|
JEURAM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, kini memberi waktu sepekan kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang menunggak pajak di kabupaten tersebut.
Sejumlah Perusahaan Perkebunan Menunggak Pajak
* DPRK Ancam Selesaikan Secara Hukum
Nagan Raya Sat, Apr 24th 2010, 08:36
JEURAM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, kini memberi waktu sepekan kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang menunggak pajak di kabupaten tersebut. Jika dalam jangka waktu itu perusahaan tetap membandel, maka anggota legislatif itu akan menyelesaikan kasus itu melalui jalur hukum. Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi kepada Serambi, Rabu (21/4) di sela-sela acara pertemuan dengan sejumlah perusahaan penunggak pajak di DPRK setempat itu menegaskan, pihak legislatif telah beberapa kali memanggil sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah itu guna mempertanyakan tunggakan pajak yang hingga kini belum dilunasi.
Akan tetapi, kata Samsuardi, diantara perusahaan perkebunan yang di panggil itu, baru beberapa perusahaan saja yang melunasi tunggakannya. Sedangkan sejumlah perusahaan lainnya malah belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak, meski perwakilan perusahaan yang dipanggil itu mengaku telah membayar pajak dan surat bukti pembayaran itu masih berada di Jakarta. “Ini kan aneh, mengaku telah membayar pajak, tapi ketika diminta buktinya setoran pajak itu tak ada,” ungkap Samsuardi kesal. Padahal, katanya, total pajak yang kini masih tertunggak itu mencapai miliaran rupiah. “Nilai tunggakan pajak itu cukup tinggi, tapi nilai riilnya saya belum tahu pasti, tapi kita telah menyurati Dinas Pengelolaan Kekayaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKKAD) Nagan Raya, supaya memperlihatkan tunggakan pajak perusahaan perkebunan itu kepada dewan,” tambah Ketua DPRK Nagan Raya itu.
Samsuardi alias Juragan itu juga menegaskan, pihak DPRK Nagan Raya hingga kini juga sedang menyiapkan konsep untuk mengadukan sejumlah nama-nama perusahaan penunggak pajak di wilayah itu, guna dilaporkan kepada Gubernur Aceh, aparat kepolisian, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi serta Dirjen Pajak di Jakarta, serta sejumlah aparat penegak hukum lainnya. “Kita akan selesaikan kasus tunggakan pajak itu secara hukum dan menghentikan operasional perkebunan tetap lalai dalam membayar pajak,” tegas Samsuardi. Sedangkan eksekusi terhadap penghentian perusahaan perkebunan yang masih menunggak pajak, kata Samsuardi, akan dilakukan pekan depan dengan melibatkan semua komponen. Sehingga nantinya diharapkan penghentian operasi perusahaan perkebunan itu bisa memberikan efek jera bagi perusahaan yang ingkar membayar kewajiban untuk negara.(edi)
http://www.serambinews.com/news/view/29225/sejumlah-perusahaan-perkebunan-menunggak-pajak |