|
MEULABOH - DPRK Aceh Barat, sudah membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki indikasi tunggakan pajak sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah itu,
Pansus Tunggakan Pajak Dibentuk * Bupati Berwenang Cabut Izin Usaha Utama Sun, Apr 25th 2010, 11:02
MEULABOH - DPRK Aceh Barat, sudah membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki indikasi tunggakan pajak sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah itu, yang kini mencapai miliaran rupiah. Sebagai langkah awal, DPRK setempat sudah memanggil pihak Kantor Pajak Pratama (KPP) Meulaboh dan bila ditemukan ketimpangan akan diteruskan ke aparat penegak hukum.
Anggota tim Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli kepada Serambi, Sabtu (24/4) mengungkapkan tim Pansus tersebut akan bekerja mulai pekan ini, dengan mendatangi KPP serta sejumlah perusahaan pekerbunan di Aceh Barat. “Kita akan pertayakan temuan adanya perusahaan perkebunan yang menunggak pajak, sehingga ada kejelasan apakah ada ketimpangan atau tidak,” ujar anggota Komisi B DPRK Aceh yang membidangi sektor pekerbunan itu.
Menurutnya, pascadipanggil pihak KPP ke DPRK pada Kamis (22/4) lalu bahwa ada perusahaan yang menyatakan sudah membayarnya ke KPP. Sebab dari temuan sebelumnya dijelaskan bahwa ada perusahaan yang tertunggak, sehingga akan diketahui lebih pasti apakah ada kejanggalan atau tidak. “Bila perlu, nanti kita akan mempertemukan langsung antara KPP dengan pihak perusahaan pekerbunan,” katanya.
Ramli mengatakan Pansus ini adalah bertujuan agar pajak yang selama ini tertunggak dapat ditangih oleh pemerintah serta akan menjadi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) buat daerah karena selama ini perusahaan itu mencari rezeki di Aceh Barat. “Bila ditemukan ketimpangan maka tim Pansus akan meneruskan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Muhammad Haniv, mengatakan kepala daerah dalam hal ini bupati/walikota, memiliki otoritas penuh untuk mencabut izin perusahaan perkebunan penunggak pajak. “Bupati berhak mencabut izin perusahaan perkebunan. Itu memang kapasitasnya karena izin memang keluar dari bupati,” katanya kepada Serambi, di Banda Aceh, Sabtu (24/4).
Dijelaskannya, sedangkan wewenang kantor pajak sendiri adalah melakukan penagihan dan penyitaan terhadap aset perusahaan penunggak. Karena itu, terhadap nasib sejumlah perusahaan di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya yang terindikasi menunggak pajak, bupati selaku pemegang otoritas penuh berhak menindak perusahaan tersebut, salah satunya adalah dengan mencabut izin perusahaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Nagan Raya dilaporkan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan miliar. Bupati Nagan, T Zulkarnaini menyebutkan, tunggakan pajak tersebut terjadi sejak konflik hingga tahun 2010. Pemkab setempat mengaku telah berulang kali menyurati perusahaan dimaksud, tetapi hingga kini belum ada yang melunasinya.(riz/yos) http://www.serambinews.com/news/view/29327/pansus-tunggakan-pajak-dibentuk |