|
BANDA ACEH -Berdasarkan investigasi LSM Grassroots Society Forum (GSF) Tiga perusahaan terindikasi menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tiga HGU Dituding Terindikasi Tunggak Pajak Rp 18,8 M
10 Tahun Masuk 'Kocek' Perusahaan Sabtu, 3 April 2010 | 09:33 BANDA ACEH -Berdasarkan investigasi LSM Grassroots Society Forum (GSF) menemukan tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat terindikasi menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tiga perusahaan yang menungak pajak, ada yang sepuluh tahun, sembilan tahun, tujuh tahun dan diperkirakan indikasi kerugian negara akibat tunggakan mencapai Rp 18,8 miliar,”kata pekerja sosial GSF, Abdul Jalil melalui pernyataan tertulisnya kepada koran ini, kemarin.
Abdul Jalil menyebutkan, penunggakan paling tinggi yakni wajib pajak PT.SIR yang memiliki perkebunan karet dengan luas HGU 4,293,70 hektar, menunggak selama sembilan tahun, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.
Kemudian, wajib pajak PT BT khusus perkebunan sawit dan saret dengan luas HGU 5,044,57 hektar, menunggak selama sepuluh tahun diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT. TM, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan luas HGU 4,160,00 hektar dengan nilai tunggakan selama tujuh tahun diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar.
Dia menyebutkan, sesuai peraturan menteri keuangan nomor: 24/PMK.03/2008 tentang tata cara penagihan dilaksanakan dengan surat paksa dan penagihan sekaligus. Menurut pasal 10, sebutnya, surat tagihan pajak bumi dan bangunan (STPPBB) seharusnya pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh merealisasikan Permenkeu tersebut.
Abdul Jalil menjelaskan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994.
Pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besar pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yakni bumi/tanah dan atau bangunan serta undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke tiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Berdasarkan undang–undang nomor 21 tahun 1991 tentang bea perolehan hak atas tanah bangunan perlu penyesuaian uang pemasukan sesuai peraturan menteri negara agaria/BPN nomor 4 tahun 1998 tentang pedoman penetapan uang.
Pemasukan dalam pemberian atas tanah negera bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 4 huruf b dalam pemberian hak guna usaha point 1 untuk tanah yang terletak di pulau Jawa dan Sumatera Rp. 150.000.- tiap hektar. Temuan tersebut telah dikonfirmasikan tim GSF kepada pihak terkait namun belum ada penjelasan akurat tentang penunggakan itu. (din/rel) http://rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16189&tit=BANDA%20ACEH%20-%20Tiga%20HGU%20Dituding%20Tunggak%20Pajak%20Rp%2018,8%20M
|