Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Tim PT PAAL tak Hadir

MEULABOH - Anggota DPRK Aceh Barat, menyatakan kecewa terhadap tidak hadirnya tim sosialisasi HGU PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL)

Tim PT PAAL tak Hadir, Anggota DPRK Kecewa
Aceh Barat Tue, Apr 27th 2010, 11:15

MEULABOH - Anggota DPRK Aceh Barat, menyatakan kecewa terhadap tidak hadirnya tim sosialisasi HGU PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) dan tim koordinasi pemberian izin terhadap perusahaan pekerbunan ini yang dipanggil ke DPRK, pada Senin (26/4). Padahal, pemanggilan kedua tim bentukan Pemkab ini guna didengarkan penjelasan terhadap banyaknya masalah terjadi antara perusahan dan warga selama ini.

Kekecewan itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir kepada Serambi, Senin kemarin. “DPRK sudah melayangkan surat panggilan ke Pemkab yang suratnya diteken Wakil Ketua DPRK, tetapi tim itu tidak hadir,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan DPRK dalam hal ini Komisi B membidangi pekerbunan ini adalah guna didengarkan pejelasannya yang selama ini terjadi antara perushaan perkebunan dengan masyarakat. Selain itu, juga terkait dengan dengan izin HGU juga belum dikantongi oleh PT PAAL, tapi di lapangan perusahaan perkebunan itu sudah mulai melalukkan kegiatan.

Sebab ujar Abdul Kadir, kehadiran sebuah perusahaan itu harus bermanfaat dan tidak membuat masalah. Malah PT PAAL mengadukan warga di Kecamatan Woyla ke Polres Aceh Barat terhadap tuduhan serobot lahan, sehingga persoalan ini perlu diluruskan karena PT PAAL baru tahun 2008 di Aceh Barat ini. “Kita akan panggil lagi pada Kamis ini, sebab DPRK sudah menyatakan bahwa bila izin HGU belum dikantongi aktifitas PT PAAL harus dihentikan,” jelas Abdul Kadir.

Ia menambahkan, pemanggilan selanjutnya selain tim juga akan diundang bupati, kapolres serta sejumlah instansi terkait sehingga persoalan PT PAAL segera tuntas, sebab Dinas Kehutanan dan Pekerbunan setempat sudah mengakui bahwa izin yang dikantongi oleh perusahaan hanya mengantongi izin bupati dan izin gubernur.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/29443/tim-pt-paal-tak-hadir-anggota-dprk-kecewa

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday89
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4021
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9250
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days440536

Online (20 minutes ago): 19
Your IP: 38.107.179.227
,
Today: Feb 08, 2012