Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
gsf. Tunggak PBB, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

BANDA ACEH-Kepala Bidang Intelijen Penyidikan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Aceh, Ramdanu Martis, Ak.MM menyatakan,

Tunggak PBB, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa
Jumat, 9 April 2010 | 10:06
 
BANDA ACEH-Kepala Bidang Intelijen Penyidikan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Aceh, Ramdanu Martis, Ak.MM menyatakan, segera menindak lanjuti laporan LSM Grassroots Society Forum (GSF) tentang tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat yang terindikasi menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kita akan mengambil tindakan tegas bila tiga perusahaan yang disebutkan terbukti tak menunaikan kewajiban membayar pajak PBB,”ujarnya saat ditanyai koran ini, kemarin.

Terkait adanya laporan tersebut, dia menegaskan akan mekakukan pendataan secara akurat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan bila terbukti, maka akan diambil tindakan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, terkadang daerah mereka tidak mengetahui berapa omzet perusahaan itu wajib pajak, karena sistim pajak di Indonesia menghitung sendiri pajak terutang dan membayar sendiri.

“Kalau wajib pajak sengaja berbuat kesalahan kita akan mengambil tindakan dan melakukan pemeriksaan,”sebutnya.

Jika ada indikasi tindak pidana perpajakan, lanjut dia pihaknya langsung melakukan sidik sebab tidak melaporkan seluruh omzet hukumnya, bisa kurungan enam bulan minimal dan enam tahun maksimal.

Rahmadanu minta kepada masyarakat agar melaporkan bila adanya, pengusaha, kontraktor distributor yang tidak membayar pajak dan terima sekali kasih kepada LSM dan masyarakat umum yang telah memberikan informasi.

”Saya akan tidak lanjuti kalau datanya akurat kita akan melakukan operasi intelijen. Kita mengadakan suatu penelitian intern," sahut Ramdanu.Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan investigasi LSM Grassroots Society Forum (GSF) menemukan tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat terindikasi menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Akibat tunggakan itu diperkirakan indikasi kerugian negara mencapai 18,8 miliar. Penunggakan paling tinggi yakni wajib pajak PT. Sari Inti Rakyat (PT.SIR) yang memiliki perkebunan karet dengan luas HGU 4,293,70 hektar, menunggak selama sembilan tahun, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.

Wajib pajak PT Beutami Perusahaan Perkebunan Sawit dan Karet dengan luas HGU 5,044,57 hektar, menunggak selama sepuluh tahun diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar.

Sedangkan PT. Teumarom, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan luas HGU 4,160,00. hektar juga menunggak selama tujuh tahun diperkirakan kerugian negara mencapai 4,3 miliar. (din)
http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16333&tit=Berita%20Utama%20-%20%20Tunggak%20PBB,%20Tiga%20Perusahaan%20Akan%20Diperiksa

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday813
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4745
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9974
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441260

Online (20 minutes ago): 26
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Feb 08, 2012