Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Polres Aceh Barat Harus Profesional

Meulaboh Rakyat Aceh – Mendengar action Polres Aceh Barat dan jajaran-nya, Jum’at (7/5), Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Bambang Widodo Umar,

Polres Aceh Barat Harus Profesional
Sabtu, 8 Mei 2010 | 09:39
Meulaboh Rakyat Aceh – Mendengar action Polres Aceh Barat dan jajaran-nya, Jum’at (7/5), Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Bambang Widodo Umar, kepada Rakyat Aceh, meminta polisi setempat (Polres Aceh Barat, red) dapat bertindak secara profesional dalam menyikapi sengketa lahan 8,600 Hektar antara kaum petani dan PT. PAAL, diwilayah tiga Kecamatan dalam Kabupaten tersebut.

Aksi mempertahankan lahan garapan yang dilakukan kaum petani, merupakan hal wajar, jika proses ganti rugi belum dilakukan bagi mereka. Apalagi, jika mata pencarian mereka terpatok pada lahan garapan tersebut. “Jadi, perlunya didahulukan sebuah realisasi kesepakatan antara Warga dan perusahan, dengan mediasi Pemerintah,” ujarnya.

Jadi, tindakan polisi dalam menindaklanjuti permasalahan ini, harap Bambang Widodo Umar, jangan sampai menimbulkan kesan keberpihakan polisi terhadap perusahan sawit, ketimbang menjalankan wewenangnya sebagai institusi penjaga ketentraman, kenyamanan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jangan sampai polisi membuat resah kaum petani.
Sikap Polres Aceh Barat harus profesional menyikapi permasalahan, jangan sempat ada tindakan menyalahi wewenang mereka sebagai perangkat negara. Kini, warga telah merasa aneh karena tindakan polisi di lapangan terkesan lebih membela PT. PAAL dalam penuntasan masalah.

”Tolong dihindari hal itu,” pintanya.
Menyikapi kasus seperti ini, polisi dituntut betindak independent dan profesional dalam menjalani wewenangnya. Jika perlu, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar mendapatkan reperensi yang jelas dan menjadi pedoman tindakan masalah ini.

“Tapi jika masyarakat demo, polisi harus mengamankan mereka, dengan menjalankan wewenang secara profesional, tanpa melakukan tindakan kasar kepada masyarakat,” imbuhnya.

Tapi, jika konflik antara kaum petani dan perusahan sawit masih tetap berlanjut, maka, permasalahan ini tentu dapat dilanjutkan penuntasannya melalui jalur hukum, yakni, proses perdata.

Karena pasti masing-masing pihak pasti memiliki dasar pengarapan lahan tersebut. “Yang harus sigap dilakukan polisi, harus menghindarkan benturan antara warga dan perusahan,” ujarnya. (den)
http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16865&tit=NANGGROE%20-%20%20%20Polres%20Aceh%20Barat%20Harus%20Profesional

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday775
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4707
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9936
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441222

Online (20 minutes ago): 20
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Feb 08, 2012