|
MEULABOH - Wakil Ketua Komisi A DPRA, T Iskandar Daud mengungkapkan, seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pekerbunan di Aceh
HGU di Aceh Perlu Dievaluasi Aceh Barat Tue, May 4th 2010, 09:41
MEULABOH - Wakil Ketua Komisi A DPRA, T Iskandar Daud mengungkapkan, seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pekerbunan di Aceh perlu dievaluasi. Pasalnya, selama ini banyak kasus sengketa lahan dan sejumlah permasalahan di tengah-tengah masyarakat justru ditimbulkan oleh pihak perkebunan.
Penegasan itu dikatakan Iskandar menjawab Serambi dua hari lalu di Meulaboh. “Selama ini banyak sekali di Aceh perusahaan pekerbunan bermasalah dengan warga, dan kasus ini perlu mendapat perhatian untuk dituntaskan,” kata Iskandar, anggota DPRA asal Aceh Barat ini.
Menurutnya, DPRA sudah menyatakan akan membicarakan dengan instansi terkait di jajaran Pemerintah Aceh untuk segera diturunkan tim gabungan untuk mengevaluasi menyuluruh perusahaan pekerbunan di Aceh.
“Ketika tim itu turun nanti dan ditemukan akar persoalan yang mengakibatkan terjadi konflik antara warga dan perusahaan perkebunan, maka, perlu diusut. Jika pemilik HGU yang salah, juga perlu diberi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Iskanddar.
Disebutkan, di Aceh Barat, perusahaan pekerbunan PT Sari Inti Rakyat (SIR) yang sudah sangat lama bermasalah dengan warga yang saling klaim lahan. Seharusnya, persoalan itu tidak berlarut-larut, tapi harus segera diselesaikan. Disebutkan juga, persoalan serupa juga terjadi disejumlah kabupate di Aceh.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/29907/hgu-di-aceh-perlu-dievaluasi
|