Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. LUAS HGU PT.SIR HARUS DITATA ULANG
 Meulaboh (13/5/09)
 LUAS HGU PT.SIR HARUS DITATA ULANG
    
Abdul Jalil Direktur Grassroots Society Forum (GSF) yang mendampingi masyarakat mengatakan, HGU PT.Sir yang luasnya   4.293,7 Ha ternyata sebahagian  hutan belantara (tidak diusahakan) yang berbatas dengan pemukiman penduduk pada kenyataannya kehadiran perusahaan PT.SIR bukan menguntungkan masyarakat melainkan menjadi malapetaka mayarakat Empat belas desa dalam Kecamatan Pante cermen dan Kecamatan kaway XVI, Karena dalam HGU perkebunan tenyata bukan memelihara karet saja namun tempat beranak pinak babi, tikus dan binatang buas lainnya sehingga memanggsa tanaman penduduk.
 
Jalil meminta pada pihak pengambil kebijakan HGU perkebunan PT.SIR harus  segera ditinjau ulang luasnya dan diberikan yang diusahakan saja selebihnya diberikan pada masyarakat kembali untuk lahan usaha, sebentar lagi irigasi Lhok guci beroprasi maka sangat layak jadi lokasi persawahan masyarakat dari pada jadi hutan belantara. Dengan harapan perhatian pemda untuk segera membentuk team B guna menyelesaikan masalah HGU terbengkalai ini yang sebagian tidak dimanfaatkan oleh pemilik HGU dan tampa perawatan selayaknya sebuah perkebunan sesuai amanah Undang-Undang Pokok Agaria nomor 2 tahun 1960, Peraturan Pemerintah  nomor 24 Tahun 1997 dan peraturan menteri negara agraria/ kepala badan pertanahan nasional Nomor 3 Tahun 1997 yang sangat jauh sudah bertentantangan dengan Perkebunan HGU PT Sir.

Lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sari Inti Rakyat rabu (13/5) diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pasalnya HGU tersebut selama ini menjadi sengketa dengan warga di dua Kecamatan. Yakni Pante Ceuremen dan Kaway XVI. Sehingga masyarakat meminta bantuan dana APBD Kabupaten Aceh Barat untuk pengukuran ulang lahan HGU tersebut.

Sehingga ratusan warga sujud syukur, sebab yang didambakan serta diimpikan hari ini telah terwujud nyata “sepertinya hari ini bukan mimpi tapi kenyataan team pengukuran dari BPN bersama masyarakat berkumpul memulai pengukuran ulang di patok titik nol BPN-BTM 18 (Badan Pertanahan Nasional- Baitami Delapan Belas)” guna memulai pengukuran.tukas seorang warga.

 Maksani Koordinator Masyarakat kepada  mengatakan Semua warga yang selama ini merasa terzalimi berkumpul dipatok 18 sebagai titik nol mulai pengukuran  kemudian  satu team menuju ke Utara dan Satu team lagi menuju kebarat, menurutnya dalam system pengukuran team dari BPN mengunakan alat GPS (  Global Postition Sistem ) maka team dari masyarakat juga dibekali alat tersebut sehingga tidak terjadi kecurigaan. imbuhnya
   
        Menurut Sani, HGU PT.SIR seluas 4.293,7 Hektar. “Tetapi kami merasa yang digarap oleh mereka melebihi daripada itu,sebab tanah kami yang ada dalam  HGU mereka semuanya telah disapu oleh Perusahaan tersebut. Ia juga mengemukakan hal itu sudah puluhan tahun terjadi, namun baru saat ini ada penyelesaian dengan harapan tanah tempat maksani lahir dapat dikembalikan padanya.

        Beberapa hari sebelum pengukuran ulang, Pemkab Aceh Barat memanggil kedua belah pihak dan juga hadir BPN Provinsi dan Kabupaten ketika itu di ruang rapat Bupati guna memberi  pengerahan agar tidak terjadi hal anarkis ketika pengukuran dilapangan dan menjelaskan mekanisme pengukaran saat itu.
        
Sementara itu, ketua team pengukuran dari masyarakat Edi,  yang menjadi pedamping team pengukuran mengatakan  penyesalan sangat luar bisa karena berjalan satu hari kearah utara namun patok BPN No19,20,21,22 dan 23 tidak ditemukan yang ada hanya patok BPN –BTM No 18  dan patok BPN no 24 yang ada. Jika kita merujuk pada hukum/peraturan pertanahan patok BPN tersebut harus dirawat dan dijaga oleh pemilik HGU (Hak Guna Usaha), Sehingga pengukuran untuk pengembalian tapal batas hasilnya diragukan.

Ketua team pengukuran kedua adami dari masyarakat yang mengukur kearah Barat mengatakan dari Patok BPN-BTM 18 menuju ke patok BPN -TSI 1(Badan Pertanahan Nasional Telaga Sari Indah Satu) namun setelah berjalan satu hari patok BPN-TSI 1-8 tidak ditemukan, mereka hanya menemukan patok BTN-TSI 9 dalam satu hari perjalanan ini diragukan keakuratan pengukuran tersebut kata ketua team adami.
 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday147
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4079
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9308
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days440594

Online (20 minutes ago): 26
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Feb 08, 2012