|
MEULABOH - DPRK Aceh Barat meminta Kantor Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, untuk tegas dan harus segera menangih tunggakan pajak
KPP Diminta Tagih Tunggakan Pajak Pekerbunan Aceh Barat Fri, Apr 30th 2010, 11:00
MEULABOH - DPRK Aceh Barat meminta Kantor Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, untuk tegas dan harus segera menangih tunggakan pajak perusahaan pekerbunan dan pertambangan di wilayah itu yang mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, bila dana itu tertagih juga akan menjadi dana tambahan buat pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir kepada Serambi, dua hari lalu usai pertemuan dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) di DPRK membahas masalah pajak mengatakan, sikap tegas kantor pajak menagih tunggakan perlu dilakukan sehingga keberadaan sebuah perusahaan akan benar-benar bermanfaat buat masyarakat dan daerah.
“Bila dilihat dari jumlah tunggakan pajak perusahaan pekerbunan dan pertambangan beroperasi di Aceh Barat sudah tidak wajar lagi,” ujar Ketua Komisi membidangi pekerbunan ini. Katanya, dari data DPKKD diperoleh dari KPP, tunggakan pajak tahun 2009 perusahaan pekerbunan dan pertambangan di Aceh Barat mencapai Rp 2,2 miliar, dengan rincian, PT Karya Tanah Subur (KTS) Rp 542,7 juta, PT Teumarom Rp 17 juta, PT Beutami Rp 91,8 juta, PT Sari Inti Rakyat (SIR) Rp 210,7 juta, PT Gading Bakti Rp 193,3 juta, PT Mapoli Raya Rp 481,2 juta, PTPN Alue Keumuning Rp 617 juta, dan PT Woyla Aceh Mineral Rp 63,2 juta.
Menurut Abdul Kadir, tunggakan ini adalah tahun 2009 dan belum lagi tahun 2007 hingga 2008 lalu yang mencapai miliaran rupiah. “Pertemuan dengan KPP sudah dilakukan dan kita juga sudah dilanjutkan pertemuan dengan DPKKD. Dan pertemuan ini juga merupakan bagian dari tim pansus DPRK masalah pajak,” jelasnya.
Nagan dan Aceh Jaya Sementara itu, data dari KPP Meulaboh juga disebutkan tunggakan pajak bukan saja di Aceh Barat, tetapi Nagan Raya dan Aceh Jaya juga banyak perusahaan tertunggak pajak sektor pekerbunan dan pertambangan. Untuk tahun 2009 di Nagan Raya ada 15 perusahaan belum melunasi pajak mencapai Rp 3,2 miliar dan di Aceh Jaya ada dua perusahaan mencapai Rp 194,4 juta.
Untuk Nagan Raya, tunggakan pajak PT Usaha Semesta Raya Rp 102,5 juta, PT Usaha Semesta Raya Rp 30,5 juta, PT Fajar Baizuri Rp 226,7 juta, PT Sawit Sejahtera Abadi Rp 46,9 juta, PT Usaha Sawit Rakya Rp 39,3 juta, PT Ujong Nebok Dalam Rp 7,4 juta, PT Beurata Subur Persada Rp 516 juta, PT Beutrang Aso Nangroe Rp 14 juta, PT Ambya Putra Rp 7 juta, PT Kalista Alam Rp 486,4 juta, PTPN 1 Ujong Lamie Rp 345,5 juta, PT Sofincd Darul Makmur Rp 648,4 juta, PT Sofincd Seumayam Rp 705,8 juta, dan PT Watu Gede Utama Rp 71 juta. Sedangkan Aceh Jaya dirincinkan PT Pekerbunan Beuna Coklat Rp 58,4 juta dan PT Boswa Megalopolis Rp 135,9 juta.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/29661/kpp-diminta-tagih-tunggakan-pajak-pekerbunan
|