Loading Poll...
Loading Poll...| GSF. Pengukuran HGU PT.SIR Telah Dilakukan |
Setelah terjadi persengketaan puluhan tahun mulai dari masa orang tua tak kunjung selesai sampai kepada masa anaknya meneruskan perjuangan memperjuangkan haknya, GSF. Pengukuran HGU PT.SIR Telah Dilakukan Setelah terjadi persengketaan puluhan tahun mulai dari masa orang tua tak kunjung selesai sampai kepada masa anaknya meneruskan perjuangan memperjuangkan haknya, saat ini baru ada sedikit kejelasan yaitu selesainya pengukuran dari Team BPN dengan masyarakat. Pengukuran HGU peninggalan belanda dengan luasnya 4.445,88 Ha Skala 1:2500. Peta dasar kemuadian peta dasar berubah menjadi 4.293.7 Ha setelah di inklaf dua Desa yaitu Desa Berdikari dan Desa Teladan kecamatan Pante Cermin, bedasarkan peta HGU tahun 1998 luasnya 4.293.7 Ha skala : 60.000. Pada peta dasar peninggalan belanda perkebunan HGU tersebut tidak termasuk tanah perkebunan masyarakat namun setelah terjadi pengalihan HGU yang dikuasai oleh PT.Telaga sari Indah peralihan HGU sopindo belanda terjadi penjarahan tanah masyarakat kata maksani Koordinator masyarakat. HGU tersebut milik sopindo kemudian beralih ke PT.Baruni dari PT.Baruni beralih ke Aceh Konsi dari Aceh Konsi Beralih ke PT.Telaga Sari Indah dan PT.Telaga sari Indah (PT.TSI) beralih PT.Sari Inti Rakyat (PT.SIR ). Dari pemidahan HGU antar PT inilah terjadi penjarahan perkebunan penduduk yaitu pada saat HGU dikuasai oleh PT.TSI. Pada hari Rabu tanggal 13-5-2009 jam 10.00 Wib pengukuran ulang perdana dilaksanakan yaitu mulai dari patok BPN BTM 18 Desa Teupin Panah Kecamatan kaway XVI kedua team, satu team menuju kearah Barat satu team lagi menuju kearah Utara dan Timur, setelah menempuh perjalanan sepuluh hari kedua team pengukuran pada hari sabtu tanggal 23-5-2009 pada Jam 15.20 Wib baru bertemu di patok BPN TSI 75 di Desa Lhok guci Kecamatan Pante Cermin. Maksani mengatakan Kedua team pengukuran mengunakan alat GPS dan pengukuran dengan mengunakan meter/manual, namun dalam perjalanan cukup banyak tidak ditemukan Patok BPN sehingga mereka mengantikan dengan kayu patok patok yang tidak ada dan Team pengukuran sangat lelah mengarungi hutan belantara yaitu batang kayu hutan lebih besar dari batang karet dan hutan pun sangat lebat ini HGU namun HGU Hutan Kebun atau HGU Kebun Hutan Kata maksani. Maksani sangat mengharapkan Penerintah membentuk Team B atau team Panitia Sembilan untuk menindaklanjuti pengukuran karena Patok PT.SIR telah masuk kerumah penduduk dan cukup banyak lokasi HGU yang berada diluar patok yang tidak diukur pihak BPN sehingga HGU dalam pemukiman penduduk di empat belas Desa dua kecamatan ini perlu ditinjau ulang luas HGU. Pengukuran yang dilakukan tim bpn menurut pengamatan maksani penuh kecurang yaitu dimulai bukan pada titik nol atau patok nol, seharusnya pengkuran dimulai dengan patok dasar yaitu milik socfin pada tahun 1939 dan peta perubahan tahun 1952 kata maksani, ini bentuk kecurangan ada permainan antara BPN dengan pihak perusahaan kata maksani pada gsf. (AJ) |






![]() | Today | 855 |
![]() | Yesterday | 1287 |
![]() | This week | 4787 |
![]() | Last week | 9238 |
![]() | This month | 10016 |
![]() | Last month | 44088 |
![]() | All days | 441302 |