Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Perusahaan Perkebunan di Aceh Barat tak Miliki Amdal

MEULABOH - Kepala Bidang Analis Dampak Lingkungan pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Kebersihan dan Pertamanan Aceh Barat Mulyadi di Meulaboh, Senin menyatakan,

Perusahaan Perkebunan di Aceh Barat tak Miliki Amdal
Aceh Barat Tue, Aug 3rd 2010, 08:13

MEULABOH - Kepala Bidang Analis Dampak Lingkungan pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Kebersihan dan Pertamanan Aceh Barat Mulyadi di Meulaboh, Senin menyatakan, ada sekitar lima perusahaan perkebunan di daerah itu tidak memiliki Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Dikatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi Amdal pada sejumlah perusahaan sawit dan karet yang diduga tidak memiliki izin diantaranya  PT KTS, PT Mapoli, PT SIR, dan PT PAAL. “Masih banyak perusahaan yang tidak memiliki izin Amdal, tentu juga mereka tidak memiliki pengolahan Amdal, sehingga bisa membahayakan lingkungan sekitar,” ujar Mulyadi.

Dijelaskan, dalam peraturan baru UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengolahan Lingkungan Hidup pengganti UU Nomor 23/1997 terdapat penegasan sanksi bagi pelanggar yang berat bagi perusahaan yang tidak memiliki Amdal. Disisi lain Muyadi mengatakan, pihaknya kini lebih tegas terhadap keberadaan Amdal dalam upaya antisipasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perindustrian dan perdagangan.

Untuk menunjang operasional laboratorium, lanjut Mulaydi, pihaknya kini dilengkapi peralatan baru berupakan 7 unit alat pemeriksa kualitas air yang menelan dana mencapai Rp130 juta. “Banyak juga usaha lain yang diduga tidak memiliki izin amdal, seperti jasa penginapan, jasa medik, dan sejenisnya, sehingga semakin lengkap peralatan memudahkan upaya antisipasi mencegah kerusakan lingkungan,” tuntasnya.       

Sidak
Sementara itu, tim Pansus DPRK Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak ke perkebunan milik  PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) di Desa Rangkilih, Kecamatan Arongan Lambalik, yang ditengarai tidak miliki izin dan Amdal. Ketua Komisi-B DPRK Aceh Barat Abdul Kadir menyatakan, pihaknya sudah empat kali sidak ke PT PAAL, namun pihak perusahaan tidak ada di lokasi.

“Sudah empat kali dipanggil tapi tetap saja mangkir. Kali ini tidak main-main kami akan tempuh jalur hukum sekaligus menyurati Kementrian Kehutanan, karena warga sekitar juga telah resah akibat tanahnya ratusan hektare diserobot perusahaan itu,” kata Kadir.

Dari pantuan tim Pansus di lokasi PT PAAL sedikitnya 50 hektare lahan telah tertanam sawit berumur sekitar satu setengah tahun. Kadir mengungkapkan, aktivitas yang dilakukan tentu membahayakan lingkungan karena tidak adanya Amdal yang jelas, terlebih lagi PT PAAL melakukan pembalakan liar. “Perusahaan perkebunan itu memiliki izin Hak Guna Usaha dari Kementrian Kehutanan dan izin Amdal, tapi sudah beroperasi,” katanya.(ant)
http://www.serambinews.com/news/view/36368/perusahaan-perkebunan-di-aceh-barat-tak-miliki-amdal

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday868
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4800
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month10029
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441315

Online (20 minutes ago): 32
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Feb 08, 2012