Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pernyataan Sikap Pertama Lsm GSF,ASoh,SoMBeP dan GPRS
DITETAPKAN DIMEULABOH PADA TANGGAL 5 JANUARI 2010.
Dengan ini menyatakan:
1.    Nama kami yang dimasukkan dalam anggota tim sk bupati no 1 tahun 2010 tanpa dikomfirmasi dan ditanya kesiapan kami, kesediaan kami dan tanpa permintaan kelembaga kami terlebih dahulu baik melalui surat maupun SMS via hanphone.
2.    SK tersebut belum pernah dikirim kekantor kami walaupun nama kami tercantum dalam SK tersebut.
3.    Kami baru tahu bahwa jika nama kami ada dalam SK  pada salah seorang anggota tim, dengan demikian kami sangat menyesalkan nama kami ternyata tercatat dalam sk tersebut.
4.    Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hanya melakukan advokasi/mendampingi korban tsunami yang telah lima tahun belum mendapat rumah/tempat hunian yang layak. Bukan memperjuangkan rumah untuk kami atau mencari jabatan dan pekerjaan dari bupati tetapi yang kami perjuangkan rumah untuk korban tsunami yang datanya telah ada dikantor bupati aceh barat semoga dapat segera terealisasi.
5.    Kami selaku pekerja sosial kemanusiaan tanpa di SK kan pun, kami tetap melakukan kerja sosial membantu masyarakat tanpa membebankan APBD,APBA dan APBN atas prinsip dasar tersebut terjadi perbedaan antara pekerja sosial dengan petugas sosial.
6.    Alasan kami mengunndurkandiri dari tim tersebut karena menurut penilaian kami selama ini ( bersadarkan amatan pada tim sebelum nya ) bahwa orang – orang yang ada dalam SK tersebut bukan orang – orang yang serius dalam membela kepentingan rakyat, hal ini kami lakukan demi reputasi lembaga dan priadi kami di mata rakyat.
7.    Walaupun kami belum menerima SK secara resmi dari bupati aceh barat dengan berat hati  dan mohon maaf pada semua pihak terkait, dengan ini MENYATAKAN SIKAP MENGUNDURKANDIRI DALAM TIM SURAT KEPUTUSAN NOMOR 1 TAHUN 2010 YANG DITETAPKAN PADA TANGGAL 5 JANUARI 2010  dan kami do’akan semoga tim tersebut tetap berjalan lancar walaupun tampa kami.
Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
Meulaboh, 07 Januari 2010
GSF            SoMBeP            ASoH        GPRS   

Abdul Jalil    Chaidir Azhar        Fitriadi    Edi Candra
Direktur     Ketua                Direktur    Koordinator
 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday823
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4755
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9984
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441270

Online (20 minutes ago): 22
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Feb 08, 2012