|
Dasar Perkebunan Hgu PT.SIR Pada Tahun 1939 PT. Sopindo mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan karet yang dikeluarkan oleh badan pertanahan MEDAN Sumatera Utara.
LIMA EPISODE PERUSAHAAN HGU SEROBOT TANAH RAKYAT Oleh: Abdul Jalil
Dasar Perkebunan Hgu PT.SIR Pada Tahun 1939 PT. Sopindo mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan karet yang dikeluarkan oleh badan pertanahan MEDAN Sumatera Utara kemudian diperpanjang pada tahun 1952. HGU perkebunan karet yang berada di Kecamatan Kaway XVI dan kecamatan Pante Cermin pada dasarnya adalah milik PT. Sopindo (Belanda) kemudian beralih ke PT.Baruni Direktur Spitun Mauser, dari PT.Baruni beralih ke PT.Aceh Konsi Direktur Banta Ali, dari Aceh Konsi Beralih ke PT.Telaga Sari Indah (PT.TSI) Direktur H.Abdullah dari PT.Telaga Sari Indah beralih ke PT.Sari Inti Rakyat (PT.SIR) Komisaris HJ.Ratna Devi sampai sekarang.
Penyerobotan Tanah Rakyat Episode Satu. Gampong Lhok Sari ditetapkan sebagai Gampong Pada tahun 1910 yang sebelumnya Gampong Seurawe pada masa Kepala Mukim Teuku Meurah dan masyarakat telah mulai membayar pajak yang namanya Blasteng. Gampong Lhok Sari semenjak lahir Tahun 1910 sudah berusia 100 (seratus) Tahun atau 1 (satu) Abad saat ini dengan kegiatan/mata pencaharian bertani tanaman palawija. Sebelum PT.Sopindo kolonial belanda yang membuka perkebunan karet, masyarakat telah bermukim di Gampong Lhok Sari sebelum dijadikan areal HGU, sampai hari ini masyarakat masih berada di Gampong Lhok sari, dari Gampong luasnya 48 (Empat puluh Delapan) hektar kini tinggal 5 (lima) hektar, seluas 43 (empat puluh tiga) hektar telah diserobot Pihak perkebunan HGU PT.Sopindo yang dipakai sebagai lokasi pakbrik, rumah karyawan dan fasilitas lainnya tetapi pajak PBB tetap rakyat yang bayar pada negara.
Penyerobotan Tanah Rakyat Episode Kedua. Penyerobotan tanah rakyat yang kedua terjadi saat perusahaan dikuasai PT. Baruni Direktur Spitun Mauser dilakukan penyerobotan tanah gampong teladan seluas +- 270 hektar, walaupun tanah ini telah ada sertifikat tetapi tidak menjadi halangan bagi perusahaan. Pihak perusahaan Pt. Baruni bekerja sama dengan Tuben Abdullah yang jabatan ketua kelompok tani percontohan karet yang diresmikan oleh gubernur Prof. Prof. Ali Hasyimy pada tahun 1967. Namun setelah gubernur menetapkan nama gampong teladan tanah ini dialihkan oleh Tuben Abdullah sepihak kepada perusahaan yang sampai hari ini masih dikuasai pihak perusahaan dengan proses penyorobotan secara kasar dilakukan PT.baruni dengan Tuben abdullah, bagi rakyat yang tidak mau melepaskan haknya maka pihak perusahaan memainkan kekerasan dengan berbagai motode.
Penyerobotan Tanah Rakyat Episode Ketiga Penyerobatan berikutnya yang ketiga pada saat perusahaan perkebunan karet ini dikuasai perusahaan PT.Aceh Konsi Direktur Banta Ali, yaitu penyerobotan tanah gampong berdikari dan tanah kelompok masyarakat Alue lhok, tanah kelompok Tuwi Gajah Mate dan tanah kelompok Alue Kuli yang dilakukan pihak perusahaan dengan kasar diambil tanah masyarakat untuk pelebaran HGU tetapi jumlah yang tertera dalam sertifikat tetap sama walaupun tanah terus menerus dilakukan pelebaran, tetapi praktek ini tidak berjalan dengan sempurna karena musibah pesawat maskapai jatuh puluhan tahun yang silam sehingga PT. Aceh Konsi Pailit.
Penyerobotan Tanah Rakyat Episode Keempat. Penyerobotan/perampasan keempat pada saat Perusahaan perkebunan karet ini dikuasai perusahaan telaga sari indah (PT.TSI) pada saat Direktur Alm. H. Abdullah melakukan kudeta tanah Alm. Waki Ibrahim (ayah mak sani), ditanah Alm. Waki Ibrahim didirikan pakbrik/plasmen serta perumahan karyawan hak guna usaha pada tahun 1986, yang pada saat itu terjadi penebangan tanaman karet beserta tanaman tua lainnya milik Alm. Waki Ibrahim dengan tawaran ganti rugi diberikan tiket naik haji suami istri dan dibangun rumah permanen sebagai penganti tanah yang diambil pihak perusahaan (PT.TSI), tetapi janji tersebut tidak pernah terealisasi sampai saat ini.
Penyerobotan Tanah Rakyat Episode Kelima. Penyerobotan kelima dilakukan pihak perusahan telaga sari indah (PT.TSI) dilakukan pelebaran sayapnya sampai ke Gampong Alue Lhee, gampong Caleu, Gampong Teupin Panah, Gampong Meunuang Kinco, Gampong Seumara, Gampong Manjeng, kawasan Krueng Meulaboh dan pelebaran terus dilakukan oleh PT.Beutami (PT.BTM) sampai Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya meliputi banyak gampong yaitu melanjutkan penyerobotan tanah rakyat dari yang telah dilakukan PT.TSI diteruskan oleh PT.Beutami sampai saat ini. Dan kejayaan PT.TSI berakhir dengan meninggalnya direktur Alm. H. Abdullah sehingga perkebunan HGU ini disita pihak Bank karena menunggak kridit dan akhirnya beralih ke PT.SIR sampai saat ini.
Pihak perusahaan HGU telah banyak melakukan kesalahan dilima episode yang masing-masing perusahaan melakukan kesalahan perampasan tanah rakyat dengan berbagai macam modus operandinya, sehingga kesalahan yang dilakukan perusahaan pertama ditindak lanjuti perusahaan berikutnya sampai saat ini, dengan rumus kesalahan (salah) harus ditutupi dengan salah, bukan ditutupi dengan kebenaran karena pada saat dimulai dengan kesalahan berakhir dengan kesalahan.
Untuk menutupi kesalahan karena telah sangat luas merampas tanah rakyat dan tanah Negara akhirnya pihak perusahaan PT.TSI melahirkan perusahaan PT. Beutami (PT.BTM) yang prosesnya dimulai tahun 1997 dan mendapatkan sertifikat HGU tahun 1999 bedasarkan SK/77/BPN/1999 yang berakhirnya tahun 2034. Namun pada saat diberikan sertifikat HGU PT.Beutami lansung mendapatkan warisan dari PT.TSI seluas 50 (Lima puluh) hektar kebun karet dan tanah yang telah disediakan PT. TSI dengan rumusan kunci salah harus ditutupi dengan kesalahan secara berkesinambungan. Bedasarkan sertifikat nomor 42 HGU ini berakhir pada 31 Desember 2022 dalam jangka waktu 25 tahun terhitung mulai tahun 1997 yang lalu, sebelum peralihan dari PT.TSI ke PT.SIR. Adapun luas areal perkebunan peninggalan belanda ini luasnya 4.293,7 hektar tetapi pada saat perusahaan perkebunan ini dikelola perusahaan lainnya terjadi penyerobotan tanah rakyat, namum luas disertifikat HGU tetap 4.293,7 hektar, Dari pemindahan/pengalihan HGU antar perusahaan inilah terjadi penjarahan tanah rakyat secara kasar yaitu pada saat HGU dikuasai oleh antar Perusahaan sehingga Negara dirugikan dan masyarakat ditindas dengan melakukan penebangan tanaman rakyat secara kasar.
Perlu Segera Dilakukan Indentifikasi Indentifikasi permasaalahan melalui Analisis Yuridis, Analisis Sosiologis, Analisis Ekonomis, Analisis Dokumentasi dan Pengamatan Lapangan dasar hak sertifikat hgu nomor 42 luasnya mencapai 4.293,7 hektar yang meliputi wilayah kecamatan Kaway XVI dan kecamatan pante cermin di 7 (tujuh) gampong yaitu Gampong Alue lhee, Teladan, Lhok Sari, Caleu, Meunuang Kinco, Tegal Sari dan Gampong Lhok Guci.
Perkebunan HGU PT.SIR secara jelas dan nyata ditemukan telah ditelantarkan dengan dalil beserta bukti sebagai berikut : Batang karet telah banyak mati (musnah), Diatas batang karet yang belum mati telah banyak tumbuh gulma/benalu, Tidak ada dilakukan peremajaan batang karet oleh perusahaan, Dalam perkebunan karet masyarakat membelah kayu kosen yang telah tumbuh besar-besar, Ratusan Hektar Lahan kosong disekeliling pemukiman penduduk dan dipinggir jalan semak berlukar tampa ada penanaman tanaman apapun, Perkebunan semak belukar telah jadi hutan menyebabkan masyarakat gagal panen karena hgu memelihara hama dan binatang buas.
Ratusan rumah karyawan rusak sudah tumbuh kayu dalam rumah (rumah banyak telah musnah) dan sebuah mushalla telah rusak juga, Jalan dalam perkebunan rusak parah tidak ada perawatan, Pabrik karet telah dibongkar entah dibawa kemana, Jembatan rusak sehingga menganggu tranportasi masyarakat dipemukiman HGU, Air dalam persawahan masyarakat berdikari dan gampong lainnya terkurung karena saluran dalam perkebunan tersumbat tampa ada perawatan, Irigasi masyarakat Gampong Alue Lhee tidak berfungsi karena air terkurung oleh semaknya perkebunan, Upah deres karet yang dibayar PT.SIR pada buruh dibawah upah minimum petani (UMP).
Buruh tidak diansuransikan atau tidak terdaftar pada kantor jamsostek apabila sakit berobat sendiri dengan uang pribadi, Anak buruh deres karet yang sekolah melintasi semak-semak, jalan rusak dan jembatan rusak rentan kecelakaan., Masyarakat Gampong Lhok Sari meminta inklaf tanah hgu karena selama ini mereka yang bayar pajak bumi bangunan sudah berlansung ratusan tahun, Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) tidak pernah ada, Karet tidak ditimbang didepan buruh tetapi ditimbang di gampong leuhan masyarakat tidak pernah melihat timbangan, Tidak memiliki kantor selayaknya yang mengurus hgu perkebunan ribuan hektar.
HGU PT.SIR bukan perkebunan karet saja tetapi ada lebih kurang ratusan hektar kebun kelapa sawit, PT.SIR Tidak memiliki andal, Karena perkebunan hgu semak berlukar dan saluran tersumbat maka perkebunan menjadi sarang malaria sehingga perkebunan PT.SIR edemis malaria dan Selama 11 (sebelas) tahun pajak bumi dan bangunan tidak dibayar apalagi pajak penghasilan selalu terjadi permainan padahal HGU PT.SIR saat ini rata 4000 kg atau 4 (empat) ton setiap hari penghasilannya /produksi karet bersih .
Landasan Hukum Indentifikasi Tanah HGU Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 30 ayat 1 dan 2 berbunyi Ayat (1) berbunyi: Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : a. Warganegara Indonesia; b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Dan Ayat (2) berbunyi: Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 34 berbunyi: Hak guna usaha hapus karena : a. Jangka waktunya berakhir; b.Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. Dicabut untuk kepentingan umum; e. Diterlantarkan; f.Tanahnya musnah; g. Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Bab II Obyek Penertiban Tanah Terlantar Pasal 2 berbunyi: Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Bab IV Peringatan Pasal 8 Ayat 1 Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya. Ayat 2 Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama. Ayat 3 Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan kedua. Ayat 4 Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala. Ayat 5 Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dibebani dengan Hak Tanggungan, maka surat peringatan tersebut diberitahukan juga kepada pemegang Hak Tanggungan. Ayat 6 Apabila Pemegang Hak tetap tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepala untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Bab v Penetapan tanah terlantar Pasal 9 Ayat 1 Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6). Ayat 2 Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.Ayat 3 Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga pemutusan hubungan hukum serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Pasal 11 Ayat 1 Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen), maka Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan revisi luas atas bidang tanah yang benar-benar digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya. Ayat 2 Biaya atas revisi pengurangan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban Pemegang Hak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Bab VI Pendayagunaan Tanah negara bekas tanah terlantar Pasal 15 Ayat 1 Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. Dan Ayat 2 Peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala.Pasal 16 Terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaannya tidak boleh diterbitkan izin/keputusan/surat dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Pasal 15. Dan Pasal 17 Pelaksanaan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar dilakukan oleh Kepala dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Presiden.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Bagian Kelima Kewajiban Dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 Ayat (1) berbunyi: Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk : a. Membayar uang pemasukan kepada Negara; b. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya; c. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan criteria yang ditetapkan oleh instansi teknis; d. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha; e. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha; g. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus; h. Menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 13 Berbunyi : Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 40 tahun 1996 Bagian kedelapan hapus nya hak guna usaha pasal 17 Ayat (1) . berbunyi: Hak Guna Usaha hapus karena : a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya; b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena : 1).tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14; 2). putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; e. ditelantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan Pasal 3 ayat (2). Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan Pasal 2 Ayat (1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Ayat (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a.Pemberian ijin lokasi; b. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; c. Penyelesaian sengketa tanah garapan; d. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; e.Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; f. Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat; g. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; h. Pemberian ijin membuka tanah; i. Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/ Kota.
Solusi Penyelesaian Terhadap Kesalahan Selama Ini Karena perkebunan HGU PT.SIR telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan Kepres Nomor 34 Tahun 2003 karena telah mengabaikan kewajiban dan menelantarkan Hak Guna Usaha dan tidak memenuhi syarat lagi, untuk mencegah musnah perkebunan dan tanah dengan ini menawarkan solusi penyelesaiannya sebagai berikut:
Solusi Pertama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat segera melakukan pengukuran ulang yang rill karena sumber anggaran APBD pada tahun 2009 mencapai Rp.627.000.000.- yang sampai saat ini belum ada hasilnya/pertanggungjawaban dari badan pertanahan (BPN) karena hasil pengukuran tanggal 13 Mei 2009 cacat proses . Solusi Kedua Pada saat pengukuran ulang diharapkan pada Bupati Aceh Barat untuk menggunakan tenaga ahli pengukuran yang indenpenden disamping tim resmi dari BPN karena berdasarkan pengamatan dilapangan HGU PT.SIR memang melebihi dari jumlah yang tertera dalam sertifikat HGU nomor 42.
Solusi Ketiga Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten segera memberhentikan seluruh aktifitas HGU PT.SIR dalam bentuk apapun. Solusi Ke Empat kepada Perusahaan PT.SIR untuk segera Membayar kewajiban pada Negara pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan yang selama ini menunggak dan mangkir sehingga telah merugikan Negara dan Masyarakat dari berbagai sektor. Solusi Ke lima kepada Perusahaan PT.SIR untuk Melepaskan HGU karena tidak mengusahakan sesuai peraturan dan perundang undangan.
Solusi keenam Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk segera mengadakan pertemuan lintas sektoral (Intansi terkait) untuk membentuk tim terpadu/tim indentifikasi penertiban tanah terlantar. Solusi ke tujuh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kanwil BPN dan BPN Aceh Barat agar mengusulkan pada BPN Pusat untuk segera mengcabut/menghapus HGU nomor 42 setelah melakukan indentifikasi.
Solusi kedelapan Pada Pimpinan DPRD Provinsi Aceh dan Pimpinan DPRD Kabupaten Aceh Barat untuk segera merekomendasi penghapusan HGU nomor 42 sesuai dengan peraturan dan perundang undangan berdasarkan rekomendasi tim pansus komisi B dan Rekomendasi tim pansus komisi A. (direktur gsf. Abdul Jalil) pendamping masyarakat korban hak guna usaha (HGU) Dikabupaten Aceh Barat. |