|
MEULABOH - DPRK Aceh Barat meminta PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) segera menghentikan aktivitasnya sementara waktu.
Tak Miliki Izin HGU Dewan Minta Aktivitas PT PAAL Dihentikan Aceh Barat Tue, Aug 3rd 2010, 09:18
MEULABOH - DPRK Aceh Barat meminta PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) segera menghentikan aktivitasnya sementara waktu. Pasalnya perusahaan yang membuka areal kebun sawit seluas 8.600 hektare yang dimulai sejak tahun 2008 lalu, hingga kini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) sehingga keberadaan perusahaan itu ilegal.
Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir usai melakukan pansus mengatakan, bahwa PT PAAL sejauh ini keberadaan di Aceh Barat adalah ilegal karena belum mengantongi izin HGU yang dikeluarkan BPN pusat. Ia mengatakan, perusahaan perkebunan itu juga telah banyak menimbulkan masalah dengan masyarakat, sehingga banyak penduduk yang komplain, apalagi perusahaan itu telah mencaplok lahan rakyat. Selain itu anggota dewan tersebut juga mempertanyakan izin prinsip dari Pemkab Aceh Barat itu.
Ditambahkan, bahwa DPRK sudah dua kali memanggil pihak manajemen PT PAAL, akan tetapi selalu tidak hadir.”Dalam waktu dekat kita akan panggil lagi ke DPRK, sehingga bila juga tidak, kita akan surati aparat penegak hukum mengambil sikap tegas, sebab keberadaan sebuah perusahaan ini harus memilik izin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Bersama DPRK, Ramli mengatakan hal yang serupa, bahwa selama ini PT PAAL terkesan lari tanggungjawab. Dari hasil pertemuan anggota DPRK Aceh Barat dengan pihak BPN pusat di Jakarta bahwa PT PAAL belum mengantongi izin HGU, sebab sejauh ini belum ada izin pembebasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut). Karena itu, bila juga pemanggilan selanjutnya PT PAAL tak mengubris, Fraksi Bersama DPRK akan menyurati Polda Aceh guna mengusut kasus PT PAAL yang tak kantongi izin tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Pekerbunan Aceh Barat, T Helmi SP ditanyai Serambi, siang kemarin mengakui bahwa sejauh ini PT PAAL belum memiliki izin HGU. Namun, Helimi mengaku akan mempertanykan kembalai pada PT PAAL sejauh mana penguerusan izin HGU tersebut.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/36365/dewan-minta-aktivitas-pt-paal-dihentikan
|