|
Serambi “Koin” Pendukung Syariat Djamaluddin Husita - Opini 25 Januari 2010, 09:02
ADA dua berita dari Aceh Barat yang paling hot. Pertama, larangan memakai celana panjang ketat bagi kaum perempuan oleh Bupati Aceh Barat. Kedua, aksi pengumpulan koin rupiah oleh para warga, mahasiswa, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk diberikan kepada pemda Aceh Barat sebagai bentuk keprihatinan karena ketidakmampuan pemda sampai saat ini untuk merealisasikan rumah-rumah bagi korban tsunami (Serambi, 5/1/2009).
Berkait dengan celana pendek, disusul ancaman bupati akan mengunting celana bagi mereka yang melanggar itu sempat jadi kontraversi. Untuk aksinya, sang bupati telah mengorder 7000 rok dari satu germen di Jakarta untuk dibagi-bagikan kepada perumpuan-perempuan Aceh Barat. Bahkan akhir Desember ( 20/12/2009) lalu sejumlah pakar hukum dan agama Islam yang menjadi tim perumus Seminar Nasional Penegakan syariat Islam Aceh Barat dengan merekomendasikan tatalaksana berpakaian di Aceh Barat.
Sementara berkait aksi pengumpulan koin rupiah, berkait dengan kekecewaan akibat sebanyak 1.569 kepala keluarga (KK) korban tsunami Aceh Barat yang saat ini masih tinggal di barak dan di rumah sanak saudara, karena belum mendapat rumah bantuan sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah dan BRR NAD-NIAS.
Ternyata di saat pemda Aceh Barat berkonsentrasi untuk melaksanakan tatalaksana berpakaian sebagai realisasi atas peraturan Bupati, apalagi “deadline” yang diberikan tanggal 1 Januari 2010, di daerah itu menyimpan satu persoalan yang tidak kalah mendasar bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Persoalan itu tak bisa dipandang sebelah mata oleh Bupati dan jajarannya. Sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bagaimana rakyat dapat membeli “rok” sebagaimana yang diharapkan Pemda kalau tempat tinggal pun mereka belum ada. Bagaimana mereka dapat merealisasi rekomendasi tim perumus Seminar Nasional Penegak Syariat Islam Aceh Barat, yang menganjurkan semua elemen masyarakat menggunakan pakaian longgar, tidak ketat serta nyaman dalam melaksanakan aktivitas tanpa melanggar hukum syariat, etika, serta norma adat, dan budaya. Sementara mereka masih hidup di barak-barak, yang kondisinya pun kadang sangat memprihatinkan dan tidak senyaman seperti yang dibayangkan.
Siapa pendukung syariat? Semangat Bupati Aceh Barat dalam merealisisaikan syariat Islam di Aceh Barat patut diacung jempol. Apalagi dalam beberapa pernyataannya, yang dikutip voa-islam.com (4/12/2009), sang Bupati menyatakan, “Saya tidak akan pernah mundur untuk menegakkan syariat Islam di Aceh Barat, karena itu adalah perintah Allah swt, orang yang menentang maka sama halnya dia menentang perintah Allah. Sekarang ulama Aceh mendukung keputusan untuk menjalankan syariat Islam secara legal formal di Aceh”. Tentu semua orang Aceh harus memberi dukungan kepada siapapun yang berupaya terhadap realisasi syariat Islam di Aceh, apalagi telah diatur dalam qanun Pemerintahan Aceh.
Pelaksanaan hukum Islam secara kaffah memang akan menjadi solusi pembangunan moral dan spritual masyarakat Aceh. Maka harus menjadi perioritas utama. Namun mestilah benar-benar “kaffah” atau menyeluruh, baik dalam bentuk konsep maupun praktik. Bila ini dilaksanakan secara bersungguh-sungguh, dapatlah diyakini sebagai bentuk jihad fisabilillah di zaman modern ini. Ketika seorang pemimpin, baik ditingkat desa, kabupaten, provinsi bahkan negara mampu melaksanakan syariat Islam secara kaffah, maka itulah bentuk jihad yang sesungguhnya bagi pemimpin itu. Maka yakinlah negeri yang dipimpinnya itu akan mendapat predikat “baldatun thayibatun wa rabbul ghaffur” (negeri yang baik dan mendapat pengampunan Tuhan).
Nah, di antara usaha mencapai tingkatan negeri baik dan mendapat ampunan Tuhan, harus melalui peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab dalam konsep Islam, kemiskinan lebih dekat kepada kekufuran. Suatu pemerintahan yang ingin menegakkan syariat Islam harus memiliki misi dan visi ke arah itu, dan direalisasi melalui kebijakan-kebijakannya yang lebih menekankan kepada bagaimana upaya agar kesejateraan rakyat terus meningkat. Segala unsur dan anasir bagaimanapun bentuknya yang menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat harus diberangus sampai ke akar-akarnya. Korupsi, sunat-menyunat, kutipan liar dan sebagainya yang telah terbukti menghambat kesejahteraan rakyat harus dikikis habis.
Kontroversi terhadap pelaksanaan syariat Islam yang menjadi polimik berkepanjangan selama ini, akibat kebijakan berbusana dijadikan sebagai simbol pelaksanaan syariat. Namun esensi universal dari makna syariat itu sendiri menjadi kabur. Masalah aurat perempuan sudah jelas, tetapi bagaimana meningkatkan kualitas perempuan-perempuan itu sendiri, sehingga berbusana muslimah itu bukan hanya sekedar simbol, tetapi lebih dari pemahamannya dalam melaksanakan syariat itu sendiri. Barangkali hal ini yang terlupakan oleh Bapak Bupati termasuk para pakar yang masuk tim perumus seminar nasional penegak syariat Aceh Barat.
Seyogyanya, tim perumus seminar nasional penegak syariat Aceh Barat bukan hanya merekomendasi tatalaksana berpakaian semua lapisan masyarakat di daerah itu. Mulai dari petani, buruh, pedagang, olahragawan, guru, polisi, dan sebagainya akan tetapi mereka juga harus merekomendasikan juga bagaimana persoalan-persoalan lain yang berhubungan dengan syariat, termasuk “memotong tangan” atau memberi “stempel besi panas” seperti yang diusulkan Ampuh Devayan (opini Serambi, 9-12-2009) pada wajah para koruptor.
Selain itu, tim perumus Seminar Penegak Syariat Aceh Barat juga seharusnya merekomendasikan dengan mewajibkan pemda untuk membiayai anak-anak muda paling kurang satu orang tiap kampung setiap tahun untuk didik di pesantren-pesantren atau di lembaga Pendidikan Islam lainnya hingga menjadi dai-dai handal. Apalagi fakta menunjukkan bahwa di Aceh Barat telah terjadi krisis “Tengku”, bahkan beberapa tahun kedepan, Teungku meunasah semakin berkurang stoknya. Ini fakta yang harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
Kesuksesan pelaksanaan syariat secara kaffah itu berbanding lurus dengan kesejahteraan dan tingkat pendidikan masyarakat. Karenanya tugas paling utama bagi pemerintah bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan masyarakat. Ketika kebijakan pelaksanaan syariat hanya ditekankan pada simbol saja bukan pada essensi yang sebenarnya, maka hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Bagai orang makan kerupuk, meskipun kita makan bayak-banyak, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Berbusana muslim karena kesadaran dan pengetahuannya tentang agama itu lebih indah dan nyaman bagi yang memakainya, dibandingkan berbusana muslim karena takut celana ketatnya “digunting” oleh pemerintah.
Pertanyaan sekarang adalah siapa yang belum melaksanakan syariat Islam selama ini, rakyat kecil ataukah pejabat yang berkuasa? Kalau syariat itu dipersempit pemahamannya hanya pada berbusana saja, mungkin kita dapat menjamin bahwa semua pejabat telah melaksanakan syariat dengan supersempurna di Aceh. Apalagi mereka memakai jas yang dikombinasi dengan dasi bermerek. Tetapi, kalau syariat itu dimaknai secara luas, dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat misalnya, hingga nantinya negeri ini mencapai taraf aman sejahtera dan selalu mendapat pengampunan Allah, siapa yang belum melaksanakan syariat?
Kenyataannya sudah terbalik. Ketika persoalan mendasar masyarakat seperti yang di alami oleh korban tsunami tidak mampu ditanggani oleh pemda kabupaten dan provinsi. Maka muncullah rakyat-rakyat kecil berinisiatif membantu pemerintah mengumpulkan koin dengan harapan persoalan-persoalan itu dapat diselesaikan sesegera mungkin. Hal ini mengambarkan ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan persoalan yang memang sudah ada ditempat mata, dan sudah berlarut-larut lima tahun lamanya. Belum tentu tahun 2010 ini masalah yang menjadi tuntutan korban tsunami dapat terselesaikan secara tuntas. Makanya, mereka-mereka yang berinisiatif mengeluarkan koin-koin untuk membantu pemda, itulah pendukung syariat yang sesungguhnya, meskipun untuk saat ini mungkin mereka belum mampu membeli busana sesuai dengan peraturan daerah dan rekomendasi Tim Perumus Seminar Nasional Penegak Syariat Aceh Barat.
Persoalan pemberian atau pengumpulan koin bukanlah hal yang baru bagi seorang muslim khususnya bagi orang Aceh. Meskipun apa yang dilakukan oleh komponen masyarakat Aceh Barat diyakini terinspirasi oleh kasus Prita Mulyasari yang sangat fenomenal itu. Tetapi bagi orang Aceh, bukan hanya koin rupiah saja yang mau mereka kumpulkan. Termasuk pundi-pundi emas pun rela mereka kumpulkan demi mendukung program pemerintah. Barangkali kita tak akan pernah lupa pada sejarah yang terukir teramat indah ketika Presiden Soekarno meminta orang Aceh untuk membeli sebuah pesawat sebagai bekal perjuangan bangsa, yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya pesawat Garuda Indonesia.
Bagi orang Aceh menyedekahkan sedikit hartanya di Jalan Allah, apalagi membantu korban tsunami, dianggap sebagai sedekah jariah, yang pahalanya akan mengalir terus-menerus dan itu merupakan tuntunan Agama Islam. Apalagi membantu pemerintahnya sendiri. Penulis pikir, hal yang dilakukan masyarakat bukanlah untuk mencari sensasi atau budaya pengalihan perhatian pada persoalan yang sesungguhnya seperti yang dilakukan oleh politikus selama ini. Koin rupiah yang mereka keluarkan adalah wujud partispasi rakyat kecil untuk ikut membatu korban tsunami yang terlunta-lunta. Sehingga pada saatnya merekapun dapat menatap masa depan dengan pasti, sehingga kesejahteraan dapat diraih bersama-sama. Akhirnya kita sarankan juga, celana-celana ketat itu jangan digunting, tetapi dikumpulkan kemudian dijual ke daerah lain sebagai tambahan uang koin yang dikumpul rakyat. Wallahualambissawab. http://www.serambinews.com/news/view/22498/koin-pendukung-syariat |