Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Setelah Tolak RAPBK,Fraksi Bersama Surati Mendagri
Sehubungan dengan itu kami dari Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh 
Mengembalikan RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 untuk dibahas kembali oleh DPRK Aceh Barat.
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH BARAT
FRAKSI BERSAMA
  Jalan Sultan Iskandar Muda No.01 Meulaboh Telp (0655) 7006115  MEULABOH
========================================================
Nomor     :  03/F.B/DPRK/AB/II/2010                        Meulaboh, 13 Februari 2010
Lampiran    :  1 (satu) Eks
Perihal    :  Penolakan Rancangan Qanun RAPBK   
   Aceh Barat Tahun Anggaran 2010        
                                                                               Kepada Yth :
  1. Bapak Menteri Dalam Negeri
                                                                             2. Bapak Gubernur Aceh
 di
Tempat


        Dengan Hormat,
    Pertama-tama kami sampaikan salam sejahtera semoga kita semua senantiasa berada selalu dalam petunjuk dan lindungan Allah Swt dalam menjalankan tugas sehari-hari.
    Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak, bahwa kami 9 (sembilan) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dari beberapa partai politik peserta pemilu 2009 yang tergabung dalam Fraksi Bersama tidak dapat menyetujui atau menolak Rancangan Qanun Tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke III DPRK Aceh Barat pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2010.
    Adapun Fraksi kami mengambil sikap politik untuk menolak RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 adalah berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1. Buku RAPBD Tahun Anggaran 2010  yang diajukan oleh eksekutif setebal 558 halaman itu dipaksakan dalam waktu empat hari (tgl 1 sampai dengan 4 Februari 2010) harus selesai dibahas. Hal ini sungguh sangat tidak rasional, jangankan dibahas dibaca saja dalam waktu yang demikian singkat tidak selesai, apalagi ini adalah menyangkut dengan hajat hidup masyarakat Aceh Barat, sehingga memerlukan waktu yang cukup untuk dipelajari secara teliti dan seksama sehingga penggunaan uang Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku dan benar-benar tetap sasaran.

2.    Setelah kami pelajari dengan teliti terhadap Rancangan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010, bahwa program kegiatan yang diusulkan oleh beberapa RKA-SKPD disamping ada yang tidak sesuai dengan peraturan atau perundangan-undangan yang berlaku, juga belum sesuai dengan harapan masyarakat Aceh Barat sehingga memerlukan penyesuaian  sebagaimana mestinya. Kami melihat bahwa RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 tidak memihak kepada kepentingan public (belanja langsung) akan tetapi anggarannya lebih banyak terserap kepada belanja aparatur (belanja tidak langsung).  
Total RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.443.419.004.994,- dari jumlah anggaran tersebut komposisi untuk belanja tidak langsung (aparatur) sebesar Rp.314.276.221.389,- atau 70,88% dan belanja langsung (publik) sebanyak Rp.129.142.783.605,- atau 29,12% dari jumlah APBK. Dengan rincian APBK Rp.443. 419. 004. 994,-  defisit Rp.26.102.184.800, Pembiayaan Rp.26.102.184.800,- dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 28.682.963.747,-.

    Dari jumlah alokasi dana sebanyak 70.88% untuk biaya tidak langsung (aparatur) dan 29,12% untuk biaya langsung (public), apabila dipelajari secara teliti pada setiap SKPD, maka jumlah biaya tidak langsung (aparatur) mencapai 85% dan biaya langsung (public) hanya sekitar 15%
    Hal tersebut sangat bertentangan dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 190 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa :

1). Ayat (1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
2). Ayat (3) Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik (belanja langsung) dalam APBA/APBK harus lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk aparatur (belanja tidak langsung).

3.    Ada sejumlah program kegiatan yang kurang menyentuh kepentingan rakyat dan memboroskan anggaran dipaksakan yang terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran, seperti :   

a.    Tambahan penghasilan bagi PNS dilingkup Sekdakab Aceh Barat dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, seperti untuk Bupati Rp.15.000.000,- Wakil Bupati Rp. 10.000.000,- Sekdakab Rp. 7.500.000, Para Asisten Rp.5.000.000,- Eselon II  Rp. 4.000.000,- dan lain-lain. Jika dijumlahkan maka besarnya anggaran yang tersedot untuk penambahan penghasilan pejabat ini mencapai Rp.61 milyar lebih. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010.

b.    Program kegiatan pelatihan dibeberapa SKPD menurut pendapat kami perlu dikurangi, sebab beberapa kegiatan yang diprogramkan tersebut telah memadai dilakukan oleh NGO dan BRR baik untuk dinas maupun kepada masyarakat. Seperti di SKPD Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan masih banyak memprogramkan kegiatan pelatihan yang menyerap anggaran APBK mencapai 5 milyar lebih demikian juga dibeberapa SKPD lainnya.  

c.    Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah di beberapa SKPD anggaranya sangat membengkak, seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan beberapa SKPD lainnya.  

d.    Beberapa paket proyek pembangunan yang diajukan oleh eksekutif ada   yang telah dibangun pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009 akan tetapi kembali diusulkan pada tahun anggaran 2010. Contohnya di SKPD Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2009 telah diprogram Rehab Berat Kantor Puskesman Pembantu (Pustu) Desa Krueng Tinggal Kecamatan Samatiga, pada tahun anggaran 2010 kembali diprogramkan Buat Baru Kantor Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Krueng Tinggai Kecamatan Samatiga. Kemudian pada SKPD Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air, pada tahun anggaran 2008 telah diprogramkan pembangunan Irigasi Desa Blang Tengoh Kecamatan Panton Reu dan telah selesai dikerjakan akan tetapi tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat karena dibuat asal jadi. Pada tahun 2010 SKPD tersebut kembali memprogram pembangunan Irigasi yang sama  yang bersumber dari DAK dengan besarnya anggaran Rp. 450.000.000.  

e.    Masalah bantuan bibit karet untuk masyarakat,  kami dari Fraksi Bersama meminta agar pada tahun anggaran 2010 jangan diprogramkan lagi sebelum diselesaikan persoalan bibit karet yang   dananya bersumber dari dana OTSUS dan APBK Aceh Barat tahun 2009 dengan jumlah anggaran sebesar 16 milyar lebih. Karena pengadaan bibit keret tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi maka sampai sekarang masih menimbulkan masalah. Kami berpendapat bahwa sudah  tiga tahun dianggarkan untuk program pengadaan bibit karet untuk masyarakat di Aceh Barat yang telah menghabiskan anggaran Negara puluhan milyar rupiah tapi hasilnya belum jelas.   

f.    Kami dari Fraksi Bersama sudah berulang kali meminta kepada eksekutif  bahwa dalam rangka penghematan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat perlu diperbaiki beberapa kebiasaan yang memboroskan pengeluaran anggaran, seperti pengadaan alat-alat tulis kantor (ATK) diprogramkan satu pintu, perbaikan alat-alat kantor (Computer dan AC) disediakan beberapa orang tenaga ahli di Sekdakab. Akan tetapi masalah ini tidak mendapat respon dari eksekutif.

4.    Terhadap beberapa persoalan tersebut, dalam pembahasan di Badan Anggaran DPRK Aceh Barat, kami dari Fraksi Bersama telah berusaha semaksimal mungkin meminta untuk dapat disempurnakan, akan tetapi   kurang mendapat sambutan dari pihak eksekutif dan teman-teman dari fraksi lainnya dan terkesan dipaksakan sehingga kami dari Frakasi Bersama sebagai kelompok minoritas di lembaga legislatif Kabupaten Aceh Barat tidak bisa berbuat banyak, dan apabila kami berkeras meminta untuk disempurnakan maka pimpinan Badan Anggaran segera menawarkan untuk voting kepada anggota sidang dan sudah tentu kami selalu kalah.

5.    Untuk dimaklumi bahwa jumlah anggota DPRK Aceh Barat  sebanyak 30 orang  yang tergabung dalam 4 (empat) Fraksi yaitu Fraksi Partai Aceh 11 orang, Fraksi Demokrat, 6 orang, Fraksi PKS 4 orang dan Fraksi Bersama sebanyak 9 orang. Sejak dilantik, tiga Fraksi yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS telah berkoalisi di lembaga dewan untuk bagi-bagi jabatan dan fasilitas lainnya, sedangkan Fraksi Bersama yang bergabung beberapa partai politik tetap berdiri sendiri tidak mau berkoalisi.

6.    Sehubungan dengan itu kami dari Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh :

a.    Mengembalikan RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 untuk dibahas kembali oleh DPRK Aceh Barat.

b.    Apabila mengingat waktu sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dikembalikan, maka kami minta agar RAPBK Aceh Barat tersebut dapat dipelajari secara teliti dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta disempurnakan sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh Barat.
 
                  Demikianlah kami sampaikan semoga menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.  
 
                        FRAKSI BERSAMA DPRK ACEH  BARAT

1. RAMLI, SE                 (KETUA)             1................
    (PAN)
2. H.BUSTAN ALI,B.Sc    (WKL KETUA)                      2..................
     (PDIP)    
3. ABDUL KADIR           (SEKRETARIS)     3................
    (Golkar)
4. DRS. MEURAH ALI     (ANGGOTA)                           4..................
    (PKPI)
5. IR.T.RISMAN         (ANGGOTA)      5................
    (PAN)          
6. H.ILYAS YUSUF, S.pdi  (ANGGOTA)                       6..................    
    (PAN)
7.T.MASWAR, SE          (ANGGOTA)      7................
    (gOLKAR)      
8. DRS. SYAMSUL BAHRI  (ANGGOTA)                       8..................    
    (gOLKAR)
9. H.AMRI. HR, SE              (ANGGOTA)         9.................    
   (PDA)

Tembusan :
1.    Bapak Presiden RI
2.    Bapak Pimpinan DPR RI
3.    Bapak/Ibu Menteri Keuangan RI
4.    Bapak Kapolri
5.    Bapak Ketua BPK RI
6.    Bapak Ketua KPK RI
7.    Bapak Ketua BPKP RI
8.    Bapak para Pimpinan Parpol masing-masing
    yang bergabung dalam Fraksi Bersama
9.    Bapak Pangdam Iskandar Muda
10.Bapak Kapolda Aceh
11.Bapak Kejati Aceh
12.Bapak Danrem 012/Teuku Umar
13.Bapak Dandim 0105/Aceh Barat
14.Bapak Kapolres Aceh Barat
15.Bapak Kejari Meulaboh  

nomor contak person:
1. RAMLI, SE    (KETUA)  (PAN)  0811686324
2. H.BUSTAN ALI,B.Sc    (WKL KERTUA) (PDIP)081360598485
3. ABDUL KADIR(SEKRETARIS)  (Golkar) 081362661885
4. DRS. MEURAH ALI     (ANGGOTA) (PKPI) 081269688787
5. IR.T.RISMAN     (ANGGOTA)(PAN) 085260044698          
6. H.ILYAS YUSUF, S.pdi  (ANGGOTA)(PAN) 081269901211
 7.T.MASWAR, SE (ANGGOTA)(gOLKAR)  081360088035
8. DRS. SYAMSUL BAHRI  (ANGGOTA)(gOLKAR) 081360157973
9. H.AMRI. HR, SE  (ANGGOTA) (PDA) 085260010840
 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday814
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4746
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9975
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441261

Online (20 minutes ago): 25
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Feb 08, 2012