|
Bagi Jepang, negara bersumber daya energi yang terbatas, keamanan pasokan energi dianggap masalah terpenting. Hubungan Indonesia-Jepang pun tak mungkin terpisah dengan energi dan sumberdaya alam. Salah satu tujuan utama Perang Pasifik adalah mengamankan minyak bumi Hindia-Belanda, sedang Selat Malaka dipanggil "Garis Hidup Jepang" hingga kini karena seluruh kapal tanker minyak dari Timur Tengah melewatinya. Menurut data Departemen Keuangan Jepang 2003, 3,6% minyak bumi (keenam terbanyak), 29,8% gas (terbanyak), 12,8% batu bara (ketiga terbanyak) yang diimpor oleh Jepang merupakan hasil ekspor Indonesia. Pada bulan Agustus 2007 Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA: Economic Partnership Agreement) menetapkan susunan kerangka pemberian bantuan/investasi dari Jepang demi tujuan eksplorasi energi di Indonesia. Forum Bisnis Jepang Indonesia yang diselenggarakan saat kesepakatan EPA telah menyetujui rencana 7 proyek, diantara itu 6 proyek adalah proyek pengembangan energi di Indonesia. Proyek pembangunan energi di Indonesia boleh juga dikatakan dilaksanakan untuk memenuhi kepentingan negara Jepang, namun bagaimanakah keadaan sebenarnya di lokasi proyek? Kini penulis mengadakan penelitian mengenai proyek eksploitasi LNG Donggi-Senoro, Propinsi Sulawesi Tengah, proyek ini adalah proyek pembangunan LNG keempat. Energi/Sumber Daya Mineral dan HAM Semenjak 1998 penulis meneruskan survey di lapangan atas konflik Aceh terutama masalah pelanggaran HAM dan operasi kemilitaran dilakukan oleh TNI. Melalui penelitian ini berhasil menggambarkan 2 fakta, yaitu; 1) Latar belakang konflik terkait dengan dampak negatif yang disebabkan oleh proyek skala besar seperti pembangunan energi gas alam (dampak negatif adalah penggusuran tanah, kerusakan lingkungan, pembesaran kesenjangan ekonomi, dll.), 2) Pembangunan gas alam bertujuan memperkokoh keamanan pasokan energi Jepang dengan ODA pemerintah Jepang (pinjaman ODA untuk proyek pembangunan gas alam sebesar 31,8 milyar yen), selama ini hampir semua produk LNG diekspor ke Jepang. TNI mengawal lokasi pembangunan gas alam pernah menculik, menyiksa, bahkan membunuh masyarakat yang dituduh anggota atau pendukung GAM. Kedua perusahaan, Exxon Mobil dari AS yang menggali gas, dan PT Arun NGL yang mengilang gas, terlibat pelanggaran HAM dengan menanggung biaya operasi militer atas nama biaya pengawalan lokasi. Tidak hanya itu perusahaan ini menyewakan alat berat kepada aparat keamanan untuk menggali kuburan korban yang dibunuh oleh aparat. Di lokasi PT Arun yang dibangung oleh pinjaman pemerintah Jepang terdapat Kamp Rancung dimana salah satu tempat penyiksaan yang paling terkenal di Aceh. Hal ini mengartikan kami masyarakat Jepang juga ikut terlibat pelanggaran HAM di Aceh melalui pajak atau tarif listrik yang membayari pemerintah Jepang. Selain PT Arun, perusahaan tersohor penyebab pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan adalah PT Freeport Indonesia. PT Freeport merebut tanah milik masyarakat adat seperti suku Amungme dan membuang slag (ampas bijih), mengakui bahwa membayar 5,6 juta dolar AS kepada TNI sebagai ongkos patroli lokasi (2002). TNI-lah yang menyiksa dan membunuh masyarakat adat yang kehilangan landasan kehidupan. Kemudian 50-60% dari tembaga produk PT Freeport ternyata diekspor ke Jepang. Di proyek eksploitasi emas dan tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di pulau Sumbawa dilaporkan pula kasus pelanggaran HAM. Pada tahun 2006 terkait dengan masalah pembayaran kompensasi terhadap penduduk terjadilah kasus penyerangan di PT NNT. Warga desa Ropang yang dianggap pelaku pembakaran ditahan dan dianiaya. Tujuh orang warga terluka di tembakan 2 warga luka berat sampai kemelut. Pemegang 35% saham PT NNT adalah Nusa Tenggara Mining Corp., dimana dananya dikucurkan oleh Sumitomo Corporation, Sumitomo Metal Mining CO., LTD., Mitsubishi Materials Corporation, dan Furukawa Co., Ltd. Perusahaan tambang nikel di Propinsi Sulawesi Selatan, PT Inco juga 20,1% sahamnya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining CO., LTD. PT Inco kerap memperoleh protes masyarakat setempat atas masalah kerusakan lingkungan dan penggusuran tanah. Taktik Politik Menyangkut Energi Nota kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dan GAM ditandatangani Agustus 2005 sesudah adanya tragedi gempa dan Tsunami yang melanda Sumatera akhir 2004, kini Aceh mulai melangkah jalan damai. Di samping itu sumber daya gas alam telah hampir kehabisan dan kontrak jual-beli dengan Jepang pun berakhir sekitar 2010-2011. Jepang tergantung Indonesia sebab sekitar 30% gas alam diimpor dari Indonesia, eksplorasi energi kini menjadi soal urgen. Sebagaimana disinggung sebelumnya, Agustus 2007 EPA ditandatangani dan disusun kerangka bantuan/pemberian modal dari Jepang kepada Indonesia untuk membangun sumber daya energi. Indonesia rupanya berkeinginan mengutamakan kebutuhan dalam negeri karena kekurangan energi dan kenaikan harga energi yang disebabkan oleh pemotongan subsidi. Belakangan ini Jepang dan Indonesia saling tarik-menarik siasat politik atas masalah energi. Ketua Keidanren Jepang, Fujio Mitarai bertemu dengan Ketua DPD-RI Ginandjar Kartasasmita di Tokyo pada bulan Juli 2007, Mitarai mempersoalkan kebijaksanaan pemerintah Indonesia mengenai persediaan gas. Mantan pemimpin JETRO (Japan External Trade Organization), dan kini wakil presiden JAPEX (Japan Petroleum Exploration Co., Ltd.), Osamu Watanabe pada Nopember 2007 mendesak penandatangan EPA sesegera mungkin dan berkomentar keterlambatan jadwal EPA mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia. Atas tekanan Jepang ini pihak Indonesia bereaksi umpamanya Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Jepang konstruksi kilang LNG (ini dikatakan dalam kunjungan ke Jepang Mei 2006), dan juga menjelaskan akan memperkuat negosiasi perpanjangan kontrak jual-beli LNG (komentar Mei 2007 sebelum kunjungan ke Jepang). Kedua negara tawar-menawar kebijakan demi keuntungan negara masing-masing dalam keamanan energi, namun ada yang terlupakan dibelakang masalah yaitu penduduk setempat di lokasi pembangunan. Bersama proyek eksplorasi energi janganlah mengulangi tragedi selaku Aceh kedua, yaitu terjadi kehancuran kehidupan rakyat melalui penggusuran tanah, kerusakan lingkungan, kehilangan sarana pencaharian, dan juga pelbagai pelanggaran HAM disebabkan oleh aparat keamanan (TNI/Polri) yang mengawasi lokasinya. Apakah Proyek Donggi-Senoro LNG itu? Pada tahun 1974 Jepang menyalur bantuan ODA terhadap proyek pegembangan LNG di Aceh dan di Kalimantan Timur. Kontrak jual-beli proyek ini akan berakhir 2010-2011, kini dilanjutkan proyek ketiga dan keempat di Teluk Bintuni, Papua(Proyek Tanggu LNG) serta di pantai timur propinsi Sulawesi Tengah (Proyek Donggi-Senoro LNG). Pembangunan minyak tanah dan gas di pantai timur propinsi Sulawesi Tengah bermula oleh Union Texas Petroleum(UTP) sejak tahun 1980. Pada saat itu UTP menemukan 3 sumur minyak tanah di Tiaka, 3 sumur gas di Matindok, Minahaki, dan Mentawa. Setelah kemunduran UTP dari lokasi, perusahaan sektor hulu proyek Donggi-Senoro LNG adalah PT Pertamina EP PPGM (Lapangan Matindok-Matindok, Maleoraja, Minahaki, Donggi) bersama PT Pertamina Medco Tomori Sulawesi (sumur Senoro), sedangkan sektor hilir terdapat PT Donggi-Senoro LNG. Yang memimpin PT Donggi-Senoro LNG adalah Mitsubishi Corp. dengan milik 51% hak dan keuntungan PT Donggi-Senoro LNG (sisanya 29% dipegang Pertamina, 20% Medco). Total investasi mencapai 1,2 milyar dolar AS, kapasitas produk pertahun diperhitungkan 2 juta ton, sebetulnya direncanakan mulai produksi tahun 2010. Kontrak jual-beli selama 15 tahun yang berlaku dari 2012 juga telah disepakati. Mengenai proyek ini Mitsubishi Corp. menyatakan dalam situs webnya sebagai berikut, "Menyumbang pasokan LNG yang stabil Jepang dimana negara butuh LNG terbanyak di Asia," "Mendukung mengurangi ketergantungan Timur Tengah dalam pasokan energi," "Dengan proyek LNG yang baru di Indonesia dimana negara bersumber daya gas alam terkaya di Asia, kami mengupayakan memperkuat status lebih mantap di dalam wilayah ini." "Demo dengan Bom" Bersama Kapal Nelayan Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali adalah salah satu desa pesisir pantai dihuni suku Bajau, dikenalnya orang laut. Hampir seluruh anggota masyarakat hidup sebagai nelayan. Setelah dibangung blok Tiaka terletak di lepas pantai desa ini, karang disekitarnya hancur dan jumlah hasil perikanan juga merosot. Seorang warga M.F (Laki-laki, 27 tahun) mengeluh dirinya sudah tidak bisa sabar lagi. "Lihat 'kan tempat pengumpulan ikan? Jadi sepi sekali. Hasil ikan berkurang sampai 1/10 dibanding dulu. Sekitar Tiaka ada karang jadi bisa tangkap banyak ikan, tapi sekarang harus pergi ke lebih jauh lagi dari pantai. Bensin juga dulunya cukup 2-3 liter saja, sekarang perlu paling sedikit 10 liter." Warga setempat yang kehilangan sarana pencaharian dari nelayan mengajukan beberapa permintaan terhadap Medco, antara lain pelatihanan kejuruan budidaya, kompensasi, pemberian beasiswa dan modal usaha, pembangunan balai sosial/Mesjid/ sekolah. Selama ini 20 warga mengikuti pelatihan budidaya rumput laut dan 5 warga ikuti pelatihan budidaya ikan dengan keranjang namun pelatihannya dilakukan hanya satu kali dan tempat budidaya rumput laut pun ditentukan oleh perusahaan sehingga tidak berhasil. Warga setempat menuntut ganti rugi 35.000 rupiah perhari selama waktu operasi kegiatan perikanan, sebab itu rata-rata hasil penangkapan ikan sebelumnya namun tuntutannya diabaikan. Rakyat mengurangi isi tuntutan kompensasi yaitu 200.000 rupiah perKK selama 2 tahun kerugian sejak tahun 2005 mulainya konstruksi blok Tiaka dan pemberian 10 liter bensin perhari, namun demikian sikap Medco tetap dingin. Pada tanggal 21 Oktober 2007 bersama 13 kapal nelayan warga setempat menuju ke blok Tiaka dan melakukan aksi demo di sana. Meski general manager Medco menjamin pemberian kompensasi, hari yang dijanjikan yaitu tanggal 30 Oktober 2007 maneger ini tidak muncul di desa. Penduduk naik pitam dan mengepung rumah kepala desa karena diadakan pertemuan karyawan Medco dan Pertamina, sekali lagi menuju ke blok Tiaka. Saat itu mereka membawa bom yang biasanya digunakan untuk tangkap ikan. "Rakyat sudah sabar lebih dari cukup. Jika nanti terjadi sesuatu aksinya langsung bisa terkobar" ungkap seorang warga bernama K (laki-laki, 30 tahun). Penduduk setempat tidak hanya kehilangan mata pencaharian belaka. Menurut R (perempuan, 32 tahun) pada akhir 2008 atau awal 2009, ketika nelayan menangkap gerita tiba-tiba turun hujan deras maka mereka mencoba mengungsi di blok Tiaka tetapi malah diancam dan diusir oleh marinir TNI-AL. "Kami orang desa. Tentu saja takut senjata." Forum Diorganisir Polisi Mengawasi Penduduk Nama proyek "Senoro" berasal dari nama desa Sinorang, Kecamatan Batui, Kabupatan Banggai. Rencana sasaran penggusuran tanah di desa ini adalah; 40 hektar untuk 4 sumur gas, 58 hektar untuk depot gas, 28 hektar untuk pelabuhan. Tawaran pertama harga tanah 8.000 rupiah per 1 m2, namun penduduk menolak tawarannya karena harga itu terlalu rendah. Kini harga tanah ditingkat menjadi 12.500 rupiah tetapi pihak penduduk belum menerimanya. Warga I (laki-laki, 54 tahun) adalah orang Bugis yang menetap di desa ini pada tahun 1978, menurut rencana 1,5 hektar tanah sawah miliknya dijadikan sasaran penggusuran tanah proyek. I membuka hutan sejak tahun 1981, sawah ini hasil jerih payah I selama ini. Sawah I dapat menghasilkan 150 kantong beras yang satu kantongnya diisi 50 kg beras. Dua kali panen setahun membawa penghasilan 90 juta rupiah per tahun dan dengan hasil ini mampu mengasuh 7 orang anak. Oleh karena lokasi pemindahan saja belum diberitahu I tidak bisa menutupi kegerisahan. "Jika tanahku diambil, aku bisa hidup bagaimana?" Sesaat wawancara dengan I, beberapa lelaki bertubuh gagah masuk ke rumah tanpa izin. Mereka menyebutnya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Desa Sinorang dan bertanya tujuan wawancara sambil menjelaskan, "di desa ini tidak ada yang mengingkari penggusuran tanah." Menurutnya Forum ini didirikan pada Februari 2008 dengan pelantikan Bupati Banggai dan Kapolsek berdasarkan surat keputusan Polda Sulteng AKBP. Para lelaki ini rupanya memaksa penduduk desa yang lain agar tidak menerima wawancara penulis. Setelah kejadian ini berhenti wawancara di dalam desa dan mengundang N (perempuan, 52 tahun) ke penginapan. Menurut cerita N, penggusuran tanah sekarang ini menjadi kali kedua baginya. Sekitar tahun 1997 tanah kebun seluas 1,25 hektar yang ditanami 135 pohon kelapa pernah diambil untuk eksplorasi tahap percobaan. Pada awalnya N terus-menerus menolak penggusuran tanah. "Mereka katakan saya tidak punya izin milik tanah, tapi saya bilang, buah kelapa di kebun jadi bukti punya kebun. Kalau saya dan suami tidak pelihara kebun, tak mungkin berbuah kelapa seperti itu, benar kan? " Namun dirinya dibawa kesana-sini, bupati mengancam "jika biarkan begini akhirnya tidak bisa menerima kompensasi," kepala desa pun menyuruh "pokoknya tandatangani saja. Ini suratnya!" pada akhirnya N menerima penggusuran tanah. N menambahkan "ketika itu suamiku masuk rumah sakit karena sakit palu-palu, jadi saya sendirian mana bisa tahan. Setelah itu suaminya bertanya-tanya kenapa saya tandatangani surat." N menolak penerimaan kompensasi agar tidak perlu melepaskan hak tanah dan lari ke kebun bersama suami yang keluar dari rumah sakit. Akan tetapi anaknya disuruh antar polisi ke kebun, terpaksa N dan suami kembali ke desa. Wakil bupati, camat, kepala desa, karyawan Pertamina menunggu di desa, mereka mengambil foto N dan suami kemudian mendesak terima uang kompensasi. Semenjak kejadian itu N hanya memiliki tanah sawah 1 hektar. Untuk menutupi biaya pemakaman waktu meninggalnya suami dan ongkos pembangunan rumah ketika pemindahan, 0,5 hektar tanah telah terjual. Kini tanah N tersisa hanya 0,5 hektar dan tanah ini direncanakan diambil oleh proyek. "Saya tidak mau ditipu lagi" tutur N. Harta N tetap ada di tangannya atau bagaimana? Desa Uso Penuh Uso (Bohongan) Tanah seluas 280 hektar Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai direncanakan penggusuran tanah demi pembangunan kilang LNG. Pemerintah kabupaten Banggai dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) menyetujui harga tanah terletak di 100 m dari jalan merupakan Rp. 12.500 per 1 m2, harga tanah yang lebih jauh dari 100 m dari jalan merupakan Rp. 9.000 per 1 m2. Penduduk menuntut harga Rp. 75.000 namun proses penggusuran tanah kini sudah hampir selesai. Hal yang dipertanyakan oleh rakyat adalah ketidaktransparan dalam proses penggusuran tanah. Pada tahun 2007 pas sebelum pengumuman proyek, PT Sentral Sulawesi yang dikelola saudara bupati Banggai memborong tanah sekitarnya dengan harga Rp. 3000 s/d 5000. Seorang pemilik tanah 5 hektar mempunyai tanda resmi tercantum 5 hektar, namun menurut pengukuran BPN tanah itu ternyata 4,5 hektar dan ia diberi kompensasi untuk 4,5 hektar saja. Saat itu ia disuruh menandatangani kuitansi kosong. Pada daftar nama pemilik tanah yang diperoleh penulis juga tertulis nama-nama penduduk yang sebetulnya tidak memiliki tanah. Warga Y (laki-laki, 40 tahun) mengungkap kecemasan masa depan. "Saya petani. Tak tahu harus pindah ke mana. Katanya, akan dikasih kesempatan kerja, tapi tidak ada jaminan apa-apa. Pemerintah mestinya bertanggungjawab nasib rakyat." Proyek Tengah Kehilangan Arah Selain dari keadaan seperti di atas, proyek ini sendiri kini kacau balau terutama terkait dengan masalah harga LNG dan target penjualan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada bulan April 2009 menunjukkan adanya pelanggaran hukum mengenai persaingan usaha dalam kontrak jual-beli antara PT Donggi-Senoro LNG dengan Pertamina EP PPGM dan Pertamina Medco Tomoli Sulawesi. Hal ini dapat dibuktikan dari penurunan harga gas 3,5 dolar AS per MMBTU menjadi 2,8 dolar AS, dan juga pembengkakan biaya proyek penyulingan yang pada mulanya hanya 700 juta dolar AS menjadi 1,8 milyar dolar AS dalam tender. Pada bulan Juni 2009 Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa hasil LNG Donggi-Senoro digunakan untuk domestik, padahal Pertamina meminta 70% produk akan diekspor. MoU antara Pertamina dengan Chubu Electric Power dan Kansai Electric Power Co., Inc. yang hendak membeli Donggi-Senoro LNG dijadwalkan disepakati pada akhir Maret 2009, tetapi jadwal ini tertunda sampai tanggal 31 Juli. Walaupun begitu pemerintah Indonesia tidak menyetujui harga LNG sehingga pada September 2009 Kansai Electric Power memutuskan penghentian kontrak pembelian. Kini terdapat risiko proyek ini menghadapi kebuntuan, timbul kecemasan bahwa rakyat yang menentang penggusuran tanah di lokasi proyek bahkan lebih dipaksa lagi untuk mewujudkan proyek. Selama ini sering kali diiklankan proyek pengembangan LNG membawa efek positif, misalnya di Indonesia dapat mengaktifkan ekonomi dan menambah kesempatan kerja, sedang di Jepang menyumbang keamanan jaminan pasokan energi dan seterusnya. Kemakmuran negara dan kebahagiaan penduduk lokasi proyek tidak senantiasa menjadi satu. Entah siapa yang mampu bertanggungjawab atas nasib warga yang kehilangan dasar kehidupan? _______________________________________________ Uso mailing list
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
http://nindja.org/lists/listinfo/uso http://www.nindja.org/modules/news1/article.php?storyid=27 |