Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Tidak Punya HGU dan Izin Dinas Kehutanan

 Meulaboh-Untuk kedua kalinya PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) mangkir dari panggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.

Tidak Punya HGU dan Izin Dinas Kehutanan
PT PAAL Abaikan DPRK
Jumat, 30 April 2010 | 09:24
Meulaboh-Untuk kedua kalinya PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) mangkir dari panggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.

Akhirnya, sejumlah anggota DPRK Aceh Barat menyesalkan sikap PT PAAL, padahal pertemuan itu membahas penyelesaian terhadap sengketa dengan warga di kantor DPRK, Kamis (29/4).

Bukan itu saja, bahkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS maupun yang mewakilinya juga tak menampakkan batang hidung pada pertemuan tersebut. Akibatnya, sidang yang direncanakan dapat memberikan solusi, malam harus ditunda.

”Ini dua-duanya yang berkepentingan tidak hadir dalam pertemuan, hanya masyarakat yang terkena imbas PT.PAAL yang ada dan pihak Kepolisian, bagaimana menurut teman-teman," kata Ketua DPRK Aceh Barat, Ishak menyesalkan.
Kekesalan juga tertuang dari Katua Komisi B DPRK, Abdul Kadir.

Pasalnya, DPRK Aceh Barat telah mengundang PT PAAL dua kali untuk menghadiri undangan guna membahas masalah sengketa lahan dengan warga di Kecamatan Samatiga dan Woyla.

Selain itu versi DPRK, Perusahaan tersebut sampai saat ini juga belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Namun telah melakukan pekerjaan di lapangan.
Anggota Komisi B DPRK lainnya, Ramli SE menuturkan, pihak PT.PAAL telah menyalahi aturan yaitu penebangan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

"Kita sudah bertemu dengan Dirjen Kehutanan, dan pihak Dirjen Kehutanan belum mengeluarkan izin ini. Kan ini jelas terindikasi ilegal logging," terangnya.

Pansus Gabungan
Menyikapi belum adanya titik temu sengketa lahan PT PAAL dengan warga, maka pihak DPRK Aceh Barat menyimpulkan akan membentuk Pansus Gabungan, Senin (3/5) mendatang.

Menurut DPRK Aceh Barat, PT PAAL telah semena-mena melakukan kegiatan di daerah Aceh Barat dan warga setempat menjadi imbasnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan warga yang diundang DPRK pada pertemuan tersebut, Muhammad mengatakan, selama ini pihaknya telah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian atas pengaduan pihak PT PAAL.Dia berharap kepada DPRK Aceh Barat dan intansi lainnya agar mampu menyelesaikan persoalan tersebut. (den)
  http://rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16721&tit=Headline%20Focus%20-%20%20PT%20PAAL%20Abaikan%20DPRK

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday807
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4739
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9968
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441254

Online (20 minutes ago): 23
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Feb 08, 2012