar waktu, verifikasi terhadap persyaratan pengganti antar waktu, dan peresmian calon pengganti antar waktu anggota DPRK diatur dengan peraturan pemerintah . BAB XIV Pemberhentian sementara Pasal 78 (1) Anggota DPRK diberhentikan sementara karena : a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih; b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. (2) Dalam hal anggota DPRK dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRK yang bersangkutan di berhentikan sebagai anggota DPRK. (3) Dalam hal anggota DPRK dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRK yang bersangkut diaktifkan. (4) Anggota DPRK yang berhentikan sementara, tetap medapatkan hak keuangan tertentu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dengan peraturan DPRK tentang tata tertib. BAB XV JENIS DAN PENYELENGGARAAN RAPAT Pasal 79 (1) Tahun Persidangan DPRK dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan (2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. (3) Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun paling lama enam hari kerja dalam satu kali reses. (4) Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan menyerap aspirasi masyarakat. (5) Setiap pelaksanaan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota DPRK secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna. (6) Apabila reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Ayat (5) dilaksanakan secara kelompok, maka perlu dipilih seorang ketua dan seorang sekretaris kelompok. (7) Kegiatan dan jadwal acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pimpinan DPRK setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah. Pasal 80 (1) DPRK mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun. (2) Rapat-rapat dapat dilakukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota DPRK atau dalam hal tertentu atas permintaan Kepala Daerah. (3) Hasil rapat DPRK sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan DPRK dan hasil rapat Pimpinan DPRK ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRK. (4) Keputusan DPRK dan Keputusan Pimpinan DPRK tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (5) Keputusan DPRK Kabupaten dilaporkan kepada Gubernur selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah ditetapkan. (6) DPRK mengadakan rapat atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRK berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah. Pasal 81 Jenis Rapat DPRK terdiri dari : a. Rapat Paripurna merupakan rapat anggota DPRK yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan Forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRK antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Qanun Kabupaten menjadi Peraturan Daerah/Qanun Kabupaten, dan menetapkan keputusan DPRK; b. Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat anggota DPRK yang dipimpin oleh Ketua atau wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan c. Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang dipimpin oleh Ketua Fraksi atau wakil Ketua Fraksi ; d. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPRK; e. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau wakil Ketua Panitia Musyawarah; f. Rapat Komisi merupakan rapat anggota Komisi yang dipimpin oleh Ketua atau wakil Ketua Komisi; g. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat Anggota DPRK yang dipimpin oleh Ketua atau wakil Ketua DPRK. h. Rapat Gabungan Pimpinan merupakan rapat Anggota DPRK yang dipimpin oleh Ketua atau wakil Ketua DPRK. i. Rapat Panitia Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Panitia Anggaran. j. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRK / Panitia Anggaran /Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus/Panitia Legislasi/Panitia Musyawarah dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; k. Rapat Dengar Pendapat merupakan rapat antara DPRK / Panitia Anggaran /Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus/Panitia Legislasi/Panitia Musyawarah dengan Dinas/Badan/Kantor dan Lembaga/Badan Organisasi Kemasyarakatan. l. Rapat Panitia Khusus merupakan Rapat Anggota Pansus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus. Pasal 82 (1) Rapat Paripurna DPRK dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik oleh : a. sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRK untuk memutus usul DPRK Aceh Barat mengenai pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah; b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRK untuk memilih dan memberhentikan Pimpinan DPRK, dan untuk menetapkan Peraturan Daerah/Qanun Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah anggota DPRK untuk Rapat Paripurna DPRK selain sebagaimana dimaksud pada Poin a dan b; (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRK yang hadir; (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan suara terbanyak. (4) Sebelum mengambil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), terlebih dahulu diupayakan pengambilan Putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pasal 83 (1) Rapat Paripurna yang bersifat Istimewa dan Rapat Paripurna bersifat terbuka. (2) Rapat Pimpinan DPRK dan Rapat Gabungan Pimpinan DPRK bersifat tertutup. (3) Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Panitia Musyawarah, Rapat Panitia Khusus dan Rapat Badan Kehormatan, Rapat Panita Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, bersifat tertutup kecuali apabila Pimpinan Rapat menyatakan terbuka. (4) Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat bersifat tertutup kecuali apabila Pimpinan Rapat menyatakan terbuka. (5) Rapat Fraksi sifatnya ditentukan oleh masing-masing Fraksi. Pasal 84 (1) Rapat-rapat DPRK bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tetib DPRK atau atas kesepakatan diantara Pimpinan DPRK. (2) Rapat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil keputusan, kecuali : a. penetapan Ketua/Wakil Ketua DPRK; b. persetujuan Rancangan Peraturan Daerah/Qanun Kabupaten; c. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. penetapan,perubahan, Penghapusan pajak dan retribusi daerah; e. utang-piutang, pinjaman dan pembebanan kepada daerah; f. badan Usaha Milik Daerah; g. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya; h. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; i. kebijakan tata ruang; j. kerja sama antar daerah; k. pemberhentian antar waktu anggota DPRK; l. penggantian antar waktu Anggota DPRK; m. usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan n. meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; Pasal 85 (1) Pembicaraan dalam rapat tertutup yang bersifat Rahasia tidak boleh diumumkan. (2) Sifat Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui atau mendengar pembicaraan Rapat tertutup tersebut. Pasal 86 Setiap Rapat tertutup dibuat laporan secara tertulis tentang pembicaraan yang dilakukan. BAB XVI PEMBENTUKAN QANUN Pasal 87 1) DPRK memegang kewenangan membentuk Qanun Kabupaten bersama Bupati. 2) Qanun Kabupaten disahkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK. 3) Rancangan Qanun tentang APBK, Perubahan dan Perhitungan APBK diajukan oleh Bupati kepada DPRK. 4) Pembahasan Rancangan Qanun di DPRK dilakukan oleh DPRK bersama Bupati. 5) Pembentukan qanun Kabupaten mengacu pada qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya. BAB XVII KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRK ACEH BARAT Pasal 88 1) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat. 2) Penetapan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan serta ketentuan perundang-undangan lainnya. BAB XVIII SIsTEM PENDUKUNG DPRK ACEH BARAT Pasal 89 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang DPRK dibentuk Sekretariat DPRK yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Qanun Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. (2) Sekretariat DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Pimpin oleh sekretaris DPRK yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRK. (3) Sekretaris DPRK dan Pegawai Sekretariat DPRK berasal dari Pegawai Negeri Sipil. (4) Dalam pengusulan pengangkatan Sekretaris DPRK, Bupati mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada Pimpinan DPRK untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman. (5) Pimpinan DPRK dalam memberikan persetujuan harus dimusyawarahkan dengan Panitia Musyawarah dan Pimpinan Fraksi DPRK. (6) Sekretaris DPRK dalam melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (1) secara tehnis opersional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRK dan secara Administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Pasal 90 (1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRK dapat dibentuk kelompok Pakar dan Tim Ahli (2) Kelompok Pakar atau Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRK sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah. (3) Kelompok Pakar atau Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRK yang tercermin dalam Alat Kelengkapan DPRK BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 91 (1) Peraturan tata tertib DPRK ini telah disesuaikan dengan Undang – undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan undang – undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan perundang – undangan lainnya. (2) Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan verifikasi oleh Gurbernur Aceh. (3) Peraturan tata tertib ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 92 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini maka semua Keputusan DPRK Aceh Barat yang mengatur tentang Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Barat dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Meulaboh Pada Tanggal : . DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT Ketua Sementara, ISHAK YUSUF |






![]() | Today | 801 |
![]() | Yesterday | 1287 |
![]() | This week | 4733 |
![]() | Last week | 9238 |
![]() | This month | 9962 |
![]() | Last month | 44088 |
![]() | All days | 441248 |