Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Tak Miliki Izin HGU

MEULABOH - DPRK Aceh Barat meminta PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) segera menghentikan aktivitasnya sementara waktu.

Tak Miliki Izin HGU
Dewan Minta Aktivitas PT PAAL Dihentikan
Aceh Barat Tue, Aug 3rd 2010, 09:18

MEULABOH - DPRK Aceh Barat meminta PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) segera menghentikan aktivitasnya sementara waktu. Pasalnya perusahaan yang membuka areal kebun sawit seluas 8.600 hektare yang dimulai sejak tahun 2008 lalu, hingga kini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) sehingga keberadaan perusahaan itu ilegal.

Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir usai melakukan pansus mengatakan, bahwa PT PAAL sejauh ini keberadaan di Aceh Barat adalah ilegal karena belum mengantongi izin HGU yang dikeluarkan BPN pusat. Ia mengatakan, perusahaan perkebunan itu juga telah banyak menimbulkan masalah dengan masyarakat, sehingga banyak penduduk yang komplain, apalagi perusahaan itu telah mencaplok lahan rakyat. Selain itu anggota dewan tersebut juga mempertanyakan izin prinsip dari Pemkab Aceh Barat itu.

Ditambahkan, bahwa DPRK sudah dua kali memanggil pihak manajemen PT PAAL, akan tetapi selalu tidak hadir.”Dalam waktu dekat kita akan panggil lagi ke DPRK, sehingga bila juga tidak, kita akan surati aparat penegak hukum mengambil sikap tegas, sebab keberadaan sebuah perusahaan ini harus memilik izin,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Bersama DPRK, Ramli mengatakan hal yang serupa, bahwa selama ini PT PAAL terkesan lari tanggungjawab. Dari hasil pertemuan anggota DPRK Aceh Barat dengan pihak BPN pusat di Jakarta bahwa PT PAAL belum mengantongi izin HGU, sebab sejauh ini belum ada izin pembebasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut). Karena itu, bila juga pemanggilan selanjutnya PT PAAL tak mengubris, Fraksi Bersama DPRK akan menyurati Polda Aceh guna mengusut kasus PT PAAL yang tak kantongi izin tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Pekerbunan Aceh Barat, T Helmi SP ditanyai Serambi, siang kemarin mengakui bahwa sejauh ini PT PAAL belum memiliki izin HGU. Namun, Helimi mengaku akan mempertanykan kembalai pada PT PAAL sejauh mana penguerusan izin HGU tersebut.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/36365/dewan-minta-aktivitas-pt-paal-dihentikan

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday70
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4002
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9231
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days440517

Online (20 minutes ago): 24
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Feb 08, 2012