|
GSF didirikan pada tanggal 01 Januari 2003 berbentuk Yayasan oleh Ibu Didi Suryanti Toniadi, S.P, memperhatikan Undang-Uandang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahan Undang – Uandang No 38 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 16 tahun 2001 tentang yayasan yang belum ada PP (peraturan pemerintah) maka GSF berubah bentuk untuk mendapatkan legalitas hukum menjadi perhimpunan dan mendapatkan pengesahan berdasarkan Akta No. 02 Tanggal 1 Desember 2004 yang dibuat dihadapan Azhar Ibrahim, SH., Notaris Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. GSF didirikan dengan tujuan untuk Menggerakkan Partisipasi rakyat dalam memberantas Kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) serta mendorong keberdayaan masyarakat dalam mengakses informasi, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, Pemberdayaan ekonomi masyarakat, membantu masyarakat dalam usaha memajukan pendidikan pengajaran dan kebudayaan demi terwujudnya masyarakat adil dan aman sejahtera serta menjalankan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan perhimpunan. GSF berdomisili di Meulaboh yang pertama berkantor diJalan Manekroo Lorong Harimau No 05 Kelurahan Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan yang kedua saat ini kantor berlokasi diJalan Gurutee, No. 300 B Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. |
|
Personalia GSF Tahun 2010 |
|
Personalia GSF Tahun 2009 |
|
Personalia GSF Tahun 2008 |
|
Personalia GSF Tahun 2007 |
|
Personalia GSF Tahun 2006 |
|
Personalia GSF Tahun 2005 |
|
Personalia GSF Tahun 2004 |